MoneyTalk, Jakarta – Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, pada tanggal 19 Nopember 2024 POLRES Tangerang, melepaskan saudara SAID DIDU, yang memenuhi panggilan kedua (berstatus sebagai saksi) terkait kasus pembelaan terhadap Rakyat Banten dan sekitarnya yang menderita kerugian spirituil dan materil akibat pembangunan di PIK 2 oleh perusahaan swasta yang diowneri oleh Sugianto Kusumo alias Aguan yang merupakan salah satu dari beberapa oligarki di Indonesia.
Peristiwa bermula adanya laporan dari salah seorang rakyat bernama Maskota, yang juga sebagai Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, yang juga sebagai ketua ADEPSI, terkait. masalah ujaran kebencian (ITE).
“Berdasarkan laporan tersebut, setelah diadakan peninjauan, pengamatan, analisa dan pemeriksaan dilapangan dengan matang, telah diketemukan beberapa hal laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Sugengwaras.
Maka Polres Tangerang mengabulkan permohonan tim pembela yang dipimpin Kolonel Purnawirawan Sugengwaras bersama teman teman, agar saudara Said Didu tidak ditahan.
“Mengingat saudara Said Didu, bertindak dan berbuat atas nama rakyat yang menderita akibat penindasan dan perampasan berupa tanah waris dengan ganti rugi yang tidak layak dan sangat fantastis disertai pemagaran tembok yang memanjang, hingga kini telah mencapai panjang sekitar 23 km di Kecamatan Kosambi dan Tangerang,” jelas Sugengwaras.
“Mereka menuntut agar proyek Pik 2 dihentikan ( direncanakan telah dibangun wilayah Pembangunan PIK 1, PIK 2 dan akan berlanjut ke PIK 3,4 dan seterusnya hingga PIK 11 ) yang mencapai luas Tanah 1000 HA di wilayah Kecamatan Kosambi, Tangerang dan Banten,” lanjut Sugengwaras.
Ikut hadir dalam pendampingan dan pembelaanbeberapa tokoh nasional dan daerah seperti Refli Harun, Abdul Samad, May Jen Purn Sunarko. Marwan Batubara, Ustad Eka dan lain lain, juga para lawyer dan advokad yang dipimpin oleh saudara Khozinudin SH yang mendampingi saudara Said Didu di Polres Tangerang dari pagi hingga sore hari.
Disampaikan oleh Kapolres Tangerang, Kombes Pol Bahtiar, pihaknya telah bekerja keras, obyektif dan tidak memihak pihak manapun berdasarkan proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Semoga hal ini bisa menyadarkan dan membangkitkan masyarakat Indonesia lainya serta mengingatkan kepada pihak oligarki dan para penegak hukum umumnya,” pungkas Sugengwaras.