Kasus Impor Gula, untuk Bungkam Tom Lembong?

  • Bagikan
Kasus Impor Gula, untuk Bungkam Tom Lembong?
Kasus Impor Gula, untuk Bungkam Tom Lembong?

MoneyTalk, Jakarta – Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula tahun 2015. Langkah ini memicu kontroversi, terlebih setelah Wakapolri Komjen Purnawirawan Ugro Seno, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kasus ini dalam acara “Abraham Samad Speak Up” pada Minggu, 3 November.

Ugro Seno mempertanyakan kuatnya indikasi penetapan Lembong sebagai tersangka mungkin memiliki motif politik. Apakah untuk membungkam pergerakan politik yang sedang dibentuk oleh Lembong dan Anies Baswedan?

Ia menyebut, proses hukum terhadap Tom Lembong kurang mendasar dari segi bukti. Tidak ada bukti aliran dana atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan kerugian keuangan negara dalam impor gula tahun 2015. Tidak adanya aliran dana atau kickback dalam kasus ini dianggapnya melemahkan tuduhan korupsi yang diarahkan pada Lembong.

Seharusnya menurut Ugro, dugaan korupsi negara membutuhkan bukti konkret yang menunjukkan keuntungan pribadi atau kelompok dari kebijakan impor tersebut.

Menurut Ugro, didugaan kasus ini bermuatan politik, mengingat peran Tom Lembong dalam mendukung gerakan Anies Baswedan dan rencana pembentukan organisasi masyarakat (ormas) yang nantinya mungkin berubah menjadi partai politik. Ugro mengungkapkan kekhawatiran, penangkapan ini bertujuan membungkam Tom Lembong agar tidak melanjutkan rencananya, yang dipandang sebagai ancaman bagi sejumlah pihak.

Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya, mengapa kasus yang telah berusia hampir satu dekade baru dibuka kembali ketika Lembong aktif dalam kancah politik.

Ugro juga mengkritik ketidakkonsistenan penegakan hukum. Kasus impor gula melibatkan banyak menteri sebelumnya, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Tom Lembong. Ugro mempertanyakan mengapa kejaksaan tidak mengusut kasus serupa pada periode menteri perdagangan lainnya, terutama yang lebih mendekati waktu saat ini. Jika penegakan hukum dijalankan dengan adil, mestinya semua menteri yang terlibat dalam kebijakan impor gula diperiksa, bukan hanya satu orang.

Mantan Wakapolri ini juga menyentil kinerja penegakan hukum kejaksaan yang ia anggap mengutamakan kuantitas kasus ketimbang kualitas. Ugro menyebutkan, banyak kasus besar yang tidak tuntas, seperti kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri yang hingga kini belum menunjukkan hasil yang jelas. Ia berpendapat, jaksa sering tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka meski bukti masih lemah, sehingga pada akhirnya kasus tidak bisa diselesaikan dengan baik.

Pernyataan Komjen Purnawirawan Ugro Seno menambah perspektif baru dalam kasus yang menimpa Tom Lembong. Ugro mengajak publik untuk lebih kritis terhadap penegakan hukum, khususnya ketika terdapat dugaan bahwa upaya penegakan hukum mungkin memiliki agenda tersembunyi. Kasus ini menjadi cerminan bahwa reformasi dalam sistem hukum Indonesia perlu terus diperjuangkan agar prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan di depan hukum dapat diterapkan secara konsisten tanpa pengaruh politik yang dapat merugikan pihak tertentu.

Melihat seluruh kontroversi ini, publik diharapkan bisa mencermati kembali proses-proses hukum yang berjalan. Ugro menegaskan, jika memang terbukti ada upaya membungkam Lembong demi kepentingan tertentu, maka reformasi mendesak perlu dilaksanakan agar sistem hukum benar-benar berfungsi sebagai pengayom keadilan tanpa campur tangan politik yang merugikan warga negara(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *