Dampak PSN dan Penggusuran Paksa PIK 2 Pelanggaran Ham Berat

  • Bagikan
Dampak PSN dan Penggusuran Paksa PIK 2 Pelanggaran Ham Berat
Dampak PSN dan Penggusuran Paksa PIK 2 Pelanggaran Ham Berat

MoneyTalk, Jakarta – Wawancara terbaru antara mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafid Abbas, dan Abraham Samad di kanal YouTube “Abraham Samad Speak Up” mengungkapkan isu-isu hak asasi manusia (HAM) yang terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) di Indonesia, terutama mengenai penggusuran paksa yang dialami masyarakat adat di beberapa daerah.

Dalam wawancara tersebut, yang ditayangkan pada Minggu, 13 Oktober, Prof. Hafid Abbas membahas bagaimana tindakan penggusuran tanah untuk proyek seperti PIK 2 dan Pulau Rempang dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat menurut standar internasional.

Diskusi tentang perampasan aset tanah rakyat yang sering kali dikaitkan dengan proyek strategis nasional (PSN). Prof. Hafid menjelaskan bahwa pemerintah di bawah rezim Jokowi kerap menggunakan dalih PSN untuk menggusur masyarakat adat dan penduduk setempat.

Salah satu contohnya adalah proyek pengembangan PIK 2 dan Pulau Rempang yang menggunakan pendekatan “force eviction” atau penggusuran paksa, sebuah tindakan yang menurut Prof. Hafid, tidak memenuhi standar HAM internasional.

“Penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat. Harus ada persetujuan dari DPR dan legitimasi hukum yang jelas, bukan hanya sekadar keinginan seorang pemimpin eksekutif,” ujar Prof. Hafid.

Ia juga menekankan bahwa penggusuran tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama saat anak-anak sedang menghadapi ujian sekolah atau pada hari-hari besar nasional. Hal ini diperparah oleh penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan, seperti penyemprotan gas air mata yang menyasar anak-anak sekolah.

“Ini kejam dan melanggar hak anak untuk belajar dalam lingkungan yang aman,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang diangkat oleh Prof. Hafid adalah potensi timbulnya dendam sosial akibat penggusuran paksa. Mengambil contoh dari pengalaman di Afrika Selatan, Prof. Hafid mengingatkan, ketika tanah masyarakat adat direbut tanpa ganti rugi yang adil, ini dapat menciptakan rasa tidak aman dan dendam jangka panjang.

Di Afrika Selatan, pasca-apartheid, meskipun ada rekonsiliasi, dendam akibat ketidakadilan sejarah tetap tersisa, bahkan menyebabkan kekerasan yang menargetkan orang-orang kaya yang mengambil alih tanah penduduk asli.

“Jika kita tidak berhati-hati, masyarakat yang tinggal di PIK 2 mungkin tidak akan merasa aman di masa depan. Luka sejarah tidak akan hilang begitu saja, dan balas dendam bisa terjadi berabad-abad kemudian,” ujarnya.

Prof. Hafid menggambarkan bagaimana di Afrika Selatan, rumah-rumah mewah dipagari tinggi dan diproteksi oleh keamanan swasta karena ketakutan akan serangan balas dendam.

Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid menyarankan solusi keadilan distribusi tanah yang lebih adil, merujuk pada rekomendasi dari Rachel Monik, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam isu-isu perumahan. Ia mengatakan bahwa pendistribusian tanah harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat miskin diberi prioritas lebih besar.

Selain itu, Prof. Hafid juga menyoroti bahwa jika pemerintahan Jokowi berakhir, ada potensi bagi pemerintahan baru untuk meninjau kembali kebijakan PSN, termasuk proyek-proyek seperti PIK 2 dan Pulau Rempang. Ia merujuk pada contoh Malaysia di mana pemerintahan Mahathir Mohammad membatalkan proyek-proyek yang dianggap tidak adil dari era Najib Razak.

“Jika terjadi perubahan rezim, ada peluang untuk mengembalikan tanah yang telah dirampas dan mendistribusikannya kembali kepada masyarakat miskin,” katanya, seraya menambahkan bahwa hal ini mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih dalam.

Wawancara ini menggambarkan bahwa pelanggaran HAM akibat penggusuran paksa untuk proyek strategis nasional adalah isu serius yang tidak boleh dianggap remeh. Tidak hanya melanggar ketentuan hukum internasional, tindakan ini juga menciptakan luka sejarah yang dapat memicu ketidakstabilan sosial di masa depan.

Pemerintah, menurut Prof. Hafid, harus menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat yang terdampak, dan proses rekonsiliasi harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas.

Prof. Hafid menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proyek pembangunan, bukan hanya untuk memenuhi standar hukum, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan sosial di masa mendatang.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *