Para Kolonel TNI Gugat Proyek Aguan Dan Anthoni Salim Di PIK – 2 

  • Bagikan

MoneyTalk,Jakarta – Para Kolonel Purnawirawan dan Tokoh Masyarakat menggugat Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Anthoni Salim, Joko Widodo,Airlangga Hartarto, Drs.H.Surta Wijaya dan H.Maskota HJS,SE serta PANI (PT.Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, dan PT.Kukuh Mandiri Lestari.

Sedangkan tokoh tokoh masyarakat dari Penggugat adalah Menuk Wulandari A, Edy Mulyadi, H.M. Rizal Fadillah, SH.Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R.Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyant, Ida Saidah, Tuti Surtiati, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman,SE, MSI, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji,SH, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan, Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap, dan Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo.

Dan Tujuan Gugatan ini adalah Menghentikan Proyek PIK2 yang merampas tanah dan menyengsarakan rakyat, ujar Koordinator Advokat  TA-MORPTR-PIK2 atau Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK – 2

Tujuan gugatan yang lain,tidak ingin ada otoritas ‘Negara Dalam Negara’, yang ingin terlibat dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, membela masyarakat lemah dan melawan segala bentuk kezaliman, lanjut Ahmad Khozinudin, S.H.

Dan gugatan kepada kasus PIK2 ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara NOMOR : 754/Pdt.G/2024/PN, tanggal 29 November 2024, pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *