8 November 2026

Sugeng Waras

MoneyTalk, Jakarta – Kita harus waspada, jurus adu domba antara kelompok masyarakat yang dimotori Hercules VC kelompok masyarakat yang dipelopori Sugengwaras, setelah pernyataan Polres Tangerang terkait Keputusan dan penetapan SAID DIDU yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penindasan di PIK 2 dinyatakan TIDAK DITAHAN.

AGUAN sang OLIGARKI, secara tidak langsung sebagai kompor adu domba antara masyarakat kelompok Hercules dan kelompok Sugengwaras.

Oleh karenanya saya mengimbau, agar kita tetap waspada atas adu domba ini.

Saya sebagai mantan militer yang pernah bertugas di TIMOR TIMUR, sangat paham terhadap karakter rakyat Timor Timur (TIM TIM).

Rakyat TIM TIM pada umumnya berkarakter bagus, pemberani, sumbu pendek dan mudah disemangati.

Tapi, di balik itu, rakyat TIM TIM memiliki jiwa yang luwes, lembut dan penyayang.

Maka menyikapi komentar saudara Hercules di video yang berdurasi 2′ 30″, saya secara pribadi hanya tersenyum.

Kenapa?

Itu bukan karakter Hercules asli, dengan kata lain settingan dari kepanjangan tangan AGUAN.

Saya mengimbau, kita, baik pihak Saudara HERCULES maupun pihak Sugengwaras, tidak perlu terpancing dan terpengaruh. Apalagi dalam masa tenang menjelang pencoblosan dan pasca Pilkada.

Tanggung jawab saudara Hercules sebatas hilangnya perhatian masyarakat pada video itu.

Saya yakin saudara Hercules tidak serius atas perkataanya, karena pihak Hercules akan berhadapan dengan rakyat Kecamatan Kosambi, Tangerang, dan Banten yang tertindas.

Apalagi H HERCULES, jauh berbeda dengan Hercules muda dahulu.

Beliau sudah semakin banyak makan ilmu dan pengalaman.

Islam mengajarkan ilmunya yang telah dimiliki oleh saudara HERCULES.

Saya yakin beliau berpandangan DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT!

Sekali lagi, saya mengimbau, kita bantu pemerintah dhi BPK Presiden Prabowo, agar Indonesia tetap tenang, damai dan berprestasi.

Semoga Alloh SWT senantiasa, membimbing dan melindungi kepada kita semua, serta memberikan jalan terbaik kepada kelompok saudara Hercules dan Sugengwaras.

Amiin Aamiin Aamiin YRA….

ALLOHU AKBAR!

MERDEKA!

Bandung, 26 November 2024, Kol Purn Sugengwaras

MoneyTalk, Jakarta – Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, pada tanggal 19 Nopember 2024 POLRES Tangerang, melepaskan saudara SAID DIDU, yang memenuhi panggilan kedua (berstatus sebagai saksi) terkait kasus pembelaan terhadap Rakyat Banten dan sekitarnya yang menderita kerugian spirituil dan materil akibat pembangunan di PIK 2 oleh perusahaan swasta yang diowneri oleh Sugianto Kusumo alias Aguan yang merupakan salah satu dari beberapa oligarki di Indonesia.

Peristiwa bermula adanya laporan dari salah seorang rakyat bernama Maskota, yang juga sebagai Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, yang juga sebagai ketua ADEPSI, terkait. masalah ujaran kebencian (ITE).

“Berdasarkan laporan tersebut, setelah diadakan peninjauan, pengamatan, analisa dan pemeriksaan dilapangan dengan matang, telah diketemukan beberapa hal laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Sugengwaras.

Maka Polres Tangerang mengabulkan permohonan tim pembela yang dipimpin Kolonel Purnawirawan Sugengwaras bersama teman teman, agar saudara Said Didu tidak ditahan.

“Mengingat saudara Said Didu, bertindak dan berbuat atas nama rakyat yang menderita akibat penindasan dan perampasan berupa tanah waris dengan ganti rugi yang tidak layak dan sangat fantastis disertai pemagaran tembok yang memanjang, hingga kini telah mencapai panjang sekitar 23 km di Kecamatan Kosambi dan Tangerang,” jelas Sugengwaras.

“Mereka menuntut agar proyek Pik 2 dihentikan ( direncanakan telah dibangun wilayah Pembangunan PIK 1, PIK 2 dan akan berlanjut ke PIK 3,4 dan seterusnya hingga PIK 11 ) yang mencapai luas Tanah 1000 HA di wilayah Kecamatan Kosambi, Tangerang dan Banten,” lanjut Sugengwaras.

Ikut hadir dalam pendampingan dan pembelaanbeberapa tokoh nasional dan daerah seperti Refli Harun, Abdul Samad, May Jen Purn Sunarko. Marwan Batubara, Ustad Eka dan lain lain, juga para lawyer dan advokad yang dipimpin oleh saudara Khozinudin SH yang mendampingi saudara Said Didu di Polres Tangerang dari pagi hingga sore hari.

Disampaikan oleh Kapolres Tangerang, Kombes Pol Bahtiar, pihaknya telah bekerja keras, obyektif dan tidak memihak pihak manapun berdasarkan proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Semoga hal ini bisa menyadarkan dan membangkitkan masyarakat Indonesia lainya serta mengingatkan kepada pihak oligarki dan para penegak hukum umumnya,” pungkas Sugengwaras.

MoneyTalk, Jakarta – Saat Kolonel (Purn) Sugeng Waras jelang Ashar menyampaikan informasi bahwa Bang Said Didu tidak akan ditahan dan bisa pulang (Selasa, 19/11), kami semua merasa lega. Info itu juga sejalan dengan info yang disampaikan oleh Bang Abraham Samad.

Pada saat pelaksanaan sholat Magrib di lingkungan Polres Tangerang, Ust Syamsudin juga sempat menanyakan hal itu kepada Bapak Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.IK., M.M. yang turut sholat berjamaah bersama kami, ba’da Sholat Magrib. Kapolres juga menyampaikan hal serupa. Informasi ini sangat melegakan kami, yang turut mengawal dan mendampingi pemeriksaan Bang Said Didu.

Bukan tanpa alasan kami merasa lega, karena sebelumnya kami memang mengumpulkan sejumlah tanda tangan penjamin agar Bang Said Didu dapat ditangguhkan. Dokumen ini sifatnya hanya antisipasi, jika nantinya Bang Said Didu ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan. Sejumlah tokoh yang sudah teken, diantaranya ada Bang Abraham Samad, Mas Eros Djarot, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Mas Bambang Harimurti, Bang Refly Harun, Bang Peter Salestinus, Bang Marwan Batubara, Bang Edy Mulyadi, Bang Munarman, Bang Aziz Yanuar, Ust Eka Jaya, Buya Fikri Bareno, Bang Meidy Juniarto, Bang Juju Purwanto, dan masih banyak lagi. Adapun para aktivis dan emak-emak, juga mahasiswa yang hadir, juga turut menjadi penjamin. Ada 145 dokumen penjamin yang sudah diteken.

Saat ditanya untuk apa jaminan tersebut, penulis sampaikan untuk kepentingan penangguhan penahanan. Namun, penulis menegaskan semoga dokumen ini tidak digunakan. Artinya, tidak ada penahanan terhadap Bang Said Didu.

Memang benar, panggilan terhadap Bang Said Didu hanya sebagai saksi. Dan saksi, tidak bisa ditahan. Namun, siapa yang menjamin setelah pemeriksaan tidak naik status menjadi tersangka dan ditahan?

Bang Edy Mulyadi dalam kasus ‘Jin Buang Anak’, dipanggil sebagai saksi. Setelah BAP, langsung naik status tersangka dan ditahan penyidik Polri. Gus Nur juga sama, dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi, dijanjikan bisa pulang, tapi kenyataannya ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan.

Pada saat ada aktivis dan emak-emak, menanyakan apakah Bang Said Didu benar tidak akan ditahan? Penulis menjawab, untuk kepastiannya tunggu beliau benar-benar pulang bersama kita, sehingga kita tunggu sampai pemeriksaan selesai dan pulang. Akan tetapi, jika ada udzur, dan ingin pulang, penulis persilahkan kepada yang ingin pulang dan penulis ucapkan terima kasih telah berkenan ikut mengawal.

Dari sekitar 500 an elemen aktivis, emak-emak, mahasiswa, memang sebagian ada yang pulang. Namun, ada sekitar 50 an aktivis yang tetap bertahan hingga Bang Said Didu benar-benar kembali menjadi ‘Manusia Merdeka’.

Setelah sholat isya’ berjama’ah, penulis merasa perlu mengecek Bang Said Didu diruang pemeriksaan. Karena penulis mendapat tugas mengkonsolidasi jaminan para tokoh & aktivis diluar, tidak ikut mendampingi pemeriksaan/BAP.

Diruang pemeriksaan, yang mendampingi ada Bang Syamsir Djalil, Rekan Gufroni, Rekan Muhammad Fadhil Alfathan, Rekan Ibnu Syamsu Hidayat, Rekan Imanuel Gulo, Bu Kurnia Tri Royani, dan sejumlah Lawyer dari LBHAP PP Muhammadiyah, LBH Jakarta, Themis Indonesia Law Firm, AMAR Law Firm, YLBHI, Kontras & PBHI.

Saat penulis sampai di ruang pemeriksaan, alhamdulilah pemeriksaan sudah selesai dan Bang Said Didu bisa pulang. Penulis melihat Bang Said Didu sudah melepas baju batiknya, dan ‘Show Offorce’ dengan mengenakan kaus khas bertuliskan ‘Manusia Merdeka’.

Setelah berfoto bersama di lantai 2 kantor Polres Tangerang, kami turun dan menemui para pengawal & pengantar yang sudah menunggu di depan Masjid Polres. Lalu, melayani wawancara media.

Subhanallah, lega dan bahagia sekali rasanya melihat Bang Said Didu bisa pulang. Hal itu pula, yang dirasakan seluruh pengantar dan pengawal lainnya.

Semua ini jelas karena izin dan ridlo Allah SWT. Semua karena pertolongan Allah SWT.

Namun, terlepas itu semua, peran tim Lawyer yang solid, dukungan tokoh yang membersamai, kesetiaan para ulama, aktivis, emak-emak, dan mahasiswa yang sejak pukul 10.30 WIB hingga Pukul 20.00 WIB terus mengawal pemeriksaan, termasuk doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia yang tidak ridlo pada kezaliman proyek PIK 2, jelas punya peran atas kembalinya status ‘Manusia Merdeka’ Bang Said Didu.

Sampai jumpa pada episode perjuangan selanjutnya. Semoga, segala amal Sholeh diberi balasan oleh Allah SWT, dengan balasan yang lebih baik. Lanjutkan, perjuangan melawan kejahatan Oligarki property, melawan kezaliman perampasan tanah rakyat, melawan keserakahan Sugianto Kusuma alias Aguan. Takbir! [].

Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat [Catatan Reportase Pendampingan Pemeriksaan Said Didu].