8 November 2026

PIK 2

MoneyTalk, Jakarta – Mantan sekertaris BUMN Mohammad Said Didu melontarkan kritik tajam terhadap PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang menjadi pengembang PIK – 2 bersama Pemda Banten. Menurutnya PIK-2 dan Pemda Banten dianggap melawan pemerintahan pusat. Hal itu diungkap di akun X-nya pada 9/4/2026.

Didu membeberkan PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang menjadi pengembang PIK-2 bersama Pemda Banten untuk “mengambil” kembali asset lahan Negara di wilayah PIK-2 dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1) Jokowi berikan status PSN kepada PIK-2. Maret 2024, Rezim Jokowi memberikan status PIK-2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk penguasaan hutan lindung sktr 1.600 – 1.700 Ha

2) Bapak Presiden @prabowo mencabut status PSN PIK-2. Oktober 2025, Rezim Prabowo mencabut status PIK-2 sebagai PSN.

3) Presiden Prabowo menyatakan PIK-2 harus patuh pada hukum. Akhir Januari 2026, Presiden Prabowo saat menerima bbrp “tokoh” yang dicap sebagai oposisi (termasuk saya) secara tegas menyatakan bahwa PIK-2 harus jalan sesuai keputusan Pusat, seperti dilarang konversi sawah dan tambak dan mengembalikan asset Negara.

4) Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menyita lahan negara di PIK-2. Maret 2026, Tim PKH memasang Plang (Papan Bicara) penyitaan kembali lahan negara di PIK-2 seluas 1.600 Ha untuk dikembalikan ke Negara. Tim PKH adalah Tim yang dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk mengembalikan semua asset negara yg dirampok oleh Oligarki secara tidak sah yang “dipimpin” oleh Bpk Menhan Jendral TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin @sjafriesjams

5) PIK-2 dan Pemda Provinsi Banten “melawan” Pusat. April 2026, Dirut PT ASG Letjen Purn (Mar) Nono Sampono bertemu dengan Wagub Banten Akhmad Dimyati Natakusumah dan “menyepakati” utk “memberikan” hak pengelolaan hutan lindung yg sudah disita oleh Tim PKH.

“Atas uraian tersebut sudah jelas bahwa PIK-2 dan Pemda Banten melawan putusan Presiden Prabowo dan Tim PKH,” kata Didu.

“Kita tidak boleh diam atas upaya “perampokan” dan “perlawanan” ini,” tegas Didu.

Hingga kini, polemik terkait proyek PIK-2 masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat Banten. Berbagai kalangan menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan tata kelola lahan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi warga, terutama yang berada di sekitar kawasan terdampak. Keresahan publik pun terus menguat seiring munculnya dugaan tarik-menarik kepentingan antara pihak pengembang, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, transparansi dan kejelasan sikap dari pihak-pihak terkait masih dinantikan oleh masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar ada penjelasan resmi guna meredam spekulasi yang berkembang luas di ruang publik. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Agung Sedayu Grup, Pemerintah Provinsi Banten, maupun instansi pemerintah pusat terkait polemik yang mencuat tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Di Refly Harun Channel pada Ahad, 22/2/2026, dalam acara Silaturrahim Ramadhan dan Tokoh Nasional bersama IB HRS yang diselenggarakan di Majelis Markaz Syariah, Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 21/2/2025

Tampak hadir Habib Rizieq Shihab Sa’id Didu Marwan Batubara, Letjend Purn Soenarko, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar Hasiloan, Muslim Arbi, Rizal Fadhillah, Roy Suryo, Refly Harun, Azaz Yanuar, Azam Khan, Juju Purwanto dll

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat ukhuwah serta memperkuat persatuan bangsa du bulan suci Ramadhan.

Acara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan ditandai dengan doa serta dialog kebangsaan antara para tokoh nasional.

Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi demi kemajuan bangsa.

Saya sampaikan kepada segenap elemen bangsa yang saya cintai. Pertama, saya mendukung penuh terhadap perjuangan bapak Muhammad Said Didu dan kawan-kawan untuk membantu menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terkena program PIK 2 maupun lainnya karena yang mengklaim PSN ada di berbagai daerah.

Nah mudah-mudahan perjuangan beliau dengan kawan-kawan diberikan kemenangan oleh Allah Suhana wataala.

Dan saya minta kepada seluruh elemen bangsa mendukungnya dan saya minta kepada seluruh masyarakat Banten lakukan perlawanan terhadap segala bentuk kezaliman.

Yang kedua, alhamdulillah di sini ada Pak Soenarko, saya memberikan dukungan sepenuhnya atas pernyataan yaitu 8 pernyataan yang diberikan para purnawirawan jendral TNI. Ada 100 lebih jendral, ada puluhan Marseka, Laksamana, kolonel dan seterusnya.

Ini satu pernyataan yang baik. Saya berharap pemerintahan kita menjadikan delapan pernyataan para pirnawiran TNI tadi sebagai bahan masukan untuk mengambil pertimbangan.

Nah, jadi jangan diabaikan. Ini masukkan, pelajari. Kalau memang bagus masukkan tersebut untuk perubahan ke arah yang lebih baik bagi bangsa Indonesia, wajib untuk diakomodir oleh pemerintah.

Jadi sekali lagi sayang mendukung 8 pernyataan dari Para Pirnawirawan TNI yang disebutkan tadi.

Hanya saya tambahkan satu lagi yang ke sembilan tangkap dan adili Jokowi. Takbir seru peserta yang hadir, Sollu akan Nabi.

Nah kenapa saya tambahkan begitu? Karena Jokowi ini memang problem maker. Dia ini yang bikin problem ini. Segala sesuatu yang bikin problem itu bukan hanya urusan ijazah saja tetapi segala macam urusan. Bahkan dulu waktu saya di Mekkah saya sempat mengubah syair dengan judul si Raja Bohong.

Dan hal itu sudah kita sampaikan dari jauh jauh hari tahun 2018 , kita sudah ingatkan orang ini pembohong, orang ini pendusta, orang ini harus dimakzulkan. Cuma saat itu masih banyak yang belum sadar.

Nah, kalau sekarang ini sudah banyak yang sadar. Bahkan yang dulu dukung Jokowi juga akhirnya mulai sadar, bahkan mulai jadi pahlawan kesiangan.

Mudah-mudahan kita tetap bersatu. Insya Allah. Penelitian ilmiah yang mesti dibuktikan bukan dikriminalisasi.

Bareskrim Mabes Polri harus betul-betul serius memproses laporan ini.

Jabarkan itu di depan hakim, di depan Jaksa , di depan semua ijazah ini asli apa palsu. Ayo kita buktikan di pengadilan.

Mabes Polri abaikan itu laporan Jokowi.

MoneyTalk,Jakarta – BARA KEMANG Pada hari ini, Jumat 13 Desember 2024, melakukan aksi demonstrasi dan penyampaian tututan di depan Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dan telah diserahkan pula Surat Tuntutan terkait PSN PIK2 secara resmi kepada Menteri Airlangga, yang diterima langsung oleh Biro Umum Kemenko Perekonomian, Navis.

Peserta aksi BARA KEMANG berasal dari berbagai elemen lintas profesi, bidang advokasi, wilayah dan bermacam latar belakang aktivitas. Dan kordinator Bara Kemang, Marwan Batubara menyampai tuntutan antara lain bahwa pelaksanaan PSN PIK-2 merupakan kejahatan kriminal sistemik berupa State-Corporate Crimes dalam wilayah NKRI.

Dan hal ini terjadi lantaran diyakini telah terjadi kekuasaan negara dalam negara pimpinan Aguan-Salim dan Joko Widodo yang menihilkan Daulat Rakyat dan Kekuasaan NKRI.

Ada juga terjadi pemanfaatan aset-aset negara, SDA negara dan keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis oligarki pimpinan Aguan-Salim dan Joko Widodo, dan selanjutnya terjadi pengerahan sistemik aparat negara, penegak hukum, pejabat pemerintah daerah & pusat, termasuk operasi preman yang melangar konstitusi dan UU/peraturan, ujar Marwan Batubara

Maka untuk itu, kata Marwan Batubara bahwa BARA KEMANG & BERBAGAI ELEMEN BANGSA & AKTIVIS Dan ORMAS-ORMAS BANTEN meminta Pemerintah RI, melalui Menko Perekonomian dan Presiden RI segera mencabut status PSN PIK-2 dan menghentikan proyek PIK-2.

Dan menghentikan semua PSN di seluruh Indonesia yang telah menggusur rakyat, merugikan negara dan melanggar hukum, terutama yang melibatkan swasta dan tidak termasuk sektor energi, pangan dan hilirisasi.

MoneyTalk,Jakarta – Para Kolonel Purnawirawan dan Tokoh Masyarakat menggugat Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Anthoni Salim, Joko Widodo,Airlangga Hartarto, Drs.H.Surta Wijaya dan H.Maskota HJS,SE serta PANI (PT.Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, dan PT.Kukuh Mandiri Lestari.

Sedangkan tokoh tokoh masyarakat dari Penggugat adalah Menuk Wulandari A, Edy Mulyadi, H.M. Rizal Fadillah, SH.Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R.Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyant, Ida Saidah, Tuti Surtiati, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman,SE, MSI, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji,SH, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan, Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap, dan Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo.

Dan Tujuan Gugatan ini adalah Menghentikan Proyek PIK2 yang merampas tanah dan menyengsarakan rakyat, ujar Koordinator Advokat  TA-MORPTR-PIK2 atau Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK – 2

Tujuan gugatan yang lain,tidak ingin ada otoritas ‘Negara Dalam Negara’, yang ingin terlibat dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, membela masyarakat lemah dan melawan segala bentuk kezaliman, lanjut Ahmad Khozinudin, S.H.

Dan gugatan kepada kasus PIK2 ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara NOMOR : 754/Pdt.G/2024/PN, tanggal 29 November 2024, pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – (Ikhtisar, apa saja langkah hukum untuk menghadapi problematika PSN dalam hubungan hukum dengan projek PIK 2)

Artikel ini hendak menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan kesepakatan antara seluruh anak bangsa yang tertuang dalam konstitusi dasar UUD 1945 dan hubungannya dengan PSN & PIK 2 bisnis propert di bawah kendali WNI keturunan bangsa china.

Makna dan pentingnya pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan dikelola untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini memiliki makna kesepakatan seluruh anak bangsa sebagai wujud semangat nasionalisme terhadap tanah warisan leluhur, saat dan setelah memperoleh Kemerdekaan RI.

Sedangkan terkait negara ini adalah tidak terlepas daripada nomenklatur negara dengan teori pemahaman tentang negara, yakni ada bangsa (rakyat), memiliki tanah (wilayah) dan organisasi pemerintahan yang mengaturnya (norma-norma,) yakni kelompok kecil masyarakat yang disepakati untuk diberikan tugas sebagai penguasa untuk penyelenggaraan negara, dalam teori adminstrasi hukum ketatanegaraan NRI adalah termasuk eksistensi dari organisasi eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Poin choir-nya (suara kesepakatan) “bahwa negara memiliki kekuasaan atas sumber daya alam, tetapi bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai pengelola. Negara bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sumber daya alam tersebut untuk kemakmuran rakyat”.

Atau kata kuncinya pasal ini adalah, “sepakat dikelola oleh negara namun demi untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mencekik atau menjarah rakyat”.

Lalu, bagaimana dalam hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2?

Bahwa PSN merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang sebelumnya pengaturannya ada pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020.

Maka jawaban pertanyaan daripada hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2 adalah PSN sah memiliki landasan regulasi PP Nomor 42 Tahun 2021 sebagai asas legalitas, noktah.

Kupasannya yang terpenting terkait asas (teori) Kemakmuran Rakyat versus PIK 2 adalah:

1. Apakah substantif daripada, demi kemakmuran rakyat sudah terpenuhi dan sesuai dengan norma dan logika ekonomi? Andai sudah terpenuhi maka fungsi negara dan fungsi hukum yang negara miliki yang bersifat memaksa harus dijalankan demi kepastian hukum (legalitas) dan manfaat (utilitas) hukum.

2. Namun ternyata riil ada jeritan dan perlawanan dari penduduk rakyat terhadap tanah milik mereka berdasarkan alas hak dasar yang mereka miliki. Kenapa dan ada apa? Apakah dalam praktik fungsi pejabat publik dalam hal penyelenggaraan negara tidak berkeadilan, dimana fungsi hukum yang tertinggi justru adalah KEADILAN BAGI RAKYAT, sesuai makna adagium hukum dan keadilan, “salus populi supreme lex esto”.

Lalu, siapakah pelaksana keadilan tersebut sejatinya? Jawabnya adalah negara, dalam makna hukum tata negara adalah kelompok kecil manusia WNI dari Bangsa Indonesia selaku yang punya Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat publik eksekutif dan pejabat publik legislatif, atau dengan kata lain, aparatur pejabat umum (publik) negara yang berhubungan dengan penguasa dengan pengusaha property.

Maka fungsi selaku penyelenggara negara atau representatif negara dalam pemahaman BERKEWAJIBAN BEKERJA adalah mereka para ekskutif dan legislatif sesuai domain dan atau rujukan kompetensi wilayah. Maka kedua fungsi penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif), berkewajiban turut, turun aktif, segera turba implementasikan Tupoksi (mencakup tugas kontrol)

Tentang:

1. Apakah PIK 2 sudah berkesesuaian dengan PP dan regulasi yang ada?

2. Apakah ada sesuatu yang melanggar asas tertinggi dan prinsip tertinggi pada konstitusi atau PRAKTEK PELAKSANANNYA TIDAK atau BUKAN DEMI KEMAKMURAN RAKYAT dalam realitas terkait unsur pemakaian tanah dengan pola ganti rugi yang layak?

3. Jika sudah memenuhi kenapa timbul kegaduhan akibat penolakan, pertentangan dan adanya “perlawanan rakyat?

Maka, metode observasi TURBA para eksekutif dan legislatif mesti menemukan dan mendapatkan analisa dan kesimpulan analisis, tentang hal-hal kendala apa saja yang terjadi berikut solusi berikut pola untuk mengatasinya dan selesai secara nyaman dan berkeadilan.

Andai penyelenggara negara pemilik tupoksi bergeming, atau nyata turun ke bawah namun tidak menghentikan jeritan rakyat oleh sebab belum memenuhi rasa keadilan sesuai prinsip sejatinya makna konstitusi dasar, “demi kemakmuran rakyat”, maka masyarakat publik bangsa ini dapat menilai bahwa penyelenggara tidak cakap bahkan tidak mampu, dan justru menimbulkan kecurigaan publik, karena hasil tupoksi mereka dianggap tidak kredibel dan tidak akuntabel. Sehingga tidak menyelesaikan inti permasalahan serta tidak mustahil akan melahirkan judgemental dari publik sehingga akan melahirkan berbagai rumor bahkan prediksi logis berdasarkan analisis para pakar politik ekonom yang serius konsiten berdiri dibelakang publik dengan berbagai temuan yang telanjang mata teraniaya.

Oleh hal-hal ini semua, maka bijak, andai sulit menemukan solusi penyelesaian akibat regulasi yang ada sudah terpenuhi oleh gejala-gejala main mata antara user/ para konglomerat dan pebisnis (perantara) yang notabene dianataranya aparatur kelurahan atau Kepala (aparat) Desa dan para begundal, namun kenyataannya dalam praktik realitas, pola mendapatkan tanah, berbuah banyak penolakan secara umum baik oleh si pemilik maupun oleh saudara sebangsa lainnya yang turut prihatin dan peran serta masyarakat tehadap perilaku penguasa (apartur negara) yang dirasa tidak berkeadilan, maka langkah yang mesti diambil adalah pembatalan sementara dan peninjauan ulang terhadap izin pelaksanan projek PSN khususnya kepada konglomerat, bahkan jika memang banyak teman bukti pelanggaran atau rekayasa terhadap izin, sudah keharusan bagi DPR RI untuk menggunakan hak mereka untuk (rekomendasikan) pembatalan secara permanen Projek PIK 2.

Ataukah yang sebenarnya para pemangku jabatan terkait proyek PIK 2 memang sudah tertutup rupiah atau semua anggota DPR RI koor keselek biji salak dari biji emas?

Apa langkah bijaksana sesuai koridor hukum atau upaya hukum apa yang masyarakat dapat lakukan imbas kerugian materil dan imateril yang mereka dapatkan, dengan berbagai bukti pelanggaran yang sulit diperbaiki atau tidak dapat atau gagal diluruskan serta gagal dimusyawarahkan melalui metode/ teori sila ke 4 Panca Sila Jom sistim hukum bersama pihak-pihak Penyelenggara Negara sehingga keseluruhannya implementasinya menerbitkan ketentuan-ketentuan dan pelaksanaan yang TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM DAN JAUH DARI RASA KEADILAN ? Maka tindakan hukum yang dapat diambil diantara lain upaya litigasi dan non litigasi berupa:

1. Mengajukan upaya proses litigasi melalui JR. Tentang pembatalan PP, revisi, penghapusan frase atau penambahan kalimat pada -frase pada PP a quo in casu kepada lembaga mahkamah agung;

2. Mengajukan gugatan PMH perbuatan melawan hukum Jo. 1365 BW. melalui Pengadilan Negeri;

3. Aksi Turun Rame-Rame tanpa batasan jumlah sebagai pelaksanaan HAM (vide UU. Nomor 39 Tahun 1999) dan demi untuk memperjuangkan hak hak atas harta benda dan menuntut keadilan dan dalam rangka kepatuhan turut berpartisipasi, ikut dan patuh tehadap perintah sistim hukum dalam kebebasan menyampaikan pendapat (vide UU. No. 9 Tahun 1998) serta kebebasan bangsa ini untuk turut serta dalam peran masyarakat (Jo. Vide terdapat pada semua sistim hukum dan perundang-undangan) terkait tuntutan keadilan terhadap hak -hak saudara sebangsa yang hak-haknya dilanggar oleh dan berdasarkan faktor kepentingan oligarki, atau kezaliman yang dilakukan oleh segelintir penguasa bersama kelompok kecil pengusaha besar (konspirasi politik).

Penulis adalah pakar dalam ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat dan Peran Serta Masyarakat, Damai Hati Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa

MoneyTalk, Jakarta – Kita harus waspada, jurus adu domba antara kelompok masyarakat yang dimotori Hercules VC kelompok masyarakat yang dipelopori Sugengwaras, setelah pernyataan Polres Tangerang terkait Keputusan dan penetapan SAID DIDU yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penindasan di PIK 2 dinyatakan TIDAK DITAHAN.

AGUAN sang OLIGARKI, secara tidak langsung sebagai kompor adu domba antara masyarakat kelompok Hercules dan kelompok Sugengwaras.

Oleh karenanya saya mengimbau, agar kita tetap waspada atas adu domba ini.

Saya sebagai mantan militer yang pernah bertugas di TIMOR TIMUR, sangat paham terhadap karakter rakyat Timor Timur (TIM TIM).

Rakyat TIM TIM pada umumnya berkarakter bagus, pemberani, sumbu pendek dan mudah disemangati.

Tapi, di balik itu, rakyat TIM TIM memiliki jiwa yang luwes, lembut dan penyayang.

Maka menyikapi komentar saudara Hercules di video yang berdurasi 2′ 30″, saya secara pribadi hanya tersenyum.

Kenapa?

Itu bukan karakter Hercules asli, dengan kata lain settingan dari kepanjangan tangan AGUAN.

Saya mengimbau, kita, baik pihak Saudara HERCULES maupun pihak Sugengwaras, tidak perlu terpancing dan terpengaruh. Apalagi dalam masa tenang menjelang pencoblosan dan pasca Pilkada.

Tanggung jawab saudara Hercules sebatas hilangnya perhatian masyarakat pada video itu.

Saya yakin saudara Hercules tidak serius atas perkataanya, karena pihak Hercules akan berhadapan dengan rakyat Kecamatan Kosambi, Tangerang, dan Banten yang tertindas.

Apalagi H HERCULES, jauh berbeda dengan Hercules muda dahulu.

Beliau sudah semakin banyak makan ilmu dan pengalaman.

Islam mengajarkan ilmunya yang telah dimiliki oleh saudara HERCULES.

Saya yakin beliau berpandangan DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT!

Sekali lagi, saya mengimbau, kita bantu pemerintah dhi BPK Presiden Prabowo, agar Indonesia tetap tenang, damai dan berprestasi.

Semoga Alloh SWT senantiasa, membimbing dan melindungi kepada kita semua, serta memberikan jalan terbaik kepada kelompok saudara Hercules dan Sugengwaras.

Amiin Aamiin Aamiin YRA….

ALLOHU AKBAR!

MERDEKA!

Bandung, 26 November 2024, Kol Purn Sugengwaras

MoneyTalk, Jakarta – Pada 1 Mei 1949 Panglima Besar Jenderal Sudirman mengatakan: Bahwa penderitaan pahit semenjak tanggal 19 Desember 1948 itu, disebabkan karena sebagian pemimpin kita, baik sipil maupun militer semua terpikat oleh perundingan, sehingga mereka lupa bahwa lawan (Belanda) telah bersiap lengkap di depan pintu kita (Yogyakarta, 1 Mei 1949, Amanat sebagai tanggapan terhadap kebijaksanaan pemerintah yang kurang memperhatikan peranSan kekuatan militer).

Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta. Salah satu peristiwa bersejarah dalam penegakan kedaulatan negara Indonesia.

Jenderal Besar Sudirman menolak permintaan Sukarno tetap tinggal di istana, dalam kondisi sakit parah harus meninggalkan Yogjakarta masuk hutan pimpin perang gerilya untuk menegakkan dan mempertahankan kedaulatan negara.

Pada 11Agustus 1951 hanya 6 tahun setelah kemerdekaan RI, M. Natsir menulis sebuah artikel berjudul “Jangan Berhenti Tangan Mendayung Nanti Arus Membawa Hanyut”. Beliau menggambarkan betapa jauhnya kondisi Indonesia paska Kemerdekaan.

Peringatan M. Natsir saat melihat para elit bangsa 6 tahun Kemerdekaan berlalu sudah kehilangan orientasi, egois, serba pamrih dan tidak tahu lagi apa yang harus di perbuat.

Mereka berpikir perjuangan sudah selesai dan seolah olah tujuan bangsa sudah tercapai. Kata M. Natsir “Saudara baru berada di tengah arus, tetapi sudah merasa sampai di tepi pantai……..

Mundur di era penjajahan … Belanda merasa ada bahaya kerja sama dagang dengan etnis Cina maka Belanda memberlakukan aturan larangan penyewaan dan penjualan tanah pertanian di Jawa kepada orang orang Cina. Untuk membatasi gerakan dagang Cina yang bisa membahayakan Belanda.

Kilas balik di era reformasi penguasa negara hilang kesadarannya untuk menjaga, menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI.

Kekuasaan rezim saat ini lumpuh total dipengaruhi dan dikuasai oleh kapitalis yang merupakan persekongkolan para Taipan, korporatokrasi, sembilan barongsai, oligarki, dan neo kolonialisme. Mereka bersekongkol untuk berkuasa di Indonesia secara absolut.

Bonekanya Oligarki Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024

“Ibu kota Jakarta” akan di buang ke Kalimantan Timur, Jakarta akan disulap menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) akan menjadi urusan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka. Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Sama saja akan di serahkan penjajah gaya baru.

Khubilai Khan (nenek moyang etnis Cina) telah sampai pada cita citanya, dengan munculnya PNS PIK 1 dan 2 etnis Cina akan membentuk negara dalam negara.

Sadar atau tidak proyek IKN hanyalah tipuan dan akal akalan para Taipan sebagai penjajah gaya baru akan menguasai Jakarta, Indonesia (Nusantara).

Inilah era paling gelap yang dikhawatirkan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman dan M.Natsir dan para pejuang patriot kemerdekaan, penjajah akan datang kembali lebih sadis, ganas, kejam dan bengis. (*)

Penulis: Sutoyo Abadi, 21.11.2024

MoneyTalk, Jakarta – Said Didu menolak perdamaian kepada pelapor orang yang bukan musuhnya. Said Didu santun menanggapi ajakan mediasi sebagai syarat pencabutan pelaporan pihak oknum yang mengatasnamakan Maskota Si Pelapor hate speech, berikut ini lengkapnya tanggapan sang sosok tokoh pejuang melawan oligarki, Muhammad Said Didu:

Kronologis

1) tawaran mediasi datang lewat seseorang saat saya istrahat makan siang sktr jam 15.15. Saya langsung jawab : saya hanya berjuang utk hentikan penggusuran rakyat di PSN PIK- 2 dan wilayah lain. Perjuangan membela rakyat tersebut tdk mungkin dinegosiasikan krn saya bukan penghianat.

2) sepertinya krn penolakan saya tsb maka APDESI lakukan konperensi Pers bhw ingin mediasi dan cabut laporan.

3) setelah sholat magrib saya diserbu wartawan menanyakan sikan saya atas tawaran mediasi APDESI. Jawaban saya saat itu : (1) saya tdk tahu apa yg mau dimediasi krn saya tdk pernah memusuhi mereka krn saya hanya memperjuangkan hak rakyat, (2) substansi yg saya sampaikan selama ini adalah kritikan sesuai fakta, bukan berita bohong shg mari kita buktikan saja, (3) saran saya agar mereka perbaiki saja pelaksanaan kebijakan agar tdk merugikan rakyat.

Alasan menolak mediasi:

1) saya berjuang bkn utk kepentingan pribadi saya, tapi utk hentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.

2) saya tidak biasa “bekerja” di ruang tertutup.

3) saya tdk tahu apa yg mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri smtr yg dilaporkan tdk terkait dg dirinya.

4) terkait tuduhan berita bohong, faktanya :

a) APDESI secara terbuka terkait langsung dg pembebasan lahan untuk PIK-2 – lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 – jelas2 tertulis “didukung oleh Apdesi Kab. Tangerang”. Saya tdk bisa musyawarah dg pihak penggusur rakyat.

b) Kepala Desa adalah pjbt publik, shg boleh dikritik

c) transaksi jual beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.

5) masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi – tapi sudah jadi perjuangan publik shg saya tdk punya kewenangan bermusyawarah dg siapapun.

Saran ke APDESI

Saran saya, daripada ngurusin mediasi, lebih baik APDESI melakukan:

1) hentikan dukungan Apdesi kepada pengembang penbebasan lahan PIK-2, krn itu bentuk kolusi dan bisa mengarah ke korupsi.

2) minta dan sebarkan peta batasan PSB PIK-2 yg sebenarnya hanya 1.755 Ha tapi kenapa sampai Tanara ?

3) buka ke masyarakat izin lokasi PSN PIK-2

4) buat Tim penaksir harga dan minta konsultan penaksir harga utk membuat patokan harga minimum tanah rakyat yg mau menjual ke pengembang.

5) minta daftar dan besaran ganti rugi asset negara (jalan, sungai, irigasi, jalan, pantai dan laut)”

Maka, jika disimak, tanggapan dari Said Didu sebagai orang yang disakiti, serius sebuah perjuangan dengan ber-kesadaran tinggi disertakan lambang kecerdasan dengan nalar sehat, tidak emosional, semata-mata sebagai WNI yang ingin mematuhi sistim hukum atau konsitusi yang berlaku di tanah air yang menghimbau berupa kewajiban bagi setiap anak bangsanya untuk berperan serta dalam fungsi pengawasan, monitoring, mengkoreksi serta mengkritisi para penyelenggara negara.

Adapun dalil hukum penulis bahwa himbauan terhadap peran serta Masyarakat yang dilaksanakan secara serius oleh Said Didu memiliki strata wajib, oleh sebab himbauan tersebut tertera dinyatakan didalam seluruh kitab undang-undang yang berlaku positif atau hukum yang harus berlaku dan diberlakukan sesuai makna daripada asas ius konsititutum, dalam makna Said Didu tidak dalam posisi melakukan hal yang dirujuk oleh asas ius konstituendum atau sekedar hukum yang sekelas mudah-mudahan berlaku atau sekelas cita cita hukum.

Dan pada penutup tulisan kronologis dari Said Didu tetap tercermin seorang yang sungguh peduli terhadap keberlakuan hukum dengan tetap mengingatkan kewajiban para pihak penyelenggara negara dan atau melalui kroninya konglomerat, agar “mematuhi kewajiban terhadap sistim adminstrasi hukum sesuai UU. KIP. (Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik)”.

Pastinya, perlawanan dan penolakan yang disampaikan Said Didu seorang Doktor pakar ekonom, serius sebuah role model perlawanan intelektual seorang tokoh yang benar-benar tokoh, semoga perlawanannya menambah daya juang melawan “kolonialis modern tanah air.” Serta menambah keberanian para pejuang yang sebenarnya sangat banyak namun hanya berani di ruang tertutup, mudah-mudah mereka bakal berani atau memberanikan diri turut berjuang nyata di ruang terbuka, melawan kezaliman “para residen, dan para demang dan para tentara kompeni melayu”, melawan “para oligarki bangsat bangsa.”

Hormat dan salam kepada Beliau sang tokoh, dari Kami, segenap kelompok giat juang perlawanan terhadap oligarki, Tim Pembela Ulama dan Aktivis/ TPUA, Aliansi Anak Bangsa/ AAB dan KORLABI, Koordinator Pelaporan Bela Islam.

Penulis: Damai Hari Lubis SH., MH., Jogjakarta, 21 Nopember 2024

MoneyTalk, Jakarta – Pelaksanaan proyek PIK-2 sudah makan banyak korban, terutama rakyat yang tinggal di wilayah 9 kecamatan pesisir utara Provinsi Banten, membentang dari Tangerang ke arah Merak. Total rakyat yang menjadi korban bisa mencapai ratusan ribu orang. Di samping dipaksa keluar dari tempat tinggal dan menjual lahan dengan harga super murah, para korban proyek oligarki ini pun sebagian besar kehilangan mata pencaharian, sumber hidup dan kehidupan. Mereka juga tercerabut dari akar budaya leluhur dan adat yang telah hidup ratusan tahun. Tak sedikit korban rakyat korban PIK-2 menjadi gelandangan tak punya tempat tinggal, jatuh miskin, hidup tanpa pekerjaan, atau malah mati terkubur dilindas truk-truk PIK-2!

Pemaksaan, penindasan, penjajahan dan pembunuhan rakyat yang lemah ini berlangsung tanpa hambatan karena negara atau NKRI memang sudah tidak hadir di PIK-2. Pemerintahan negara yang berkuasa di PIK-2 adalah Negara Oligarki PIK-2 yang telah mengendalikan sebagian lembaga pemerintahan milik NKRI, mulai dari lurah, camat, menteri-menteri, hingga Presiden. Bahkan parlemen pusat dan daerah tunduk di bawah Negara Oligarki PIK-2 yang terdiri dari 2 unsur utama: pengusaha dan penguasa. Pengusaha tersebut meliputi pengembang, termasuk pelaksana proyek PIK-2, dan PANI yang dipimpin Aguan dan Salim. Sedang penguasa PIK-2 adalah para pejabat rezim oligarki yang dipimpin oleh Jokowi, Airlangga, dll.

Peran dan kendali rezim oligarki pimpinan Jokowi masih sangat kuat dalam pemerintahan Prabowo (non-Gibran, layak makzul). Sehingga, lebih dari 50% anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo diyakini adalah “All Jokowi’s Men”, yang cukup kuat untuk mencengkeram kekuasaan dan menjalankan agenda-agenda rezim oligarki Jokowi. Maka, karena nilai bisnisnya dapat mencapai Rp 20.000 triliun, PIK-2 harus berlanjut. Tak heran jika cengekraman harus dipertahankan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan politik sprindik, ancaman gangguan ekonomi dan keuangan terhadap Prabowo, serta pemaksaan agar Maruarar Sirait, diangkat jadi Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).

Maruarar adalah “orang dekat Aguan” titipan pengusaha oligarkis berperan melancarkan berlanjut dan suksesnya PIK-2. Terlihat PIK-2 coba “diamankan” melalui proyek 3 juta unit rumah per tahun yang jadi agenda Prabowo. Launching proyek “populis” ini dipromote dengan menunjuk perusahaan milik Aguan sebagai pionir, berupa pembangunan 250 unit di Desa Sukawali, Tangerang. Aguan pun sempat menyatakan akan membangun masjid besar dan mewah di kawasan PIK-2. Jika agenda tipu-tipu ini sukses, bisa saja Prabowo terperangkap dan tak berdaya melawan Negara PIK-2. Padahal Prabowo pernah menyatakan tidak akan membiarkan praktik negara dalam negara (20/10/2024), yang tentu termasuk Negara PIK-2.

Sejalan dengan mempromosikan program populis dan sarat pencitraan seperti program 3 juta unit rumah dan kerjasama dengan Aguan, ternyata lembaga NKRI seperti Polri masih berkeja di bawah kendali Negara Oligarki PIK-2. Hal ini dibuktikan dengan pemanggilan M. Said Didu oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024. Pemanggilan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Pemanggilan Said Didu diproses atas pengaduan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, yang merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Pelaporan Said Didu ini sangat jelas mengindikasikan sistem oligarki Negara PIK-2 masih bekerja secara sistemik: ada kerja oleh struktur Polri, ada oleh struktur ASN dan ada kerja pengendali, terutama pemilik PANI, Aguan dan Salim. Tujuannya membungkam suara-suara kritis. Padahal suara Said sangat dibutuhkan rakyat guna melawan penindasan dan penjajahan Negara PIK-2 “pimpinan Jokowi”, yang telah menetapkan PIK-2 sebagai proyek strategis nasional (PSN). Maka, rakyat harus bangkit dan membela Said Didu: We – People, Stand With Said Didu!

Sesuai ketentuan PP No.42/2021, ada tujuh manfaat yang didapat proyek jika memperoleh status PSN: 1) kemudahan perizinan dalam percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dst.; 2) kemudahaan pembiayaan; 3) jaminan pemerintah jika biaya proyek bersumber pembiayaan lain; 4) fasilitas program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial; 5) kemudahan penyelesaian masalah hukum yang timbul; 6) tax holiday yang berbeda dengan tax holiday yang berlaku saat ini; dan 7) mendapat fasilitas pajak daerah berupa pengurangan, pembebasan, pemotongan dan penundaan pembayaran pokok, maupun sanksi Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD).

Dengan status PSN, pengembang PIK-2 telah menjalankan proyek sesuka hati, kebal hukum dan amoral, terutama agar dapat keuntungan semaksimal mungkin, biaya seminimal mungkin dan cepat selesai. Pelaksanaan proyek dapat berjalan demikian karena didukung penuh penyelenggara negara meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam satu komando yang sistemik dan otoriter di bawah rezim oligarki pimpinan Jokowi. DPRD kabupatan/kota, DPRD provinsi dan DPR pusat, termasuk partai-partai pun bungkam atas praktik brutal dan biadab pelaksanaan proyek PIK-2. Status PSN PIK-2 telah memberi wewenang bagi oligarki untuk menindas, menjajah dan (terbukti) telah membunuh rakyat.

Terhadap Rakyat, dalam membebasan lahan, pengembang PIK-2 antara lain telah nyata merampas hak hidup dan aset rakyat, tanpa rasa keadilan dan kemanusiaan. Aguan dan Salim bersama kelompok pejabat, aparat, operator lapangan dan preman telah mempraktekkan kebijakan ala penjajah VOC berupa: 1) menggusur rakyat secara paksa; 2) menurunkan NJOP sarat konspirasi jahat; 3) memaksa jual lahan sesuai NJOP sangat rendah; 4) mengintimidasi, menguntit, menekan, meneror, menebar ketakutan; 5) mengisolasi atau menutup akses dengan tembok atau menguruk lahan sekitar; 6) mengkriminalisasi rakyat yang mempertahankan hak; 7) menimbun lahan meski belum bayar ganti rugi; 8) merusak jalan lingkungan sebagai fasilitas pendukung aktivitas dan kehidupan rakyat; 9) menggunakan truk-truk pengangkut tanah tanpa nomor polisi; 10) mengoperasikan truk penyebab polusi dan pengganggu kenyamanan publik; 11) menyebabkan korban hingga mati tanpa proses hukum, ganti rugi; 12) membangun proyek tanpa batas wilayah yang jelas sejak awal; 13) menciptakan kondisi sulit dan tak nyaman agar rakyat pindah dan menerima “perintah relokasi”; 14) menyebabkan banjir bagi daerah sekitar proyek PIK-2, setelah proyek diurug; 15) menyita surat tanah rakyat dengan membayar DP, namun tidak melunasi; 16) menghentikan sumber ekonomi dan mata pencaharian rakyat yang biasa hidup sebagai petani, petambak, nelayan, dll. Semua kejahatan ini didukung fakta, tidak asbun atau sekedar onon-omon. IRESS dan sahabat M. Said Didu memiliki data-data faktual kejahatan sistemik ala VOC, yang telah berlangsung sejak April 2024, hingga sekarang!

Terhadap Negara, pengembang PIK-2 berada di atas negara, sehingga nekad mencaplok aset-aset negara tanpa ganti rugi dan tanpa peduli dampak negatif terhadap mobilitas, akses, ekonomi, lingkungan dan kehidupan rakyat. Aset negara tersebut antara lain berupa jalan-jalan provinsi, kabupaten/kota, jalan lingkungan, irigasi, sungai-sungai, bantaran sungai, hutan mangrove, tanah timbul, pantai, muara, dan laut (bahkan laut pun sudah dipatok!) Seluruh aset negara dan ruang/fasilitas publik dapat bernilai ratusan triliun Rp ini hilang tanpa bekas dan tanpa ganti rugi kepada negara maupun publik. Hal ini dibiarkan begitu saja atau bahkan dilindungi oleh penyelenggara negara yang dipimpin Joko Widodo!

Terhadap Rakyat & Negara, Negara PIK-2 telah merubuhkan banyak sekolah, fasilitas sosial, fasilitas umum, taman-taman, masjid, balai rakyat dan musolla yang sebelumnya telah dibiayai negara/pemda maupun swasembada rakyat. Berbagai fasilitas ini telah lenyap dan dilenyapkan, tanpa pengganti dan ganti rugi yang jelas. Maka, sangat melecehkan akal sehat dan menghina kehormatan rakyat jika Aguan menyatakan akan membangun masjid besar dan megah di PIK-2, namun dengan sengaja dan brutal telah merobohkan dan telah melenyapkan puluhan atau ratusan masjid/musolla di 9 kecamatan yang digusur untuk Negara PIK-2!!

Prilaku zolim, rakus dan menghalalkan segala cara ala VOC pengembang PIK-2 jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip moral Pancasila, yang antara lain melanggar sila-2, sila ke-4, dan sila ke-5 Pancasila. Pengembang PIK-2 sudah menganggap wilayah utara Pantai utara Banten, terbentang sekitar 100 km ke arah Merak, seakan milik sendiri, terutama karena mendapat dukungan penuh rezim Jokowi yang mencengkeram Indonesia melalui sistem pemerintahan oligarki yang terlibat kejahatan SCC dan dukungan China RRC.

Permenko No.6/2024 berisi norma penting dan strategis bagi negara dan rakyat telah disusupi berbagai penyelewengan yang mestinya diatur dalam UU. Penyeludupan norma hukum ini jelas melanggar konstitusi: a) Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat; b) Pasal 22A: ketentuan yang harus dijalani dalam membentuk UU; c) Pasal 27 ayat (1): Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum; d) Pasal 28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak. Permenko No.6 juga melanggar Pasal 5 huruf-huruf a, e, f dan g, UU No.12/2011 tentang Proses Pembentukan Per-UU-an. Proyek Negara PIK-2 juga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU terkait, seperti UU RPJMN, UU Tata Ruang, UU LH, UU Agraria, dll.

Penindasan rakyat di PIK-2 melanggar minimal 6 dari 10 amanat konstitusi UUD 1945 tentang HAM. Hak-hak tersebut meliputi: mempertahankan hidup dan kehidupan (28A), memenuhi kebutuhan dasar (28C), jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum (28D), memilih tempat tinggal dan berpendapat (28E), perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan (28G), mendapat perlakuan adil; hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara paksa (28H), hak hidup, tidak disiksa, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan bebas perlakuan diskriminatif (28I).

Motivasi utama kejahatan sistemik state-corporate crime (SCC) ini meraih untung semaksimal mungkin dan menekan biaya seminimal mungkin. Potensi keuntungan yang dapat diraih mencapai Rp 20.000 triliun, dan ingin tetap berlanjut walau pemerintah berganti. Padahal proyek ini telah melanggar tiga prinsip dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan berlaku. Dengan “Negara PIK-2”, aset negara dan rakyat dirampok, rakyat diperlakukan secara biadab dan sumber penghidupannya dilenyapkan.

Karena itu, sudah waktunya rakyat bersatu membangun kebersamaan, bekerjasama dalam langkah-langkah advokasi, dan membangkitkan aksi-aksi pembangkangan (disobedience) dan perlawanan kepada negara yang berlaku fasis. Rakyat Banten bersama rakyat Jabodetabek dan seluruh Indonesia, harus segera bangkit menggugat rezim penindas dan pengkhianat yang pro oligarki, pro Negara PIK-2 dan pro China yang telah mengangkangi daulat dan amanat rakyat, serta mengkhianati prinsip-prinsip moral, etika, kemanusiaan, keadilan dan konstitusi.

Pembangkangan dan perlawanan rakyat harus terus digelorakan, dengan tuntutan yang harus dilaksanakan pemerintahan Prabowo (tanpa Gibran) sbb:

Pertama, batalkan proyek PIK 2 segera, yang otomatis membatalkan status PSN-nya;

Kedua, tangkap dan adili pengembang proyek PIK 2 karena terlibat kejahatan SCC;

Ketiga, tuntut pelaku SCC ganti rugi ratusan hingga ribuan triliun Rp, karena telah merugikan negara, serta merugikan dan mengorbankan rakyat secara materil dan moril;

Keempat, gugat oligarki pemilik PANI yang terdaftar di BEI ke arbitrase internasional;

Kelima, proses hukum pelaku SCC karena telah melakukan pelanggaran HAM Berat;

Keenam, audit proyek PIK-2 dan semua kebijakan dan peraturan secara menyeluruh;

Ketujuh, bentuk Pansus PIK-2 di DPR guna memproses hukum SCC, memulihkan daulat rakyat dan membebaskan partai dari cengkeraman oligarki dan politik sandera Jokowi.

Kedelapan, hentikan kriminalisasi terhadap pejuang rakyat, M. Said Didu.

Rezim oligarki Jokowi telah mewariskan praktik negara dalam negara (NDN) di Rempang (Permenko No.7/2023) dan berlanjut di Negara PIK-2 (Permenko No.6/2024). Terbuka kemungkinan praktik NDN akan berlanjut ke wilayah Pantai Utara Jawa, Pesisir Sumatera dan wilayah-wilayah lain di Indonesia, jika penyelenggara negara diam atau malah ikut berkomplot dengan oligarki dan pejabat pengkhianat negara. Karena ketidakhadiran NKRI, rakyat Banten di “Negara PIK-2” telah kalah, terpuruk, terjajah, dirampok dan terbunuh saat berhadapan dengan Negara PIK-2 pimpinan Aguan dan Salim dukungan rezim Jokowi.

Karena itu, rakyat Banten dan seluruh rakyat Indoensia harus bangkit membangkang dan melawan oligarki dan melenyapkan Negara PIK-2. Presiden Prabowo dituntut tidak hanya berretorika dan omon-omon, tetapi harus bertindak: sesuai kata dengan perbuatan! Rakyat akan berada dalam barisan yang sama dengan Presiden Prabowo, sepanjang memimpin Indonesia sesuai Pancasila dan konstitusi, Sapta Marga perajurit.TNI, daulat rakyat, dan berani memenuhi 8 tuntutan rakyat di atas. Tuntutan rakyat yang sangat mendesak: lenyapkan Negara PIK-2 dan hentikan kriminalisasi Said Didu! []

Penulis: Marwan Batubara, Petisi 100 & FRSDR, Jakarta, 19 November 2024, FORUM RAKYAT SEMESTA UNTUK DAULAT RAKYAT (FRSDR)

MoneyTalk, Jakarta – Kemaren pagi, saya membaca berita online. Pelapor Bang Said Didu ‘mengemis’ minta mediasi, dan mempertimbangkan untuk mencabut laporan. Sikap rendahan seperti ini, jelas muncul setelah dia melihat bertapa besarnya dukungan kepada Bang Said Didu saat pemeriksaan kemarin (Selasa, 19/11).

Secara terpisah, saya menghubungi Bang Said Didu agar tak usah merespons. Abaikan saja. Biarkan saja, pelapor bosan menunggu hingga datangnya ‘hari kiamat’, agar laporan mereka bisa diproses lebih lanjut.

Saya sendiri, melihat para kepala desa (Kades) pelapor ini hanya jongos. Tak ada relevansi dan urgensi, Kades melaporkan Said Didu yang mengkritik Proyek PSN PIK 2. Kalau mau protes, karena merasa dirugikan, ya Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bukan Kades.

Semestinya, kepala Desa justru melindungi warganya yang tanahnya dirampas. Diganti rugi murah, semau-mau pengembang. Bukan malah membekingi oligarki property.

Tapi kembali ke proses pemeriksaan kemarin (Selasa, 19/11). Saya ingin ceritakan, bahwa suksesnya pemeriksaan, yang berujung pulangnya Bang Said Didu bukan peran beberapa orang, melainkan karena peran banyak pihak yang saling bersinergi. Dari yang memberikan jaminan, walau akhirnya tidak diperlukan. Sampai yang hadir, sekedar mengantar dan mengawal pemeriksaan.

Saya melihat sendiri, banyak peran yang terlibat dalam pengawalan. Ada yang terlibat dengan membawa makanan, minuman, hingga buah-buahan. Ada yang menyatakan dukungan, pembelaan, dari pernyataan hingga tulisan dalam poster.

Ada Dimas, yang paling sibuk di seksi logistik. Selalu seliweran, dengan aksen khasnya. Ada Bu Menuk, yang mengkoordinir barisan Emak ARM nya. Ada ‘Pasukan’ Ormas PEJABAT dibawah komando Ust Eka Jaya. Ada ‘Tentara’ ikhlas, dengan seragam lorengnya yang gagah, dibawah pimpinan Pak Kolonel (Purn) Sugeng Waras. Ada Jawara Banten, yang juga menyampaikan pandangan dalam ‘live update’ yang ditayangkan langsung via sejumlah kanal YouTube.

Saya memang meminta tim media, untuk menyediakan stand live, agar para peserta pengawalan dapat menyampaikan pandangan pembelaan secara bergantian. Media yang terlibat juga banyak, dari RH Channel, Mimbar Tube, Salwa Media Channel, Essie Channel, OneKaOne Channel, POPOLE TV, dan masih banyak lagi.

Ada juga barisan Emak Pandeglang, yang ikut sibuk membantu meng-copy formulir jaminan karena 100 lembar yang disediakan telah habis di teken. Ada para ustadz, yang terus berdoa dan berdzikir di Masjid. Ada yang bermunajat via Sholawat Al Asyighil, ada yang membaca Al Qur’an.

Ada barisan alumni UI, dengan jaket kuningnya. Ada pasukan Bang Juju Purwantoro. Ada Bang Meidy, ada Ust Irwan Syaifulloh atau yang lebih dikenal ‘Ustadz Ghanas’. Ada mahasiswa, yang datang membawa sejumlah poster, diantaranya bertuliskan ‘Tangkap Aguan’. Dll.

Sejumlah poster yang dibawa juga dibentangkan oleh emak-emak. Tulisannya variatif. Yang paling menarik adalan poster dengan tulisan ‘WE STAND WITH SAID DIDU’.

Ada juga sejumlah poster dengan tagar. Di antaranya bertuliskan:

KRTIK & PENDAPAT ADALAH HAK KONSTITUSI JANGAN DIKRIMINALISASI #StandWithSaidDidu #SaveSaidDidu #LawanOligarkiProperty #BatalkanPSN-PIK2

YANG MERAMPAS TANAH RAKYAT OLIGARKI PROPERTY BUKAN SAID DIDU!

#StandWithSaidDidu #SaveSaidDidu #LawanOligarkiProperty #BatalkanPSN-PIK2

BERSAMA SAID DIDU, TOLAK PERAMPASAN TANAH PIK 2! #StandWithSaidDidu #SaveSaidDidu #LawanOligarkiProperty #BatalkanPSN-PIK2

NEGARA HARUS MELINDUNGI HAK KONSTITUSI, JANGAN MELAYANI OLIGARKI! #StandWithSaidDidu #SaveSaidDidu #LawanOligarkiProperty #BatalkanPSN-PIK2

POLISI PENGAYOM RAKYAT, BUKAN PELAYAN OLIGARKI PROPERTY #StandWithSaidDidu #SaveSaidDidu #LawanOligarkiProperty #BatalkanPSN-PIK2

Intinya, kesuksesan pengawalan Bang Said Didu adalah karena pernah banyak pihak. Termasuk yang memantau dari media, dan terus berdoa untuk kesuksesannya.

Karena itu, kebahagian atas suksesnya pengawalan Said Didu adalah kebahagiaan kita semua. Ke depan, mari kita kawal semua tokoh pejuang yang membela rakyat, dari unsur manapun dan latar apapun. []

Penulis: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik