6 November 2026

Kejagung

MoneyTalk,Jakarta – Kantor Pertamina dan beberapa rumah direksi PT Pertamina (persero) serta direksi subholding baru-baru ini, digeledah oleh Kejaksaan Agung. Dan Sebelumnya, Tim Pidsus Kejagung sudah pernah mendatangi kantor PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina, akhir Oktober 2024.

Kabarnya Kejagung saat ini sedang mengumpulkan data-data impor BBM di Patra Niaga dan import minyak mentah di Kilang Pertamina periode 2018 sampai dengan 2023.

Menanggapi penggeledahan Pertamina Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa Kejagung lagi mencari alat sadap Kejaksaan tahun 2024 yang diduga fiktif alias duplikasi dalam pengadaannya di Kantor Pertamina.

Hal ini, kata Uchok Sky bisa dilihat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit BPK tahun anggaran 2023 atas Kejagung. Nah, di LHP menyebutkan ada pengadaan alat intelijen di 2023 yang menggunakan pinjaman luar negeri yang nilainya kalau dirupiahkan lebih dari Rp 1 triliun. Lalu, mengapa ada lagi anggaran atau proyek sejenis atau setidaknya pengadaan alat yang berfungsi sama di 2024 di Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Uchok Sky Menyarankan Tim Pidsus Kejagung untuk membersihkan rumah sendiri dulu. Agar Publik tidak mencurigakan kepada aparat kejaksaan Agung ketika melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada petinggi Pertamina.

Pemanggilan dan pemeriksaan petinggi Pertamina ini tidak transparan sehingga jangan sampai publik menganggap dan mencurigakan ini sebuah permainan Kejagung yang diduga modus pemerasan untuk akhir tahun, Uchok Sky.

Dan Terakhir Uchok Sky Meminta kepada Presiden Prabowo agar segera mengganti jaksa Agung ST Burhanuddin dengan orang orang profesional dan mempunyai satu Istri, agar Kejaksaan Agung bisa profesional dalam menjalankan tugasnya, tutup Uchok Sky.

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan kejanggalan dalam lelang pengadaan Peralatan Pengamanan Kantor di Ruang Publik Kejaksaan Agung tahun anggaran 2024 senilai Rp250 miliar kembali mencuat, kali ini dengan sorotan pada kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melihat alat intelijen.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan motif kunjungan Sahroni yang dilakukan tanpa didampingi anggota Komisi III lainnya. “Biasanya Sahroni aktif di media sosial, selalu selfie dalam kunjungan, tapi kali ini tidak. Ini di luar kebiasaan. Ada apa dengan alat intelijen tersebut?” ujar Uchok kepada awak media, Rabu (27/11/2024).

Uchok menduga alat intelijen yang dimaksud dalam proyek tersebut berpotensi fiktif atau tidak sesuai spesifikasi dengan nilai pengadaan sebesar Rp249,9 miliar. Ia meminta Bareskrim Polri segera menggeledah Kejaksaan Agung untuk memastikan keberadaan alat tersebut.

“Kami dari CBA meminta Bareskrim untuk memeriksa apakah pengadaan alat intelijen itu benar-benar ada atau hanya formalitas di atas kertas. Jangan sampai ini menjadi kasus korupsi besar yang merusak kepercayaan publik,” tegas Uchok.

Selain itu, Uchok juga menyoroti kelayakan perusahaan pemenang tender, PT Anja Bangun Selaras (ABS), yang dianggap tidak memiliki kapasitas untuk mengelola proyek bernilai ratusan miliar.

Uchok menilai sikap Kejaksaan Agung yang tidak memberikan penjelasan terkait dugaan ini semakin memperburuk citra lembaga. Padahal, Kejagung saat ini tengah giat memberantas korupsi, namun dalam kasus ini justru terkesan menutupi persoalan.

“Kami meminta Bareskrim untuk juga memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi Kejagung,” imbuhnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan ini. Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kunjungan Ahmad Sahroni maupun desakan penyelidikan atas alat intelijen tersebut.

Kasus ini kembali menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek besar di institusi negara untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.

MoneyTalk,Jakarta – Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.400 miliar. Untuk kerugian Negara yang lebih besar, tentu KPK dan Kejagung harus lebih sigap lagi untuk mengusut.

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), jelas diberi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) secara melanggar hukum. Sebab, proyek property komersil milik Aguan ini jelas tidak memenuhi kriteria proyek untuk kepentingan umum, sehingga tidak bisa lahannya dibebaskan dengan UU No. 2/2021 tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum.

Harusnya, jelas seorang Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin ke MoneyTalk, Aguan itu membayar tanah warga Banten dengan Harga Pasar. Bukan Ganti Rugi sekenanya.

Saat ini, tanah Warga terdampak Proyek PIK 2 hanya diganti rugi Rp.50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH & BPHTB yang kecil karena nilai tanah hanya Rp. 50.000/meter.

PPh 5 % x 50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH sebesar Rp.2.500/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 hanya senilai Rp. 2.500.000.000.000,(Hanya 2,5 Triliun) kata Ahmad Khozinudin.

Padahal, jika proyek PIK ini tidak menggunakan status PSN, maka tanah akan dinilai dengan harga pasar. Harga pasar tanah di lokasi PIK 2 rata-rata Rp.500.000/meter ujar Ahmad Khozinudin.

Dengan harga pasar, Negara semestinya mendapatkan PPH sebesar 5% x 500.000, yakni Rp.50.000/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 seharusnya sebesar Rp. 50.000.000.000.000,- (Rp50 triliun).

Sehingga, negara mengalami kerugian dari Proyek PIK 2 ini sebesar Rp. 47,5 Triliun, dari potensi total pendapatan PPH sebesar Rp50 triliun, namun karena jadi PSN, harga tanah hanya diganti rugi 50.000 per meter, maka Negara hanya mendapatkan total PPH senilai Rp. 2,5 Triliun lanjut Ahmad Khozinudin

Kerugian negara sebesar Rp. 47,5 Triliun adalah jumlah yang sangat besar. Itu baru dari sektor PPH, belum lagi dari kerugian pendapatan dari sektor BPHTB.

Kerugian Rp. 47,5 Triliun ini, jauh lebih kecil ketimbang kasus Tom Lembong yang hanya Rp. 400 M. KPK dan Kejagung bisa menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, persis yang diterapkan kepada Tom Lembong untuk menyidik Jokowi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan status PSN kepada PIK 2 sehingga menguntungkan korporasinya Aguan dan merugikan Negara dari sektor pendapatan pajak sebesar Rp. 47,5 triliun tegas Ahmad Khozinudin

Aguan, bisa dijadikan tersangka bersama Jokowi. Jokowi jadi tersangka, karena memberikan status PSN bagi PIK 2. Sedangkan Aguan, menjadi Tersangka karena diuntungkan dengan status itu, dengan hanya cukup membayar pajak senilai Rp. 2,5 Triliun. Negara yang dirugikan sebesar Rp47,5 triliun, karena pendapatan pajak dari proyek ini semestinya sebesar Rp. 50 triliun, pungkas Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Pernyataan kerugian keuangan negara dalam kasus impor Gula Kristal Mentah ini sangat aneh dan tidak masuk akal.

Pada hakekatnya, kerugian keuangan negara disebabkan oleh dua hal. Pertama, pengeluaran negara dari APBN lebih besar dari seharusnya, misalnya markup. Kedua, pendapatan yang diterima negara lebih rendah dari seharusnya. Hal ini sering terjadi di bidang penerimaan pajak dan bea cukai.

Dalam hal pemberian izin impor Gula Kristal Mentah, kerugian keuangan negara dari kedua kemungkinan tersebut nihil, atau tidak mungkin terjadi sama sekali.

Karena, pemberian izin impor tersebut pasti tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN, sehingga tidak ada potensi markup. Dan pemberian izin impor tersebut juga tidak dipungut biaya, alias gratis, sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

Memang dalam pemberian izin impor bisa saja oknum pejabat negara minta kompensasi, atau fee, atau uang suap, seperti sering terjadi di kementerian yang menggunakan sistem kuota, baik impor atau ekspor. Antara lain, impor produk hortikultura, ekspor benur lobster.

Tetapi, kasus suap ini pun tidak ada kerugian keuangan negara, tetapi masuk tindak pidana korupsi.

Apakah Tom Lembong menerima suap? Sejauh ini jaksa tidak menemukan bukti aliran dana kepada Tom Lembong. Oleh karena itu, berdasarkan azas praduga tidak bersalah, Tom Lembong tidak menerima suap dan karena itu tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Jadi, bagaimana Kejagung bisa menghitung ada kerugian keuangan negara mencapai Rp400 miliar, yang dikaitkan dengan kasus impor Gula Kristal Mentah Tom Lembong?

Ooh, ternyata.

Ternyata, Kejakgung memhubungkan-hubungkan kasus impor Gula Kristal Mentah (Tom Lembong) dengan kasus penjualan Gula Kristal Putih PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PPI, sebuah perusahaan BUMN.

Padahal keduanya merupakan dua kasus atau dua peristiwa yang terputus, atau terpisah sama sekali.

Yang satu ada di sisi hulu industri untuk produksi Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri, dan yang satu lagi ada di sisi hilir distribusi (atau penjualan) untuk keperluan konsumsi.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan diuraikan peta industri gula di Indonesia.

Kebutuhan jenis gula di Indonesia dibagi menjadi dua kategori: Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih.

Gula Kristal Rafinasi diperlukan untuk industri pengolahan makanan dan minuman, dan tidak boleh dijual untuk gula konsumsi masyarakat. Ada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang memproduksi Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri. Salah satunya adalah PT Angel Product (AP) yang disebut-sebut Kejagung menerima izin impor Gula Kristal Mentah.

Bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi adalah Gula Kristal Mentah, yang semuanya (100 persen) dipenuhi melalui impor. Karena Indonesia tidak produksi Gula Kristal Mentah.

Oleh karena itu, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah harus dilihat dalam konteks untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri.

Artinya, selama impor Gula Kristal Mentah digunakan untuk produksi Gula Kristal Rafinasi (atau Gula Kristal Putih: akan dibahas di bawah ini), maka pemberian izin impor sudah sah secara hukum, dengan asumsi semua persyaratan perizinan impor sudah dipenuhi, dan tidak ada suap.

Artinya, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tersebut tidak bisa dikaitkan dengan persoalan distribusi Gula Kristal Putih untuk konsumsi, karena keduanya merupakan dua hal yang terpisah.

Yang kedua adalah Gula Kristal Putih untuk keperluan konsumsi masyarakat. Bahan baku produksi Gula Kristal Putih di Indonesia berbasis tebu. Pabrik Gula Kristal Putih konsumsi bisa BUMN dan Swasta, yang saat ini berjumlah lebih dari 60 perusahaan.

Salah satu regulasi penting dalam pengelolaan dan tata niaga Gula Kristal Putih konsumsi adalah harga, untuk menjaga harga gula konsumsi tidak terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat, dan tidak terlalu rendah agar tidak membebani petani tebu. Untuk itu dibentuk Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kalau harga eceran gula terlalu tinggi melampaui HET, berarti pasokan (Gula Kristal Putih konsumsi) tidak bisa memenuhi permintaan (gula konsumsi masyarakat) sehingga membuat harga eceran gula naik.

Untuk mengatasi masalah ini, maka pemerintah harus segera menambah pasokan Gula Kristal Putih dari impor untuk memenuhi defisit pasokan Gula Kristal Putih, sehingga harga eceran gula bisa normal kembali, bisa melalui operasi pasar.

Oleh karena itu, karena ada fungsi sosial untuk stabilisasi harga, maka yang boleh melakukan impor Gula Kristal Putih hanya perusahaan negara (BUMN), sering kali melalui penugasan.

Faktanya, output produksi pabrik Gula Kristal Putih berbasis tebu tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumsi, karena pasokan (dari perkebunan) tebu tidak cukup.

Dalam kondisi ini, pabrik Gula Kristal Putih dapat mengajukan impor Gula Kristal Mentah untuk diproses menjadi Gula Kristal Putih. Hal ini sah secara hukum. Bahkan seharusnya ini yang dilakukan, karena jauh lebih baik dan bermanfaat bagi perekonomian nasional, dari pada harus impor Gula Kristal Putih yang tidak ada nilai tambahnya.

Hasil produksi Gula Kristal Putih dari pabrik gula (PG) kemudian didistribusikan atau dijual ke masyarakat melalui perusahaan distributor. Salah satunya adalah PPI yang disebut di atas.

Untuk melaksanakan distribusi gula, PPI membeli Gula Kristal Putih dari satu atau lebih pabrik Gula Kristal Putih yang berjumlah lebih dari 60 perusahaan itu.

Ketika ada permainan harga, atau komisi, atau kickback, antara oknum PPI dengan (delapan) perusahaan swasta, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum PPI dan perusahaan swasta tersebut, dan jelas tidak ada urusan dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk pemenuhan kapasitas produksi yang ada di hulu industri gula.

Kalau ada perusahaan gula swasta yang melanggar peraturan tata kelola gula, menjual gula konsumsi dengan harga lebih tinggi dari HET, maka itu sepenuhnya tanggung jawab perusahaan swasta tersebut. Tidak ada urusannya dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah yang ada di hulu industri.

Oleh karena itu, tuduhan Kejagung yang menghubungkan kedua kasus yang jelas terpisah ini, impor Gula Kristal Mentah dan distribusi Gula Kristal Putih, merupakan tuduhan yang salah fatal, terindikasi memaksakan mencari-cari kesalahan, yang dapat dimaknai bermotif politik.

Artinya, apabila ada kickback komisi atau pelanggaran prosedur penjualan Gula Kristal Putih konsumsi yang dilakukan oknum PPI bersama perusahaan swasta, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apabila ada, bukan menjadi tanggung jawab Tom Lembong, atau bukan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Tom Lembong. Clear.

Semoga Kejagung dapat menjadi gerbang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menegakkan keadilan sesuai peraturan yang berlaku, bukan mencari-cari kesalahan dari yang benar. Karena, fakta yang benar akan selalu benar, meskipun disalahkan.

Penulis: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Sebelum memasuki rumusan teori dan asas-asas hukum pidana, dibutuhkan pemahaman daripada makna korupsi serta pola daripada rumusan atau unsur-unsur delik korupsi yang dijuluki kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

Pengertian (delik) korupsi adalah terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah”.

Sehingga unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk dapat menjerat seorang yang dituduh sebagai pelaku korupsi/ koruptor, adalah:

1. Setiap orang atau korporasi;

2. Faktor sengaja melawan hukum;

3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;

4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Oleh karenanya ketika tidak memenuhi 1 (satu) unsur saja daripada ke 4 (empat) unsur, maka terhadap orang atau sosok pengurus korporasi yang bukan disebabkan OTT/ Operasi Tangkap Tangan tentunya penyidik Polri/ Penyidik JPU. harus segera mengeluarkan SP.3 terhadap seseorang yang ber-status TSK/ TDW.

Sehingga idealnya aparat penyidik tidak boleh prematur atau tergesa-gesa untuk mempublish seseorang sebagai (TSK) korupsi, terlebih langsung dilakukan penahanan (dipenjara) sebelum vonis inkracht. Hal tuduhan disertai penahanan yang prematur ini beresiko psikologis yakni membunuh atau merusak moralitas (CARRACTER ASSASINATION) bukan saja mencederai terhadap mental si tertuduh/ TSK atau terdakwa, namun mencederai mentalitas pihak keluarganya, terlebih andai hasil badan peradilan ternyata putusannya terdakwa tidak bersalah. Maka implikasi hukumnya, terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa. Dan hal bebasnya terdakwa bukan hal yang mustahil, mengingat bahwa sistim atau sifat hukum di NRI menganut prinsip presumption of innocent/ praduga tak bersalah.

Dan tuduhan adanya pelaku korupsi harus melibatkan aparatur negara/PNS/ASN atau pejabat publik dan faktor keuangannya adalah milik negara yang berasal dari APBN/APBD atau penghasilan pemerintah dari sektor BUMN atau BUMD.

Bahwasanya perbuatan korupsi merupakan jenis delik biasa bukan delik aduan, dan klasifikasinya sebagai delik materil atau bukan delik formil.

Sehingga secara yuridis formal (asas-asas hukum) penjabaran daripada eksistensi tuduhan atau temuan terhadap delik biasa dengan kategori delik materil, adalah:

1. Delik biasa, andai para aparatur yang diberi bekal kewenangan dengan kekhususan tupoksi pada sektor pemberantasan tipikor, menemukan adanya tanda-tanda perilaku korupsi, dapat langsung memproses sesuai ketentuan hukum (due process of law) Jo. UU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU.No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001atau Jo. KUHAP UU. No. 8 Tahun 1981;

2. Delik materil, tuduhan terhadap perilaku korupsi, dalam tahapan investigasi harus ada berhubungan dengan keuangan milik negara dan akibatkan kerugian.

Nah, dalam hal ini adakah Tomas Trikasih Lembong, sengaja melakukan perbuatan melawan hukum? Dan apakah ini merupakan kebijakan dengan melalui analisa para ahli dan sikon yang semestinya dan atau hasil koordinasi daripada pihak kementrian lainnya (menko). Bahkan ada hubungannya dengan faktor utilitas (manfaat), dan apakah hal kerugian muncul bukan akibat kebijakan (faktor X atau hal-hal lain pada saat atau diakhir pelaksanaan), lalu apakah kebijakan sudah melalui persetujuan dari pimpinan (Presiden RI).

Lalu tidak kalah pentingnya, terkecuali OTT/ operasi tangkap. tangan, maka demi patuhi dan hormati asas legalitas terkait asas presumption of innocent semestinya Tom Limbong tidak harus ditahan, terlebih dari sisi kacamata perbandingan daripada law enforcement terhadap diri LBP yang katanya “saat berbisnis alat tes PCR Covid 19 tapi rugi,” namun adakah pihak lain yang diuntungkan ? Airlangga, Muhaimin dan Zulhas bahkan Firly Bahuri atau mereka para pejabat penyelenggara negara lainnya yang publik ketahui pernah menjadi TSK. Namun tidak ditahan, lama-lama sirna beritanya, lalu kasusnya melayang entah kemana fly on the air? Sehingga bukan penegakan hukum/rules (law enforcement) yang harus extraordinary consistency/ teguh taat asas. Namun perilaku (behavior) yang justru incredibly strange (luar biasa aneh).

Dan untuk menghindari penegakan hukum yang dualistik tidak berkepastian dan tidak berkeadilan hanya faktor machstaat, patut Lembong atau kuasa hukumnya atau publik melalui amicus curiae pertanyakan , apakah terhadap Tom Lembong, sudah diupayakan model kasus e ktp, Ganjar Pranowo dan model gratifikasi “nebeng pesawat” Ketum PSI, Kaesang Pangarep Bin Joko Widodo ? Dan korup/ gratifikasi Projek BTS 27 milyar yang katanya, sudah dikembalikan Ario Bimo Nandito Ariotedjo, sebagai bagian dari praktek restoratif justice kepada negara? Tentu dibutuhkan prudential prinsipe dari para aparatur negara, jangan sampai lalai bahwa Tom Lembong juga punya hak yang sama terkait upaya hukum restoratif of justice.

Sehingga terhadap komparasi penegakan hukum a quo yang ada relatif dan (bakal) terus berkembang, karena fakta nya bukan baru saja terjadi namun sudah banyak data empirik dan bukan sekedar stagnan terhadap diri Tom Lembong, sepertinya bakal terus berlanjut.

Maka, sebuah kewajaran jika ada pihak atau publik yang menyatakan kasus Lembong bukan semata atau pure pelanggaran hukum namun sebuah politisasi atau peristiwa politik yang dilegimitasi (atasnamakan) hukum, karena fenomena dan dinamikanya sarat dengan gejala-gejala overlapping kebijakan penguasa dalam sektor penegakan hukum yang nyata banyak suka-suka dan ke-kronian atau primordial jabatan dalam tampuk kekuasaan sungguh transparan menghasilkan tidak kepastian dan jauh dari rasa keadilan.

Muncul dibenak publik, “ternyata pesta belum juga usai, pesta terus berlanjut”. Tomas Trikasih Lembong mesti bersabar, karena rakyat yang sudah jauh lebih dalam dan lama telah merasakan serta mengalami beban berat baik moral dan himpitan materiil dan ternyata cukup (lama) bersabar. Lalu kapan sejatinya amandemen NRI berdasarkan machstaat bukan rechstaat?

Penulis: Damai Hari Lubis, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Kasus Dana Jaminan Pascatambang (DJPL) di Bintan untuk periode 2010-2016 sempat diungkap oleh Kejaksaan Agung dalam Rapat Koordinasi Penegak Hukum di Kantor Kemenkopolhukam pada pertengahan Juli 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa kasus DJPL yang berpotensi menyeret mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, sudah ditangani sejak awal 2022. KPK juga menegaskan kesiapan mereka untuk menuntaskan kasus ini dan meningkatkan statusnya dalam waktu dekat.

Saat ini, Ansar Ahmad menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk periode 2021-2024 dan mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilgub 2024-2029. Jika Ansar Ahmad terlibat dan menjadi tahanan KPK, sejarah kelam gubernur-gubernur Kepri sebelumnya yang tersangkut masalah hukum tampaknya akan terulang kembali.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa Gubernur pertama Kepri, Ismeth Abdullah, ditahan oleh KPK di akhir masa jabatannya pada 2009. Gubernur kedua, Muhammad Sani, meninggal dunia hanya tiga bulan setelah memulai periode kedua jabatannya pada 2016. Wakil gubernurnya, Nurdin Basirun, kemudian ditangkap oleh KPK menjelang akhir masa jabatannya pada 2019. Gubernur keempat, Isdianto, hanya menjabat kurang dari setahun. Kini, Ansar Ahmad berada di bawah bayang-bayang kemungkinan terseret kasus oleh KPK.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, yakin bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus DJPL akan segera diterbitkan, yang akan menyeret Ansar Ahmad.

“Kalau kasusnya sudah dirilis, artinya tidak akan lama lagi,” ucapnya dengan santai kepada media pada Senin (30/9).

Menurut Cak Ta’in, kasus yang menjerat Bupati Bintan sebelumnya, Apri Sujadi, kemungkinan besar akan terulang di Kepri. Ada indikasi SPDP akan diterbitkan menjelang atau pasca pelantikan pejabat baru, dengan wakilnya yang kemungkinan akan menggantikan posisi tersebut. Hal ini bertepatan dengan dilantiknya pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden baru, Prabowo Subianto.

“Desember nanti, pimpinan KPK baru akan dilantik. Mereka tidak akan terbebani untuk menerbitkan SPDP terhadap kasus-kasus yang tertunda selama periode sebelumnya. Mereka bahkan bisa memulai gebrakan dengan menuntaskan beberapa kasus di awal 2025,” jelas Cak Ta’in.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa banyak pihak berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang akan dilantik pada 20 Oktober, dapat mendorong penegakan hukum yang tegas dan tuntas. Prabowo sendiri sudah menyatakan bahwa ia akan mengejar koruptor bahkan jika mereka melarikan diri dan bersembunyi di Antartika.

“Bidang pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara. Banyak perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban mereka, mulai dari pembayaran pajak, jaminan reklamasi, dana CSR, hingga royalti. Menuntaskan kasus DJPL Pascatambang Bintan bisa menjadi pemanasan bagi KPK,” paparnya.

Kejaksaan Agung sendiri, berdasarkan laporan internal, menyebutkan bahwa laporan dari LSM LAPAN menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh 44 perusahaan tambang di Bintan pada periode 2010-2016. Atas laporan tersebut, tim operasional intelijen Kejaksaan Agung merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan dengan melimpahkannya ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Sepertinya Kejaksaan Agung ingin menangani kasus DJPL ini, tetapi KPK kemungkinan besar akan lebih dulu menerbitkan SPDP karena tim Gedung Merah Putih di Kuningan sudah bergerak lebih cepat. Sementara itu, Kejaksaan Agung justru akan melimpahkannya ke Kejati Kepri. Mari kita tunggu saja, termasuk langkah-langkah yang bisa diambil jika kasus ini berlarut,” pungkas Cak Ta’in.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta — Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CnC), Totok Santoso, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan penegak hukum lainnya untuk bertindak proaktif dalam mengusut temuan terkait proyek pembangunan transmisi 500 kV Sumatera Muara Enim – Perawang.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Dirut Waskita Karya sebagai tersangka.

Amin mendukung langkah Kejagung untuk terus melakukan bersih-bersih BUMN. Apalagi, kasus korupsi di PT Waskita Karya bukanlah yang pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pada 2022 lalu Kejagung telah pula memproses hukum penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Kasus itu melibatkan Direktur Pemasaran PT Waskita dan pejabat-pejabat lain. Karenanya, Amin mendukung Kejagung agar dapat mengusut tuntas kasus yang menjerat Dirut Waskita Karya itu sampai ke akar-akarnya.

“Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena ‘gunung es’ di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut,” kata Amin.

Untuk itu, ia mendesak Kejagung dapat bergerak cepat agar bisa segera melakukan investigasi kemungkinan kasus-kasus penyelewengan lain yang mungkin ada di Waskita. Amin menilai, korupsi di Waskita suatu ironis.

“Karena di satu sisi Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Namun, di sisi lain, ada sejumlah oknum-oknum direksi Waskita yang justru menyelewengkan dana perusahaan untuk memperkaya diri.Maka itu, Amin turut mendesak Kementerian BUMN untuk memberi dukungan data.

“Dan informasi yang dibutuhkan Kejagung agar PT Waskita Karya khususnya dan BUMN lainnya bersih dari perilaku koruptif pengelolanya,” kata Amin.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Tersangka tidak lain Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk mempercepat penyidikan. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 29 April-17 Mei 2023 nanti.