6 November 2026

Tom Lembong

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa tidak boleh berhenti pada perkara dugaan pencemaran nama baik semata. Menurutnya, persidangan juga harus menjadi ruang pembuktian mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik aparat penegak hukum (APH), polisi, jaksa, hakim, dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik saja, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Andrianto, peristiwa yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang selama ini mendapat perhatian para pengamat dan pemerhati hukum terkait polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Ia menegaskan, perkara tersebut seharusnya tidak hanya menyidangkan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyentuh substansi utama, yakni status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.

Andrianto menanggapi kehebohan yang muncul dalam rangkaian penyerahan berkas perkara kedua tokoh tersebut. Ia menyoroti adanya harapan dari sebagian pendukung Jokowi agar Roy Suryo dan Dr Tifa ditahan. Namun faktanya, keduanya tetap berada di luar tahanan hingga persidangan berlangsung.

“Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan. Saya setuju dengan pendapat Ketua Komisi III DPR, yang juga teman saya, Habiburrahman, bahwa hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas rumah tahanan dan penjara. Akan merepotkan negara jika perkara ecek-ecek harus dimasukkan penjara sementara perkaranya belum disidangkan,” ujarnya.

Andrianto yang juga mantan Ketua Umum Humunika menambahkan, sebagai anak bangsa dirinya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah beberapa kali memberikan keadilan kepada warga negara.

Ia menyebut nama Bambang Tri, Gus Nur, Tom Lembong, Hasto Kristianto, hingga kini Roy Suryo dan Dr Tifa.

“Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan yurisprudensi hukum,” katanya.

Menurut Andrianto, kasus ijazah Jokowi telah memakan banyak korban. Sebelum perkara yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa, kata dia, terdapat Bambang Tri dan Gus Nur yang pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada tahun 2020.

“Mereka divonis selama empat tahun lebih. Tetapi mereka mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Artinya mendapatkan pengampunan dan keduanya dibebaskan,” ujarnya.

Aktivis yang pernah ditahan pada masa Orde Baru itu menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tentu memiliki dasar yang logis dan sesuai kaidah hukum.

“Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti,” katanya.

Harus Menjadi Acuan Hukum

Andrianto berpendapat, kasus Bambang Tri dan Gus Nur di Solo seharusnya menjadi acuan atau yurisprudensi hukum dalam penanganan polemik ijazah Jokowi saat ini.

“Ini kan sebenarnya persoalan sepele saja. Sangat sederhana semestinya kalau Jokowi seorang negarawan. Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut telah membuat bangsa Indonesia tersandera oleh persoalan selembar ijazah.

“Buat kami, warga bangsa, soal palsu tidaknya ijazah itu penting. Ini menyangkut legitimasi dari seorang pemimpin. Ini soal integritas. Kalau memang tidak selesai atau tidak lulus tetapi mempunyai ijazah berarti dia seorang pembohong,” katanya.

Menurut Andrianto, seseorang yang terbukti berbohong tidak lolos dalam ujian moral untuk menjadi pemimpin, terlebih menjadi presiden.

“Namun kalau ternyata ijazahnya ada dan asli, berarti kasus ini selesai. Kita anggap sudah klir. Makanya, dalam persidangan nanti tidak bisa hanya berfokus kepada pencemaran nama baik. Tetapi persidangan itu harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa dalam proses peradilan.

“Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan lewat polisi dan jaksa yang hanya fokus pada pencemaran nama baik, sementara status ijazahnya tidak diutak-atik. Itulah yang terjadi di persidangan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur di Solo, di mana hakim pun menolak untuk membuka pembicaraan tentang kebenaran palsu atau tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto.

Lebih lanjut, ia menilai Roy Suryo dan Dr Tifa telah mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Patut diingat Roy dan Tifa sangat mematuhi proses dan prosedur hukum sehingga berlaku satria dan taat hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, ia menyinggung dua pendukung Jokowi, Silvester Latuhina dan Razman Nasution, yang menurutnya telah berstatus inkrah namun tidak menjalani proses sebagaimana mestinya.

“Tidak seperti dua pendukung Jokowi, yaitu Silvester Latuhina dan Razman Nasution yang kasusnya sudah inkrah malah kabur dan menghilang. Kita mempertanyakan mengapa mereka tidak ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Mana itu keperkasaan polisi dan jaksa yang koar-koar mampu mengendalikan hukum secara baik,” katanya.

Menutup keterangannya, Andrianto kembali menegaskan bahwa perkara Roy Suryo dan Dr Tifa harus menjadi momentum untuk mengungkap secara tuntas polemik ijazah Jokowi.

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik APH, polisi, jaksa, hakim dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” demikian Andrianto Andri.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus hukum pemberian persetujuan impor gula yang menjerat Tom Lembong sangat ruwet. Karena dipolitisasi. Karena dikriminalisasi. Karena, sesuatu yang tidak ada tetapi mau diada-adakan, pasti ruwet.

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi, bukan untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi karena menguntungkan pihak lain, yaitu perusahaan gula yang diberi persetujuan impor (gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan Perusahaan Gula yang mendapat persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan, dan tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.

Artinya, kalau Tom Lembong bersalah maka perusahaan gula juga bersalah. Sebaliknya, kalau Tom Lembong tidak bersalah maka perusahaan gula juga tidak bersalah. Dan, kalau kasus hukum Tom Lembong gugur, maka kasus hukum perusahaan gula (yang katanya diuntungkan oleh Tom Lembong) otomatis juga gugur.

Bahkan untuk melengkapi ‘kriminalisasi’ kepada Tom Lembong, direktur dari delapan perusahaan gula rafinasi (dan satu direktur perusahaan gula) ikut dipenjara juga. Masih belum cukup. Perusahaan buka rafinasi dipaksa membayar ‘uang jaminan’ sebanyak Rp515 miliar, yaitu jumlah yang direkayasa sebagai kerugian keuangan negara.

Untuk melengkapi kriminalisasi, uang jaminan dikatakan (baca: direkayasa) sebagai uang sitaan. Untuk ‘framing’, seolah- olah memang telah terjadi korupsi. Sangat jahat sekali.

Kasus kriminalisasi yang menjerat Tom Lembong mendapat sorotan publik dan media internasional secara luas. Nampaknya, Presiden Prabowo juga memberi perhatian cukup besar terhadap kasus Tom Lembong ini.

Presiden Prabowo mungkin tidak tahan melihat tontonan murahan pengadilan Tom Lembong. Presiden Prabowo akhirnya memberi abolisi kepada Tom Lembong, dan disetujui DPR, pada 31 Juli 2025. Dengan pemberian abolisi ini maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong (dalam kasus pemberian persetujuan impor gula kristal mentah) ditiadakan.

Sebagai konsekuensi logis, maka proses hukum dan akibat hukum terhadap perusahaan gula juga harus ditiadakan. Artinya, proses persidangan terhadap sembilan perusahaan gula yang sedang berjalan harus segera dihentikan.

Karena kasus hukum Tom Lembong dan kasus hukum perusahaan gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak terpisahkan dari dan lainnya.

Bahkan, kasus dakwaan kepada delapan direktur perusahaan gula rafinasi dan satu direktur perusahaan gula ex tebu tersebut hanya sebagai buntut dari dakwaan kepada Tom Lembong.

Oleh karena itu, kalau kasus hukum terhadap Tom Lembong ditiadakan: dihentikan, maka kasus hukum terhadap direktur perusahaan gula juga harus ditiadakan, alias dihentikan.

Untuk itu, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus perintahkan agar semua direktur dari perusahaan gula yang masih ditahan harus segera dibebaskan.

Kalau tidak, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa dianggap membangkang terhadap (keputusan) Presiden.

Semoga dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum agar bertindak secara profesional, sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada lagi kriminalisasi kasus hukum.

Peristiwa ini juga sekaligus menjadi tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia.

Ketika Jokowi tidak ada pengaruh lagi dalam bidang hukum, dengan hak dan kewajiban hukum yang sama dengan masyarakat lainnya, Jokowi diperkirakan akan menghadapi banyak kasus hukum ke depannya, atas dugaan pidana, termasuk pidana korupsi, yang dilakukannya selama10 tahun menjabat presiden.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada ekonom dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong serta mengeluarkan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan sekadar keputusan hukum biasa. Di balik kebijakan ini, tersimpan strategi politik cermat yang oleh pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah disebut sebagai politik tiki-taka, sebuah pola menyerang dalam politik yang dilakukan dalam koordinasi apik dan saling mengunci, layaknya gaya bermain sepak bola klub Barcelona era Pep Guardiola.

Amir menyebut, dua kebijakan tersebut merupakan rangkaian dari “operasi diam-diam” Prabowo untuk membebaskan diri dari bayang-bayang Jokowi dan pada saat yang sama, memperkuat posisi tawarnya terhadap PDI Perjuangan dan elemen-elemen nasionalis yang selama ini terpinggirkan.

“Prabowo tidak sedang bermain politik satu lawan satu. Ini politik multi-lapis, sistemik, dan terukur. Seperti tiki-taka di sepak bola: bola berpindah terus, pemain bergerak tanpa bola, dan lawan akhirnya terkunci. Dalam konteks ini, Jokowi dan Gibran perlahan kehilangan ruang gerak,” ujar Amir Hamzah kepada media ini, Jumat (1/8/2025).

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong mengejutkan banyak pihak. Dikenal sebagai figur yang selama ini kritis terhadap kebijakan ekonomi oligarkis dan pernah berselisih pandang dengan kalangan Jokowi, pengampunan terhadap Tom menandakan keberanian politik Prabowo mengambil alih narasi rekonsiliasi, namun dengan arah yang ditentukan sendiri.

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang sempat menjadi tersangka dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan KPK, memperlihatkan jalinan benang merah antara Istana dan PDI Perjuangan mulai dijahit ulang  kali ini oleh tangan Prabowo, bukan Jokowi.

Amir Hamzah menilai, langkah ini sangat strategis: “Dengan membebaskan dua tokoh dari dua kutub berbeda — Tom dari kubu teknokrat dan Hasto dari kubu nasionalis Prabowo sedang membuka dua front sekaligus. Ia memberi ruang dialog kepada kekuatan-kekuatan politik lama, sambil memberi tekanan kepada kekuatan yang saat ini sedang memudar: Jokowi dan Gibran.”

Amir juga menyoroti peran Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Harian DPP partai itu, sebagai “dirigen” dari politik tiki-taka ini. Menurut Amir, Dasco lah yang mengatur ritme politik: kapan menyerang, kapan mengumpan, dan kapan harus menekan lawan ke pojok lapangan.

“Dasco memainkan irama permainan politik ini dengan cermat. Dia tahu kapan harus memberi sinyal ke PDI Perjuangan, kapan membuka ruang buat tokoh-tokoh sipil seperti Tom, dan kapan membiarkan isu-isu liar seperti ijazah Jokowi terus bergulir tanpa dibendung,” ujar Amir.

Salah satu indikasi kontrol ritmis ini terlihat dalam pembiaran isu ijazah Presiden Jokowi terus mengemuka di ruang publik tanpa ada bantahan tegas dari Gerindra atau partai koalisi. Amir menyebut ini bukan kelalaian, melainkan “jebakan diam”.

Analisa Amir Hamzah berlanjut ke nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan mengunci arah politik PDI Perjuangan lewat Hasto dan membiarkan Jokowi “mati langkah” dalam merespons isu hukum dan moral, posisi Gibran menurutnya semakin terjepit.

Amir menggarisbawahi satu dinamika penting: wacana pemindahan kantor Gibran ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang justru didorong oleh sebagian elite istana sendiri. “Ini bukan sekadar pemindahan administratif. Ini bentuk pengasingan simbolik. Ketika pusat kekuasaan politik masih ada di Jakarta, Gibran akan seperti pemain yang dikeluarkan dari lapangan tapi belum diganti.”

Amir juga menyentuh sisi gelap dari langkah abolisi dan amnesti ini: potensi pemakzulan Gibran. Ia menyebut bahwa antara September hingga Desember 2025, akan terjadi “fase kritis” di mana kekuatan parlemen dan publik bisa dipersiapkan untuk mempersoalkan legitimasi Gibran  dari isu usia hingga potensi pelanggaran etik.

“Ini bukan gerakan frontal. Ini gerakan perlahan namun pasti, sistematis. Saya menduga, dalam misi khusus yang ditugaskan oleh Prabowo kepada Dasco, ada semacam kesepakatan strategis antara Prabowo dan Megawati untuk membuka kembali jalur kekuasaan kepada kekuatan sipil-nasionalis — dengan syarat Prabowo tetap di atas angin,” tambah Amir.

Langkah Prabowo menghidupkan kembali alat politik seperti abolisi dan amnesti tidak hanya soal pengampunan, tapi juga penguncian lawan dan pembentukan aliansi baru. Politik Indonesia, menurut Amir Hamzah, tidak lagi linier dan sederhana. Saat ini, kata dia, kita memasuki babak baru politik pelambatan, penguncian, dan penyergapan  ala tiki-taka.

“Yang dikunci bukan hanya individu, tapi jaringan, narasi, dan aliran logistik kekuasaan. Dan Prabowo berhasil menjadi pelatih sekaligus kapten di lapangan permainan ini,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia kembali menunjukkan betapa tajam hukum berlaku tidak adil kepada hanya seorang mantan menteri Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara hanya karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp578 miliar hasil hitungannya BPKP tahun 2025, terkait impor gula tahun 2016. Ternyata hasil hitungan BPKP tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hitungan Hakim kisaran Rp194 miliar.

Sementara mantan menteri perdagangan lain tidak disidik, dituntut apalagi dihukum!

Anehnya lagi, dasar hukum penghukuman itu bukanlah hasil audit dari lembaga konstitusional negara yakni BPK melainkan hanya hitungan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanpa justifikasi BPK.

Keanehan lebih fantastis,, sejak tahun 2004 hingga 2024, Badan Pemeriksa Keuangan justru telah mengungkap sebanyak 91 kasus impor gula dengan total potensi kerugian negara hingga Rp31,6 triliun. Dari jumlah fantastis itu, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti secara hukum. Sisanya? Hilang ditelan arsip dan politik pembiaran.

Lebih ironis lagi, tujuh kasus yang disidik-pun menggunakan audit BPKP, bukan audit BPK. Padahal menurut UUD 1945, hanya BPK yang diakui sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang sah dan hasil auditnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23E UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006.

Sedangkan BPKP, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, hanyalah lembaga di bawah Presiden, semacam auditor internal eksekutif, yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara pidana. Dengan kata lain, vonis terhadap Tom Lembong secara hukum bisa dikategorikan cacat formil karena bersandar pada audit non-konstitusional.

Lantas, mengapa audit BPK yang jauh lebih besar dan mendalam tidak dijadikan dasar penindakan hukum? Mengapa aparat penegak hukum justru lebih memilih memakai audit internal, sementara audit konstitusional diabaikan?

Audit BPK mencatat bahwa sejak 2004, telah terjadi lonjakan kasus penyimpangan impor gula dari tahun ke tahun. Ada masa di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun, namun tak satu pun pejabat atau pelaku usaha yang diproses. Bahkan saat audit BPK secara eksplisit menyebut potensi kerugian dan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri tetap bungkam.

Kasus Tom Lembong menjadi contoh paling telanjang dari standar ganda hukum Indonesia. Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan. Inilah anomali tersebut! Anomali itu bisa diperbaiki oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara memeriksa semua menteri perdagangan dalam 20 tahun terakhir sesuai LHP BPK. Supaya perlakuan sama terhadap Tom Lembong. apakah APH memiliki keberanian yang setara?

Bagi siapa pun yang pernah dihukum dengan dasar audit BPKP, termasuk Tom Lembong, masih ada jalan hukum yang sah dan terhormat:

Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan dalil novum, yaitu bukti baru berupa ketimpangan penegakan hukum antara satu kasus dengan puluhan kasus serupa lainnya.

Kedua, menggugat secara perdata atau mengajukan judicial review, baik terhadap audit itu sendiri maupun terhadap regulasi yang menyimpang dari UUD 1945.

Ketiga, mengajukan pencabutan audit dan menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menjelaskan cacatnya proses hukum sebelumnya.

Indonesian Audit Watch menyerukan

1. KPK, Kejaksaan, dan Polri harus membuka kembali 84 kasus impor gula lainnya yang datanya telah diperiksa BPK.

2. Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan resmi, mengapa lebih memilih audit BPKP dalam beberapa kasus, dan mengabaikan audit BPK dalam puluhan kasus lainnya.

3. Mahkamah Agung perlu membuat yurisprudensi korektif untuk membatalkan atau menolak audit dari lembaga non-konstitusional sebagai alat bukti pidana.

4. Publik berhak tahu, mengapa seseorang bisa dihukum berat hanya karena audit internal, sementara para pelaku besar lain dibebaskan dengan diam.

Jika hukum hanya digunakan untuk menjerat yang kecil dan membebaskan yang besar, maka bangsa ini sedang mempermainkan keadilan itu sendiri. Kasus Tom Lembong bukan soal satu orang, tapi soal sistem hukum yang sudah menyimpang terlalu jauh selama dua dekade terakhir.

Kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa mantan menteri perdagangan lainnya harus sesegera diperiksa oleh APH baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Supaya rakyat di pengadilan bisa melihat pejabat dan pengusaha yang serakah pengidap “Serakahnomics” seperti julukan yang disematkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jadi seluruh APH jangan berkilah lagi iya!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015/2016, dijadikan tersangka dalam kasus impor gula. Padahal, Tom Lembong terbukti tidak korupsi, tidak mengambil uang negara.

Tetapi, Tom Lembong tetap dijadikan tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Dengan alasan, kebijakan Tom Lembong dalam pemberian persetujuan impor gula (kristal mentah) menguntungkan pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Alasan Jaksa ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada. Kerugian keuangan negara harus diketahui secara pasti ketika penyidik menetapkan seseorang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dalam kasus Tom Lembong, ketentuan tersebut diabaikan. Hampir dapat dipastikan penyidik tidak tahu apakah ada, dan berapa, kerugian keuangan negara ketika menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan menahannya pada 29 Oktober 2024.

Karena hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) baru selesai dan disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 20 Januari 2025, seperti terungkap dari surat laporan hasil audit BPKP kepada Kejaksaan Agung.

Ini menjadi fakta, telah terjadi penyimpangan prosedur dalam menetapkan tersangka dan menahan Tom Lembong. Artinya telah terjadi kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Lebih aneh lagi, BPKP katanya sudah ditugaskan untuk menghitung kerugian keuangan negara sejak 11 Oktober 2023. Tetapi kenapa baru selesai 20 Januari 2025? Proses audit yang sangat lama ini tidak masuk akal. Pasti ada yang tidak beres. Nampaknya, BPKP tidak jujur. Diduga, tugas audit kepada BPKP baru diberikan setelah Tom Lembong ditahan pada 29 Oktober 2024.

Hal ini harus diselidiki, apakah BPKP berbohong dan merekayasa kapan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dimulai. BPKP harus membuka kertas kerja audit kepada publik, atau setidak-tidaknya kepada hakim dan pihak Tom Lembong.

Yang lebih memprihatinkan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tersebut mengandung cacat logika (logical fallacy) dan cacat hukum yang sangat serius. Dalam arti, *kerugian keuangan negara yang ditetapkan BPKP tidak ada dasar hukumnya, dan secara substansi bukan merupakan kerugian keuangan negara*. Karena itu, hasil audit BPKP menjadi tidak sah secara hukum dan harus ditolak.

Dalam hal ini, tim audit BPKP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terindikasi telah memanipulasi makna kerugian keuangan negara. Perbuatan semacam ini masuk kategori pelanggaran pidana karena dengan sengaja merekayasa opini, menyatakan ada kerugian keuangan negara, padahal semua yang disampaikan bukan merupakan komponen kerugian keuangan negara.

Dugaan rekayasa perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diuraikan sebagai berikut.

Pertama, BPKP menyatakan PT PPI membayar kemahalan dan menjadi kerugian keuangan negara. BPKP berpendapat, PT PPI seharusnya membeli gula menggunakan harga dasar atau HPP sebesar Rp8.900 per kg, *sudah termasuk PPN*. Tetapi PT PPI membayar dengan harga Rp9.000 per kg, belum termasuk PPN. Dalam hal ini, BPKP menyatakan harga beli PT PPI kemahalan dan merugikan keuangan negara.

Pendapat BPKP tidak benar. Satu tidak ada dasar hukum yang mengatur harga dasar atau HPP gula adalah harga maksimum, dan harga beli gula tidak boleh lebih tinggi dari HPP. Artinya, pendapat BPKP mengandung cacat hukum yang sangat fatal.

Faktanya, realisasi harga rata-rata gula (dinamakan harga lelang) bulanan sepanjang 2015 dan 2016 jauh lebih tinggi dari HPP. Apakah artinya harga beli gula petani ini kemahalan dan merugikan keuangan negara? Apakah PTPN dan PT RNI (tahun 2015 dan 2016), serta PT PPI (tahun 2015) yang juga membeli gula petani dengan harga lebih tinggi dari HPP harus didakwa merugikan keuangan negara?

Dua, BPKP berpendapat, HPP gula sebesar Rp8.900 per kg, yang digunakan sebagai harga beli PT PPI tersebut, sudah termasuk PPN. Artinya, BPKP berpendapat, HPP gula (tanpa pajak) riilnya hanya Rp8.090,91 per kg (Rp8.900/1,1), dan angka ini yang dijadikan dasar menghitung kerugian keuangan negara terkait “kemahalan harga”. Perhitungan BPKP ini menyesatkan. Tidak benar.

Faktanya, harga gula yang dibeli dari petani tidak dipotong PPN: Petani menerima nilai transaksi gula tanpa dipotong PPN, termasuk harga lelang yang jauh lebih tinggi dari HPP, juga tidak dipotong PPN.

Artinya, pendapat BPKP bahwa harga beli gula PT PPI seharusnya Rp8.090,91 per kg hanya ilusi, dan tidak berdasarkan fakta.

Artinya, pendapat bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar selisih antara harga beli (Rp9.000 per kg) dengan harga “semestinya” tanpa PPN (Rp8.090,91 per kg) jelas tidak benar. Hal ini membuat perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP cacat hukum dan tidak sah, dan harus ditolak secara keseluruhan, demi keadilan.

Kedua, BPKP menghitung ada kekurangan bayar bea masuk yang dianggap menjadi kerugian keuangan negara. BPK berpendapat, perusahaan gula seharusnya membayar bea masuk untuk jenis gula kristal putih (GKP) dengan tarif lebih tinggi dari gula kristal mentah (GKM), meskipun yang diimpor adalah GKM.

Perhitungan kerugian negara seperti ini sangat menyesatkan, tidak sah, dan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat logika (logical fallacy) dan cacat hukum. Karena itu, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP tidak sah secara hukum. Alasannya sebagai berikut.

Satu, barang yang diimpor adalah GKM, maka kewajiban bea masuk harus dihitung berdasarkan jenis barang yang diimpor yaitu GKM, bukan GKP. Dalam hal ini, perusahaan gula sudah membayar kewajiban bea masuk untuk GKM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya, tidak ada kurang bayar bea masuk, dan tidak ada kerugian keuangan negara. *Dua*, bea masuk merupakan komponen biaya bagi perusahaan gula: bukan komponen keuntungan. Artinya, kurang bayar bea masuk dianggap sebagai keuntungan perusahaan dan merugikan keuangan negara merupakan kerangka berpikir yang menyesatkan dan sekaligus cacat hukum.

Oleh karena itu, menetapkan selisih antara bea masuk yang dibayar untuk impor GKM dengan bea masuk “fiktif” GKP sebagai kurang bayar yang merugikan keuangan negara tidak benar dan tidak sah secara hukum.

Ketiga, BPKP berpendapat, perusahaan gula kurang bayar pajak (PPh) impor (pasal 22) dan PPN impor, dan dianggap kerugian keuangan negara. Pendapat BPKP ini juga sangat menyesatkan. Ada dua alasan.

Satu, tarif yang dibayar untuk PPh impor dan PPN impor sudah sesuai peraturan perpajakan, berdasarkan nilai CIF (harga GKM dan bea masuk). Tetapi, BPKP berpendapat, sama seperti pada bea masuk, bahwa perusahaan gula seharusnya membayar PPh impor dan PPN impor berdasarkan nilai “fiktif bahwa yang diimpor seolah-olah GKP. Sangat menyesatkan. Tidak ada dasar hukum yang mengatur seperti itu. Artinya, cacat hukum dan tidak sah.

Dua, PPh impor dan PPN impor merupakan pajak dibayar di muka, yang harus diperhitungkan pada satu masa pajak. PPh impor diperhitungkan (sebagai pengurang) pajak penghasilan perusahaan pada akhir tahun. PPN impor diperhitungkan (dikreditkan) setiap bulan.

Artinya, dalam satu masa pajak, tidak ada kurang bayar PPh impor dan PPN impor. Karena sudah dibayar sepenuhnya pada akhir masa pajak. Dengan kata lain, pajak dibayar di muka (PPh impor dan PPN impor) hanya berfungsi sebagai pajak sementara, bukan pajak akhir, sehingga tidak bisa menjadi faktor kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, pendapat BPKP bahwa perusahaan gula kurang bayar PPh impor dan PPN impor sangat tidak masuk akal dan menyesatkan, terlebih lagi dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dan menguntungkan perusahaan. Pendapat seperti ini sangat mengada-ada, dan merupakan rekayasa yang sangat kasar.

Tiga, masalah pajak adalah masalah administratif dan menjadi ranah sengketa pajak, bukan pidana. yang berwenang menetapkan kurang bayar pajak dan bea masuk adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Membawa sengketa pajak menjadi pidana merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Berdasarkan uraian di atas, tidak ada satupun perhitungan kerugian keuangan negara BPKP yang benar. Semua salah fatal. Tidak ada dasar hukum atau peraturan yang melandasi perhitungannya.

Tim audit BPKP diduga telah melakukan rekayasa dalam menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula Tom Lembong, dengan menciptakan kerugian keuangan negara “fiktif”.

Perbuatan seperti ini masuk kategori perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MoneyTalk, Jakarta – Industri gula Nasional terbagi menjadi dua sektor: Gula Kristal Putih untuk konsumsi masyarakat dan Gula Kristal Rafinasi untuk bahan baku industri pengolahan makanan dan minuman.

Gula Kristal Putih diproduksi oleh Perusahaan Gula (PG), menggunakan bahan baku tebu yang berasal dari perkebunan tebu nasional. Gula Kristal Rafinasi diproduksi oleh Perusahaan Gula Rafinasi (PGR), menggunakan bahan baku Gula Kristal Mentah yang sepenuhnya berasal dari impor. Selain itu, Perusahaan Gula Rafinasi juga bisa produksi Gula Kristal Putih dari bahan baku Gula Kristal Mentah, yang berasal dari impor. Karena proses pemurnian Gula Kristal Putih lebih mudah dan lebih pendek dari Gula Kristal Rafinasi.

Regulasi Industri Gula Nasional: Mengatur Tata Niaga Gula Kristal Putih

Regulasi industri gula di Indonesia pada intinya mengatur tata niaga Gula Kristal Putih, untuk melindungi petani tebu di satu sisi dan konsumen masyarakat di lain sisi. Hal ini dilakukan dengan menjaga harga Gula Kristal Putih tidak terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat, dan tidak terlalu rendah agar tidak membebani petani tebu, karena pendapatannya akan anjlok. Menjaga keseimbangan harga pada gilirannya dilakukan dengan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan Gula Kristal Putih.

Permintaan (konsumsi) Gula Kristal Putih dapat diperkirakan cukup akurat. Tetapi, pasokan Gula Kristal Putih cukup fluktuatif. Karena produksi Gula Kristal Putih dari tebu fluktuatif, dipengarui hasil panen tebu dan cuaca, dan rendemen produksi tebu menjadi Gula Kristal Putih.

Defisit Gula Kristal Putih 2015

Pasokan produksi Gula Kristal Putih dari tebu selama ini tidak bisa mencukupi kebutuhan konsumsi, sehingga terjadi defisit Gula Kristal Putih yang besarnya juga fluktuatif, tergantung hasil produksi.

Defisit Gula Kristal Putih pada 2015 diperkirakan mencapai 360 ribu ton, dengan konsumsi 2,89 juta ton, dan produksi 2,53 juta ton.

Pernyataan Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Achmad Widjaja, yang dimuat di situs Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada 19 Mei 2015, membuka fakta bahwa persediaan Gula Kristal Putih ketika itu sangat memprihatinkan, hanya tersisa 325.765 ton pada Mei 2015, tidak cukup memenuhi konsumsi menjelang lebaran (17/7/2015) yang mencapai 400.000 ton, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan gula pasca lebaran, seperti dikatakan Achmad Widjaja: “Bila pemerintah tidak mengantisipasi kondisi ini, maka stok gula nasional setelah lebaran akan kosong”.

Pernyataan Achmad Widjaja dan fakta lapangan ini sekaligus menyangkal pernyataan Kejaksaan Agung, dan Rapat Koordinasi 12 Mei 2015, bahwa akan ada surplus Gula Kristal Putih pada 2015.

Tata Niaga Gula Kristal Putih: Mengatur Impor Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah

Defisit Gula Kristal Putih bisa ditutupi dari dua sumber. Pertama, dari impor barang-jadi Gula Kristal Putih. Kedua, melalui produksi di dalam negeri, dengan mengolah Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor menjadi Gula Kristal Putih, di perusahaan gula rafinasi.

Karena itu, pengendalian produksi Gula Kristal Putih dilakukan melalui pengendalian dan pembatasan impor Gula Kristal Mentah.

Artinya, regulasi tata niaga Industri Gula Indonesia pada intinya menjaga pasokan Gula Kristal Putih, dengan cara mengatur dan membatasi dua sumber pengadaan Gula Kristal Putih, yaitu membatasi impor barang-jadi Gula Kristal Putih dan bahan baku Gula Kristal Mentah, dengan cara mengatur perizinan impor.

Dasar Hukum Impor Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah

Regulasi tata niaga impor gula sampai akhir Desember 2015 menggunakan peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No 527 tahun 2004, untuk mengatur dan membatasi impor Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah.

Pertama, Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor dalam kondisi tertentu, yaitu di luar masa musim giling tebu rakyat, atau ketika harga melonjak, atau kekurangan persediaan, ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Instansi/Lembaga dan ASOSIASI TERKAIT: bukan Kementerian terkait.

Impor Gula Kristal Putih hanya bisa dilaksanakan oleh perusahaan yang sudah mendapat penunjukan sebagai Importir Terdaftar Gula (IT Gula). Dalam hal ini, tidak disebut secara eksplisit apakah IT Gula adalah BUMN atau swasta: jadi, bisa keduanya.

Frasa “hanya dapat diimpor” jelas bukan merupakan kewajiban. Frasa “Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor apabila harga melonjak”, bukan berarti “apabila harga Gula Kristal Putih melonjak, wajib dilakukan impor Gula Kristal Putih”. Tidak seperti itu.

Karena tambahan pasokan Gula Kristal Putih juga bisa dipenuhi dari jalur produksi, dengan mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih di Perusahaan Gula Rafinasi.

Kedua, regulasi impor Gula Kristal Mentah lebih sederhana. Gula Kristal Mentah hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang sudah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula, yang sekaligus berfungsi sebagai izin impor.

Artinya, selama jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah masih belum habis terpakai, maka IP Gula dapat melaksanakan impor kapan saja, tanpa perlu ada izin impor baru.

IP Gula hanya wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai realisasi impor Gula Kristal Mentah setiap kali pelaksanaan impor, serta realisasi dan distribusi hasil produksi Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih, setiap enam bulan produksi.

Peraturan No 527/2004 ini juga tidak menyebut “wajib ada rapat koordinasi” dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah.

Impor Gula Kristal Putih versus Produksi Gula Kristal Putih di Dalam Negeri

Menambah pasokan Gula Kristal Putih melalui proses produksi dari Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih memberi manfaat besar bagi perekonomian nasional, karena meningkatkan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi, serta menghemat devisa negara.

Produksi Gula Kristal Putih memerlukan impor bahan baku Gula Kristal Mentah, yang harganya jauh lebih murah dibandingkan impor barang-jadi Gula Kristal Putih, sehingga menghemat devisa negara.

Sejalan dengan ini, tambahan pasokan Gula Kristal Putih untuk periode 2015-2017 ternyata dilakukan melalui proses produksi dari Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih. Bahkan produksi Gula Kristal Putih tahun 2016 dan 2017 jauh lebih besar dari 2015, yang dapat dilihat dari data impor Gula Kristal Mentah yang khusus diberikan untuk produksi Gula Kristal Putih, masing-masing sebesar 105.000 ton (2015), 1,26 juta ton (2016), dan 1,01 juta ton (Sep 2017).

Data BPK ini menunjukkan, pengadaan Gula Kristal Putih nasional dari produksi di dalam negeri menjadi pilihan utama kementerian perdagangan, dibandingkan impor barang-jadi Gula Kristal Putih.

Kerja sama BUMN Perdagangan dan Pabrik Gula Rafinasi (Swasta): Sah dan Menguntungkan BUMN

Produksi Gula Kristal Putih di dalam negeri harus diawasi cukup ketat, agar tidak merembas ke konsumen masyarakat. Karena itu, pengadaan (produksi) Gula Kristal Putih harus melalui penugasan kepada BUMN perdagangan, bekerjasama dengan perusahaan gula rafinasi yang diberi tugas produksi. Kerjasama produksi seperti ini sangat normal dan lazim dilakukan banyak perusahaan di dunia, namanya maklon (maakloon), atau contract manufacturing, atau toll manufacturing.

Kerjasama BUMN dan perusahaan gula rafinasi (swasta) bahkan sangat diperlukan, untuk menjamin hasil produksi Gula Kristal Putih tersebut diserahkan kepada BUMN perdagangan yang mendapat tugas distribusi.

Pendapat Kejaksaan Agung bahwa kerjasama BUMN perdagangan dan perusahaan gula rafinasi swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Hipotesis ini tidak benar, karena atas asumsi dan logika yang salah.

Pertama, BUMN perdagangan tidak mempunyai pabrik gula rafinasi, sehingga tidak bisa produksi Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, dan karena itu tidak bisa mendapatkan marjin keuntungan produksi, dan karena itu tidak ada potensi marjin keuntungan yang hilang akibat kerjasama produksi dengan perusahaan gula rafinasi lainnya termasuk swasta.

Kedua, harga Gula Kristal Putih hasil produksi di dalam negeri pada dasarnya lebih murah dibandingkan dengan harga impor barang-jadi Gula Kristal Putih, sehingga marjin keuntungan BUMN perdagangan seharusnya lebih besar.

Ketiga, keperluan modal kerja untuk impor Gula Kristal Putih jauh lebih besar, dan lebih lama, dibandingkan kerjasama produksi dengan Perusahaan Gula Rafinasi swasta. Karena, dalam hal ini, keperluan modal kerja dari pengadaan impor Gula Kristal Mentah, sampai produksi Gula Kristal Putih, menjadi tanggung jawab Perusahaan Gula Rafinasi swasta tersebut. Sehingga BUMN perdagangan hanya menanggung modal kerja dalam hitungan hari saja. Yaitu, selisih antara waktu penyerahan Gula Kristal Putih dari Perusahaan Gula Rafinasi kepada BUMN perdagangan, dengan waktu penyerahan barang dari BUMN perdagangan kepada pelanggan BUMN bersangkutan.

Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara Dalam Tata Niaga Impor Gula

Kerugian keuangan negara hanya dapat terjadi kalau Pengeluaran Negara lebih besar dari seharusnya, misalnya ada markup. Atau Penerimaan Negara lebih kecil dari seharusnya. Hal ini bisa (dan sering) terjadi dalam kasus penerimaan pajak dan bea cukai, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Karena, pemberian izin impor gula sama sekali tidak ada hubungan dengan APBN, karena tidak ada pengeluaran negara dan tidak ada penerimaan negara dalam pemberian izin impor, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada kerugian keuangan negara.

Bisa saja, pejabat negara menerima kompensasi atau uang suap, agar izin impor (atau ekspor) diberikan kepada pihak tertentu. Dalam kasus suap seperti ini, meskipun tidak ada kerugian keuangan negara, tetapi tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.

Tetapi, dalam kasus suap seperti itu harus dibuktikan adanya aliran dana suap, atau tangkap tangan. Artinya, selama tidak ada bukti aliran dana suap atau tangkap tangan, maka harus dianggap tidak ada kasus suap, dan karena itu tidak ada tindak pidana korupsi.

Artinya, selama jaksa tidak bisa membuktikan ada aliran dana kepada Tom Lembong, maka berarti tidak ada tindak pidana korupsi.

Penulis: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Lepas dari metode dukungan moral para kelompok oposan kepada Prabowo, sebagai wujud presentasi moralitas atau itikad baik atau niat luhur kebangsaan, sebagai bagian anak bangsa kepada negaranya dengan metode memberiksn kesempatan tuk masa transisi kepemimpinan, tuk berbenah merancang pekerjaan dari Istana, namun berbatas waktu.

Ada kelompok yang mentargetkan batas waktu dalam 100 hari kerja, ada yang 6 bulan serta ada yang 1 tahun.

Hal atau cara berpolitik ini sudah tepat dan amat bijak, walau pada kenyataannya Prabowo beberapa kali bolak-balik ke Solo. Entah apa misinya, atau kah Jokowi yang memanggil karena kangen, atau kebutuhan Prabowo minta pengarahan atau mohon petunjuk, atau sekalian sekedar mampir, ada sesuatu hal yang penting, dan kenyataannya lain. Ada 5 orang residu, atau terpapar kotoran hukum, malah sudah resmi masuk istana, lalu muncul politik hukum yang kontras terhadap seorang T. Lembong yang tiba-tiba dipanggil, ditahan langsung dipenjara.

Lalu, tidak mimpi di hari siang atau omon omon, bahwa Gibran Putra Jokowi, bekerja bersebelahan satu sisi bersama Presiden Prabowo.

Dan oleh karenanya, jika ada kelompok besar oposan,tiba tiba memberi dukungan kepada figur pilihan Jokowi dan Kaedang pada pilkada DKI Jakarta, maka dari sisi pandang politik sebagai sebagai kelompok manusia cerdas, walau tak pandai berpolitik, namun jangan gugurkan fakta nyata dengan halusinasi atau omon-omon, atau peristiwa nyata dan fakta yang jelas keliru, justru ditampik tanpa mau melihat sambil tangan menutup daun telinga.

Jika pola berpikir seperti ini, boleh dipertanyakan apakah alat berfikir sudah tekena imbas revolusi mental Jokowi, lalu sudah mengidap dan menginap di dalam tubuh?

Solusi, yang mungkin nice, lebih baik diam aktif tonton drama politik pragmatis yang berjalan seiring waktu, kasih kesempatan untuk batas waktu berapa lama diinginkan 100 hari, 200 hari atau 300 hari untuk target pencapaian kabinet Indonesia Merah Putih, disektor politik ekonomi dan tidak kalah penting, justru kunci perubahan, apakah sektor penegakan hukum sudah tidak pilah pilih suka-suka? yang saat ini telah mengalami degradasi moral dan hukum.

Ideal bentuk peran masyarakat bangsa, yang bukan pendukung penguasa saat ini, cukup berperan diam dan mengupayakan beri masukan, cukup. Walau sesungguhnya Prabowo selaku Penguasa Top dan Para Menteri, gak perlu lagi rakyat beri tahu apa yang harus mereka kerjakan, atau tupoksi mereka.

Sehingga menurut sinar terang terang sejarah, Prabowo memegang janji akan mengikuti pole kepemimpinan Jokowi selaku gurunya, dan bakalan banyak bertanya.kepada Jokowi yang lebih cerdas 1 level diatas dirinya.

Lalu apakah pantas atau masuk akal, jika kita membantu Jokowi agar dirinya sukses mendukung aktor Fufu Fafa sehingga dia tetap berkuasa dibelakang layar (identik memimpin 3 periode) bahkan bakal terus berlanjut?

Jika diskursus politik oposan model demikian, “malah mendukung musuh utama dibanding bersatu dengan kelompok orang yang dianggap lawan dari musuhnya juga (common enemy), dan alasan hanya subjektivitas menunjuk dan menghujat figur seseorang, walau figur-figur lain yang ada yang sejenis figur yang dihujat, banyak bertebaran disekitar Jokowi dan Prabowo?

Mendukung Ridwan Kamil, wujud serius kemunduran mentalitas dalam pola berpikir, atau kah pola dusta-dusta Jokowi, sudah mengkontaminasi pada kelompok atau golongan, hingga tega memperalat masyarakat dan pars para tokoh yang ada nyata dan berani, jujur namun sudah sering menderita. Lalu terus akan ditunggangi, melalui tipu-tipu pengikut pembangkang.

Apa bedanya dengan tujuan sama dengan kapal yang ditumpangi Jokowi dan Gibran, namun sekedar beda perahu? Atau Jokowi dan Gibran dan Kaesang yang naik perahu, kelompok lawannya membantu mengayuh perahu hingga sampai tujuan.

Penulis: Damai Hari Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa

MoneyTalk, Jakarta – Penangkapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 menimbulkan gelombang pro dan kontra di kalangan publik. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016, yang disebut merugikan negara sekitar Rp 400 miliar. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena skala kerugiannya, tetapi juga memicu pertanyaan mendalam tentang praktik penegakan hukum di Indonesia.

Kebijakan impor pangan memang bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pengelolaan impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 menunjukkan 11 kesalahan kebijakan impor pada berbagai komoditas. Seperti beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

Laporan BPK tersebut menyoroti empat masalah utama: kebijakan impor yang tidak diputuskan di rapat Kemenko Perekonomian, impor tanpa persetujuan Kementerian Pertanian, data kebutuhan impor yang tidak akurat, serta impor yang melebihi tenggat waktu. Lalu, mengapa hanya Tom Lembong yang diproses secara hukum?

Apakah ini penegakan hukum yang tebang pilih, atau ada agenda tersembunyi di balik kasus ini? Mengingat data BPK sudah menunjukkan potensi penyimpangan sejak 2015 hingga 2017, mengapa baru sekarang ada tindakan hukum? Adakah kepentingan politik di balik langkah Kejaksaan Agung?

Guru Besar Hukum Pierre Suteki menyoroti fenomena “Industri Hukum” di Indonesia, yang mana penegakan hukum sering kali tidak lagi didasari asas keadilan. Beliau menilai, hukum kerap kali dipermainkan demi kepentingan tertentu, yang menciptakan kesan bahwa negara telah bertransformasi menjadi “Indonesia Corporation”. Ini merujuk pada fenomena di mana hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat untuk memenuhi keuntungan pihak-pihak berkuasa.

Fenomena Trial by the Press juga menjadi sorotan. Dalam konteks ini, media lebih dipercaya daripada pengadilan, sehingga menciptakan Trial Without Truth yang berujung pada Trial Without Justice, seperti dikatakan oleh William T. Pizzi. Hal ini menciptakan persepsi bahwa hukum di Indonesia telah dicabut dari nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD pada tahun 2019 tentang tergerusnya nilai keadilan dalam penegakan hukum Indonesia semakin memperkuat dugaan bahwa praktik industri hukum memang terjadi. Mahfud menyebutkan adanya praktik dagang hukum yang nyata, di mana perkara perdata bisa diubah menjadi pidana, atau sebaliknya, demi memenuhi kepentingan tertentu.

Mahfud bahkan menyindir, “Masih ada oknum penegak hukum yang membuat surat kaleng demi menceraikan istrinya.”

Menurut Mahfud, praktik ini bukan hanya terjadi di kepolisian tetapi juga di kejaksaan dan pengadilan, yang menciptakan “Police Corporation,” “Prosecutor Corporation,” “Court Corporation,” hingga “Prison Corporation.” Artinya, penegakan hukum tidak lagi berdasarkan asas keadilan, melainkan profit.

Jika fenomena industri hukum benar adanya dan terus dibiarkan, maka Indonesia akan terjerumus dalam jurang Police State, di mana aparat hukum menjadi alat kekuasaan untuk menindas. Ini menciptakan ketidakadilan yang semakin memperlebar jurang kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Sistem yang diharapkan bisa mengayomi justru berubah menjadi alat represi yang menakutkan. Pierre Suteki menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan akhlak dan moralitas, bukan semata-mata profit. Tanpa itu, hukum akan terus menjadi alat dagang yang memperjualbelikan kebenaran dan keadilan.

Idealnya, hukum harus dijalankan dengan prinsip “Equality Before the Law”, di mana semua orang setara di depan hukum, tanpa memandang status atau kekuasaan. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ini menggambarkan bagaimana hukum lebih sering menyasar rakyat kecil atau pihak yang tidak memiliki kekuatan politik, sementara elite dan kroni mereka seakan kebal hukum.

Kasus Tom Lembong ini bisa menjadi cermin bagi kita semua. Jika penegakan hukum hanya sebatas alat politik untuk melumpuhkan lawan atau membungkam kritik, maka kita tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara industri hukum.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya reformasi mendasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam banyak hal, penegakan hukum di negara ini lebih sering dijadikan alat kekuasaan dibandingkan sebagai penjaga keadilan. Reformasi yang dibutuhkan bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam mentalitas para penegak hukum itu sendiri.

Mungkin sudah saatnya Indonesia meninjau kembali sistem hukum dan peradilannya, dan beralih pada pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pada kebenaran substantif. Penegakan hukum tidak boleh menjadi ajang bisnis, melainkan harus diarahkan untuk kesejahteraan sosial. Penegakan hukum tidak boleh menjadi “ladang bisnis” tetapi harus menjadi “ladang keadilan.”(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta  –  Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta Kejaksaan Agung mengusut serta mengungkapkan dengan tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Semisal, kasus yang menjerat tiga hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (13/11/24).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyoroti penyidikan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat persediaan gula dalam negeri sedang surplus dan tidak membutuhkan impor.

“Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat. Kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,” kata Bamsoet.

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga meminta Kejaksaan Agung terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Agung mencatat sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga November 2024 berjumlah 6.168 kasus.

“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, salah satu alasan utama Kejaksaan harus mengutamakan penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan. Dengan menyelesaikan konflik secara informal dan dialogis, banyak kasus yang selama ini berlarut-larut di pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat. Ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu, tetapi juga mencegah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif akan menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pelaku dan korban. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam kerangka keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Hal ini dapat mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi potensi konflik sosial yang sering kali muncul akibat ketidakpuasan korban,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk, Jakarta – Masih dalam diskusi di kanal YouTube Rhenald Kasali pada 8 November. Berikutnya Mahfud MD mengungkapkan pandangannya tentang keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, serta kritik dan kekhawatiran yang dirasakannya mengenai susunan kabinet Prabowo Subianto. Salah satu topik yang diangkat adalah pernyataan tentang mantan Menteri Tom Lembong yang dinilai sebagai titik awal untuk memulai penanganan kasus korupsi tertentu. Pernyataan Mahfud MD ini memicu spekulasi mengenai pentingnya sudut pandang politis dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh publik.

Menurut Mahfud MD, Tom Lembong mungkin saja terlibat dalam kasus yang meskipun terlihat benar secara hukum, justru menimbulkan kebingungan di mata publik. Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai menteri di era Jokowi dikenal sebagai figur yang tak terlalu kontroversial. Namun, kenapa ia menjadi tokoh yang dijadikan sorotan awal pemberantasan korupsi? Menurut Mahfud, ini lebih karena pertimbangan politik daripada substansi hukumnya. Mahfud juga mempertanyakan mengapa beberapa menteri yang baru dilantik justru memiliki masalah di mata publik, menimbulkan keraguan akan komitmen kabinet Prabowo dalam memberantas korupsi.

Mahfud menyebut, proses pemberantasan korupsi dapat dimulai dari kasus yang terlihat “aman” secara hukum, tetapi memerlukan penyelidikan mendalam dari perspektif politik. Tom Lembong menjadi sorotan dan ini menurut Mahfud mengisyaratkan pendekatan baru dalam menangani kasus korupsi, yaitu dengan mengungkap isu-isu yang “tak sakral lagi”, namun mungkin berkaitan erat dengan pengaruh politik di kabinet.

Mahfud juga menyampaikan kritiknya terhadap beberapa menteri yang dinilai tidak profesional atau kurang memahami ketatanegaraan. Bahkan ada yang baru beberapa hari menjabat sudah terlibat dalam kontroversi publik. Ia meragukan apakah susunan kabinet saat ini dapat menjalankan visi Prabowo dalam memberantas korupsi dan memperkuat pemerintahan yang bersih.

Sebagai presiden yang baru terpilih, Prabowo menghadapi tekanan besar dari publik untuk menepati janjinya memberantas korupsi. Namun, Mahfud mengingatkan, langkah-langkah Prabowo bisa saja didasarkan pada strategi akomodatif yang menyatukan berbagai kelompok politik dalam satu kabinet yang “tidak terlalu seram lagi”. Artinya, jabatan menteri kini lebih terbuka bagi figur-figur yang bukan dari latar belakang militer atau birokrasi senior.

Menurut Mahfud, strategi Prabowo mungkin diarahkan untuk menjaga kestabilan politik, tetapi hal ini justru menimbulkan pertanyaan di Masyarakat. Apakah pemberantasan korupsi sungguh-sungguh menjadi prioritas atau sekadar retorika politik.

Dalam era politik yang dinamis, tantangan utama yang dihadapi oleh Prabowo dan kabinetnya adalah membuktikan kebijakan pemberantasan korupsi akan berjalan efektif. Mahfud menyatakan, meskipun Prabowo dikenal tegas dan memiliki nasionalisme yang kuat, tantangan terbesar baginya adalah menjaga agar kabinet tetap fokus pada pemberantasan korupsi tanpa terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, masyarakat kini lebih kritis dalam mengamati komitmen pemerintah dan akan terus memantau tindakan kabinet, termasuk dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang menyeret pejabat negara.

Pernyataan Mahfud tentang perlunya memulai pemberantasan korupsi dari Tom Lembong membuka wacana baru tentang pendekatan politis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Baginya, persoalan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum tetapi juga soal keberanian untuk menguak struktur politis yang mempengaruhi pemerintahan.

Masyarakat tentu berharap agar Prabowo dan kabinetnya benar-benar mampu membuktikan bahwa visi mereka bukan sekadar retorika belaka, tetapi komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan(c@kra)