31 Oktober 2026

Prof. Hafid Abbas

MohneyTalk, Jakarta – Pada Minggu, 13 Oktober, kanal YouTube Abraham Samad Speak Up menayangkan wawancara eksklusif dengan Prof. Hafid Abbas, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017. Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid mengkritisi kebijakan penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan penduduk setempat, yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembahasan ini berfokus pada pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam proyek-proyek besar, seperti PIK 2 dan Rempang.

Dalam perbincangan tersebut, Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan kepada Prof. Hafid apakah perampasan aset tanah masyarakat, khususnya tanah adat, yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Presiden Jokowi termasuk pelanggaran HAM. Menurut Prof. Hafid, tindakan penggusuran paksa oleh pemerintah dalam PSN seperti PIK 2 dan Pulau Rempang jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, tidak hanya menurut standar nasional tetapi juga internasional.

Prof. Hafid menjelaskan bahwa penggusuran paksa dengan dalih proyek nasional, tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, melanggar prinsip-prinsip yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut standar internasional, penggusuran hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat ketat, seperti persetujuan hukum formal (parlemen), negosiasi yang adil dengan masyarakat terdampak, dan pemberian kompensasi yang layak serta kesepakatan bersama. Selain itu, penggusuran tidak boleh dilakukan pada saat-saat yang sensitif, seperti musim ujian sekolah atau hari-hari besar nasional.

Prof. Hafid memberikan contoh konkret pelanggaran di PIK 2 dan Rempang, di mana tanah masyarakat diambil alih untuk pembangunan dengan alasan PSN. Misalnya, di Pulau Rempang, pemerintah menggunakan kekuatan polisi dan militer, seperti gas air mata dan panser, untuk menggusur masyarakat yang telah tinggal di sana selama bertahun-tahun. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menciptakan trauma dan luka sejarah yang mendalam bagi masyarakat yang digusur.

Hal serupa terjadi di PIK 2, yang terletak di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang. Pemerintah mengklaim tanah seluas lebih dari 100.000 hektar, yang sebagian besar merupakan lahan negara dan kawasan mangrove. Proses pengambilalihan lahan ini dinilai tidak adil karena banyak penduduk lokal yang digusur tanpa kompensasi yang layak. Menurut Prof. Hafid, tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan HAM, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial di masyarakat, mengingat tanah tersebut digunakan untuk pembangunan properti mewah, yang jauh dari tujuan kesejahteraan rakyat.

Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid menguraikan bahwa proyek-proyek strategis nasional yang dilakukan dengan cara paksa ini melanggar ketentuan HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ia menegaskan bahwa penggusuran paksa, eksodus massal, dan pengambilan lahan tanpa prosedur yang tepat merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat yang digusur tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan mata pencaharian, akses ke pendidikan, dan komunitas sosialnya. Kondisi ini menjadikan mereka terisolasi dan kehilangan jati diri sebagai bagian dari masyarakat adat.

Prof. Hafid juga mengingatkan bahwa tindakan penggusuran paksa ini akan menimbulkan luka sejarah yang mendalam bagi masyarakat terdampak, yang dapat memicu dendam sosial di masa mendatang. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus di Afrika Selatan pasca-apartheid, di mana masyarakat kulit hitam yang dipaksa keluar dari tanah mereka oleh pemerintahan kulit putih akhirnya menyimpan dendam yang berujung pada kekerasan.

Menurut Prof. Hafid, masyarakat yang tinggal di PIK 2 atau Rempang di masa depan mungkin akan menghadapi ancaman yang serupa. Luka sejarah akibat pengusiran paksa ini bisa memicu perlawanan generasi mendatang, karena ketidakadilan yang dialami oleh leluhur mereka. Hal ini dapat menciptakan ketidakamanan di wilayah-wilayah tersebut di masa depan, jika tidak ada tindakan yang adil untuk memperbaiki situasi.

Pada akhir wawancara, Abraham Samad dan Prof. Hafid sepakat bahwa pemerintahan harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi. Prof. Hafid menyebut bahwa di negara-negara seperti Afrika Selatan dan Malaysia, tindakan pemerataan ekonomi dan tanah dilakukan untuk mengurangi ketidakadilan sosial. Ia juga menyarankan agar pemerintah Indonesia belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam menangani masalah pertanahan, dengan mengutamakan dialog dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat.

Meskipun pemerintah saat ini mungkin berusaha mengabaikan atau melupakan pelanggaran-pelanggaran ini, Prof. Hafid menekankan pentingnya keadilan bagi para korban. Ia mengutip konsep spem memoriam, yang berarti bahwa tindakan kebiadaban yang dilakukan oleh satu rezim harus selalu diingat, sebagai bagian dari kekayaan sejarah suatu bangsa, meskipun bangsa tersebut harus terus maju.

Wawancara Prof. Hafid Abbas dengan Abraham Samad memberikan wawasan mendalam tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam proyek strategis nasional, khususnya dalam kasus PIK 2 dan Pulau Rempang. Kebijakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya melanggar ketentuan internasional, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang mendalam bagi masyarakat terdampak. Tindakan ini dapat menciptakan ketidakstabilan di masa depan, jika tidak ada keadilan yang ditegakkan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Wawancara terbaru antara mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafid Abbas, dan Abraham Samad di kanal YouTube “Abraham Samad Speak Up” mengungkapkan isu-isu hak asasi manusia (HAM) yang terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) di Indonesia, terutama mengenai penggusuran paksa yang dialami masyarakat adat di beberapa daerah.

Dalam wawancara tersebut, yang ditayangkan pada Minggu, 13 Oktober, Prof. Hafid Abbas membahas bagaimana tindakan penggusuran tanah untuk proyek seperti PIK 2 dan Pulau Rempang dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat menurut standar internasional.

Diskusi tentang perampasan aset tanah rakyat yang sering kali dikaitkan dengan proyek strategis nasional (PSN). Prof. Hafid menjelaskan bahwa pemerintah di bawah rezim Jokowi kerap menggunakan dalih PSN untuk menggusur masyarakat adat dan penduduk setempat.

Salah satu contohnya adalah proyek pengembangan PIK 2 dan Pulau Rempang yang menggunakan pendekatan “force eviction” atau penggusuran paksa, sebuah tindakan yang menurut Prof. Hafid, tidak memenuhi standar HAM internasional.

“Penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat. Harus ada persetujuan dari DPR dan legitimasi hukum yang jelas, bukan hanya sekadar keinginan seorang pemimpin eksekutif,” ujar Prof. Hafid.

Ia juga menekankan bahwa penggusuran tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama saat anak-anak sedang menghadapi ujian sekolah atau pada hari-hari besar nasional. Hal ini diperparah oleh penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan, seperti penyemprotan gas air mata yang menyasar anak-anak sekolah.

“Ini kejam dan melanggar hak anak untuk belajar dalam lingkungan yang aman,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang diangkat oleh Prof. Hafid adalah potensi timbulnya dendam sosial akibat penggusuran paksa. Mengambil contoh dari pengalaman di Afrika Selatan, Prof. Hafid mengingatkan, ketika tanah masyarakat adat direbut tanpa ganti rugi yang adil, ini dapat menciptakan rasa tidak aman dan dendam jangka panjang.

Di Afrika Selatan, pasca-apartheid, meskipun ada rekonsiliasi, dendam akibat ketidakadilan sejarah tetap tersisa, bahkan menyebabkan kekerasan yang menargetkan orang-orang kaya yang mengambil alih tanah penduduk asli.

“Jika kita tidak berhati-hati, masyarakat yang tinggal di PIK 2 mungkin tidak akan merasa aman di masa depan. Luka sejarah tidak akan hilang begitu saja, dan balas dendam bisa terjadi berabad-abad kemudian,” ujarnya.

Prof. Hafid menggambarkan bagaimana di Afrika Selatan, rumah-rumah mewah dipagari tinggi dan diproteksi oleh keamanan swasta karena ketakutan akan serangan balas dendam.

Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid menyarankan solusi keadilan distribusi tanah yang lebih adil, merujuk pada rekomendasi dari Rachel Monik, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam isu-isu perumahan. Ia mengatakan bahwa pendistribusian tanah harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat miskin diberi prioritas lebih besar.

Selain itu, Prof. Hafid juga menyoroti bahwa jika pemerintahan Jokowi berakhir, ada potensi bagi pemerintahan baru untuk meninjau kembali kebijakan PSN, termasuk proyek-proyek seperti PIK 2 dan Pulau Rempang. Ia merujuk pada contoh Malaysia di mana pemerintahan Mahathir Mohammad membatalkan proyek-proyek yang dianggap tidak adil dari era Najib Razak.

“Jika terjadi perubahan rezim, ada peluang untuk mengembalikan tanah yang telah dirampas dan mendistribusikannya kembali kepada masyarakat miskin,” katanya, seraya menambahkan bahwa hal ini mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih dalam.

Wawancara ini menggambarkan bahwa pelanggaran HAM akibat penggusuran paksa untuk proyek strategis nasional adalah isu serius yang tidak boleh dianggap remeh. Tidak hanya melanggar ketentuan hukum internasional, tindakan ini juga menciptakan luka sejarah yang dapat memicu ketidakstabilan sosial di masa depan.

Pemerintah, menurut Prof. Hafid, harus menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat yang terdampak, dan proses rekonsiliasi harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas.

Prof. Hafid menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proyek pembangunan, bukan hanya untuk memenuhi standar hukum, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan sosial di masa mendatang.(c@kra)