8 November 2026

ujaran kebencian

MoneyTalk, Jakarta – Said Didu menolak perdamaian kepada pelapor orang yang bukan musuhnya. Said Didu santun menanggapi ajakan mediasi sebagai syarat pencabutan pelaporan pihak oknum yang mengatasnamakan Maskota Si Pelapor hate speech, berikut ini lengkapnya tanggapan sang sosok tokoh pejuang melawan oligarki, Muhammad Said Didu:

Kronologis

1) tawaran mediasi datang lewat seseorang saat saya istrahat makan siang sktr jam 15.15. Saya langsung jawab : saya hanya berjuang utk hentikan penggusuran rakyat di PSN PIK- 2 dan wilayah lain. Perjuangan membela rakyat tersebut tdk mungkin dinegosiasikan krn saya bukan penghianat.

2) sepertinya krn penolakan saya tsb maka APDESI lakukan konperensi Pers bhw ingin mediasi dan cabut laporan.

3) setelah sholat magrib saya diserbu wartawan menanyakan sikan saya atas tawaran mediasi APDESI. Jawaban saya saat itu : (1) saya tdk tahu apa yg mau dimediasi krn saya tdk pernah memusuhi mereka krn saya hanya memperjuangkan hak rakyat, (2) substansi yg saya sampaikan selama ini adalah kritikan sesuai fakta, bukan berita bohong shg mari kita buktikan saja, (3) saran saya agar mereka perbaiki saja pelaksanaan kebijakan agar tdk merugikan rakyat.

Alasan menolak mediasi:

1) saya berjuang bkn utk kepentingan pribadi saya, tapi utk hentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.

2) saya tidak biasa “bekerja” di ruang tertutup.

3) saya tdk tahu apa yg mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri smtr yg dilaporkan tdk terkait dg dirinya.

4) terkait tuduhan berita bohong, faktanya :

a) APDESI secara terbuka terkait langsung dg pembebasan lahan untuk PIK-2 – lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 – jelas2 tertulis “didukung oleh Apdesi Kab. Tangerang”. Saya tdk bisa musyawarah dg pihak penggusur rakyat.

b) Kepala Desa adalah pjbt publik, shg boleh dikritik

c) transaksi jual beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.

5) masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi – tapi sudah jadi perjuangan publik shg saya tdk punya kewenangan bermusyawarah dg siapapun.

Saran ke APDESI

Saran saya, daripada ngurusin mediasi, lebih baik APDESI melakukan:

1) hentikan dukungan Apdesi kepada pengembang penbebasan lahan PIK-2, krn itu bentuk kolusi dan bisa mengarah ke korupsi.

2) minta dan sebarkan peta batasan PSB PIK-2 yg sebenarnya hanya 1.755 Ha tapi kenapa sampai Tanara ?

3) buka ke masyarakat izin lokasi PSN PIK-2

4) buat Tim penaksir harga dan minta konsultan penaksir harga utk membuat patokan harga minimum tanah rakyat yg mau menjual ke pengembang.

5) minta daftar dan besaran ganti rugi asset negara (jalan, sungai, irigasi, jalan, pantai dan laut)”

Maka, jika disimak, tanggapan dari Said Didu sebagai orang yang disakiti, serius sebuah perjuangan dengan ber-kesadaran tinggi disertakan lambang kecerdasan dengan nalar sehat, tidak emosional, semata-mata sebagai WNI yang ingin mematuhi sistim hukum atau konsitusi yang berlaku di tanah air yang menghimbau berupa kewajiban bagi setiap anak bangsanya untuk berperan serta dalam fungsi pengawasan, monitoring, mengkoreksi serta mengkritisi para penyelenggara negara.

Adapun dalil hukum penulis bahwa himbauan terhadap peran serta Masyarakat yang dilaksanakan secara serius oleh Said Didu memiliki strata wajib, oleh sebab himbauan tersebut tertera dinyatakan didalam seluruh kitab undang-undang yang berlaku positif atau hukum yang harus berlaku dan diberlakukan sesuai makna daripada asas ius konsititutum, dalam makna Said Didu tidak dalam posisi melakukan hal yang dirujuk oleh asas ius konstituendum atau sekedar hukum yang sekelas mudah-mudahan berlaku atau sekelas cita cita hukum.

Dan pada penutup tulisan kronologis dari Said Didu tetap tercermin seorang yang sungguh peduli terhadap keberlakuan hukum dengan tetap mengingatkan kewajiban para pihak penyelenggara negara dan atau melalui kroninya konglomerat, agar “mematuhi kewajiban terhadap sistim adminstrasi hukum sesuai UU. KIP. (Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik)”.

Pastinya, perlawanan dan penolakan yang disampaikan Said Didu seorang Doktor pakar ekonom, serius sebuah role model perlawanan intelektual seorang tokoh yang benar-benar tokoh, semoga perlawanannya menambah daya juang melawan “kolonialis modern tanah air.” Serta menambah keberanian para pejuang yang sebenarnya sangat banyak namun hanya berani di ruang tertutup, mudah-mudah mereka bakal berani atau memberanikan diri turut berjuang nyata di ruang terbuka, melawan kezaliman “para residen, dan para demang dan para tentara kompeni melayu”, melawan “para oligarki bangsat bangsa.”

Hormat dan salam kepada Beliau sang tokoh, dari Kami, segenap kelompok giat juang perlawanan terhadap oligarki, Tim Pembela Ulama dan Aktivis/ TPUA, Aliansi Anak Bangsa/ AAB dan KORLABI, Koordinator Pelaporan Bela Islam.

Penulis: Damai Hari Lubis SH., MH., Jogjakarta, 21 Nopember 2024

MoneyTalk, Jakarta – Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, pada tanggal 19 Nopember 2024 POLRES Tangerang, melepaskan saudara SAID DIDU, yang memenuhi panggilan kedua (berstatus sebagai saksi) terkait kasus pembelaan terhadap Rakyat Banten dan sekitarnya yang menderita kerugian spirituil dan materil akibat pembangunan di PIK 2 oleh perusahaan swasta yang diowneri oleh Sugianto Kusumo alias Aguan yang merupakan salah satu dari beberapa oligarki di Indonesia.

Peristiwa bermula adanya laporan dari salah seorang rakyat bernama Maskota, yang juga sebagai Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, yang juga sebagai ketua ADEPSI, terkait. masalah ujaran kebencian (ITE).

“Berdasarkan laporan tersebut, setelah diadakan peninjauan, pengamatan, analisa dan pemeriksaan dilapangan dengan matang, telah diketemukan beberapa hal laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Sugengwaras.

Maka Polres Tangerang mengabulkan permohonan tim pembela yang dipimpin Kolonel Purnawirawan Sugengwaras bersama teman teman, agar saudara Said Didu tidak ditahan.

“Mengingat saudara Said Didu, bertindak dan berbuat atas nama rakyat yang menderita akibat penindasan dan perampasan berupa tanah waris dengan ganti rugi yang tidak layak dan sangat fantastis disertai pemagaran tembok yang memanjang, hingga kini telah mencapai panjang sekitar 23 km di Kecamatan Kosambi dan Tangerang,” jelas Sugengwaras.

“Mereka menuntut agar proyek Pik 2 dihentikan ( direncanakan telah dibangun wilayah Pembangunan PIK 1, PIK 2 dan akan berlanjut ke PIK 3,4 dan seterusnya hingga PIK 11 ) yang mencapai luas Tanah 1000 HA di wilayah Kecamatan Kosambi, Tangerang dan Banten,” lanjut Sugengwaras.

Ikut hadir dalam pendampingan dan pembelaanbeberapa tokoh nasional dan daerah seperti Refli Harun, Abdul Samad, May Jen Purn Sunarko. Marwan Batubara, Ustad Eka dan lain lain, juga para lawyer dan advokad yang dipimpin oleh saudara Khozinudin SH yang mendampingi saudara Said Didu di Polres Tangerang dari pagi hingga sore hari.

Disampaikan oleh Kapolres Tangerang, Kombes Pol Bahtiar, pihaknya telah bekerja keras, obyektif dan tidak memihak pihak manapun berdasarkan proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Semoga hal ini bisa menyadarkan dan membangkitkan masyarakat Indonesia lainya serta mengingatkan kepada pihak oligarki dan para penegak hukum umumnya,” pungkas Sugengwaras.

MoneyTalk, Jakarta – (Abstrak, Quo Vadis Peran Serta Mayarakat Sebagai Perintah Undang-Undang namun absurd penerapannya)

Dalam kasus ujar kebencian hate speech/ HT dan Jo. pencemaran nama baik Jo. Menyangkut Perkataan atau pernyataan bohong merupakan problematika hukum tanah air yang menyangkut UU. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku saat ini, yang ketentuannya diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU. No. 11 Tahun 2008.

Tuduhan terhadap pasal HT senafas dengan pasal yang tertera di KUHP. Dan sesuai asas dan teori hukum pidana karakter dari HT merupakan delik aduan dengan kategori delik materil.

Perkara yang menyangkut HT atau ujar kebencian ini dapat berkembang menjadi sebuah perkara pidana, untuk menggunakan tuduhan tehadap pasal ini aparatur penegak hukum harus mengawali dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian serta penyebaran berita bohong, andai melibatkan kelompok atau golongan tertentu mesti di Juncto kepada pasal 45A ayat (2) dan yang terkait delik ini juga diatur di dalam Pasal 310, Jo. Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang berakibat pencemaran nama baik.

Maka sesuai rumusan hukum tersebut antara kedua sistim hukum yang menyangkut UU. ITE dan KUHP absolut harus memenuhi kriteria dengan dengan 5 faktor penting:

1. Harus adanya laporan dari korban;

2. Delik dilakukan dengan sumber dari sebuah atau lebih kebohongan;

3. Faktor perbuatan Terlapor dilakukan dengan menggunakan atau penyebarannya melalui alat information of technology/ IT;

4. Ada akibat yang menimbulkan kerugian materil pada korban individu (lintas profesi dan lintas jabatan) atau perbuatan pelaku telah atau bakal berakibat kerugian moril lalu menjadi “ganjalan atau menghalangi” atau merusak reputasi dan nama baik atau merugikan kepentingan pribadi si korban pelapor atau kelompok dan atau golongan tertentu;

5. Ada dua alat bukti yang cukup yaitu barang bukti dan dua orang saksi

Oleh karenanya dan oleh sebab hukum, tanpa adanya 5 aspek dimaksud, maka segala tuduhan pelapor yang menyertainya terhadap terlapor harus gugur demi hukum, karena dugaan terhadap tuduhan tidak memenuhi rumusan kriteria delik HT atau ujar kebencian.

Oleh sebab hukum, setelah tidak menemukan kriteria dimaksud, penyidik Polri atau Penyidik Kejaksaan, harus segera menghentikan proses hukum tehadap tuduhan atas perkara melalui surat penghentian penyelidikan pada tingkat penyelidikan atau surat penghentian pada tingkat penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP. 3.

Maka, andaikan penyerahan berkas objek perkara terlanjur (dipaksakan) oleh oknum penyidik atau sepakat diterima oleh JPU untuk ditingkatkan kepada penuntutan, lalu setelahnya baru ditemukan persyaratan kriteria tidak terpenuhi (setelah melalui tahapannya) maka pihak JPU. dapat mengeluarkan surat penghentian penuntutan.

Bahwa, kesemua surat yang bersifat perintah ditetapkannya penghentian dari instansi Polri atau penghentian penuntutan oleh pihak Kejaksaan atau JPU ketentuan pengaturannya terdapat di dalam KUHAP/ UU. RI. Nomor 8 Tahun 1981 yang jika tidak diterbitkannya surat penetapan yang bersifat penghentian dimaksud akan bermuara di badan peradilan umum lalu menyisakan perilaku pelanggaran HAM.

Eksistensi Peran Serta Masyarakat dan Hate Speech dan Realitas serta Hubungan Hukum

Asas Legalitas Peran Serta Masyarakat dan historis hukum

Sebuah kepastian hukum bahwa ketentuan hukum tentang Peran Serta Masyarakat memiliki sifat absolutisme yaitu HARUS BERLAKU atau WAJIB DIBERLAKUKAN (IUS KONSTITUTUM) karena peran serta masyarakat merupakan wujud atau implementasi penjabaran substansial atau makna sesungguhnya terkait sikap bangsa dan negara saat kemerdekan atau saat berdirinya NKRI dalam wujud kesepakatan bahwa kedaulatan negara berada ditangan rakyat atau rakyat bangsa ini memiliki kedaulatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti makna atau logika hukum yang tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) UUD. 1945 sebagai induk konstitusi dan keterkaitan terhadap hubungan hukum serta pemahaman terhadap ketiga asas-asas fungsi hukum yaitu kepastian, manfaat serta keadilan.

Dan selanjutnya dari dan oleh karenanya hal kedaulatan ditangan rakyat hirarkis dari UUD. 1945 sebagai induk acuan sistem hukum, turun lalu termaktub di dalam semua undang-undang sebagai sebuah eko sistim hukum yang sifatnya adalah hukum positif, sehingga otomatis ketentuan pasal pasal yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat eksis berada pada seluruh undang-undang dan semua regulasi dibawahnya, sebagai kebutuhan pengawasan didalam penyelenggaran negara (alat kontrol sosal) terhadap seluruh pejabat (tinggi) publik dan atau fungsi kontrol terhadap para penyelenggara negara, akibat daripada sistim hukum a quo yanh ada, maka mutatis mutandis para pejabat publik dan atau para penyelenggara negara tidak kuasa menolak peran dan fungsi umum daripada Peran Serta Masyarakat dalam makna seluas-luasnya.

Hate Speech dan Reaitas Tuduhan

Bahwa menyangkut HT maka peristiwa perkaranya harus menyentuh UU. ITE tepatnya Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 Jo. 45A ayat (2) dan Jo. Pasal 310, Jo. Pasal 311 KUHP.

Dan tentunya terhadap tuduhan yang beresiko penjara adalah hal yang super serius. Oleh karenanya agar tidak salah menghukum atau tergelincir sebagai bentuk penganiayaan terhadap HAM seorang manusia atau dalam bentuk kolegial, maka kebenaran substansial (materiele waarheid) atau kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran, sehingga mewajibkan para penegak hukumnya (aparatur negara) menggali background atau historis perbuatan si terlapor terduga, oleh karenanya aparatur yang bertugas harus intensifikasi dan menganalisis secara kompleks, jangan sampai semua pihak terjebak, bahwa ternyata perkara yang dituduhkan sebagai delik HT merupakan bagian daripada pelaksanaan atas perintah sistim hukum dari sebuah pasal yang pasti ada terdapat pada seluruh undang-undang yang berlaku, sebagai penjelmaan tuntutan dari induk sistim hukum (UUD. 1945) yang biasa disebut sebagai “Peran Serta Masyarakat”. Sehingga sejatinya dalam perspektif logika hukum, justru perilaku terlapor merupakan wujud kepatuhan atau ketaatan pada perintah hukum sesuai hukum positif atau hukum yang justru mengikat sesuai asas ius konstitutum dalam makna : “HUKUM ITU HARUS BERLAKU atau HUKUM HARUS DILAKSANAKAN

Adapun Realitas Tuduhan Hate Speech saat rezim Jokowi mayoritas dugaan pasal HT/ ujar kebencian kepada individu publik di tanah air berdasarkan data empirik, perkara cenderung berlanjut ke vonis oleh “muaranya hukum”, dan indikasi yang mengacu dari sisi pandang sosiologi hukum, justru dikarenakan adanya faktor tendensi pemaksaan dari pihak eksternal, disebabkan bahwa terhadap diri pelapor atau objek laporan menyentuh tubuh individu the have (orang yang beruang) atau pejabat publik atau berhubungan dengan pihak swasta dari kelompok konglomerat yang memiliki pengaruh selaku kroninya pihak penguasa (oligarki) atau kolega seorang oknum pejabat tinggi publik dan atau sesuatu yang berhubungan dengan pejabat tinggi penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif).

Sehingga, antara “Peran Serta Masyarakat” sesuai perintah konstitusi, dengan perilaku/ perbuatan fitnah/ dugaan delik laster atau Kebohongan telah terjadi overlapping pemahaman, yang akhirnya melahirkan dualisme penerapan hukum, oleh sebab sisi pandang dan perilaku aparatur justru subjektif, dan faktor subjektivitas yang justru diluar unsur prinsip hukum, telah berkolaborasi dengan gejala gejala faktor kepentingan dari pelapor dan penyidik oleh kemudian faktual sistim hukum secara de facto terkontaminasi dalam pemahaman bahkan disaat penegakannya.

Selebihnya HT menjadi alat “komoditi” kepentingan penguasa dan oligarkis, oleh sebab temuan indikasi adanya faktor intervensi oleh atas dasar kekuasaan atau bahkan oleh sebab keterpaksaan para oknum aparat atau hal yang diluar kemampuan para aparatur untuk menolaknya. Sederhananya, gejala-gejala bad morality para aparatur, disebabkan adanya konspirasi politik hukum yang menyentuh atau keterkaitan terhadap tubuh pihak-pihak atau para oknum penyelenggara negara.

Tentang sosiologi politik hukum pola penghentian penyidikan diluar SP. 3 dan penghentian tuntutan persentasenya amat kecil, dan jika pun terjadi yang “mendapatkan reward” adalah mayoritas diluar aktivis atau diluar tokoh oposan, melainkan para individu koalisi rezim, bahkan ada yang menguap begitu saja atau stagnasi tanpa alasan hukum apapun.

Namun, diluar daripada realitas penegakan hukum yang ada dan nyata, secara legalitas hukum, ada pola penghentian penyidikan dengan metode sistim hukum restoratif of justice, disertai bukti perdamaian dan tanda pencabutan laporan/ pengaduan.

Sisitim Hukum Peran Serta Masyarakat diatur oleh semua undang-undang

Oleh karenanya keberadaan sistim hukum yang keseluruhannya terkait khususnya pasal yang terdapat ketentuan atau bermakna “peran serta masyarakat” sebenarnya tidak terdapat dualisme, yang membuat perbedaannya adalah faktor attitude individual aparatur (behavior) yang tidak berlaku objektif sehingga tidak akuntabel karena adanya faktor kepentingan terhadap pelapor atau faktor seseorang yang diluar kemampuan atau tidak ber-kesanggupannya para aparatur dilapangan menolak terhadap intervensi model cawe -cawe pada beberapa a quo in casu yang mereka tangani,

Walau dalil keterpaksaan para oknum aparatur irelevant mendapat justifikasi, oleh sebab sistim hukum dilarang turut serta pada setiap perilkau kejahatan dari entitas dengan tipikal moral hazard (kelompok amoral)

Penegak Hukum Transparan “sengaja men-disabilitas” Pemahaman Konstitusi

Walau dasar hukum peran serta masyarakat juga diatur dalam pasal.108 KUHAP yang secara majas, sebagai KUHAP hidangan sarapan pagi para oknum penyidik polri, dan Penyidik Kejaksaan/ JPU bahkan para hakim, sehingga sesuai fungsi dengan jabatan intelektual yang mereka emban serta dikaitkan dengan asas fiksi hukum atau presumptio iures de iur, yang bermakna prinsip keberlakuan hukum yang dianut oleh sistim negara Republik, bahwa semua orang dianggap tahu tentang keberadaan semua undang-undang, walau hidup dan kehidupan mereka sekalipun selamanya berada di wilayah pegunungan dan mereka tidak tamat sekolah dasar.

Lalu bagimana para penegak hukum dapat menyimpang untuk memahami pasal 108 KUHAP yang isinya setiap hari mereka telan? Pasal yang dari seluruh pasal dari kitab hukum yang memuat “peran serta masyarakat”:

Pasal 108 KUHAP

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”

Sehingga sepanjang pelapor dan penyidik tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan terlapor bagian daripada delik melainkan sebagai bentuk peran serta masyarakat, melainkan perbuatan atas temuan dalam hubungannya dengan peran serta masyarakat, maka seandainya pun tentang apa yang disampaikannya baik melalui lisan maupun tulisan keliru oleh sebab bukan hal yang menjada-ada atau sengaja ingin memfitnah dan bukti yang Ia sampaikan atau gunakan pun bukan sengaja dibuat oleh nya sendiri yang sengaja dirinya palsukan, atau tahu bahwa temuan yang Ia atau dirinya sampaikan dan atau yang Ia gunakan dia sudah ketahui sebelumnya adalah kabar atau sesuatu yang bohong atau palsu, namun tetap Ia sampaikan, maka andai diluar itu semua, irrelevant untuk dituduh sebagai pelaku ujar kebencian atau delik fitnah/ laster atau yang dapat dituduh sebagai pelaku delik pencemaran nama baik, justru TEPATNYA ANDAI ADA INDIVIDUAL atau JAMAK MELAKUKAN “PERAN SERTA MASYARAKAT” MAKA LAYAK TERHADAP MEREKA DISAMPAIKAN REWARD MINIMAL DARI PARA APARATUR ATAU PENGUASA NEGARA DUA KATA, “TERIMA KASIH”

Adapun deskriptif narasi artikel merupakan cerminisasi penegakan hukum realistis atau wajah hukum yang berada dibawah bayang-bayang politik kekuasaan (oligarkis), fenomena moral hazard atau perilaku penguasa yang TERAMAT JAUH DARI SEMPURNA, TEPATNYA MENYIMPANG JAUH DARI TEORI MORAL PANCA SILA.

Sehingga bangsa ini sulit memperoleh inti dari 3/ tiga fungsi hukum yang tertinggi, karena nyatanya rezim penguasa era lalu Jokowi, menolak keadilan/ Justice.

Namun bagaimana dengan era kekinian? Wait and see. Semoga lebih baik bagi bangsa ini kedepannya yang hobi ewuh pakewuh, yang emoh terapkan kalimat ILMIAH, CERDAS, INDAH dan TEGAS, “JASMERAH” Walau hak konstitusi mereka dan bakal cicit mereka terkoyak, tercabik-cabik serta terpotong-potong dan banyak terbuang.

Sebuah kesimpulan hubungan hukum antara Hate Speech-Peran Serta Mayarakat

Bahwa hubungan hukum antara keduanya hate speech dan peran serta masyarakat amat sinkronisasi dan indah adalah (synergy and very beautiful). Tidak ada overlapping, justru yang dirasakan oleh publik, para aktor yang malah membuat tumpang tindih, termasuk yang cacat (disabilitas) pemahaman atau cacat berpikir adalah para perilaku manusia penggunanya atau para aparatur yang lupa fungsi hukum (user behavior).

Apa dalil kesimpulan dari argumentasi hukum artikel ini ? Bahwa KUHAP sebagai kitab Hukum Acara Pidana Formil, berisi ketentuan atau norma untuk digunakan sebagai panduan dan pedoman seluruh aparatur penegak hukum (polisi, jaksa, advokat serta para hakim), petunjuk perilaku untuk memproses perkara sejak pemanggilan pertama, atau investigasi, penetapan status TSK dakwaan, requisitoir, pleidooi dan vonis hingga banding dan kasasi serta herziening, dan diantaranya, ada perintah kepada publik, agar melaksanakan peran serta masyarakat yang nyata dan jelas terdapat pada pasal 108, bahwa seseorang uang menemukan atau melihat atau mengalami tindak kejahatan, maka dapat melaporkan kepada pihak kepolisian yabg terdekat, dan pola laporan tentu saja halal dengan pola kritisi, protes, petisi. Dan bahkan unjuk rasa, sesuai sistim hukum Kebebasan Menyampaikan Pendapat dan juga sesuai UU. Tentang Hak Asasi Manusia atau UU. HAM baik secara lisan dan atau tulisan sendiri atau melalui teori “rame-rame tidak dapat dikalahkan”.

Salam sedih dan hormat dan tanya, “quo vadis NKRI?”

Penulis adalah Sekretaris DK DPP KAI/ Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Damai Hari Lubis.