7 November 2026

Pantai Indah Kapuk 2

MoneyTalk,Jakarta – Tembok besar China atau Great Wall of China dibangun di masa dinasti Ming berfungsi sebagai benteng pertahanan dari serangan Mongol. Berfungsi pula sebagai kontrol perbatasan dan imigrasi. Dikenal sebagai tembok panjang atau Changcheng. Panjang keseluruhan 13.171 Mil. Salah satu keajaiban dunia ini kini menjadi destinasi wisata yang sangat menarik.

Di Indonesia kini mulai ada kehebohan soal tembok yang membatasi sebuah kompleks perumahan dan kawasan wisata di pantai utara Tangerang, namanya Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2. Pemiliknya A guan atau Sugianto Kusuma atau Guo Zaiyuan, salah seorang “naga” konglomerat penentu ekonomi Indonesia. Pemberian status Proyek Strategis Nasional ( PSN) sangat menyakiti rakyat.

Tembok PIK 2 mengingatkan tembok China. Ada kedigjayaan, pertahanan, bahkan keangkeran di sana. Berasumsi bangsa di luar tembok adalah barbar. PIK 2 dibuat seperti negara dalam negara, negara China yang ada di Indonesia. Simbol Naga besar berdiri di gerbang seakan abai pada lambang negara Garuda. Naga telah menggusur bahkan  menggigit Garuda.

Kasus pelaporan ke Kepolisian Said Didu atas sikap kritisnya oleh seorang Kades di Tangerang ternyata membuka borok proyek dan meningkatkan perlawanan rakyat. Isu suap Aguan 50 milyar kepada anggota DPR dalam program reklamasi terangkat kembali. KPK harus bergerak serius.  Said Didu potensial menjadi martir gerakan perlawanan masif. Bukan sebatas bermuara pada Jokowi tetapi bakal membuat belepotan Prabowo. Presiden pewaris dosa.

Tembok China berhasil ditembus Genghis Khan dan merontokkan Dinasti Song yang dilanda perpecahan. Kendali atas tembok besar hilang, bahkan problema internal cukup menggelisahkan ada suap menyuap yang merupakan skandal dan melemahkan kekuatan. Akhirnya Mongol mampu menjebol tembok dan menguasai China.

Tembok China PIK 2 adalah simbol eksklusivitas, pamer kemewahan, pengukuh kesenjangan, membangun “forbidden city” atau kota terlarang, serta sumber pendapatan pejabat dan penistaan pribumi. Penjajahan berbasis etnis. Rakyat dilarang bersikap diskriminatif atas dasar etnis, tetapi etnis China bersikap diskriminatif kepada kaum pribumi. Ada tembok panjang Changcheng di bangun yang  membatasi Kerajaan China PIK 2.

Saatnya evaluasi kebijakan diskriminatif pemerintah yang menggusur dan “merampas” tanah rakyat Indonesia untuk kepentingan orang-orang kaya etnis China. Jangan berteriak-teriak diskriminasi padahal kebijakan sendiri diskriminatif. PIK 2 adalah diskriminasi yang nyata. Ada tembok pemisah yang memilukan. Pembauran warga hanya cerita tragedi yang terjadi adalah negara dalam negara.

Tembok diskriminasi harus dijebol. Pengusaha China jangan berperilaku seperti Zionis yang menggusur dan menindas warga Palestina.  PIK 2 tidak berguna bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Hanya tontonan dari kemewahan sang penjajah.
Percuma mengkriminalisasi Said Didu, Banten bisa membara.

Penulis : M Rizal Fadillah

MoneyTalk,Jakarta – Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.400 miliar. Untuk kerugian Negara yang lebih besar, tentu KPK dan Kejagung harus lebih sigap lagi untuk mengusut.

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), jelas diberi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) secara melanggar hukum. Sebab, proyek property komersil milik Aguan ini jelas tidak memenuhi kriteria proyek untuk kepentingan umum, sehingga tidak bisa lahannya dibebaskan dengan UU No. 2/2021 tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum.

Harusnya, jelas seorang Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin ke MoneyTalk, Aguan itu membayar tanah warga Banten dengan Harga Pasar. Bukan Ganti Rugi sekenanya.

Saat ini, tanah Warga terdampak Proyek PIK 2 hanya diganti rugi Rp.50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH & BPHTB yang kecil karena nilai tanah hanya Rp. 50.000/meter.

PPh 5 % x 50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH sebesar Rp.2.500/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 hanya senilai Rp. 2.500.000.000.000,(Hanya 2,5 Triliun) kata Ahmad Khozinudin.

Padahal, jika proyek PIK ini tidak menggunakan status PSN, maka tanah akan dinilai dengan harga pasar. Harga pasar tanah di lokasi PIK 2 rata-rata Rp.500.000/meter ujar Ahmad Khozinudin.

Dengan harga pasar, Negara semestinya mendapatkan PPH sebesar 5% x 500.000, yakni Rp.50.000/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 seharusnya sebesar Rp. 50.000.000.000.000,- (Rp50 triliun).

Sehingga, negara mengalami kerugian dari Proyek PIK 2 ini sebesar Rp. 47,5 Triliun, dari potensi total pendapatan PPH sebesar Rp50 triliun, namun karena jadi PSN, harga tanah hanya diganti rugi 50.000 per meter, maka Negara hanya mendapatkan total PPH senilai Rp. 2,5 Triliun lanjut Ahmad Khozinudin

Kerugian negara sebesar Rp. 47,5 Triliun adalah jumlah yang sangat besar. Itu baru dari sektor PPH, belum lagi dari kerugian pendapatan dari sektor BPHTB.

Kerugian Rp. 47,5 Triliun ini, jauh lebih kecil ketimbang kasus Tom Lembong yang hanya Rp. 400 M. KPK dan Kejagung bisa menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, persis yang diterapkan kepada Tom Lembong untuk menyidik Jokowi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan status PSN kepada PIK 2 sehingga menguntungkan korporasinya Aguan dan merugikan Negara dari sektor pendapatan pajak sebesar Rp. 47,5 triliun tegas Ahmad Khozinudin

Aguan, bisa dijadikan tersangka bersama Jokowi. Jokowi jadi tersangka, karena memberikan status PSN bagi PIK 2. Sedangkan Aguan, menjadi Tersangka karena diuntungkan dengan status itu, dengan hanya cukup membayar pajak senilai Rp. 2,5 Triliun. Negara yang dirugikan sebesar Rp47,5 triliun, karena pendapatan pajak dari proyek ini semestinya sebesar Rp. 50 triliun, pungkas Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Pada tanggal 1 November 2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Banten bersama dengan sejumlah tokoh lintas elemen mengadakan rapat untuk membahas dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Dalam pertemuan ini hadir pula para tokoh nasional, tokoh pendiri Provinsi Banten, wakil akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan dari DPD Banten hadir oleh tiga dari empat anggota DPD RI dari Banten, dan Ibu Andiara Aprilia tidak bisa hadir.

Dalam pertemuan DPD dengan lintasan elemen disepakati untuk menyuarakan untuk menolak pembangunan proyek PIK-2 yang dinilai dapat merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

Selama ini  masyarakat Banten takut mengkritisi proyek PIK 2 lantaran ada kemungkinan akan terjadi kriminalisasi terhadap beberapa publik sebagai upaya untuk menekan oposisi terhadap proyek tersebut.

Apalagi ada laporan menyebutkan bahwa upaya kriminalisasi sudah mulai dilancarkan terhadap masyarakat yang berani menentang atau mengkritik proyek tersebut.

Selain itu, proyek PIK 2 ini tidak transparan ke masyarakat Banten. Termasuk batas-batas izin lokasi PSN PIK-2. Dan Anggota DPD RI Banten, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui dengan jelas batas-batas wilayah yang diizinkan oleh pemerintah untuk pembangunan proyek tersebut.

Kalau Situasi seperti ini bisa memicu kekhawatiran bahwa pengembang seolah-olah memiliki “hak” untuk melakukan penggusuran besar-besaran di hampir seluruh wilayah pantai Banten tanpa terkendala batasan hukum.

Dan Masyarakat Banten khawatir bahwa proyek ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil harus menanggung dampaknya, termasuk kehilangan tanah dan mata pencaharian. Hal ini semakin menguatkan anggapan bahwa PSN PIK-2 dijalankan tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keamanan masyarakat setempat.

Maka untuk itu, Tokoh-Tokoh Lintas Elemen bersama DPD dari perwakilan Banten bersepakat bahwa proyek PSN PIK-2 harus dihentikan dan izinnya harus dicabut. Karena PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK-2 tidak hanya mengancam lingkungan Banten tetapi juga dapat menggusur masyarakat lokal dari wilayah mereka sendiri.

PIK 2:dianggap sebagai proyek yang mengancam masyarakat Banten dan merupakan proyek “Negara di Atas Negara” karena dianggap bertindak di luar batas kewenangan dan mengabaikan hukum serta hak-hak masyarakat.(c@kra)