8 November 2026

PSN (Proyek Strategis Nasional)

MoneyTalk,Jakarta – Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Dan isi surat tersebut memohon kepada Prabowo agar PSN (proyek strategis nasional) PIK-2 segera dibatalkan.

Dimana Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat dipimpin oleh Dhio Suharmunastrie, Edy Mulyadi,Sudrajat Maslahat,Julia Satari,Mila Baabad,M. Syahyan,Deasy Narulita,Herlinda,M. Nur Saman,Eka Jaya dan Yusuf Blegur

Dan Alasan Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat meminta batalkan PIK – 2 lantatan Proyek PIK-2 ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) melalui konspirasi jahat oligarki dengan penguasa melalui Permenko Perekonomian No.6/2024.

Padahal Sesuai ketentuan PP No.42/2021, ada tujuh manfaat yang didapat suatu proyek jika memperoleh status PSN:
1) kemudahan perizinan dalam percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi
2) kemudahaan pembiayaan
3) jaminan pemerintah jika biaya proyek bersumber pembiayaan lain;
4) fasilitas program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial;
5) kemudahan penyelesaian masalah hukum yang timbul.
6) tax holiday yang berbeda dengan tax holiday yang berlaku saat ini.
7) mendapat fasilitas pajak daerah berupa pengurangan, pembebasan, pemotongan dan penundaan pembayaran pokok, maupun sanksi Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD).

Dari PP No.42/2021 ini Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat memandang bahwa  PSN PIK-2 tidak berdiri di atas kepentingan rakyat banyak, untuk kesejahteraan rakyat banyak, tetapi justru merupakan proyek perumahan yang lebih menguntungkan pengembang. Sementara rakyat kecil.menjadi termarjinalkan. Proyek PIK-2 juga memperlebar jurang kelas sosial dan mengundang kerawanan sosial. Penguasaan bibir pantai dan laut yang begitu panjang puluhan kilometer dan luas seakan hendak membangun negara didalam.negara. Jadi Proyek PIK-2 tak lebih dari pada proyek swasta yang diberi lebel Proyek Strategis Nasional.

Dengan status PSN, pengembang PIK-2 telah menjalankan proyek sesuka hati, kebal hukum dan amoral, terutama agar dapat keuntungan semaksimal mungkin, biaya seminimal mungkin dan target cepat tercapai. Pelaksanaan proyek dapat berjalan demikian karena didukung penuh aparat-aparat kepolisian, TNI, ASN, satpol PP dan kawanan preman, serta juga pejabat pemerintah mulai dari lurah, camat, bupati, gubernur, sejumlah menteri, hingga Presiden saat Jokowi berkuasa. Bahkan lembaga pengawasan seperti DPRD kabupatan/kota, DPRD provinsi dan DPR pusat, termasuk sejumlah partai pun bungkam atas praktik brutal dan biadab proyek PIK-2.

Pengembang PIK-2 terus melakukan ekspansi pembebasan tanah menuju wilayah utara Pantai utara Banten, terbentang sekitar 100 km ke arah Merak, suatu bentangan wilayah yang cukup panjang dan luas sulit untuk dikontrol. Rawan penyelundupan orang dan barang.

MoneyTalk, Jakarta – PSN PIK2 (dan PSN lainnya) secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya.

Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.)

Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?

Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka?

Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta.

Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.

Pasal 2 ayat (4): Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.

Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi?

Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.

(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?

Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi:

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Artikel ini berdasarkan pertanyaan:
Bagaimana pandangan bapak terkait PSN PIK 2 yang tengah menimbulkan polemik khususnya bagi warga Tangerang, bahkan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu kini diduga dikriminalisasi karena menyuarakan kritikan terhadap PSN ini?

Apakah PSN PIK 2 ini memang menyalahi aturan dan hanya merugikan masyarakat, terlebih banyak warga yang digusur tapi tidak mendapat ganti atau fasilitas yang sepadan?
-Diana, inilah dot com

Jawaban oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies.

MoneyTalk, Jakarta – Pada tanggal 1 November 2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Banten bersama dengan sejumlah tokoh lintas elemen mengadakan rapat untuk membahas dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Dalam pertemuan ini hadir pula para tokoh nasional, tokoh pendiri Provinsi Banten, wakil akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan dari DPD Banten hadir oleh tiga dari empat anggota DPD RI dari Banten, dan Ibu Andiara Aprilia tidak bisa hadir.

Dalam pertemuan DPD dengan lintasan elemen disepakati untuk menyuarakan untuk menolak pembangunan proyek PIK-2 yang dinilai dapat merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

Selama ini  masyarakat Banten takut mengkritisi proyek PIK 2 lantaran ada kemungkinan akan terjadi kriminalisasi terhadap beberapa publik sebagai upaya untuk menekan oposisi terhadap proyek tersebut.

Apalagi ada laporan menyebutkan bahwa upaya kriminalisasi sudah mulai dilancarkan terhadap masyarakat yang berani menentang atau mengkritik proyek tersebut.

Selain itu, proyek PIK 2 ini tidak transparan ke masyarakat Banten. Termasuk batas-batas izin lokasi PSN PIK-2. Dan Anggota DPD RI Banten, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui dengan jelas batas-batas wilayah yang diizinkan oleh pemerintah untuk pembangunan proyek tersebut.

Kalau Situasi seperti ini bisa memicu kekhawatiran bahwa pengembang seolah-olah memiliki “hak” untuk melakukan penggusuran besar-besaran di hampir seluruh wilayah pantai Banten tanpa terkendala batasan hukum.

Dan Masyarakat Banten khawatir bahwa proyek ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil harus menanggung dampaknya, termasuk kehilangan tanah dan mata pencaharian. Hal ini semakin menguatkan anggapan bahwa PSN PIK-2 dijalankan tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keamanan masyarakat setempat.

Maka untuk itu, Tokoh-Tokoh Lintas Elemen bersama DPD dari perwakilan Banten bersepakat bahwa proyek PSN PIK-2 harus dihentikan dan izinnya harus dicabut. Karena PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK-2 tidak hanya mengancam lingkungan Banten tetapi juga dapat menggusur masyarakat lokal dari wilayah mereka sendiri.

PIK 2:dianggap sebagai proyek yang mengancam masyarakat Banten dan merupakan proyek “Negara di Atas Negara” karena dianggap bertindak di luar batas kewenangan dan mengabaikan hukum serta hak-hak masyarakat.(c@kra)