MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan potensi penerimaan negara hingga *Rp450 triliun* yang disebut berasal dari pelanggaran tata kelola perkebunan sawit di kawasan hutan dan hingga kini belum sepenuhnya ditagih negara.
Menurut Uchok, angka tersebut bukan sekadar statistik dalam laporan audit atau dokumen penegakan hukum, melainkan menyangkut hak masyarakat yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial hingga bantuan bagi masyarakat miskin.
“Kalau memang ada potensi penerimaan negara mencapai Rp450 triliun berdasarkan data Satgas Sawit dan hasil audit BPKP, maka publik berhak mengetahui mengapa yang ditagih hanya sebagian kecilnya. Ini bukan uang milik pejabat, bukan milik korporasi, tetapi hak rakyat yang seharusnya masuk ke kas negara,” kata Uchok Sky Khadafi kepada media, Kamis (25/6/2026).
Potensi Penerimaan Negara dari Kasus Sawit
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024 yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung.
Berdasarkan berbagai data yang beredar dalam proses penyidikan, sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit disebut beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari luasan tersebut, potensi penerimaan negara apabila seluruh kewajiban dan sanksi diterapkan secara maksimal diperkirakan mencapai sekitar Rp450 triliun.
Namun, menurut sejumlah pemberitaan dan dokumen yang beredar di ruang publik, nilai yang ditargetkan untuk dipulihkan saat ini berada di kisaran Rp70 triliun.
Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian CBA karena terdapat selisih sekitar **Rp380 triliun** yang dinilai berpotensi tidak masuk ke kas negara.
“Pertanyaan publik sederhana, ke mana potensi Rp380 triliun itu? Kalau memang ada dasar hukum yang membuat negara hanya menagih Rp70 triliun, harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi di masyarakat,” ujar Uchok.
Nilainya Lebih Besar dari Sejumlah Program Strategis Nasional
Uchok menilai besarnya angka tersebut perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas.
Bila dibandingkan dengan berbagai program pemerintah, nilai Rp450 triliun disebut melampaui sejumlah anggaran strategis nasional.
Menurutnya, angka tersebut bahkan lebih besar dibanding sebagian program bantuan sosial dan mendekati dua kali lipat anggaran kesehatan nasional dalam satu tahun anggaran.
“Bayangkan kalau dana sebesar itu berhasil masuk ke kas negara. Dampaknya bisa sangat besar bagi masyarakat, mulai dari pembiayaan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan program perlindungan sosial. Karena itu proses penegakan hukumnya harus dilakukan secara serius dan transparan,” kata Uchok.
CBA Soroti Lambatnya Perkembangan Kasus
Selain soal potensi kerugian dan penerimaan negara, CBA juga menyoroti perkembangan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian kepada publik.
Menurut Uchok, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, terutama setelah muncul sejumlah pernyataan yang dinilai berbeda terkait status penanganan perkara.
Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, sempat muncul pernyataan pejabat Kejaksaan Agung mengenai adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada kesempatan lain disebutkan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyidikan umum dan belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
“Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan. Jangan sampai muncul kesan ada kontradiksi informasi. Penegakan hukum yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan,” ujar Uchok.
Meski demikian, CBA menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan tetap harus dihormati hak hukumnya dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Belajar dari Kasus Duta Palma
Uchok juga menyinggung penanganan kasus korupsi sawit yang melibatkan Grup Duta Palma sebagai contoh penegakan hukum yang dinilai berjalan relatif cepat dan terbuka.
Dalam perkara tersebut, proses penetapan tersangka, penahanan, hingga persidangan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus secara jelas.
Menurutnya, pola yang sama perlu diterapkan dalam perkara tata kelola sawit yang saat ini masih berlangsung agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang diminta adalah keterbukaan proses hukum, pemeriksaan semua pihak yang relevan, dan penyampaian perkembangan perkara secara jelas kepada masyarakat,” katanya.
Desak Pemulihan Hak Negara dan Rakyat
CBA menilai fokus utama dari perkara ini seharusnya tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan seluruh potensi penerimaan yang menjadi hak masyarakat.
Menurut Uchok, kerugian akibat persoalan tata kelola sawit tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya diterima rakyat.
“Yang harus menjadi prioritas adalah bagaimana hak negara dan hak rakyat bisa dipulihkan. Semakin lama perkara ini berlarut-larut, semakin besar pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum dan pemulihan aset negara,” tegas Uchok.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perkembangan penyidikan, potensi pemulihan kerugian negara, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memastikan seluruh kewajiban terhadap negara dapat ditagih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




