Aroma Amis Penahanan Lembong, Kebijakan Impor Gula adalah Keputusan Kolektif

  • Bagikan
Di Mana Posisi Lembong, sehingga Kejagung Tetapkan sebagai Tersangka?
Di Mana Posisi Lembong, sehingga Kejagung Tetapkan sebagai Tersangka?

MoneyTalk, Jakarta – Kasus penahanan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terkait dengan kebijakan impor gula pada tahun 2015, memunculkan kontroversi dan kejanggalan yang mengundang perhatian publik dan pakar kebijakan. Dalam pernyataan yang diterima MoneyTalk, Achmad Nur Hidayat, MPP (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta), mengungkapkan bahwa langkah hukum terhadap Lembong tampak tidak konsisten mengingat kebijakan impor gula adalah keputusan kolektif yang melibatkan banyak menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meski beberapa menteri lain juga memberikan izin impor gula, hanya Lembong yang menjadi sasaran penahanan.

Kebijakan Impor Gula oleh Menteri-Menteri Perdagangan

Sejak 2013, sejumlah menteri perdagangan, termasuk Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi, telah mengeluarkan izin impor gula dengan berbagai alasan, seperti menjaga stabilitas harga atau memastikan pasokan gula dalam negeri. Namun, langkah penahanan hanya diterapkan kepada Lembong, sementara menteri-menteri lain yang menerapkan kebijakan serupa tidak menghadapi tindakan hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam proses penegakan hukum. Jika kelebihan pasokan atau surplus gula pada 2015 dijadikan alasan utama penahanan Lembong, maka situasi serupa pada periode-periode selanjutnya seharusnya turut dievaluasi.

Data menunjukkan bahwa klaim surplus gula tidak menghalangi pemerintah untuk terus melakukan impor. Pada 2018, 2021, dan 2022, pemerintah mengumumkan status swasembada gula, namun impor tetap terjadi dan bahkan mencapai puncaknya pada 2022. Fenomena ini memunculkan spekulasi bahwa penahanan Lembong mengandung unsur tebang pilih, khususnya jika dibandingkan dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan lainnya pada masa yang sama.

Peran PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam Kebijakan Impor Gula

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang ditugaskan menangani impor gula sejak 2009, memiliki peran penting dalam menjaga persediaan gula domestik. Namun, dalam prosesnya, PPI dituduh melakukan penyimpangan karena gula yang diimpor diduga dijual kepada pihak swasta alih-alih langsung didistribusikan ke publik. Jika benar terjadi pelanggaran, seharusnya pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, termasuk PPI, turut bertanggung jawab. Mengingat kebijakan impor ini melibatkan beberapa menteri perdagangan selama bertahun-tahun, seharusnya semua pihak yang terkait diperiksa untuk memastikan transparansi.

Penahanan Lembong tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kebijakan impor, khususnya PPI, menimbulkan kecurigaan adanya ketidakadilan. Keputusan impor gula pada masa Lembong diduga melibatkan PPI sebagai pelaksana kebijakan, namun tuduhan terhadapnya lebih besar dari sekadar peran pemberi izin, mengingat praktik distribusi menjadi ranah operasional PPI.

Surplus Gula dan Tuduhan Manipulasi Transaksi

Kejaksaan Agung menuduh Lembong terlibat dalam manipulasi transaksi dengan PT PPI terkait izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton yang diberikan kepada perusahaan swasta PT AP. Padahal, secara aturan, impor seharusnya dilakukan oleh BUMN. Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PPI, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Jika benar ada manipulasi dalam distribusi gula, maka fokus utama penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada PPI sebagai pelaksana kebijakan distribusi, bukan hanya kepada Lembong yang perannya lebih kepada pembuatan kebijakan.

Lebih lanjut, harga jual gula di atas harga eceran tertinggi (HET) pada masa itu menjadi sorotan. Harga eceran tertinggi gula adalah Rp13.000 per kilogram, tetapi gula impor diklaim dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram. Sebagai Menteri Perdagangan, wewenang Lembong terkait kebijakan makro dan persetujuan izin, bukan terkait kontrol harga di lapangan. Jika PPI menjual gula di atas HET tanpa regulasi yang tepat, maka pihak tersebut seharusnya yang disoroti dalam penegakan hukum, bukan hanya Lembong.

Ketidakadilan dalam Proses Hukum, Hanya Lembong yang Ditahan

Tuduhan terhadap Lembong dalam manipulasi transaksi juga memperlihatkan tanda tanya besar, karena diduga gula dari perusahaan swasta dijual seolah-olah melalui PPI. Jika benar demikian, maka peran perusahaan swasta dalam praktik distribusi yang melanggar prosedur patut diperiksa. Namun, meski direktur PT AP (perusahaan swasta yang terlibat) belum dinyatakan tersangka, penahanan Lembong dilakukan terlebih dahulu. Ketidakadilan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dalam proses hukum, mengingat peran pihak swasta yang tampak lebih besar justru belum mendapatkan tindakan serupa.

Evaluasi Keseluruhan, Aroma Amis di Balik Kasus Lembong

Kejanggalan dalam penanganan kasus ini menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Selama satu dekade terakhir, kebijakan impor gula secara kolektif diputuskan oleh beberapa Menteri Perdagangan dengan pola serupa, namun hanya Lembong yang dijadikan tersangka dan ditahan. Padahal, sejumlah tuduhan seperti harga jual gula di atas HET, izin impor tanpa rekomendasi instansi terkait, hingga manipulasi transaksi menunjukkan adanya peran aktif pihak PPI dan pihak swasta dalam praktik distribusi yang menyimpang.

Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, penting adanya evaluasi yang menyeluruh terhadap semua pihak yang memiliki andil dalam kebijakan impor gula ini, agar kasus ini tidak terkesan mengandung aroma tebang pilih. Hanya dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap peran-peran utama dalam rantai kebijakan impor gula, transparansi dan keadilan dalam proses hukum dapat benar-benar terjamin.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *