8 November 2026

PIK 2

MoneyTalk, Jakarta – PSN PIK2 (dan PSN lainnya) secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya.

Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.)

Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?

Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka?

Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta.

Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.

Pasal 2 ayat (4): Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.

Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi?

Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.

(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?

Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi:

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Artikel ini berdasarkan pertanyaan:
Bagaimana pandangan bapak terkait PSN PIK 2 yang tengah menimbulkan polemik khususnya bagi warga Tangerang, bahkan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu kini diduga dikriminalisasi karena menyuarakan kritikan terhadap PSN ini?

Apakah PSN PIK 2 ini memang menyalahi aturan dan hanya merugikan masyarakat, terlebih banyak warga yang digusur tapi tidak mendapat ganti atau fasilitas yang sepadan?
-Diana, inilah dot com

Jawaban oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies.

MoneyTalk, Jakarta – Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, pada tanggal 19 Nopember 2024 POLRES Tangerang, melepaskan saudara SAID DIDU, yang memenuhi panggilan kedua (berstatus sebagai saksi) terkait kasus pembelaan terhadap Rakyat Banten dan sekitarnya yang menderita kerugian spirituil dan materil akibat pembangunan di PIK 2 oleh perusahaan swasta yang diowneri oleh Sugianto Kusumo alias Aguan yang merupakan salah satu dari beberapa oligarki di Indonesia.

Peristiwa bermula adanya laporan dari salah seorang rakyat bernama Maskota, yang juga sebagai Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, yang juga sebagai ketua ADEPSI, terkait. masalah ujaran kebencian (ITE).

“Berdasarkan laporan tersebut, setelah diadakan peninjauan, pengamatan, analisa dan pemeriksaan dilapangan dengan matang, telah diketemukan beberapa hal laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Sugengwaras.

Maka Polres Tangerang mengabulkan permohonan tim pembela yang dipimpin Kolonel Purnawirawan Sugengwaras bersama teman teman, agar saudara Said Didu tidak ditahan.

“Mengingat saudara Said Didu, bertindak dan berbuat atas nama rakyat yang menderita akibat penindasan dan perampasan berupa tanah waris dengan ganti rugi yang tidak layak dan sangat fantastis disertai pemagaran tembok yang memanjang, hingga kini telah mencapai panjang sekitar 23 km di Kecamatan Kosambi dan Tangerang,” jelas Sugengwaras.

“Mereka menuntut agar proyek Pik 2 dihentikan ( direncanakan telah dibangun wilayah Pembangunan PIK 1, PIK 2 dan akan berlanjut ke PIK 3,4 dan seterusnya hingga PIK 11 ) yang mencapai luas Tanah 1000 HA di wilayah Kecamatan Kosambi, Tangerang dan Banten,” lanjut Sugengwaras.

Ikut hadir dalam pendampingan dan pembelaanbeberapa tokoh nasional dan daerah seperti Refli Harun, Abdul Samad, May Jen Purn Sunarko. Marwan Batubara, Ustad Eka dan lain lain, juga para lawyer dan advokad yang dipimpin oleh saudara Khozinudin SH yang mendampingi saudara Said Didu di Polres Tangerang dari pagi hingga sore hari.

Disampaikan oleh Kapolres Tangerang, Kombes Pol Bahtiar, pihaknya telah bekerja keras, obyektif dan tidak memihak pihak manapun berdasarkan proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Semoga hal ini bisa menyadarkan dan membangkitkan masyarakat Indonesia lainya serta mengingatkan kepada pihak oligarki dan para penegak hukum umumnya,” pungkas Sugengwaras.

MoneyTalk, Jakarta – Sejarah selalu berulang dan akan terus berulang. Tahun 1453, Konstantinopel jatuh ke tangan Kesultanan Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Sultan Muhammad II.

Jatuhnya Konstantinopel ini menyulitkan perdagangan Eropa, karena akses ke Kota Pelabuhan Istanbul dibatasi oleh kebijakan Kesultanan Utsmaniyah. Akibatnya, pedagang Eropa kesulitan mendapatkan barang dagangan penting dari pedagang Asia yang berdagang di Istanbul, seperti rempah-rempah dari Indonesia.

Sementara itu wilayah barat Eropah masih dikuasai oleh kekhilafaan Islam dinasti Umayyah.

Sehingga bangsa Eropah terkepung oleh kekhilafaan Islam dan mereka menjuluki diri mereka sendiri pada periode ini, hidup dalam abad kegelapan, karena terbatasnya akses terhadap ilmu pengetahuan dan sumber ekonomi maupun wilayah kekuasaan.

Namun, roda sejarah terus berputar sesuai dengan sunatullah, yaitu ketika para penguasa Islam dari berbagai dinasti, baik Umayyah, Abasiyyah maupun Ustmaniyyah bergelimang kemewahan dan hedonisme, kemorosotan ahlak dan moral dengan berbagai maksiat, korupsi di tubuh penyelenggara negara, sementara rakyatnya hidup dalam kesusahan, maka melemah dan bahkan jatuhlah para penguasa tersebut.

Bangkitnya bangsa Eropah ketika mereka mulai merebut kembali wilayah Barat Eropah dari tangan keturunan dinasti Umayyah di Andalusia, yang sudah terpecah belah menjadi beberapa kerajaan kecil.

Persatuan dua kerajaan di Spanyol yang dipimpin oleh Raja Ferdinan dan Ratu Isabela, akhirnya berhasil merebut satu persatu kerajaan kerajaan kecil sisa sisa kekhilafaan Umayyah di Andalusia.

1238 Masehi mereka berhasil merebut Cordoba, diikuti Sevilla pada 1248 Masehi.

Tinggal Granada yang masih bertahan saat itu.

Setelah berkali-kali berperang, akhirnya pada 2 Januari 1492 Kesultanan Granada menyerah dan meninggalkan tanah Eropah, hingga saat ini.

Beberapa bulan setelah kesultanan Granada, sebagai kesultanan terakhir dari kekhilafaan Umayyah di Andalusia jatuh, mulailah bangsa Eropah, yakni dimulai dari bangsa Spanyol, membuka blokade selat Giblartar, dan memulai misi dagang pencarian bahan baku untuk kehidupan yang sekaligus ditumpangi misi pencarian tanah yang dijanjikan untuk kaum Yahudi yang berdiaspora di Eropah. Kaum Yahudi di Spanyol khususnya, setelah jatuhnya Dinasti Umayyah di Andalusia ini, ikut terkena dampak dari tindakan presekusi kerajaan kristen raja Ferdinan dan Ratu Isabela. Sehingga mereka yg tidak mau meninggalkan agama Yahudi, yang sebelumnya hidup damai dalam lindungan kekhilafaan Islam dinasti Umayyah, harus ikut meninggalkan Andalusia dan mengungsi ke berbagai wilayah kesultanan Islam di afrika utara, termasuk di wilayah kekuasaan kekhilafaan Islam dinasti Ustmaniyyah di Syam.

Dari catatan yang ditulis oleh Henry Ford, pendiri pabrik mobil merk Ford, yang di publikasi kisaran tahun 1920, dalam koran mingguan The Dearborn Independent, miliknya, dan di pimpin oleh William J Cameron, setidaknya ada 5 orang yahudi yang “menyusup” dalam kapal dagang Christopher Columbus, yaitu ; Luis de Torres sebagai penerjemah, Marco sebagai ahli bedah, Bernal sebagai dokter, Alonzo de la Caile dan Gabriel Sanchez.

Kelima orang yahudi ini sesungguhnya membawa misi lain, dari misi Columbus, yaitu misi mencari tanah yang dijanjikan untuk bangsa yahudi. Untuk selanjutnya akan dibuat tulisan terpisah terkait hal ini.

Kembali ke misi dagang Columbus, Antara tahun 1492 sampai 1504, Christopher Columbus, memimpin empat kali pelayaran jelajah Spanyol mengarungi Samudra Antlantik ke Benua Amerika.

Pelayaran pertama 3 Agustus 1492, lalu berlanjut 1493, 1498, dan 1502. Christopher Columbus adalah navigator kelahiran Republik Genova yang melakukan pelayaran jelajah bagi kepentingan Daulat Mahkota Kastila (cikal bakal Kerajaan Spanyol modern) dalam rangka mencari jalur barat menuju Hindia, negeri di Asia Timur yang dibayangkan sebagai sumber rempah-rempah dan berbagai macam barang berharga buatan Dunia Timur yang kala itu hanya mungkin didapatkan dengan susah payah lewat jalur-jalur darat.

Namun Columbus ternyata tersesat ke benua Amerika yang dikira sebagai India, sehingga bangsa Indian yang bermukim di benua Amerika, hingga hari ini disebut dengan label bangsa Indian, yang bermula dari kesalahpahaman tim Columbus.

EKSPEDISI TIMUR

Setelah blessing in disguise pelayaran Columbus ke arah belahan barat dunia yang saat ini menghasilkan negara Amerika Serikat dan pusat Dagang di New York, misi pencarian rempah dan hasil bumi, terus berlanjut ke arah belahan timur bumi.

Sebagaimana dikutip dari detikedu, merujuk pada beberapa sumber, Portugis merupakan bangsa Eropa pertama yang masuk ke Indonesia. Pada tahun 1509, Bangsa Portugis mendirikan kantor dagangnya di Gowa.

Kemudian, pada tahun 1511, di bawah pimpinan d’Albuquerque, Portugis berhasil menguasai Malaka.

Di bawah pimpinan d’Abreu tiba di Maluku pada tahun 1512, Portugis diterima baik oleh Sultan Ternate yang sedang bermusuhan dengan Tidore. Bangsa portugis mendirikan benteng dan memonopoli perdagangan rempah-rempah di sana.

Selain itu, tokoh Franciscus Xaverius dari Portugis juga aktif menyebarkan ajaran nasrani.

Portugis tidak hanya fokus di Maluku tetapi juga beraktivitas di Pajajaran, di Indonesia bagian barat pada tahun 1522, dengan harapan mendapatkan dukungan melawan ekspansi Demak.

Kehadiran misi dagang bangsa Eropah di wilayah Nusantara, tidak berhenti hanya orang orang portugis semata, namun berlanjut oleh misi dagang Belanda.

Pada 1595, Belanda berlayar ke Nusantara dengan empat kapal pimpinan Cornelis de Houtman, melewati rute Afrika Barat – Tanjung Harapan – Samudra Hindia – Selat Sunda – Banten.

Kemudian, rombongan kedua di bawah Jacob van Neck tiba di Banten pada 1598, diterima baik karena Banten sedang bertengkar dengan Portugis. Belanda pandai berhubungan dengan Banten dan berhasil mengirim rempah-rempah ke Belanda. Ini membuat pedagang Belanda tertarik ke Indonesia dan menyebabkan persaingan.

Melihat situasi ini, Olden Barneveld mengusulkan pembentukan Vereenigde Oost Indiesche Compagnie (VOC) pada 1602 untuk mengelola perdagangan di Hindia Timur.

Inggris pun tak mau ketinggalan dalam perburuan hasil bumi ini. Pada awalnya, Inggris mencari rempah-rempah di India dan membentuk East India Company (EIC). Kemudian, Inggris berlayar ke Indonesia untuk berdagang rempah-rempah.

Meskipun Belanda berkuasa di Indonesia, Inggris mencoba mengganggu monopoli perdagangan Belanda dengan VOC.

Pada tahun 1602, Inggris mendirikan kantor dagang di Banten dan Jayakarta. Hingga pada abad ke-16, Inggris membuka banyak kantor dagang di Indonesia, termasuk Gowa, Makassar, dan Aceh.

Awalnya kolonialisme bangsa Eropa berfokus utama dalam mengendalikan ekonomi suatu wilayah.

Kemudian, pihak kolonial akan mencoba mengambil alih kendali politiknya, karena bangsa Eropa ingin menjaga stabilitas ekonomi tanpa campur tangan penguasa atau politisi setempat.

Untuk itu, mereka terlibat dalam urusan politik daerah tersebut dengan berbagai cara, seperti memengaruhi pemilihan penguasa, mendukung kerajaan tertentu untuk menguasai wilayah lain, atau membuat perjanjian dengan penguasa setempat.

Sejarah korporasi dagang yang kemudian ikut mengendalikan politik pada masa lalu, rupanya terus berulang sebagaimana judul tulisan ini.

STATE CORPORATE CRIME

Pada masa kini, korporasi dagang model VOC, telah bermetamorfose sedemikan rupa.

Sebenarnya modusnya tidak canggih canggih amat, sama seperti modus saat kolonial Belanda bercokol di Nusantara.

Bermula dari membuat kantor dagang, lalu berkembang menjadi koloni tempat tinggal misi dagang, lalu akhirnya mempengaruhi kebijakan, lalu meningkat mempengaruhi pemilihan penguasa, membeli penguasa, lalu meningkat lagi menugaskan dan menempatkan pegawai korporasinya menjadi penguasa.

Pada era kekinian, yaitu era bernama Republik Indonesia, kita bisa menyaksikan sendiri, bagaimana berbagai korporasi asing dan aseng, mempermainkan sistem politik dan para aktor politik.

Secara sistem, state corporate crime ini (baik aseng maupun aseng keturunan dan asing) telah berhasil mengganti tujuan dan sistem dasar bernegara. Dari semula bernegara dengan dengan tujuan melindungi segenap tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga perdamaian abadi, telah berubah menjadi menjual tanah air dalam arti harafiah dan hakekat, mensejahterahkan segelintir keturunan aseng, membodohi kehidupan bangsa, dan memberi upeti kepada preman preman dunia.

Sistem politik yang dibangunpun dari sistem perwakilan menjadi sistem individualistik liberal.

Sehingga Republik Indonesia saat ini berada dalam cengkraman State Corporate Crime, melalui assymetric warfare.

ANCAMAN HAMBATAN TANTANGAN DAN GANGGUAN KE DEPAN

Bila kita perhatikan modus kolonialisme masa lalu, yang bermula dari mendirikan koloni koloni sebagai pemukiman ekslusif di tanah yang menjadi target untuk dijajah, maka saat ini berbagai koloni tersebut telah ada di dalam wilayah Republik Indonesia.

Jadi selain ancaman dari state actor seperti Amerika Serikat dan Republik Rakyat China dalam bentuk skema economic warfare maupun military warfare, AHTG terhadap Republik Indonesia saat ini yang juga nyata adalah berasal dari non state actor, yaitu Corporate Crime.

Corporate Crime ini telah menyusup kedalam tubuh penyelenggara negara, baik dengan “membeli maupun dengan mengijon”, mendikte pembuat kebijakan dan mengontrol aparat penegak hukum.

Salah satu contoh nyata adalah dalam hal penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam penentuan PSN ini, ada banyak terdapat kepentingan dan murni urusan korporasi, namun Corporate Crime, berhasil mendikte dan mengendalikan pembuat kebijakan, sehingga proyek yang hakekatnya adalah semata mata kepentingan bisnis korporasi, oleh pembuat kebijakan yang berhasil dibeli, dijadikan sebagai PSN melalui instrumen kebijakan negara.

Contoh PIK dan BSD, dua proyek ini, sesungguhnya TIDAK ADA kaitan dengan Kepentingan Nasional Republik Indonesia.

PIK dan BSD yang diselundupkan menjadi PSN melalui Permenko No.6 Tahun 2024 ini, patut diduga keras sebagai imbal balik dari jasa korporasi yang telah “banyak membantu” dalam kontestasi pemilu yang lalu. Kita bisa lihat bahwa Permenko No. 6/2024 ini, tepat di tandatangani dan diberlakukan pada 15 Mei 2024, yaitu paska dibacakannya putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 22 April 2024. Lebih kurang 3 minggu setelah putusan MK tersebut, maka pihak yang membantu dalam perhelatan pilpres mendapat hadiah dari rezim Jokowi dengan memasukkan proyek korporasinya menjadi PSN. Dan tentu ini akan makin memudahkan korporasi dalam mengakumulasi modal dengan berbagai kemudahan yang didapat melalui status sebagai PSN.

Dengan PSN ini, korporasi membangun berbagai koloni dengan nama PIK dan BSD, yang sudah dimulai sebelumnya dengan koloni eksklusif kalangan tertentu.

Dalam konteks geostrategi dan geopolitik, koloni yang dibangun secara ekslusif tersebut, apalagi langsung terhubung dengan akses ke Laut Natuna Utara (LNU), dimana LNU saat ini tengah dalam proses aneksasi oleh Republik Rakyat China, maka koloni di pantai utara jawa, khususnya dalam kawan PIK yg di-PSN-kan, akan memberikan akses dan kemudahan dalam proses kolonialisasi wilayah Republik Indonesia tanpa letupan peluru.

Kenapa tanpa letupan peluru, karena kawasan tersebut sudah diamankan untuk kemudahan kolonisasi justru oleh institusi yang seharusnya melakukan kontra skema terhadap ATHG state actor dan non state actor.

Dan lihatlah fasilitas di dalam kawasan PIK, sudah merupakan negara dalam negara. Bahkan dengan fasilitas lengkap kondisi darurat perang dan sebagai safe house serta dipersiapkan sebagai kawasan pengungsian bagi kelompok tertentu.

Koloni yang semula terlihat nampak hanya sekedar tempat tinggal ekslusif, ternyata kemudian, sejarah mencatat sebagai kolonialisasi dan kolonialisme yang mencengkram bangsa ini ratusan tahun.

SAID DIDU DAN KRIMINALISASI

Dulu si Pitung, dan semua pahlawan nasional, dicap dan difitnah oleh pemerintah kolonial belanda, sebagai pengacau keamanan, perampok, pemecah belah negara, ekstrimis dan label negatif lainnya.

Begitulah cara kerja kekuasaan dalam mereproduksi kekuasaannya agar tetap bertahan.

Pemerintah kolonial hindia belanda saat itu membentuk opas dan marsose, yang isinya sebagian besar adalah inlaander ireng yang mengabdi kepada state corporate crime pemerintah kolonial hindia belanda.

Londo londo ireng yang rusak mental dan spiritual ini, dijadikan oleh kolonial hindia belanda sebagai anjing penjaga keberlangsungan korporasi bisnis berbagai perusahaan belanda yang beroperasi di wilayah koloni.

Bila kita lihat, sejarah diatas, maka dalam kasus Said Didu, pelapor yang melaporkan dan petugas yang memproses Said Didu warna kulit, agama, adalah berasal dari rumpun yang sama yaitu kaum bumiputra, yang dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia, menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.

Cobalah renungkan, adakah dari korporasi yang membuat koloni di pantai utara jawa banten itu adalah pihak yang ikut serta dalam proklamasi ?

Bumiputra yang menyatakan proklamasi itu adalah kaum yang sebelumnya dijajah, dijadikan jongos, dipersamakan dengan anjing (Verboden Voor Honden en Inlander), warga negara kelas tiga, [dibawah kelas satu (ras eropah) dan kelas dua (ras timur asing)].

Kaum kelas tiga yang sebelumnya dijadikan jongos inilah yang menyatakan kemerdekaan, bukan kaum kelas satu dan dua, yang saat ini membangun kembali koloni.

Artinya, tidak boleh ada lagi, kaum bumiputra yang sebelumnya dijajah, kembali dijadikan jongos oleh pemilik koloni dan pemilik proyek privat.

Jadi pihak pihak yang melaporkan dan memproses seorang Said Didu, yang dalam hal ini, berusahan membela saudaranya sebangsa setanah air, tidak bisa dikriminalisasi semau maunya oleh suruhan korporasi koloni, sebagaimana dulu si Pitung dan para pahlawan nasional yang melawan penjajah kolonial hindia belanda.

Haruslah dihentikan cara-cara penjajah kolonial belanda yang memperalat pribumi lainnya untuk menindas saudara pribumi lainnya.

Maka hentikan kriminalisasi terhadap Said Didu.

Hentikan kolonisasi di PSN PIK.

Hentikan kolonialisme politik.

Cegah Nekolim oleh RRC dan negara lainnya.

Bangkitlah rakyat pribumi merebut kembali tanah tanah yang dirampas state corporate crime.

Hasbunallah wa nikmal wakiil…

Dirangkum oleh : Munarman

Jakarta, 17 Nov 2024

MoneyTalk,Jakarta – Tembok besar China atau Great Wall of China dibangun di masa dinasti Ming berfungsi sebagai benteng pertahanan dari serangan Mongol. Berfungsi pula sebagai kontrol perbatasan dan imigrasi. Dikenal sebagai tembok panjang atau Changcheng. Panjang keseluruhan 13.171 Mil. Salah satu keajaiban dunia ini kini menjadi destinasi wisata yang sangat menarik.

Di Indonesia kini mulai ada kehebohan soal tembok yang membatasi sebuah kompleks perumahan dan kawasan wisata di pantai utara Tangerang, namanya Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2. Pemiliknya A guan atau Sugianto Kusuma atau Guo Zaiyuan, salah seorang “naga” konglomerat penentu ekonomi Indonesia. Pemberian status Proyek Strategis Nasional ( PSN) sangat menyakiti rakyat.

Tembok PIK 2 mengingatkan tembok China. Ada kedigjayaan, pertahanan, bahkan keangkeran di sana. Berasumsi bangsa di luar tembok adalah barbar. PIK 2 dibuat seperti negara dalam negara, negara China yang ada di Indonesia. Simbol Naga besar berdiri di gerbang seakan abai pada lambang negara Garuda. Naga telah menggusur bahkan  menggigit Garuda.

Kasus pelaporan ke Kepolisian Said Didu atas sikap kritisnya oleh seorang Kades di Tangerang ternyata membuka borok proyek dan meningkatkan perlawanan rakyat. Isu suap Aguan 50 milyar kepada anggota DPR dalam program reklamasi terangkat kembali. KPK harus bergerak serius.  Said Didu potensial menjadi martir gerakan perlawanan masif. Bukan sebatas bermuara pada Jokowi tetapi bakal membuat belepotan Prabowo. Presiden pewaris dosa.

Tembok China berhasil ditembus Genghis Khan dan merontokkan Dinasti Song yang dilanda perpecahan. Kendali atas tembok besar hilang, bahkan problema internal cukup menggelisahkan ada suap menyuap yang merupakan skandal dan melemahkan kekuatan. Akhirnya Mongol mampu menjebol tembok dan menguasai China.

Tembok China PIK 2 adalah simbol eksklusivitas, pamer kemewahan, pengukuh kesenjangan, membangun “forbidden city” atau kota terlarang, serta sumber pendapatan pejabat dan penistaan pribumi. Penjajahan berbasis etnis. Rakyat dilarang bersikap diskriminatif atas dasar etnis, tetapi etnis China bersikap diskriminatif kepada kaum pribumi. Ada tembok panjang Changcheng di bangun yang  membatasi Kerajaan China PIK 2.

Saatnya evaluasi kebijakan diskriminatif pemerintah yang menggusur dan “merampas” tanah rakyat Indonesia untuk kepentingan orang-orang kaya etnis China. Jangan berteriak-teriak diskriminasi padahal kebijakan sendiri diskriminatif. PIK 2 adalah diskriminasi yang nyata. Ada tembok pemisah yang memilukan. Pembauran warga hanya cerita tragedi yang terjadi adalah negara dalam negara.

Tembok diskriminasi harus dijebol. Pengusaha China jangan berperilaku seperti Zionis yang menggusur dan menindas warga Palestina.  PIK 2 tidak berguna bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Hanya tontonan dari kemewahan sang penjajah.
Percuma mengkriminalisasi Said Didu, Banten bisa membara.

Penulis : M Rizal Fadillah

MoneyTalk, Jakarta – Program Strategis Nasional (PSN) yang didorong selama pemerintahan sebelumnya telah memunculkan berbagai kontroversi dan kritik dari masyarakat. Salah satu proyek paling menonjol yang disoroti adalah pembangunan PIK 2, sebuah kawasan reklamasi eksklusif yang dianggap menyisihkan masyarakat Banten dan bahkan sebagian masyarakat Jakarta.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Pada tanggal 1 November 2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Banten bersama dengan sejumlah tokoh lintas elemen mengadakan rapat untuk membahas dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Dalam pertemuan ini hadir pula para tokoh nasional, tokoh pendiri Provinsi Banten, wakil akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan dari DPD Banten hadir oleh tiga dari empat anggota DPD RI dari Banten, dan Ibu Andiara Aprilia tidak bisa hadir.

Dalam pertemuan DPD dengan lintasan elemen disepakati untuk menyuarakan untuk menolak pembangunan proyek PIK-2 yang dinilai dapat merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

Selama ini  masyarakat Banten takut mengkritisi proyek PIK 2 lantaran ada kemungkinan akan terjadi kriminalisasi terhadap beberapa publik sebagai upaya untuk menekan oposisi terhadap proyek tersebut.

Apalagi ada laporan menyebutkan bahwa upaya kriminalisasi sudah mulai dilancarkan terhadap masyarakat yang berani menentang atau mengkritik proyek tersebut.

Selain itu, proyek PIK 2 ini tidak transparan ke masyarakat Banten. Termasuk batas-batas izin lokasi PSN PIK-2. Dan Anggota DPD RI Banten, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui dengan jelas batas-batas wilayah yang diizinkan oleh pemerintah untuk pembangunan proyek tersebut.

Kalau Situasi seperti ini bisa memicu kekhawatiran bahwa pengembang seolah-olah memiliki “hak” untuk melakukan penggusuran besar-besaran di hampir seluruh wilayah pantai Banten tanpa terkendala batasan hukum.

Dan Masyarakat Banten khawatir bahwa proyek ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil harus menanggung dampaknya, termasuk kehilangan tanah dan mata pencaharian. Hal ini semakin menguatkan anggapan bahwa PSN PIK-2 dijalankan tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keamanan masyarakat setempat.

Maka untuk itu, Tokoh-Tokoh Lintas Elemen bersama DPD dari perwakilan Banten bersepakat bahwa proyek PSN PIK-2 harus dihentikan dan izinnya harus dicabut. Karena PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK-2 tidak hanya mengancam lingkungan Banten tetapi juga dapat menggusur masyarakat lokal dari wilayah mereka sendiri.

PIK 2:dianggap sebagai proyek yang mengancam masyarakat Banten dan merupakan proyek “Negara di Atas Negara” karena dianggap bertindak di luar batas kewenangan dan mengabaikan hukum serta hak-hak masyarakat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada Senin, 28 Oktober, Edy Mulyadi menyampaikan sebuah narasi mengejutkan di kanal YouTube-nya. Ia membahas mengenai proyek strategis nasional, PIK-2 (Pusat Informasi dan Kebudayaan 2). Proyek itu menurutnya telah “makan korban” di tengah ambisi pemerintah.

Dalam videonya, Edy menyuarakan kepedihan masyarakat yang terdampak oleh proyek ini. Terutama terkait penahanan ibu rumah tangga bernama Sulastri, yang merupakan ahli waris pemilik lahan. Kasus ini mencerminkan isu yang lebih luas terkait mafia tanah dan praktik ketidakadilan di Indonesia.

PIK-2 adalah proyek besar yang dirancang untuk mengembangkan wilayah pesisir utara Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya. Namun, ambisi pembangunan ini membawa dampak negatif bagi warga lokal yang merasa hak-haknya terancam. Edy Mulyadi menekankan bahwa di balik setiap proyek besar seperti ini, ada individu-individu yang dirugikan, dan Sulastri adalah contoh terbaru dari korban tersebut.

Tuduhan Pemalsuan dan Diskriminalisasi

Edy Mulyadi mengungkapkan bagaimana para pemilik lahan seperti Sulastri dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Hal ini menjadi sorotan karena, menurut pengacara Sulastri, Aliudin, tidak ada bukti yang jelas atau pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk mendukung tuduhan tersebut. Ini menunjukkan bagaimana sistem hukum bisa disalahgunakan untuk menghancurkan kehidupan masyarakat yang sebenarnya berhak atas tanah mereka.

Mafia Tanah yang Menghantui Rakyat

Edy Mulyadi juga menyoroti bagaimana mafia tanah telah merajalela, memanfaatkan ketidakpastian hukum untuk menguasai lahan milik warga. Dengan membayar aparat penegak hukum dan menggunakan kekuasaan yang ada, mereka berhasil mendiskreditkan para pemilik lahan, menjadikan mereka sebagai tersangka di mata hukum. Ini adalah praktik yang sangat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan yang mendalam.

Seruan untuk Prabowo

Edy Mulyadi langsung menyasar Presiden Prabowo Subianto, menyerukan agar ia mewujudkan janjinya untuk membela keadilan. Edy mencatat bahwa PIK-2 terletak hanya satu jam dari Istana Presiden, menandakan bahwa ketidakadilan ini seharusnya tidak luput dari perhatian pemerintah. Ia meminta agar Prabowo menunjukkan komitmennya terhadap rakyat dan menanggapi situasi yang merugikan mereka.

Harapan untuk Keadilan

Cerita Sulastri dan para pemilik lahan lainnya mencerminkan masalah yang lebih besar dalam konteks pembangunan di Indonesia. Pembangunan tidak seharusnya mengorbankan hak-hak masyarakat. Aliudin, pengacara Sulastri, menegaskan pentingnya investigasi yang adil dan transparan, di mana para pelaku kejahatan, baik yang ada di dalam sistem hukum maupun mafia tanah, harus diadili dengan semestinya.

Narasi Edy Mulyadi tentang PIK-2 menyoroti tantangan serius yang dihadapi masyarakat di sekitar proyek pembangunan. Kasus Sulastri menjadi simbol perjuangan untuk keadilan di tengah praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kekuasaan.

Melalui pengakuan dan seruan untuk tindakan dari pihak pemerintah, diharapkan ada perubahan yang membawa keadilan bagi rakyat, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan hak-hak individu. Semoga situasi ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama bagi pemerintah yang berkomitmen untuk berdiri di sisi rakyat.(c@kra)

MohneyTalk, Jakarta – Pada Minggu, 13 Oktober, kanal YouTube Abraham Samad Speak Up menayangkan wawancara eksklusif dengan Prof. Hafid Abbas, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017. Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid mengkritisi kebijakan penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan penduduk setempat, yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembahasan ini berfokus pada pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam proyek-proyek besar, seperti PIK 2 dan Rempang.

Dalam perbincangan tersebut, Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan kepada Prof. Hafid apakah perampasan aset tanah masyarakat, khususnya tanah adat, yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Presiden Jokowi termasuk pelanggaran HAM. Menurut Prof. Hafid, tindakan penggusuran paksa oleh pemerintah dalam PSN seperti PIK 2 dan Pulau Rempang jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, tidak hanya menurut standar nasional tetapi juga internasional.

Prof. Hafid menjelaskan bahwa penggusuran paksa dengan dalih proyek nasional, tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, melanggar prinsip-prinsip yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut standar internasional, penggusuran hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat ketat, seperti persetujuan hukum formal (parlemen), negosiasi yang adil dengan masyarakat terdampak, dan pemberian kompensasi yang layak serta kesepakatan bersama. Selain itu, penggusuran tidak boleh dilakukan pada saat-saat yang sensitif, seperti musim ujian sekolah atau hari-hari besar nasional.

Prof. Hafid memberikan contoh konkret pelanggaran di PIK 2 dan Rempang, di mana tanah masyarakat diambil alih untuk pembangunan dengan alasan PSN. Misalnya, di Pulau Rempang, pemerintah menggunakan kekuatan polisi dan militer, seperti gas air mata dan panser, untuk menggusur masyarakat yang telah tinggal di sana selama bertahun-tahun. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menciptakan trauma dan luka sejarah yang mendalam bagi masyarakat yang digusur.

Hal serupa terjadi di PIK 2, yang terletak di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang. Pemerintah mengklaim tanah seluas lebih dari 100.000 hektar, yang sebagian besar merupakan lahan negara dan kawasan mangrove. Proses pengambilalihan lahan ini dinilai tidak adil karena banyak penduduk lokal yang digusur tanpa kompensasi yang layak. Menurut Prof. Hafid, tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan HAM, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial di masyarakat, mengingat tanah tersebut digunakan untuk pembangunan properti mewah, yang jauh dari tujuan kesejahteraan rakyat.

Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid menguraikan bahwa proyek-proyek strategis nasional yang dilakukan dengan cara paksa ini melanggar ketentuan HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ia menegaskan bahwa penggusuran paksa, eksodus massal, dan pengambilan lahan tanpa prosedur yang tepat merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat yang digusur tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan mata pencaharian, akses ke pendidikan, dan komunitas sosialnya. Kondisi ini menjadikan mereka terisolasi dan kehilangan jati diri sebagai bagian dari masyarakat adat.

Prof. Hafid juga mengingatkan bahwa tindakan penggusuran paksa ini akan menimbulkan luka sejarah yang mendalam bagi masyarakat terdampak, yang dapat memicu dendam sosial di masa mendatang. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus di Afrika Selatan pasca-apartheid, di mana masyarakat kulit hitam yang dipaksa keluar dari tanah mereka oleh pemerintahan kulit putih akhirnya menyimpan dendam yang berujung pada kekerasan.

Menurut Prof. Hafid, masyarakat yang tinggal di PIK 2 atau Rempang di masa depan mungkin akan menghadapi ancaman yang serupa. Luka sejarah akibat pengusiran paksa ini bisa memicu perlawanan generasi mendatang, karena ketidakadilan yang dialami oleh leluhur mereka. Hal ini dapat menciptakan ketidakamanan di wilayah-wilayah tersebut di masa depan, jika tidak ada tindakan yang adil untuk memperbaiki situasi.

Pada akhir wawancara, Abraham Samad dan Prof. Hafid sepakat bahwa pemerintahan harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi. Prof. Hafid menyebut bahwa di negara-negara seperti Afrika Selatan dan Malaysia, tindakan pemerataan ekonomi dan tanah dilakukan untuk mengurangi ketidakadilan sosial. Ia juga menyarankan agar pemerintah Indonesia belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam menangani masalah pertanahan, dengan mengutamakan dialog dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat.

Meskipun pemerintah saat ini mungkin berusaha mengabaikan atau melupakan pelanggaran-pelanggaran ini, Prof. Hafid menekankan pentingnya keadilan bagi para korban. Ia mengutip konsep spem memoriam, yang berarti bahwa tindakan kebiadaban yang dilakukan oleh satu rezim harus selalu diingat, sebagai bagian dari kekayaan sejarah suatu bangsa, meskipun bangsa tersebut harus terus maju.

Wawancara Prof. Hafid Abbas dengan Abraham Samad memberikan wawasan mendalam tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam proyek strategis nasional, khususnya dalam kasus PIK 2 dan Pulau Rempang. Kebijakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya melanggar ketentuan internasional, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang mendalam bagi masyarakat terdampak. Tindakan ini dapat menciptakan ketidakstabilan di masa depan, jika tidak ada keadilan yang ditegakkan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada Minggu, 13 Oktober, kanal YouTube “Abraham Samad Speak Up” menayangkan wawancara eksklusif dengan seorang mantan Ketua Komnas HAM. Wawancara tersebut membahas berbagai persoalan strategis, termasuk keadilan, hak rakyat atas tanah, dan bagaimana pemerintahan baru dapat menghadirkan perubahan signifikan dalam hal pengelolaan sumber daya alam serta kesejahteraan rakyat. Diskusi ini berfokus pada peluang pemulihan keadilan dan tata kelola tanah di masa depan, terutama jika ada perubahan kepemimpinan politik di Indonesia.

Dalam wawancara tersebut, narasumber menyampaikan pandangannya bahwa banyak proyek strategis nasional yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, terutama dalam hal penggusuran paksa tanah rakyat. Ia mengemukakan bahwa perlu ada pemulihan (recovery) atas kesalahan yang telah terjadi dalam proyek-proyek tersebut. Menurutnya, tanah yang telah diambil dari rakyat harus dikembalikan kepada mereka sebagai bentuk keadilan sosial.

Pengalaman dari negara-negara seperti Afrika Selatan dan Malaysia digunakan sebagai contoh dalam diskusi ini. Di Afrika Selatan, pemerintahan pernah mengambil kembali tanah dari penguasa besar yang telah merampasnya dari rakyat kulit hitam. Sementara itu, di Malaysia, Mahathir Mohamad membatalkan sejumlah proyek yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan ketika menggantikan Najib Razak.

Narasumber juga meyakini bahwa pemerintahan di bawah Prabowo Subianto mungkin bisa mengambil langkah serupa jika proyek-proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang terbukti tidak adil dan tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat.

Salah satu poin penting dalam wawancara ini adalah kemungkinan pengambilalihan kembali tanah oleh pemerintah dan pendistribusiannya kepada rakyat miskin. Narasumber mengusulkan skema yang adil, di mana tanah diberikan kembali kepada rakyat, terutama mereka yang tidak memiliki tempat tinggal. Ia menekankan bahwa orang-orang kaya yang sudah memiliki kekayaan melampaui batas tidak perlu lagi mendapat bagian tanah yang besar, karena tanah tersebut seharusnya diprioritaskan bagi rakyat miskin.

Dalam diskusi tersebut, eks Ketua Komnas HAM juga membandingkan kondisi di Afrika Selatan dengan potensi masa depan di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, akan ada bahaya dendam sejarah yang berkepanjangan, seperti yang terjadi di Afrika Selatan di mana kekayaan alam dirampas oleh segelintir orang, sementara mayoritas penduduk tetap hidup dalam kemiskinan. Pengalaman ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam distribusi tanah untuk mencegah potensi konflik sosial di masa depan.

Wawancara ini juga membahas aspek hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia. Narasumber mengakui bahwa Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas dalam bentuk rekomendasi dan mediasi. Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya reformasi sistem hukum agar lebih mampu menghadirkan keadilan, terutama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia terkait tanah.

Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya pemerintah yang baru untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pelanggaran-pelanggaran pertanahan yang terjadi selama rezim saat ini. Ia juga menekankan bahwa undang-undang harus diubah agar keadilan dapat dihadirkan lebih nyata bagi rakyat, khususnya dalam konteks proyek strategis nasional (PSN) yang sering kali merugikan masyarakat kecil.

Kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin menjadi tema sentral dalam wawancara ini. Narasumber mencatat bahwa Indonesia saat ini menduduki peringkat keempat dalam hal kesenjangan kekayaan terbesar di dunia, di mana hanya segelintir orang yang memiliki kekayaan yang hampir setara dengan setengah penduduk Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan bahaya sosial yang besar, terutama di Pulau Jawa, yang padat penduduk tetapi tanahnya semakin sedikit tersedia untuk masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa jika tanah-tanah terus didominasi oleh segelintir konglomerat, Jawa bisa berubah menjadi “neraka yang paling kejam” di masa depan. Dengan semakin sedikitnya tanah yang tersedia, rakyat akan semakin tersingkir dari akses terhadap sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak mereka.

Dalam wawancara ini juga dibahas penggunaan aparat keamanan untuk memuluskan jalannya proyek-proyek strategis nasional. Narasumber menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer atau polisi untuk menghadapi masyarakat miskin yang terkena dampak penggusuran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam menangani masalah ini, bukan melalui kekerasan atau intimidasi.

Di akhir wawancara, eks Ketua Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk pemerintahan baru di masa depan. Pertama, harus ada pemulihan atau recovery untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi, baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun hukum. Kedua, reformasi hukum yang mendalam perlu dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan secara efektif. Ketiga, rekonsiliasi di antara semua elemen bangsa harus diwujudkan, agar tidak ada lagi dikotomi atau perpecahan yang menghambat kemajuan bersama.

Sebuah refleksi bahwa tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang dan tindakan, Indonesia akan terus menghadapi masalah besar dalam hal keadilan sosial. Hanya melalui upaya serius dalam pemulihan, reformasi, dan rekonsiliasi, bangsa ini bisa maju ke depan dengan lebih adil dan sejahtera.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Wawancara terbaru antara mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafid Abbas, dan Abraham Samad di kanal YouTube “Abraham Samad Speak Up” mengungkapkan isu-isu hak asasi manusia (HAM) yang terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) di Indonesia, terutama mengenai penggusuran paksa yang dialami masyarakat adat di beberapa daerah.

Dalam wawancara tersebut, yang ditayangkan pada Minggu, 13 Oktober, Prof. Hafid Abbas membahas bagaimana tindakan penggusuran tanah untuk proyek seperti PIK 2 dan Pulau Rempang dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat menurut standar internasional.

Diskusi tentang perampasan aset tanah rakyat yang sering kali dikaitkan dengan proyek strategis nasional (PSN). Prof. Hafid menjelaskan bahwa pemerintah di bawah rezim Jokowi kerap menggunakan dalih PSN untuk menggusur masyarakat adat dan penduduk setempat.

Salah satu contohnya adalah proyek pengembangan PIK 2 dan Pulau Rempang yang menggunakan pendekatan “force eviction” atau penggusuran paksa, sebuah tindakan yang menurut Prof. Hafid, tidak memenuhi standar HAM internasional.

“Penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat. Harus ada persetujuan dari DPR dan legitimasi hukum yang jelas, bukan hanya sekadar keinginan seorang pemimpin eksekutif,” ujar Prof. Hafid.

Ia juga menekankan bahwa penggusuran tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama saat anak-anak sedang menghadapi ujian sekolah atau pada hari-hari besar nasional. Hal ini diperparah oleh penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan, seperti penyemprotan gas air mata yang menyasar anak-anak sekolah.

“Ini kejam dan melanggar hak anak untuk belajar dalam lingkungan yang aman,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang diangkat oleh Prof. Hafid adalah potensi timbulnya dendam sosial akibat penggusuran paksa. Mengambil contoh dari pengalaman di Afrika Selatan, Prof. Hafid mengingatkan, ketika tanah masyarakat adat direbut tanpa ganti rugi yang adil, ini dapat menciptakan rasa tidak aman dan dendam jangka panjang.

Di Afrika Selatan, pasca-apartheid, meskipun ada rekonsiliasi, dendam akibat ketidakadilan sejarah tetap tersisa, bahkan menyebabkan kekerasan yang menargetkan orang-orang kaya yang mengambil alih tanah penduduk asli.

“Jika kita tidak berhati-hati, masyarakat yang tinggal di PIK 2 mungkin tidak akan merasa aman di masa depan. Luka sejarah tidak akan hilang begitu saja, dan balas dendam bisa terjadi berabad-abad kemudian,” ujarnya.

Prof. Hafid menggambarkan bagaimana di Afrika Selatan, rumah-rumah mewah dipagari tinggi dan diproteksi oleh keamanan swasta karena ketakutan akan serangan balas dendam.

Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid menyarankan solusi keadilan distribusi tanah yang lebih adil, merujuk pada rekomendasi dari Rachel Monik, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam isu-isu perumahan. Ia mengatakan bahwa pendistribusian tanah harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat miskin diberi prioritas lebih besar.

Selain itu, Prof. Hafid juga menyoroti bahwa jika pemerintahan Jokowi berakhir, ada potensi bagi pemerintahan baru untuk meninjau kembali kebijakan PSN, termasuk proyek-proyek seperti PIK 2 dan Pulau Rempang. Ia merujuk pada contoh Malaysia di mana pemerintahan Mahathir Mohammad membatalkan proyek-proyek yang dianggap tidak adil dari era Najib Razak.

“Jika terjadi perubahan rezim, ada peluang untuk mengembalikan tanah yang telah dirampas dan mendistribusikannya kembali kepada masyarakat miskin,” katanya, seraya menambahkan bahwa hal ini mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih dalam.

Wawancara ini menggambarkan bahwa pelanggaran HAM akibat penggusuran paksa untuk proyek strategis nasional adalah isu serius yang tidak boleh dianggap remeh. Tidak hanya melanggar ketentuan hukum internasional, tindakan ini juga menciptakan luka sejarah yang dapat memicu ketidakstabilan sosial di masa depan.

Pemerintah, menurut Prof. Hafid, harus menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat yang terdampak, dan proses rekonsiliasi harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas.

Prof. Hafid menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proyek pembangunan, bukan hanya untuk memenuhi standar hukum, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan sosial di masa mendatang.(c@kra)