6 November 2026

Tom Lembong

MoneyTalk,Jakarta – Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.400 miliar. Untuk kerugian Negara yang lebih besar, tentu KPK dan Kejagung harus lebih sigap lagi untuk mengusut.

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), jelas diberi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) secara melanggar hukum. Sebab, proyek property komersil milik Aguan ini jelas tidak memenuhi kriteria proyek untuk kepentingan umum, sehingga tidak bisa lahannya dibebaskan dengan UU No. 2/2021 tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum.

Harusnya, jelas seorang Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin ke MoneyTalk, Aguan itu membayar tanah warga Banten dengan Harga Pasar. Bukan Ganti Rugi sekenanya.

Saat ini, tanah Warga terdampak Proyek PIK 2 hanya diganti rugi Rp.50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH & BPHTB yang kecil karena nilai tanah hanya Rp. 50.000/meter.

PPh 5 % x 50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH sebesar Rp.2.500/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 hanya senilai Rp. 2.500.000.000.000,(Hanya 2,5 Triliun) kata Ahmad Khozinudin.

Padahal, jika proyek PIK ini tidak menggunakan status PSN, maka tanah akan dinilai dengan harga pasar. Harga pasar tanah di lokasi PIK 2 rata-rata Rp.500.000/meter ujar Ahmad Khozinudin.

Dengan harga pasar, Negara semestinya mendapatkan PPH sebesar 5% x 500.000, yakni Rp.50.000/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 seharusnya sebesar Rp. 50.000.000.000.000,- (Rp50 triliun).

Sehingga, negara mengalami kerugian dari Proyek PIK 2 ini sebesar Rp. 47,5 Triliun, dari potensi total pendapatan PPH sebesar Rp50 triliun, namun karena jadi PSN, harga tanah hanya diganti rugi 50.000 per meter, maka Negara hanya mendapatkan total PPH senilai Rp. 2,5 Triliun lanjut Ahmad Khozinudin

Kerugian negara sebesar Rp. 47,5 Triliun adalah jumlah yang sangat besar. Itu baru dari sektor PPH, belum lagi dari kerugian pendapatan dari sektor BPHTB.

Kerugian Rp. 47,5 Triliun ini, jauh lebih kecil ketimbang kasus Tom Lembong yang hanya Rp. 400 M. KPK dan Kejagung bisa menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, persis yang diterapkan kepada Tom Lembong untuk menyidik Jokowi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan status PSN kepada PIK 2 sehingga menguntungkan korporasinya Aguan dan merugikan Negara dari sektor pendapatan pajak sebesar Rp. 47,5 triliun tegas Ahmad Khozinudin

Aguan, bisa dijadikan tersangka bersama Jokowi. Jokowi jadi tersangka, karena memberikan status PSN bagi PIK 2. Sedangkan Aguan, menjadi Tersangka karena diuntungkan dengan status itu, dengan hanya cukup membayar pajak senilai Rp. 2,5 Triliun. Negara yang dirugikan sebesar Rp47,5 triliun, karena pendapatan pajak dari proyek ini semestinya sebesar Rp. 50 triliun, pungkas Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan tertulis Smith Alhadar, Penasihat Institute for Democracy Education (IDe), pada 3 November 2024, membuka pandangan yang mengkhawatirkan atas ancaman yang dihadapi Republik Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan figur penting dalam kampanye pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menunjukkan tanda-tanda potensi krisis serius yang dapat merongrong stabilitas dan legitimasi pemerintah. Alhadar menekankan, kasus ini seakan disengaja untuk mendelegitimasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menciptakan konflik di dalam tatanan pemerintahan.

Tom Lembong yang juga pernah menjabat sebagai penasihat ekonomi dan pembuat pidato untuk Presiden Joko Widodo, baru-baru ini dijadikan tersangka atas dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Meskipun kasus tersebut berasal dari periode yang jauh, bahkan sebelum beberapa menteri perdagangan yang menjabat setelahnya melakukan hal serupa dengan jumlah impor yang lebih besar, Lembong justru menjadi satu-satunya yang diproses secara hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pakar hukum.

Langkah Kejaksaan Agung dianggap sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan—sebuah tindakan yang dinilai janggal. Banyak pihak menduga ada motif politik yang ingin menyingkirkan figur-figur kritis dari panggung politik. Padahal, setelah pemilu selesai dan Prabowo-Gibran terpilih, logikanya tidak ada kepentingan politis untuk menyingkirkan Tom Lembong, terutama mengingat ia tidak memiliki basis massa yang besar.

Smith Alhadar secara tegas menyebut, tidak ada indikasi Presiden Prabowo Subianto terlibat dalam kasus ini. Bahkan, Partai Gerindra menyampaikan kekecewaannya atas langkah Kejaksaan Agung yang menargetkan Lembong. Dalam skenario ini, Prabowo sebenarnya berfokus pada stabilitas, dengan niat menghindari keributan yang dapat memperburuk citranya di awal pemerintahan. Namun, dinamika di balik layar memperlihatkan keberadaan loyalis Jokowi di berbagai posisi strategis, yang memunculkan kecurigaan akan adanya upaya untuk mengganggu kestabilan pemerintahan.

Salah satu loyalis yang disorot adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang sudah lama mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Smith menilai Burhanuddin merupakan “pasien komorbid” Jokowi, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Situasi ini memunculkan asumsi bahwa kriminalisasi Lembong hanyalah permulaan dari strategi yang lebih luas untuk menciptakan skandal dan krisis demi memburukkan citra pemerintahan saat ini.

Menurut Alhadar, model politik Jokowi yang dikenal sebagai authoritarian legalism, yakni memanfaatkan hukum untuk mempertahankan kontrol, sangat terlihat dalam manuver yang terkesan ingin melemahkan Prabowo. Meski Jokowi sudah tidak menjadi presiden, ia masih memiliki kendali melalui penempatan loyalis di berbagai institusi penting seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian. Keberadaan kekuasaan “bayangan” ini berpotensi besar membahayakan Republik karena adanya kepentingan yang melampaui otoritas resmi pemerintah.

Prabowo menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan stabilitas dan kepercayaan publik pada pemerintahannya. Alhadar menyoroti bahwa Prabowo harus mengambil langkah tegas untuk menyingkirkan “unsur-unsur Jokowi” yang dianggap merusak. Ini bukan langkah yang mudah karena loyalitas yang kuat kepada Jokowi masih terlihat di beberapa kalangan pejabat tinggi. Namun, jika Prabowo tidak bertindak, ia justru bisa tersandera oleh situasi ini, yang akan menambah ketidakstabilan politik dalam negeri.

Alhadar menyebutkan, aksi-aksi Jokowi melalui loyalisnya dapat didorong oleh motif politik tertentu, termasuk potensi ambisi politik keluarga Jokowi di masa depan. Keinginan untuk mengamankan posisinya dalam jangka panjang bisa jadi alasan di balik upaya untuk mendelegitimasi Prabowo. Hal ini mengindikasikan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, pemerintah Prabowo bisa terjebak dalam lingkaran ketidakstabilan yang tidak kunjung usai.

Untuk mencegah krisis lebih lanjut, Prabowo perlu melakukan reformasi internal di jajaran pemerintahannya. Langkah-langkah strategis seperti memperkuat peran lembaga-lembaga independen, mengurangi pengaruh tokoh-tokoh bermasalah, serta memperjelas kebijakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan. Reformasi ini harus mencakup pencopotan pejabat yang terbukti lebih loyal kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dibandingkan dengan dedikasi mereka terhadap negara.

Bagi Prabowo, ini merupakan ujian untuk membuktikan bahwa ia bisa memimpin Indonesia ke arah yang lebih baik dan mewujudkan cita-cita reformasi yang disuarakan sejak 1998. Jika gagal, ia tidak hanya akan kehilangan dukungan publik, namun juga berisiko dikenang sebagai presiden yang gagal membawa perubahan dan justru menambah permasalahan yang menjerumuskan Republik ini ke dalam krisis yang lebih dalam.

Pernyataan Alhadar menjadi pengingat akan bahaya laten dalam sistem pemerintahan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Jika situasi ini tidak segera ditangani dengan pendekatan yang serius, Indonesia berpotensi mengalami krisis yang lebih mendalam, bukan hanya pada tingkat politik, tetapi juga dalam hal kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.

Pemerintahan Prabowo dituntut untuk lebih transparan, tegas, dan berpihak kepada keadilan, bukan kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam dinamika politik yang sangat kompleks ini, kemampuan Prabowo untuk mengembalikan Republik ke jalur yang benar akan menjadi bukti apakah ia mampu membawa perubahan atau justru terjebak dalam lingkaran kekuasaan yang sama.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada acara “Terang Terus” pada Selasa (05/11), Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), memberikan tanggapan tajam terkait penangkapan sindikat judi online di Indonesia.

Mahfud membahas tentang penangkapan 16 pejabat di Kominfo yang terkait sindikat judi online. Menuurtnya, penegakan hukum terhadap judi online baru-baru ini menunjukkan adanya keberanian dari apparat. Akan tetapi, mengindikasikan terdapat unsur “orang dalam” di dalam lembaga tersebut yang justru mendukung operasional perjudian online.

Menurut Mahfud, penegakan hukum terhadap kasus-kasus perjudian online sebenarnya bisa dilakukan sejak dulu jika aparat memiliki kemauan yang tegas. Ia mencontohkan pengalamannya ketika menangani kasus pinjaman online (pinjol) yang sempat dianggap sulit diselesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Ketika ia berkoordinasi langsung dengan Kepolisian, penangkapan terhadap pelaku pinjaman online ilegal akhirnya bisa dilakukan secara serentak.

Topik berikutnya menyinggung rencana Presiden Prabowo menyeleksi ulang calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mahfud menyarankan agar Prabowo mempertimbangkan untuk memilih kembali dari daftar 20 besar yang telah diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) sebelumnya. Menurut Mahfud, pendekatan ini akan menghasilkan pimpinan KPK yang lebih berkualitas, menghindari isu terkait pansel, dan menjamin seleksi yang lebih objektif.

Selain itu, Mahfud memberikan pendapat tentang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait izin impor. Menurut Mahfud, dugaan pelanggaran hukum ini bukanlah hal sederhana. Kebijakan impor yang melanggar aturan atau memperkaya pihak tertentu dapat dianggap melanggar hukum, meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung ke menteri yang bersangkutan.

“Kalau korupsi harus ada aliran dana ke diri sendiri, tidak akan ada kasus korupsi. Makanya undang-undang juga memuat ‘memperkaya orang lain atau korporasi’ sebagai bagian dari kriteria korupsi,” ujar Mahfud.

Mahfud berharap, penegakan hukum di era pemerintahan saat ini akan terus tegas tanpa pandang bulu. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai pemerintahan yang bersih sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Prabowo. Ia mengingatkan, keadilan harus ditegakkan secara merata. Jika ada tokoh besar yang ditersangkakan, maka tokoh lain yang memiliki kasus serupa juga harus diproses dengan adil.

Terakhir, Mahfud MD mendukung komitmen Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih. Ada satu pernyatan yang menurut Mahfud adalah peringatan bahwa Prabowo akan menjaga ketat integritas jajarannya. Jika mereka terbukti melanggar, penegakan hukum yang tegas akan dilakukan tanpa ragu.

Mahfud berharap prinsip pemerintahan yang bersih ini benar-benar diterapkan. Menurutnya, masa 5 tahun pemerintahan Prabowo bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan hasil yang konkret, terutama dalam memberantas korupsi dan menyelesaikan kasus-kasus besar.

Pernyataan Mahfud MD mengungkap banyak hal yang perlu dibenahi. Pada artikel terdahulu Mahfud membahas soal perjalanan pejabat ke luar negeri yang terkesan boros. Kali ini soal penegakan hukum terhadap sindikat judi online yang melibatkan “orang dalam.

Dari sini kita bisa betapa penting penegakan hukum yang adil dan merata bagi para pejabat tinggi. Jika pemerintahan serius menangani kasus-kasus korupsi dan permasalahan birokrasi, maka cita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dapat terwujud.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula tahun 2015. Langkah ini memicu kontroversi, terlebih setelah Wakapolri Komjen Purnawirawan Ugro Seno, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kasus ini dalam acara “Abraham Samad Speak Up” pada Minggu, 3 November.

Ugro Seno mempertanyakan kuatnya indikasi penetapan Lembong sebagai tersangka mungkin memiliki motif politik. Apakah untuk membungkam pergerakan politik yang sedang dibentuk oleh Lembong dan Anies Baswedan?

Ia menyebut, proses hukum terhadap Tom Lembong kurang mendasar dari segi bukti. Tidak ada bukti aliran dana atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan kerugian keuangan negara dalam impor gula tahun 2015. Tidak adanya aliran dana atau kickback dalam kasus ini dianggapnya melemahkan tuduhan korupsi yang diarahkan pada Lembong.

Seharusnya menurut Ugro, dugaan korupsi negara membutuhkan bukti konkret yang menunjukkan keuntungan pribadi atau kelompok dari kebijakan impor tersebut.

Menurut Ugro, didugaan kasus ini bermuatan politik, mengingat peran Tom Lembong dalam mendukung gerakan Anies Baswedan dan rencana pembentukan organisasi masyarakat (ormas) yang nantinya mungkin berubah menjadi partai politik. Ugro mengungkapkan kekhawatiran, penangkapan ini bertujuan membungkam Tom Lembong agar tidak melanjutkan rencananya, yang dipandang sebagai ancaman bagi sejumlah pihak.

Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya, mengapa kasus yang telah berusia hampir satu dekade baru dibuka kembali ketika Lembong aktif dalam kancah politik.

Ugro juga mengkritik ketidakkonsistenan penegakan hukum. Kasus impor gula melibatkan banyak menteri sebelumnya, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Tom Lembong. Ugro mempertanyakan mengapa kejaksaan tidak mengusut kasus serupa pada periode menteri perdagangan lainnya, terutama yang lebih mendekati waktu saat ini. Jika penegakan hukum dijalankan dengan adil, mestinya semua menteri yang terlibat dalam kebijakan impor gula diperiksa, bukan hanya satu orang.

Mantan Wakapolri ini juga menyentil kinerja penegakan hukum kejaksaan yang ia anggap mengutamakan kuantitas kasus ketimbang kualitas. Ugro menyebutkan, banyak kasus besar yang tidak tuntas, seperti kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri yang hingga kini belum menunjukkan hasil yang jelas. Ia berpendapat, jaksa sering tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka meski bukti masih lemah, sehingga pada akhirnya kasus tidak bisa diselesaikan dengan baik.

Pernyataan Komjen Purnawirawan Ugro Seno menambah perspektif baru dalam kasus yang menimpa Tom Lembong. Ugro mengajak publik untuk lebih kritis terhadap penegakan hukum, khususnya ketika terdapat dugaan bahwa upaya penegakan hukum mungkin memiliki agenda tersembunyi. Kasus ini menjadi cerminan bahwa reformasi dalam sistem hukum Indonesia perlu terus diperjuangkan agar prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan di depan hukum dapat diterapkan secara konsisten tanpa pengaruh politik yang dapat merugikan pihak tertentu.

Melihat seluruh kontroversi ini, publik diharapkan bisa mencermati kembali proses-proses hukum yang berjalan. Ugro menegaskan, jika memang terbukti ada upaya membungkam Lembong demi kepentingan tertentu, maka reformasi mendesak perlu dilaksanakan agar sistem hukum benar-benar berfungsi sebagai pengayom keadilan tanpa campur tangan politik yang merugikan warga negara(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam siaran pers yang diterima MoneyTalk pada Minggu (3/11), Defiyan Cori, seorang ekonom konstitusi, memberikan pernyataan cukup tajam mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Defiyan menyoroti adanya kemungkinan politik tebang pilih dalam proses penetapan tersebut, serta menuntut agar penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor pangan, termasuk impor gula yang melibatkan Lembong, dijalankan secara menyeluruh dan konsisten.

Menurut Defiyan, praktik permainan izin impor sudah berlangsung jauh sebelum era Lembong, jika penegakan hukum benar-benar ingin dijalankan secara adil, penyelidikan harus mencakup seluruh periode pemerintahan yang relevan, baik sebelum maupun setelah masa jabatan Lembong.

Dalam pernyataannya, Defiyan memberikan apresiasi atas upaya Kejagung dalam mengungkap tindak pidana yang melibatkan Lembong, terutama terkait kasus impor gula. Ia mengakui langkah ini adalah bagian dari komitmen Kejagung untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Defiyan juga menegaskan, publik mendukung penuh tindakan Kejagung terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah. Namun, dengan catatan prosesnya harus dijalankan tanpa memihak atau mengesampingkan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus serupa.

Defiyan menyoroti bagaimana kebijakan impor yang tidak transparan, khususnya pada komoditas seperti gula, beras, garam, terigu, serta minyak dan gas bumi (Migas), dapat merugikan kepentingan ekonomi domestik. Ia mengungkapkan kekhawatiran atas dampak ekonomi dari kebijakan ini, yang dinilai mengabaikan potensi kerugian besar, khususnya bagi para petani dan pelaku industri dalam negeri.

Sebagai contoh, ia menyoroti data impor garam pada April 2023 yang mencapai 2,8 juta ton dan menghabiskan devisa senilai Rp1,35 triliun atau setara dengan US$135,3 juta. Jumlah ini melonjak tajam dari nilai impor garam pada tahun 2022 yang hanya sebesar US$124,4 juta.

Menurutnya, kebijakan impor yang cenderung tidak terkendali ini bukan hanya menyebabkan pengeluaran devisa yang besar, tetapi juga mengancam petani garam lokal yang semakin tertekan oleh masuknya garam impor.

Defiyan mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian, untuk mencari solusi jangka panjang. Solusi ini diharapkan mampu menurunkan ketergantungan pada impor dan meningkatkan kesejahteraan petani garam dan pelaku industri domestik.

Defiyan menggarisbawahi ketergantungan Indonesia terhadap impor berbagai komoditas strategis, yang menurutnya semakin memprihatinkan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor garam tahun 2023 meningkat signifikan dibandingkan tahun 2021, dan kenaikan ini dinilai tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan terhadap petani lokal.

Defiyan mengingatkan, kebijakan ekonomi nasional seharusnya lebih proaktif dalam melindungi produksi domestik. Terutama komoditas yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri.

Tidak hanya itu, Defiyan menyoroti lonjakan impor minyak dan gas bumi (migas) yang volumenya meningkat lebih dari dua kali lipat sejak 2019. Pada September 2024, impor migas telah mencapai nilai US$26,742 juta atau setara dengan Rp421,186 triliun. Angka ini menunjukkan ketergantungan besar Indonesia pada energi impor, yang berdampak langsung terhadap keseimbangan neraca perdagangan dan menekan stabilitas ekonomi nasional.

Defiyan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu individu atau satu periode tertentu saja. Ia mendesak Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap semua pelaku yang mungkin terlibat dalam kebijakan impor yang merugikan kepentingan nasional.

Menurutnya, jika Kejagung ingin bersikap adil dan transparan, investigasi harus menyasar seluruh pejabat yang pernah memegang kebijakan importasi pangan, termasuk periode sebelum dan sesudah Thomas Lembong.

Tak hanya itu, Defiyan juga menegaskan pentingnya dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh. Ia berharap penanganan kasus ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem kebijakan impor di Indonesia dan mengurangi praktik korupsi yang merugikan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Defiyan Cori menyerukan adanya reformasi dalam kebijakan impor dan sistem hukum di Indonesia. Harapannya, pemerintah bisa lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga berpihak pada kepentingan rakyat banyak.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Pernyataan kerugian keuangan negara dalam kasus impor Gula Kristal Mentah ini sangat aneh dan tidak masuk akal.

Pada hakekatnya, kerugian keuangan negara disebabkan oleh dua hal. Pertama, pengeluaran negara dari APBN lebih besar dari seharusnya, misalnya markup. Kedua, pendapatan yang diterima negara lebih rendah dari seharusnya. Hal ini sering terjadi di bidang penerimaan pajak dan bea cukai.

Dalam hal pemberian izin impor Gula Kristal Mentah, kerugian keuangan negara dari kedua kemungkinan tersebut nihil, atau tidak mungkin terjadi sama sekali.

Karena, pemberian izin impor tersebut pasti tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN, sehingga tidak ada potensi markup. Dan pemberian izin impor tersebut juga tidak dipungut biaya, alias gratis, sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

Memang dalam pemberian izin impor bisa saja oknum pejabat negara minta kompensasi, atau fee, atau uang suap, seperti sering terjadi di kementerian yang menggunakan sistem kuota, baik impor atau ekspor. Antara lain, impor produk hortikultura, ekspor benur lobster.

Tetapi, kasus suap ini pun tidak ada kerugian keuangan negara, tetapi masuk tindak pidana korupsi.

Apakah Tom Lembong menerima suap? Sejauh ini jaksa tidak menemukan bukti aliran dana kepada Tom Lembong. Oleh karena itu, berdasarkan azas praduga tidak bersalah, Tom Lembong tidak menerima suap dan karena itu tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Jadi, bagaimana Kejagung bisa menghitung ada kerugian keuangan negara mencapai Rp400 miliar, yang dikaitkan dengan kasus impor Gula Kristal Mentah Tom Lembong?

Ooh, ternyata.

Ternyata, Kejakgung memhubungkan-hubungkan kasus impor Gula Kristal Mentah (Tom Lembong) dengan kasus penjualan Gula Kristal Putih PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PPI, sebuah perusahaan BUMN.

Padahal keduanya merupakan dua kasus atau dua peristiwa yang terputus, atau terpisah sama sekali.

Yang satu ada di sisi hulu industri untuk produksi Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri, dan yang satu lagi ada di sisi hilir distribusi (atau penjualan) untuk keperluan konsumsi.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan diuraikan peta industri gula di Indonesia.

Kebutuhan jenis gula di Indonesia dibagi menjadi dua kategori: Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih.

Gula Kristal Rafinasi diperlukan untuk industri pengolahan makanan dan minuman, dan tidak boleh dijual untuk gula konsumsi masyarakat. Ada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang memproduksi Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri. Salah satunya adalah PT Angel Product (AP) yang disebut-sebut Kejagung menerima izin impor Gula Kristal Mentah.

Bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi adalah Gula Kristal Mentah, yang semuanya (100 persen) dipenuhi melalui impor. Karena Indonesia tidak produksi Gula Kristal Mentah.

Oleh karena itu, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah harus dilihat dalam konteks untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri.

Artinya, selama impor Gula Kristal Mentah digunakan untuk produksi Gula Kristal Rafinasi (atau Gula Kristal Putih: akan dibahas di bawah ini), maka pemberian izin impor sudah sah secara hukum, dengan asumsi semua persyaratan perizinan impor sudah dipenuhi, dan tidak ada suap.

Artinya, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tersebut tidak bisa dikaitkan dengan persoalan distribusi Gula Kristal Putih untuk konsumsi, karena keduanya merupakan dua hal yang terpisah.

Yang kedua adalah Gula Kristal Putih untuk keperluan konsumsi masyarakat. Bahan baku produksi Gula Kristal Putih di Indonesia berbasis tebu. Pabrik Gula Kristal Putih konsumsi bisa BUMN dan Swasta, yang saat ini berjumlah lebih dari 60 perusahaan.

Salah satu regulasi penting dalam pengelolaan dan tata niaga Gula Kristal Putih konsumsi adalah harga, untuk menjaga harga gula konsumsi tidak terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat, dan tidak terlalu rendah agar tidak membebani petani tebu. Untuk itu dibentuk Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kalau harga eceran gula terlalu tinggi melampaui HET, berarti pasokan (Gula Kristal Putih konsumsi) tidak bisa memenuhi permintaan (gula konsumsi masyarakat) sehingga membuat harga eceran gula naik.

Untuk mengatasi masalah ini, maka pemerintah harus segera menambah pasokan Gula Kristal Putih dari impor untuk memenuhi defisit pasokan Gula Kristal Putih, sehingga harga eceran gula bisa normal kembali, bisa melalui operasi pasar.

Oleh karena itu, karena ada fungsi sosial untuk stabilisasi harga, maka yang boleh melakukan impor Gula Kristal Putih hanya perusahaan negara (BUMN), sering kali melalui penugasan.

Faktanya, output produksi pabrik Gula Kristal Putih berbasis tebu tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumsi, karena pasokan (dari perkebunan) tebu tidak cukup.

Dalam kondisi ini, pabrik Gula Kristal Putih dapat mengajukan impor Gula Kristal Mentah untuk diproses menjadi Gula Kristal Putih. Hal ini sah secara hukum. Bahkan seharusnya ini yang dilakukan, karena jauh lebih baik dan bermanfaat bagi perekonomian nasional, dari pada harus impor Gula Kristal Putih yang tidak ada nilai tambahnya.

Hasil produksi Gula Kristal Putih dari pabrik gula (PG) kemudian didistribusikan atau dijual ke masyarakat melalui perusahaan distributor. Salah satunya adalah PPI yang disebut di atas.

Untuk melaksanakan distribusi gula, PPI membeli Gula Kristal Putih dari satu atau lebih pabrik Gula Kristal Putih yang berjumlah lebih dari 60 perusahaan itu.

Ketika ada permainan harga, atau komisi, atau kickback, antara oknum PPI dengan (delapan) perusahaan swasta, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum PPI dan perusahaan swasta tersebut, dan jelas tidak ada urusan dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk pemenuhan kapasitas produksi yang ada di hulu industri gula.

Kalau ada perusahaan gula swasta yang melanggar peraturan tata kelola gula, menjual gula konsumsi dengan harga lebih tinggi dari HET, maka itu sepenuhnya tanggung jawab perusahaan swasta tersebut. Tidak ada urusannya dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah yang ada di hulu industri.

Oleh karena itu, tuduhan Kejagung yang menghubungkan kedua kasus yang jelas terpisah ini, impor Gula Kristal Mentah dan distribusi Gula Kristal Putih, merupakan tuduhan yang salah fatal, terindikasi memaksakan mencari-cari kesalahan, yang dapat dimaknai bermotif politik.

Artinya, apabila ada kickback komisi atau pelanggaran prosedur penjualan Gula Kristal Putih konsumsi yang dilakukan oknum PPI bersama perusahaan swasta, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apabila ada, bukan menjadi tanggung jawab Tom Lembong, atau bukan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Tom Lembong. Clear.

Semoga Kejagung dapat menjadi gerbang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menegakkan keadilan sesuai peraturan yang berlaku, bukan mencari-cari kesalahan dari yang benar. Karena, fakta yang benar akan selalu benar, meskipun disalahkan.

Penulis: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Sebelum memasuki rumusan teori dan asas-asas hukum pidana, dibutuhkan pemahaman daripada makna korupsi serta pola daripada rumusan atau unsur-unsur delik korupsi yang dijuluki kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

Pengertian (delik) korupsi adalah terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah”.

Sehingga unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk dapat menjerat seorang yang dituduh sebagai pelaku korupsi/ koruptor, adalah:

1. Setiap orang atau korporasi;

2. Faktor sengaja melawan hukum;

3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;

4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Oleh karenanya ketika tidak memenuhi 1 (satu) unsur saja daripada ke 4 (empat) unsur, maka terhadap orang atau sosok pengurus korporasi yang bukan disebabkan OTT/ Operasi Tangkap Tangan tentunya penyidik Polri/ Penyidik JPU. harus segera mengeluarkan SP.3 terhadap seseorang yang ber-status TSK/ TDW.

Sehingga idealnya aparat penyidik tidak boleh prematur atau tergesa-gesa untuk mempublish seseorang sebagai (TSK) korupsi, terlebih langsung dilakukan penahanan (dipenjara) sebelum vonis inkracht. Hal tuduhan disertai penahanan yang prematur ini beresiko psikologis yakni membunuh atau merusak moralitas (CARRACTER ASSASINATION) bukan saja mencederai terhadap mental si tertuduh/ TSK atau terdakwa, namun mencederai mentalitas pihak keluarganya, terlebih andai hasil badan peradilan ternyata putusannya terdakwa tidak bersalah. Maka implikasi hukumnya, terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa. Dan hal bebasnya terdakwa bukan hal yang mustahil, mengingat bahwa sistim atau sifat hukum di NRI menganut prinsip presumption of innocent/ praduga tak bersalah.

Dan tuduhan adanya pelaku korupsi harus melibatkan aparatur negara/PNS/ASN atau pejabat publik dan faktor keuangannya adalah milik negara yang berasal dari APBN/APBD atau penghasilan pemerintah dari sektor BUMN atau BUMD.

Bahwasanya perbuatan korupsi merupakan jenis delik biasa bukan delik aduan, dan klasifikasinya sebagai delik materil atau bukan delik formil.

Sehingga secara yuridis formal (asas-asas hukum) penjabaran daripada eksistensi tuduhan atau temuan terhadap delik biasa dengan kategori delik materil, adalah:

1. Delik biasa, andai para aparatur yang diberi bekal kewenangan dengan kekhususan tupoksi pada sektor pemberantasan tipikor, menemukan adanya tanda-tanda perilaku korupsi, dapat langsung memproses sesuai ketentuan hukum (due process of law) Jo. UU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU.No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001atau Jo. KUHAP UU. No. 8 Tahun 1981;

2. Delik materil, tuduhan terhadap perilaku korupsi, dalam tahapan investigasi harus ada berhubungan dengan keuangan milik negara dan akibatkan kerugian.

Nah, dalam hal ini adakah Tomas Trikasih Lembong, sengaja melakukan perbuatan melawan hukum? Dan apakah ini merupakan kebijakan dengan melalui analisa para ahli dan sikon yang semestinya dan atau hasil koordinasi daripada pihak kementrian lainnya (menko). Bahkan ada hubungannya dengan faktor utilitas (manfaat), dan apakah hal kerugian muncul bukan akibat kebijakan (faktor X atau hal-hal lain pada saat atau diakhir pelaksanaan), lalu apakah kebijakan sudah melalui persetujuan dari pimpinan (Presiden RI).

Lalu tidak kalah pentingnya, terkecuali OTT/ operasi tangkap. tangan, maka demi patuhi dan hormati asas legalitas terkait asas presumption of innocent semestinya Tom Limbong tidak harus ditahan, terlebih dari sisi kacamata perbandingan daripada law enforcement terhadap diri LBP yang katanya “saat berbisnis alat tes PCR Covid 19 tapi rugi,” namun adakah pihak lain yang diuntungkan ? Airlangga, Muhaimin dan Zulhas bahkan Firly Bahuri atau mereka para pejabat penyelenggara negara lainnya yang publik ketahui pernah menjadi TSK. Namun tidak ditahan, lama-lama sirna beritanya, lalu kasusnya melayang entah kemana fly on the air? Sehingga bukan penegakan hukum/rules (law enforcement) yang harus extraordinary consistency/ teguh taat asas. Namun perilaku (behavior) yang justru incredibly strange (luar biasa aneh).

Dan untuk menghindari penegakan hukum yang dualistik tidak berkepastian dan tidak berkeadilan hanya faktor machstaat, patut Lembong atau kuasa hukumnya atau publik melalui amicus curiae pertanyakan , apakah terhadap Tom Lembong, sudah diupayakan model kasus e ktp, Ganjar Pranowo dan model gratifikasi “nebeng pesawat” Ketum PSI, Kaesang Pangarep Bin Joko Widodo ? Dan korup/ gratifikasi Projek BTS 27 milyar yang katanya, sudah dikembalikan Ario Bimo Nandito Ariotedjo, sebagai bagian dari praktek restoratif justice kepada negara? Tentu dibutuhkan prudential prinsipe dari para aparatur negara, jangan sampai lalai bahwa Tom Lembong juga punya hak yang sama terkait upaya hukum restoratif of justice.

Sehingga terhadap komparasi penegakan hukum a quo yang ada relatif dan (bakal) terus berkembang, karena fakta nya bukan baru saja terjadi namun sudah banyak data empirik dan bukan sekedar stagnan terhadap diri Tom Lembong, sepertinya bakal terus berlanjut.

Maka, sebuah kewajaran jika ada pihak atau publik yang menyatakan kasus Lembong bukan semata atau pure pelanggaran hukum namun sebuah politisasi atau peristiwa politik yang dilegimitasi (atasnamakan) hukum, karena fenomena dan dinamikanya sarat dengan gejala-gejala overlapping kebijakan penguasa dalam sektor penegakan hukum yang nyata banyak suka-suka dan ke-kronian atau primordial jabatan dalam tampuk kekuasaan sungguh transparan menghasilkan tidak kepastian dan jauh dari rasa keadilan.

Muncul dibenak publik, “ternyata pesta belum juga usai, pesta terus berlanjut”. Tomas Trikasih Lembong mesti bersabar, karena rakyat yang sudah jauh lebih dalam dan lama telah merasakan serta mengalami beban berat baik moral dan himpitan materiil dan ternyata cukup (lama) bersabar. Lalu kapan sejatinya amandemen NRI berdasarkan machstaat bukan rechstaat?

Penulis: Damai Hari Lubis, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Kasus penahanan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terkait dengan kebijakan impor gula pada tahun 2015, memunculkan kontroversi dan kejanggalan yang mengundang perhatian publik dan pakar kebijakan. Dalam pernyataan yang diterima MoneyTalk, Achmad Nur Hidayat, MPP (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta), mengungkapkan bahwa langkah hukum terhadap Lembong tampak tidak konsisten mengingat kebijakan impor gula adalah keputusan kolektif yang melibatkan banyak menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meski beberapa menteri lain juga memberikan izin impor gula, hanya Lembong yang menjadi sasaran penahanan.

Kebijakan Impor Gula oleh Menteri-Menteri Perdagangan

Sejak 2013, sejumlah menteri perdagangan, termasuk Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi, telah mengeluarkan izin impor gula dengan berbagai alasan, seperti menjaga stabilitas harga atau memastikan pasokan gula dalam negeri. Namun, langkah penahanan hanya diterapkan kepada Lembong, sementara menteri-menteri lain yang menerapkan kebijakan serupa tidak menghadapi tindakan hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam proses penegakan hukum. Jika kelebihan pasokan atau surplus gula pada 2015 dijadikan alasan utama penahanan Lembong, maka situasi serupa pada periode-periode selanjutnya seharusnya turut dievaluasi.

Data menunjukkan bahwa klaim surplus gula tidak menghalangi pemerintah untuk terus melakukan impor. Pada 2018, 2021, dan 2022, pemerintah mengumumkan status swasembada gula, namun impor tetap terjadi dan bahkan mencapai puncaknya pada 2022. Fenomena ini memunculkan spekulasi bahwa penahanan Lembong mengandung unsur tebang pilih, khususnya jika dibandingkan dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan lainnya pada masa yang sama.

Peran PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam Kebijakan Impor Gula

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang ditugaskan menangani impor gula sejak 2009, memiliki peran penting dalam menjaga persediaan gula domestik. Namun, dalam prosesnya, PPI dituduh melakukan penyimpangan karena gula yang diimpor diduga dijual kepada pihak swasta alih-alih langsung didistribusikan ke publik. Jika benar terjadi pelanggaran, seharusnya pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, termasuk PPI, turut bertanggung jawab. Mengingat kebijakan impor ini melibatkan beberapa menteri perdagangan selama bertahun-tahun, seharusnya semua pihak yang terkait diperiksa untuk memastikan transparansi.

Penahanan Lembong tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kebijakan impor, khususnya PPI, menimbulkan kecurigaan adanya ketidakadilan. Keputusan impor gula pada masa Lembong diduga melibatkan PPI sebagai pelaksana kebijakan, namun tuduhan terhadapnya lebih besar dari sekadar peran pemberi izin, mengingat praktik distribusi menjadi ranah operasional PPI.

Surplus Gula dan Tuduhan Manipulasi Transaksi

Kejaksaan Agung menuduh Lembong terlibat dalam manipulasi transaksi dengan PT PPI terkait izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton yang diberikan kepada perusahaan swasta PT AP. Padahal, secara aturan, impor seharusnya dilakukan oleh BUMN. Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PPI, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Jika benar ada manipulasi dalam distribusi gula, maka fokus utama penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada PPI sebagai pelaksana kebijakan distribusi, bukan hanya kepada Lembong yang perannya lebih kepada pembuatan kebijakan.

Lebih lanjut, harga jual gula di atas harga eceran tertinggi (HET) pada masa itu menjadi sorotan. Harga eceran tertinggi gula adalah Rp13.000 per kilogram, tetapi gula impor diklaim dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram. Sebagai Menteri Perdagangan, wewenang Lembong terkait kebijakan makro dan persetujuan izin, bukan terkait kontrol harga di lapangan. Jika PPI menjual gula di atas HET tanpa regulasi yang tepat, maka pihak tersebut seharusnya yang disoroti dalam penegakan hukum, bukan hanya Lembong.

Ketidakadilan dalam Proses Hukum, Hanya Lembong yang Ditahan

Tuduhan terhadap Lembong dalam manipulasi transaksi juga memperlihatkan tanda tanya besar, karena diduga gula dari perusahaan swasta dijual seolah-olah melalui PPI. Jika benar demikian, maka peran perusahaan swasta dalam praktik distribusi yang melanggar prosedur patut diperiksa. Namun, meski direktur PT AP (perusahaan swasta yang terlibat) belum dinyatakan tersangka, penahanan Lembong dilakukan terlebih dahulu. Ketidakadilan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dalam proses hukum, mengingat peran pihak swasta yang tampak lebih besar justru belum mendapatkan tindakan serupa.

Evaluasi Keseluruhan, Aroma Amis di Balik Kasus Lembong

Kejanggalan dalam penanganan kasus ini menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Selama satu dekade terakhir, kebijakan impor gula secara kolektif diputuskan oleh beberapa Menteri Perdagangan dengan pola serupa, namun hanya Lembong yang dijadikan tersangka dan ditahan. Padahal, sejumlah tuduhan seperti harga jual gula di atas HET, izin impor tanpa rekomendasi instansi terkait, hingga manipulasi transaksi menunjukkan adanya peran aktif pihak PPI dan pihak swasta dalam praktik distribusi yang menyimpang.

Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, penting adanya evaluasi yang menyeluruh terhadap semua pihak yang memiliki andil dalam kebijakan impor gula ini, agar kasus ini tidak terkesan mengandung aroma tebang pilih. Hanya dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap peran-peran utama dalam rantai kebijakan impor gula, transparansi dan keadilan dalam proses hukum dapat benar-benar terjamin.(c@kra)

MoneyTak, Jakarta – Jokowi pusing tujuh setengah keliling. Fufufafa tak turun-turun rating-nya. Berita, analisis, dan aksi tuntutan publik tidak juga reda.

Tidak ada cara lain. Harus ada kasus sensasional yang diledakkan. Yang liputannya akan masif dan bakal menyita perhatian tak henti-henti.

“Siap, komandan! Tom Lembong saja kita ‘lego’ hari ini.”

Begini kira-kira jawaban singkat dan padat dari seorang brutalis yang biasa memadamkan berita besar. Dia keluarkan semua teori dasar dan teori advance tentang “how to hijack public attention” (bagaimana cara membajak perhatian publik).

Maka, diumumkanlah penetapan Tom sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Dan disusul dengan penahanannya setelah dia diparadekan dalam keadaan diborgol.

Taktik untuk mengubur Fufufafa ini sukses. Medsos dan media konvensional (medkon) menjadi heboh. Tom Lembong dibicarakan di mana-mana. Netizen bereaksi keras.

Setelah itu, Kejaksaan Agung menggelar penjelasan tentang penangkapan mantan menteri Jokowi itu. Warganet semakin jengkel. Mulai dikeluarkan kasus-kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan Prabowo.

Nitizen menuntut agar kasus Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, Tito Karnavian, Luhut Panjaitan, dan lain sebagainya segera juga dibuka kembali. Netizen mendesak supaya Kejaksaan Agung tidak tebang pilih.

Fufufafa mereda sebagaimana diharapkan oleh tim pencitraan Gibran Rakabuming. Tom Lembong menjadi ‘trending topic’ di medsos.

Tapi, bisakah ini bertahan lama? Akankah pembicaraan tentang Fufufafa lenyap untuk selamanya?

Kelihatannya tak mungkin. Fufufafa akan kembali lagi mendominasi percakapan publik. Ini tak terelakkan.

Sebab, kualitas pribadi Fufufafa dan cara dia dinaikkan ke kursi wakil presiden tidak akan sirna dari pikiran masyarakat. Ditambah lagi dengan kejengkelan rakyat terhadap ugal-ugalan Jokowi dalam pengambilan kebijakan dan cara dia mengelola pemerintahan, maka Fufufafa akan terus dibicarakan.

Tim pencitraan Jokowi mungkin bisa menenggelamkan bahasan Fufufafa dengan dua langkah. Pertama, Jokowi menyuruh Jaksa Agung dan Kapolri agar terus-menerus membongkar kasus-kasus lama. Pasti medsos dan medkon (koran, televisi, radio) akan meminggirkan bahasan tentang Fufufafa. Namun, sekali lagi, ini akan berlangsung sementara waktu saja.

Kedua, Jokowi suruh Gibran mengundurkan diri dari jabatan wapres. Barulah nanti Fufufafa lenyap dari pembicaraan publik. Langkah kedua ini yang paling efektif.

Kita tunggu saja salah satu langkah ini. Berani apa tidak?

Penulis Asyari Usman, Jurnalis Senior