Ulasan Kenapa Said Didu Menolak Mediasi dengan APDESI

  • Bagikan
Ulasan Kenapa Said Didu Menolak Mediasi dengan APDESI
Ulasan Kenapa Said Didu Menolak Mediasi dengan APDESI

MoneyTalk, Jakarta – Said Didu menolak perdamaian kepada pelapor orang yang bukan musuhnya. Said Didu santun menanggapi ajakan mediasi sebagai syarat pencabutan pelaporan pihak oknum yang mengatasnamakan Maskota Si Pelapor hate speech, berikut ini lengkapnya tanggapan sang sosok tokoh pejuang melawan oligarki, Muhammad Said Didu:

Kronologis

1) tawaran mediasi datang lewat seseorang saat saya istrahat makan siang sktr jam 15.15. Saya langsung jawab : saya hanya berjuang utk hentikan penggusuran rakyat di PSN PIK- 2 dan wilayah lain. Perjuangan membela rakyat tersebut tdk mungkin dinegosiasikan krn saya bukan penghianat.

2) sepertinya krn penolakan saya tsb maka APDESI lakukan konperensi Pers bhw ingin mediasi dan cabut laporan.

3) setelah sholat magrib saya diserbu wartawan menanyakan sikan saya atas tawaran mediasi APDESI. Jawaban saya saat itu : (1) saya tdk tahu apa yg mau dimediasi krn saya tdk pernah memusuhi mereka krn saya hanya memperjuangkan hak rakyat, (2) substansi yg saya sampaikan selama ini adalah kritikan sesuai fakta, bukan berita bohong shg mari kita buktikan saja, (3) saran saya agar mereka perbaiki saja pelaksanaan kebijakan agar tdk merugikan rakyat.

Alasan menolak mediasi:

1) saya berjuang bkn utk kepentingan pribadi saya, tapi utk hentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.

2) saya tidak biasa “bekerja” di ruang tertutup.

3) saya tdk tahu apa yg mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri smtr yg dilaporkan tdk terkait dg dirinya.

4) terkait tuduhan berita bohong, faktanya :

a) APDESI secara terbuka terkait langsung dg pembebasan lahan untuk PIK-2 – lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 – jelas2 tertulis “didukung oleh Apdesi Kab. Tangerang”. Saya tdk bisa musyawarah dg pihak penggusur rakyat.

b) Kepala Desa adalah pjbt publik, shg boleh dikritik

c) transaksi jual beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.

5) masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi – tapi sudah jadi perjuangan publik shg saya tdk punya kewenangan bermusyawarah dg siapapun.

Saran ke APDESI

Saran saya, daripada ngurusin mediasi, lebih baik APDESI melakukan:

1) hentikan dukungan Apdesi kepada pengembang penbebasan lahan PIK-2, krn itu bentuk kolusi dan bisa mengarah ke korupsi.

2) minta dan sebarkan peta batasan PSB PIK-2 yg sebenarnya hanya 1.755 Ha tapi kenapa sampai Tanara ?

3) buka ke masyarakat izin lokasi PSN PIK-2

4) buat Tim penaksir harga dan minta konsultan penaksir harga utk membuat patokan harga minimum tanah rakyat yg mau menjual ke pengembang.

5) minta daftar dan besaran ganti rugi asset negara (jalan, sungai, irigasi, jalan, pantai dan laut)”

Maka, jika disimak, tanggapan dari Said Didu sebagai orang yang disakiti, serius sebuah perjuangan dengan ber-kesadaran tinggi disertakan lambang kecerdasan dengan nalar sehat, tidak emosional, semata-mata sebagai WNI yang ingin mematuhi sistim hukum atau konsitusi yang berlaku di tanah air yang menghimbau berupa kewajiban bagi setiap anak bangsanya untuk berperan serta dalam fungsi pengawasan, monitoring, mengkoreksi serta mengkritisi para penyelenggara negara.

Adapun dalil hukum penulis bahwa himbauan terhadap peran serta Masyarakat yang dilaksanakan secara serius oleh Said Didu memiliki strata wajib, oleh sebab himbauan tersebut tertera dinyatakan didalam seluruh kitab undang-undang yang berlaku positif atau hukum yang harus berlaku dan diberlakukan sesuai makna daripada asas ius konsititutum, dalam makna Said Didu tidak dalam posisi melakukan hal yang dirujuk oleh asas ius konstituendum atau sekedar hukum yang sekelas mudah-mudahan berlaku atau sekelas cita cita hukum.

Dan pada penutup tulisan kronologis dari Said Didu tetap tercermin seorang yang sungguh peduli terhadap keberlakuan hukum dengan tetap mengingatkan kewajiban para pihak penyelenggara negara dan atau melalui kroninya konglomerat, agar “mematuhi kewajiban terhadap sistim adminstrasi hukum sesuai UU. KIP. (Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik)”.

Pastinya, perlawanan dan penolakan yang disampaikan Said Didu seorang Doktor pakar ekonom, serius sebuah role model perlawanan intelektual seorang tokoh yang benar-benar tokoh, semoga perlawanannya menambah daya juang melawan “kolonialis modern tanah air.” Serta menambah keberanian para pejuang yang sebenarnya sangat banyak namun hanya berani di ruang tertutup, mudah-mudah mereka bakal berani atau memberanikan diri turut berjuang nyata di ruang terbuka, melawan kezaliman “para residen, dan para demang dan para tentara kompeni melayu”, melawan “para oligarki bangsat bangsa.”

Hormat dan salam kepada Beliau sang tokoh, dari Kami, segenap kelompok giat juang perlawanan terhadap oligarki, Tim Pembela Ulama dan Aktivis/ TPUA, Aliansi Anak Bangsa/ AAB dan KORLABI, Koordinator Pelaporan Bela Islam.

Penulis: Damai Hari Lubis SH., MH., Jogjakarta, 21 Nopember 2024

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *