MoneyTalk,Jakarta – Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.400 miliar. Untuk kerugian Negara yang lebih besar, tentu KPK dan Kejagung harus lebih sigap lagi untuk mengusut.
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), jelas diberi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) secara melanggar hukum. Sebab, proyek property komersil milik Aguan ini jelas tidak memenuhi kriteria proyek untuk kepentingan umum, sehingga tidak bisa lahannya dibebaskan dengan UU No. 2/2021 tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum.
Harusnya, jelas seorang Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin ke MoneyTalk, Aguan itu membayar tanah warga Banten dengan Harga Pasar. Bukan Ganti Rugi sekenanya.
Saat ini, tanah Warga terdampak Proyek PIK 2 hanya diganti rugi Rp.50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH & BPHTB yang kecil karena nilai tanah hanya Rp. 50.000/meter.
PPh 5 % x 50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH sebesar Rp.2.500/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 hanya senilai Rp. 2.500.000.000.000,(Hanya 2,5 Triliun) kata Ahmad Khozinudin.
Padahal, jika proyek PIK ini tidak menggunakan status PSN, maka tanah akan dinilai dengan harga pasar. Harga pasar tanah di lokasi PIK 2 rata-rata Rp.500.000/meter ujar Ahmad Khozinudin.
Dengan harga pasar, Negara semestinya mendapatkan PPH sebesar 5% x 500.000, yakni Rp.50.000/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 seharusnya sebesar Rp. 50.000.000.000.000,- (Rp50 triliun).
Sehingga, negara mengalami kerugian dari Proyek PIK 2 ini sebesar Rp. 47,5 Triliun, dari potensi total pendapatan PPH sebesar Rp50 triliun, namun karena jadi PSN, harga tanah hanya diganti rugi 50.000 per meter, maka Negara hanya mendapatkan total PPH senilai Rp. 2,5 Triliun lanjut Ahmad Khozinudin
Kerugian negara sebesar Rp. 47,5 Triliun adalah jumlah yang sangat besar. Itu baru dari sektor PPH, belum lagi dari kerugian pendapatan dari sektor BPHTB.
Kerugian Rp. 47,5 Triliun ini, jauh lebih kecil ketimbang kasus Tom Lembong yang hanya Rp. 400 M. KPK dan Kejagung bisa menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, persis yang diterapkan kepada Tom Lembong untuk menyidik Jokowi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan status PSN kepada PIK 2 sehingga menguntungkan korporasinya Aguan dan merugikan Negara dari sektor pendapatan pajak sebesar Rp. 47,5 triliun tegas Ahmad Khozinudin
Aguan, bisa dijadikan tersangka bersama Jokowi. Jokowi jadi tersangka, karena memberikan status PSN bagi PIK 2. Sedangkan Aguan, menjadi Tersangka karena diuntungkan dengan status itu, dengan hanya cukup membayar pajak senilai Rp. 2,5 Triliun. Negara yang dirugikan sebesar Rp47,5 triliun, karena pendapatan pajak dari proyek ini semestinya sebesar Rp. 50 triliun, pungkas Ahmad Khozinudin.