Eks Pegawai Mengaku Diintimidasi Usai Ciptakan Sistem Antikorupsi di OJK, Tuding Ada Ancaman hingga Teror

  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

MoneyTalk.id,Jakarta – Sebuah unggahan di media sosial mendadak viral setelah seorang pengguna Instagram dengan akun @haekalasyraf mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga pemaksaan berhenti bekerja setelah mengembangkan sistem algoritma yang diklaim mampu mendeteksi dugaan fraud dan korupsi di sektor keuangan.

Unggahan tersebut menuai perhatian luas warganet karena berisi tuduhan serius terhadap sejumlah oknum di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku merupakan lulusan S1 Ilmu Komputer Universitas Indonesia dan S2 Akuntansi UI dengan spesialisasi Assurance, Financial Report, dan Sistem Informasi Analitik. Ia juga mengklaim memiliki pengalaman lebih dari lima tahun di bidang keuangan dan teknologi.

Menurut pengakuannya, ia pernah direkrut sebagai calon pejabat OJK dan mendapat penugasan khusus untuk mengembangkan algoritma pendeteksi fraud pada sektor kredit.

Ia menyebut sistem yang dibuatnya berhasil hingga mendapat apresiasi dari jajaran pimpinan.

Namun, setelah melewati masa percobaan dan menjelang pengangkatan sebagai pegawai tetap, ia mengaku justru dipaksa mengundurkan diri.

Dalam narasinya, ia menuding mengalami intimidasi, ancaman, hingga tekanan agar menandatangani berita acara pemberhentian.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga memuat klaim bahwa dirinya mengalami berbagai bentuk teror setelah keluar dari lembaga tersebut, mulai dari dugaan penyadapan telepon genggam, pengawasan di sekitar rumah, hingga ancaman melalui pesan media sosial.

“Kalau kamu miskin diamlah, suaramu tidak didengar,” demikian salah satu kutipan ancaman yang diklaim diterimanya, Jumat (26/6/2026).

Unggahan itu kemudian memicu beragam respons dari warganet. Sebagian meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait mengusut dugaan tersebut secara transparan apabila memang terdapat bukti yang mendukung. Sebagian lainnya mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan karena seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim sepihak yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai isi unggahan tersebut. OJK selama ini memiliki mekanisme pengaduan dan tata kelola internal terkait dugaan pelanggaran etik maupun administrasi.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perlindungan terhadap pelapor dugaan penyimpangan (whistleblower), integritas lembaga negara, serta pentingnya penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Apabila tuduhan tersebut benar, maka diperlukan penyelidikan menyeluruh oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak berkembang menjadi disinformasi yang merugikan berbagai pihak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *