7 November 2026

Kasus PSN PIK 2

MoneyTalk, Jakarta – Akses negatif dari PSN PIK 2, makin dipahami secara meluas pada seluruh kalangan, tak terkecuali warga NU. Pada tanggal 29 November 2024, PCNU Kabupaten Tangerang menginstruksikan Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum NU (LPBH NU) untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat di Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru, terkait isue-isue negatif pembangunan PIK2.

Instruksi pertama, agar LPBH NU berkoordinasi kepada seluruh Pengurus Ranting dan Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdatul Ulama pada kecamatan-kecamatan tersebut diatas, untuk melakukan advokasi dan mitigasi sosial dan hukum.

Instruksi kedua, agar LPBH NU membuka hotline pengaduan masyarakat terkait dampak dan masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.

Surat instruksi diteken oleh KH Hafidz Gunawan selaku Ketua Tanfidziyah dan DR. H. Muhammad Qustulani, MA,MHum selaku Sekretaris. Instruksi ini beredar disejumlah media sosial.

Instruksi ini sangat melegakan, terutama bagi korban kezaliman perampasan tanah PIK2 oleh entitas property milik Aguan. Instruksi, juga makin menguatkan perjuangan rakyat untuk membela hak-haknya, yang selama ini telah menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Instruksi ini, menguatkan sejumlah perjuangan yang selama ini telah bergulir dan makin membesar bak bola salju. Perjuangan yang makin disadari urgensinya, untuk didukung seluruh elemen anak bangsa.

NU telah memberikan teladan, sebagai ormas dakwah Islam, dalam memberikan pembelaan kepada umat yang dizalimi haknya. NU telah melakukan aktivitas Tabanni Masalih Umat, yakni membela kepentingan dan kemaslahatan umat dari kezaliman, yang merupakan amalan mulia sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.

NU telah memberikan teladan, bagaimana seharusnya ormas Islam yang aktif dalam menjalankan aktivitas dakwah amar Ma’ruf nahi mungkar. Sebab, kemungkaran dan kezaliman perampasan tanah yang terjadi di proyek PSN PIK 2, tidak boleh didiamkan.

Semoga, segenap elemen umat bersatu dan bersuara untuk melawan kezaliman yang sedang mencengkeram negeri ini. Semoga, dengan terlibatnya NU dalam advokasi dan mitigasi sosial terhadap dampak negatif PIK2, dapat menolong korban kezaliman.

InsyaAllah, dengan persatuan kita menang. InsyaAllah, dengan bersinergi semua masalah dapat diatasi.

Semoga Allah SWT, melindungi dan menyelamatkan negeri ini dari kerakusan oligarki. Semoga, akan selalu ada yang menyembah Allah SWT di negeri ini, syi’ar Islam tetap tegak, ibadah umat tetap diamalkan. Tidak ada syi’ar Islam, adzan, membaca Alquran, sholat berjamaah, hingga pelaksanaan Maulid dan Rathiban, yang dibungkam oleh kesombongan proyek oligarki property, dan diganti dengan gedung-gedung megah dan perumahan mewah, tapi tanpa aktivitas ibadah menyembah Allah SWT. []

Penulis: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

MoneyTalk, Jakarta – Said Didu adalah salah seorang yang cukup langka di negeri ini. Sosok dari kelas menengah mapan ini terus mengambil bagian untuk bangsa ini dengan caranya yang kritis, bernyali, dan sangat berani.

Said Didu, juga kita semua para aktvis dan akademisi sungguh sadar betapa negara ini dharurat oligarki. Sisi mana yang tersisa dari negeri ini yang tidak dikuasai dan dikendalikan oleh oligarki?

Siapa oligarki itu? Para pemodal yang mampu kendalikan produk undang-undang dan kebijakan politik untuk mendukung bisnis mereka. Pun juga mereka yang “karena ketamakannya” melanggengkan bisnis haram, mulai dari mafia impor, penambang ilegal, hingga narkoba dan judi online.

Hampir semua proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah terkait dengan anggaran yang besar, di situ oligarki berkuasa dan menjadi kendalinya. Kenapa? Pertama, mereka telah berinvestasi dengan modal besar di setiap pemilu. Kedua, mereka berpengalaman bagaimana merampok uang negara dengan rapi. Jagonya memanipulasi administrasi. Ketiga, mereka sangat rapi dalam berbagi hasil rampokan.

Bagaimana dengan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2? Banyak pihak yang mempertanyakan proyek ini. Apa urgensinya proyek ini untuk rakyat? Apa keuntungan yang didapat oleh negara dari proyek ini? Apakah atas nama PSN, lalu tanah rakyat jadi sangat murah harganya? Itulah keganjilan yang terus menerus mengganggu pikiran sadar para aktifis, termasuk Said Didu.

Di tengah sunyinya proyek ini, tampil seorang Mohammad Said Didu. Mosad, panggilan manusia merdeka ini, langsung turun ke lapangan. Cek fakta, bicara dengan warga yang tanahnya dibeli dengan harga murah. Dari hasil investigasi ini, Said Didu menemukan keganjilan. Terutama, mengapa tanah rakyat dibeli dengan harga murah? Said Didu teriak. Teriak sekeras-kerasnya. Atas nama rakyat yang lemah, Said Didu protes. Said Didu ajak semua aktifis, akademisi dan para tokoh yang masih memiliki kepekaan untuk ikut memperjuangkan hak rakyat. Hak untuk dibeli tanahnya dengan harga layak. Itu saja, kata Said Didu.

Video teriakan Said Didu nyaring. Masuk ke telinga rakyat, juga ke telinga pemilik proyek. Mungkin juga sudah sampai ke telinga istana. Istana Jakarta, maupun istana Solo.

Said Didu dinego. Diajak kompromi. Seperti Karang, Said Didu tegas menolak. Said Didu hanya ingin tanah rakyat diberi dengan harga normal. Harga wajar sesuai pasaran. Itu saja. Said Didu kekeuh, gak goyah dan terus berteriak.

Tak lama kemudian, ada pihak-pihak laporkan Said Didu ke polisi. Tuduhannya? Pencemaran nama baik. Said Didu dituduh melanggar UU ITE.

Siapa pihak-pihak itu? Adakah otak di belakang pihak pelapor itu? Rakyat punya penilainnya sendiri. Gak perlu diajarin bagaimana menganalisis hal sederhana ini.

Apakah Said Didu gemetar, takut dan mendur? Ternyata tidak ! Dalam tulisannya yang viral, Said Didu menyatakan akan menghadapi semua risiko ini. Demi rakyat dan demi bangsa. Rasa cintanya kepada rakyat dan bangsa membuatnya tegar dan siap hadapi semua konsekuensinya.

Surat panggilan dari kepolisian sudah dikirim. Said Didu akan dimintai keterangan atas laporan itu tgl 19 nopember nanti. Said Didu menyatakan akan datang. Betul-betul manusia berkepala tegak. Punya prinsip dan tegar dengan prinsipnya.

Sejumlah aktifis dan tokoh memberi dukungan kepada Said Didu. Di antara tokoh itu adalah Prof. Dr. Mahfuz MD, mantan Menkopolhukam, Dr. Refly Harun, pakar hukum tatanegara, Dr. Syahganda Naenggolan, dan Dr. Abraham Samad, mantan ketua KPK. Juga banyak tokoh dan aktifis lain yang ikut menguatkan Said Didu untuk melanjutkan perjuangan ini.

Bagaimana kisah perjuangan Said Didu selanjutnya? Apakah ia akan dipenjara? Atau terbebas dari tuduhan, dan akan terus melanjutkan perjuangannya?

Said Didu tetap Said Didu. Seorang aktivis tulen yang tidak pernah berhenti berjuang untuk melawan setiap kedzaliman kepada rakyat dan bangsa. Terutama kezaliman yang dilakukan oleh oligarki.

Penulis: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa, Kutai Kertanegara, 17 Oktober 2024.

MoneyTalk, Jakarta – Bahwa semula Proyek PIK2 melibatkan reklamasi pantai, memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bahwa proyek reklamasi pantai termasuk PIK2 sempat menjadi isu besar karena beberapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 sampai 2019, karena masalah perizinan dan dampak lingkungan. Namun, 10 tahun kemudian pada tahun 2024 proyek PIK2 dilanjutkan dan dipercepat setelah pemerintah pusat menjadikan proyek swasta tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional, serta diperluas mencakup ke daerah Tangerang – Banten.

Bahwa selama lebih sepuluh tahun sejak 2014 tidak dapat dilaksanakan karena belum memenuhi berbagai persyaratan. Namun, mendekat akhir masa jabatan Jabatan Presiden Jokowi, tepatnya pada bulan Maret 2024, disinyalir ada “permainan kong kalikong” antara pengusaha dengan penguasa, sehingga secara mudah rezim Jokowi menetapkan proyek swasta PIK2 tersebut menjadi Proyek Srategis Nasional (PSN).

Bahwa dengan PIK2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), perizinan proyek ini dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan keistimewaan bagi pengembang untuk mengakses sejumlah perizinan yang lebih cepat, termasuk perizinan tata ruang, pembebasan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Sebagai PSN, PIK2 mendapat pengawasan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bahwa Kerja Sama Agung Sedayu Group dengan Salim Group berkolaborasi dalam proyek PIK2 memungkinkan proyek PIK2 dengan dukungan finansial dan jaringan bisnis yang luas, dengan dana yang besar mengatur kerja sama dengan berbagai pihak. Mereka berperan menggerakan semua perangkat dari desa, kecamatan, kabupaten, serta aparat keamanan termasuk preman.

Bahwa Pembangunan PIK2 sebagai kawasan elite tidak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Termasuk privatisasi lahan pantai dan pesisir yang sebelumnya merupakan ruang publik, diubah menjadi kawasan eksklusif yang hanya bisa diakses oleh kelompok masyarakat kaya. Kuat dugaan adanya permainan asing (khususnya negara Tiongkok), sehingga membentuk koloni eksklusif yang mengarah kepada tindakan kolonialis, Negara dalam Negara.

Bahwa kolaborasi kedua konglomerasi menunjukkan keserakahan dan ketamakan mereka terhadap penguasaan modal dan keuntungan luar biasa besar diduga mereka meraup keuntungan 20.000 ribu Triliun. Tanpa peduli terhadap penderitaan masyarakat/ penduduk asli termasuk nelayan yang terdampak. Pemilik dua group perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai menjalankan praktek Kapitalisme murni bukan sebagai seorang Pancasilais.

Melalui kajian tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (DPN – APP TNI) menyatakan:

1. Agar pemerintah Prabowo Subianto sesuai janji pada pelantikannya tanggal 20 Oktober 2024 akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat, untuk hal tersebut segera mencabut status PSN pada proyek swasta PIK2 yang hanya untuk kepentingan sekelompok orang /oligarki, serta mengganti/ mengembalikan hak-hak rakyat terdampak proyek PIK2

2. Agar aparat pemerintahan dan aparat kepolisian menghentikan semua bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat terdampak PIK2 dan para aktivis pembela rakyat PIK2 termasuk kepada M. Sahid Didu.

3. Mengingatkan kepada saudara Aguan dan Anthony Salim bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45, bukan Negara Kapatalisme yang abai terhadap rakyatnya.

4. Menugaskan kepada DPW APP-TNI BANTEN dan DPD Kabupaten/ Kota di Banten untuk melakukan konsolidasi serta melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak termasuk aktivis pembela hak rakyat terdampak PIK2.

Dmeikian disampaikan oleh Dewan Pengurus Nasional – Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Ketua Umum Ir. Syafril Sjofyan, Bk. Teks., MM., Sekretaris Jenderal, Bandung, 17 Nopember 2024.

MoneyTalk,Jakarta – Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.400 miliar. Untuk kerugian Negara yang lebih besar, tentu KPK dan Kejagung harus lebih sigap lagi untuk mengusut.

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), jelas diberi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) secara melanggar hukum. Sebab, proyek property komersil milik Aguan ini jelas tidak memenuhi kriteria proyek untuk kepentingan umum, sehingga tidak bisa lahannya dibebaskan dengan UU No. 2/2021 tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum.

Harusnya, jelas seorang Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin ke MoneyTalk, Aguan itu membayar tanah warga Banten dengan Harga Pasar. Bukan Ganti Rugi sekenanya.

Saat ini, tanah Warga terdampak Proyek PIK 2 hanya diganti rugi Rp.50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH & BPHTB yang kecil karena nilai tanah hanya Rp. 50.000/meter.

PPh 5 % x 50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH sebesar Rp.2.500/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 hanya senilai Rp. 2.500.000.000.000,(Hanya 2,5 Triliun) kata Ahmad Khozinudin.

Padahal, jika proyek PIK ini tidak menggunakan status PSN, maka tanah akan dinilai dengan harga pasar. Harga pasar tanah di lokasi PIK 2 rata-rata Rp.500.000/meter ujar Ahmad Khozinudin.

Dengan harga pasar, Negara semestinya mendapatkan PPH sebesar 5% x 500.000, yakni Rp.50.000/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 seharusnya sebesar Rp. 50.000.000.000.000,- (Rp50 triliun).

Sehingga, negara mengalami kerugian dari Proyek PIK 2 ini sebesar Rp. 47,5 Triliun, dari potensi total pendapatan PPH sebesar Rp50 triliun, namun karena jadi PSN, harga tanah hanya diganti rugi 50.000 per meter, maka Negara hanya mendapatkan total PPH senilai Rp. 2,5 Triliun lanjut Ahmad Khozinudin

Kerugian negara sebesar Rp. 47,5 Triliun adalah jumlah yang sangat besar. Itu baru dari sektor PPH, belum lagi dari kerugian pendapatan dari sektor BPHTB.

Kerugian Rp. 47,5 Triliun ini, jauh lebih kecil ketimbang kasus Tom Lembong yang hanya Rp. 400 M. KPK dan Kejagung bisa menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, persis yang diterapkan kepada Tom Lembong untuk menyidik Jokowi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan status PSN kepada PIK 2 sehingga menguntungkan korporasinya Aguan dan merugikan Negara dari sektor pendapatan pajak sebesar Rp. 47,5 triliun tegas Ahmad Khozinudin

Aguan, bisa dijadikan tersangka bersama Jokowi. Jokowi jadi tersangka, karena memberikan status PSN bagi PIK 2. Sedangkan Aguan, menjadi Tersangka karena diuntungkan dengan status itu, dengan hanya cukup membayar pajak senilai Rp. 2,5 Triliun. Negara yang dirugikan sebesar Rp47,5 triliun, karena pendapatan pajak dari proyek ini semestinya sebesar Rp. 50 triliun, pungkas Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah, kini menjadi sorotan publik karena terkait dengan penggusuran kampung asal Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Said Didu, seorang pengamat dan aktivis yang dikenal vokal, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan dalam wawancaranya di Kanal YouTube Heru Subeno Point pada Sabtu (7/9).

(lebih…)