Said Didu Soroti Dugaan Pelanggaran APBN dalam Pengadaan Motor BGN, Minta Audit BPK dan BPKP

  • Bagikan
We Stand with Said Didu: Lawan Penjajahan Negara PIK-2!
We Stand with Said Didu: Lawan Penjajahan Negara PIK-2!

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pelanggaran mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan motor oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pernyataannya, Said Didu menanggapi narasi yang berkembang di publik terkait pembelian motor untuk program SPPG yang disebut menggunakan anggaran tahun 2025, namun baru diserahkan pada Maret hingga April 2026.

Menurutnya, mekanisme pengelolaan APBN memiliki aturan yang tegas dan tidak bisa ditafsirkan secara fleksibel.

“Seluruh pemasukan dan pengeluaran APBN tahun berjalan harus ditutup pada 31 Desember pukul 24.00. Artinya, tidak boleh ada transaksi yang menggantung melewati tahun anggaran,” tegas Said Didu, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa program yang dapat dibayarkan melalui APBN adalah kegiatan yang pekerjaannya telah selesai dan telah diserahkan kepada pemerintah. Dalam praktiknya, terdapat jaminan pemeliharaan atau garansi sebagai bagian dari mekanisme tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika suatu proyek belum selesai namun ingin dilanjutkan, maka harus dimasukkan ke dalam APBN tahun berikutnya sebagai proyek tahun jamak (multi-years).

Berdasarkan penjelasan tersebut, Said Didu menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran jika benar pengadaan motor tersebut menggunakan anggaran 2025 tetapi barang baru diterima pada 2026.

Ia merinci beberapa potensi pelanggaran, di antaranya adalah pembayaran yang dilakukan sebelum barang diserahkan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, jika terdapat kesepakatan penyerahan barang melewati batas akhir tahun anggaran, maka seharusnya pengadaan tersebut dimasukkan dalam anggaran tahun berikutnya, yakni 2026.

Said Didu juga menyoroti kemungkinan bahwa dana pembelian telah dicairkan dari APBN 2025 meskipun barang belum tersedia. Ia menduga adanya praktik penitipan dana di rekening tertentu atau bahkan langsung ke pihak pemasok, yang menurutnya merupakan pelanggaran serius.

“Kalau uang sudah keluar tapi barang belum ada, itu jelas tidak sesuai aturan. Ini berpotensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia turut menyinggung pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang disebut pernah menolak pengadaan tersebut namun tetap berjalan. Jika benar, hal ini dinilai membuka kemungkinan adanya permainan di internal antara pihak kementerian dan BGN.

Atas dasar itu, Said Didu mendesak lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit menyeluruh.

“BPK dan BPKP harus turun melakukan audit agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Polemik ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Hingga saat ini, pihak BGN belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait mekanisme pengadaan tersebut.

Isu ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih dan sesuai aturan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *