MoneyTalk, Jakarta – Pada tanggal 1 November 2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Banten bersama dengan sejumlah tokoh lintas elemen mengadakan rapat untuk membahas dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Dalam pertemuan ini hadir pula para tokoh nasional, tokoh pendiri Provinsi Banten, wakil akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan dari DPD Banten hadir oleh tiga dari empat anggota DPD RI dari Banten, dan Ibu Andiara Aprilia tidak bisa hadir.
Dalam pertemuan DPD dengan lintasan elemen disepakati untuk menyuarakan untuk menolak pembangunan proyek PIK-2 yang dinilai dapat merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.
Selama ini masyarakat Banten takut mengkritisi proyek PIK 2 lantaran ada kemungkinan akan terjadi kriminalisasi terhadap beberapa publik sebagai upaya untuk menekan oposisi terhadap proyek tersebut.
Apalagi ada laporan menyebutkan bahwa upaya kriminalisasi sudah mulai dilancarkan terhadap masyarakat yang berani menentang atau mengkritik proyek tersebut.
Selain itu, proyek PIK 2 ini tidak transparan ke masyarakat Banten. Termasuk batas-batas izin lokasi PSN PIK-2. Dan Anggota DPD RI Banten, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui dengan jelas batas-batas wilayah yang diizinkan oleh pemerintah untuk pembangunan proyek tersebut.
Kalau Situasi seperti ini bisa memicu kekhawatiran bahwa pengembang seolah-olah memiliki “hak” untuk melakukan penggusuran besar-besaran di hampir seluruh wilayah pantai Banten tanpa terkendala batasan hukum.
Dan Masyarakat Banten khawatir bahwa proyek ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil harus menanggung dampaknya, termasuk kehilangan tanah dan mata pencaharian. Hal ini semakin menguatkan anggapan bahwa PSN PIK-2 dijalankan tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keamanan masyarakat setempat.
Maka untuk itu, Tokoh-Tokoh Lintas Elemen bersama DPD dari perwakilan Banten bersepakat bahwa proyek PSN PIK-2 harus dihentikan dan izinnya harus dicabut. Karena PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK-2 tidak hanya mengancam lingkungan Banten tetapi juga dapat menggusur masyarakat lokal dari wilayah mereka sendiri.
PIK 2:dianggap sebagai proyek yang mengancam masyarakat Banten dan merupakan proyek “Negara di Atas Negara” karena dianggap bertindak di luar batas kewenangan dan mengabaikan hukum serta hak-hak masyarakat.(c@kra)