6 November 2026

Defiyan Cori

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia yang tidak ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berdampak luas. Tidak hanya membutuhkan kepastian hukum yang sudah akhir dan mengikat (final and binding), namun juga membutuhkan kepastian politik (political action) dari parlemen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Tidak hanya menimbulkan riak politik sipil di dalam negeri melainkan juga berimbas pada kebijakan politik luar negeri yang sedang dibangun oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Yang hampir secara pasti adalah bisa menggerus kepercayaan (trust) investasi di Indonesia. Padahal, sebelum adanya kasus ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka telah muncul rasa ketidakpercayaan itu melalui surat dari pengusaha RRC. Keluhan para investor selama ini tidak lain mengenai panjangnya rantai birokrasi perizinan dan berbiaya tinggi (high cost). Pembenahan kebijakan rantai panjang birokrasi ini belum ditanggapi malah postur kabinet Merah Putih justru semakin gemuk.

Oleh karena itu, Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan harus mengambil sikap politik yang tegas atas Putusan MK tersebut. Implikasi politik ini jelas akan berdampak tidak hanya secara politik akan tetapi juga secara ekonomi.

Pencapaian Visi-Misi Asta Cita pasti tidak akan tercapai jika muncul kepercayaan yang meluas atas “pembohongan” publik yang telah dilakukan oleh Wapres RI.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk.id,Jakarta – Sangat aneh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil kewenangan otoritas perdagangan. Memang benar, ada permasalahan tindak penyimpangan pembayaran harga yang dialihkan (transfer pricing) dan permainan dokumen faktur lebih rendah (underinvoicing) bukan berarti mengabsahkan kewenangan OJK di sektor perdagangan! Pertanyaannya apa landasan konstit6sional yang memberikan mandat kepada OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengambil alih kewenangan perdagangan komoditas?

Menurut sang Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, bahwa lembaganya mendapatkan mandat baru berupa pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU P2SK terbaru menurutnya OJK punya tugas baru, yaitu untuk pengawasan BMKS, yangmana bursa ini akan mulai aktif diberlakukan pada 1 Januari 2027. Atas dasar itu, OJK saat ini tengah mematangkan Peraturan OJK (POJK) untuk membangun infrastrukturnya.

Padahal, selama ini BMKS sellama ini berada dalam pengawasan BAPPEBTI, yaity Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Lembaga badan pemerintah ini dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. BAPPEBTI berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perdagangan berjangka berjalan secara teratur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas industri.

Bahkan, Ketua OJK ini menyampaikan dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom 2026 di Jakarta, Kamis 3 September 2026, bahwa pada 8 September 2026 akan ada pengukuhan Kepala Eksekutif (KE) Pengawas BMKS periode 2026–2031, yaitu Sarjito. Perluasan kewenangan OJK ini jelas logika yang berantakan meskipun pengesahannya dilakukan melalui UU P2SK oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Berantakannya tidak saja pada numenclateur OJK saja yang merupakan kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang berarti hanya memiliki otoritas pengawasan pada sektor jasa keuangan saja.

Melainkan, juga sesat pikir terhadap tambahan mandat tugas dan kewenangan non keuangan yang mengakibatkan tidak tepat lagi menyandang numenclateur OJK. Perluasan kewenangan OJK ini walaupun disahkan melalui kewenangan legislasi DPR RI jelas tindakan yang tak menggunakan akal sehat. Kerangka logika (logical framework) menjadi lucu atas keselerasan antara numenclateur beserta tugas pokok dan fungsinya. Sementara, sang Ketua OJK hanya menerima begitu saja perluasan kewenangan lembaganya yang menyimpang tersebut.

Kecuali, OJK berganti nama menjadi Otoritas Perdagangan Komoditas tentu ini lebih masuk akal meskipun tidak tepat lagi berpasangan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen sektor keuangan. OJK yang mengawasi pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengawasan komoditas mineral dan strategis. Dengan memiliki dua kewenangan sekaligus yang sangat berkuasa atas keuangan dan perdagangan BMKS.

Tidak hanya itu, OJK nantinya akan lebih kuat (power) dibanding BI dan LPS sementara permasalahan jasa keuangan saja banyak yang tak beres. Jelas, tidak akan independen lagi sebagaimana mengurusi sektor keuangan saja. Bukankah reformasi lembaga keuangan dan non keuangan pasca 1998 dimaksudkan untuk tujuan menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan? Haruskah publik terus diberikan “tantangan” menguji UU (judicial review/JR) ke MK atas produk yang memang sengaja dibuat cacat dan rusak?

Penulis : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

MoneyTalk.id,Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti sejumlah kejanggalan terkait peningkatan utang negara selama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kenaikan utang yang sangat besar tersebut belum terlihat sebanding dengan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Hal itu disampaikan Defiyan Cori dalam Forum Keadilan pada 15 Juni 2026. Ia menyebut utang negara meningkat dari sekitar Rp2,6 triliun menjadi Rp9,3 triliun pada era Jokowi.

“Utang naik dari Rp2,6 triliun jadi Rp9,3 triliun era Jokowi, naik 256 persen,” kata Defiyan.

Ia menilai kenaikan tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan pemerintahan presiden-presiden sebelumnya. Namun, menurut Defiyan, manfaat dari peningkatan utang itu bagi masyarakat tidak terlihat secara jelas.

Defiyan juga menyoroti pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol. Menurut dia, sebagian besar jalan tol yang dibangun pada era Jokowi dikerjakan dan dioperasikan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga tidak seluruhnya dibangun langsung menggunakan utang negara.

“Jalan tol yang dibangun sebagian besar dikerjakan dan dioperasikan swasta lewat skema KPBU, bukan langsung dari utang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Defiyan mempermasalahkan besarnya porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menurutnya telah terserap untuk belanja pegawai.

“Porsi APBN 80 persen sudah kepakai buat belanja pegawai. Jadi sisa buat infrastruktur cuma sekitar Rp240 triliun,” katanya.

Padahal, dia membandingkan kondisi tersebut dengan pembangunan infrastruktur pada periode awal pemerintahan Jokowi yang disebutnya mencapai lebih dari Rp400 triliun.

Di sisi lain, Defiyan menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia selama era Jokowi rata-rata hanya berada di kisaran 5 persen. Menurutnya, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya tambahan utang negara.

“Pertumbuhan ekonomi cuma rata-rata 5 persen, padahal utangnya paling gede,” ujar Defiyan.

Ia kemudian membandingkannya dengan era pemerintahan Presiden Soeharto. Menurut Defiyan, meski utang pada masa tersebut lebih kecil, pertumbuhan ekonomi pernah mencapai 10,92 persen.

Dalam forum tersebut, Defiyan juga mengklaim menemukan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dengan nilai mencapai Rp11.000 triliun. Ia menyebut angka tersebut berasal dari sektor pertambangan dan deforestasi selama sekitar 10 tahun terakhir.

Menariknya, Defiyan mengaitkan angka Rp11.000 triliun tersebut dengan pernyataan Presiden Jokowi pada 2016 yang pernah menyebut adanya potensi dana sekitar Rp11.000 triliun.

“Angka Rp11.000 triliun ini sama persis kayak ucapan Jokowi tahun 2016, ‘di kantong saya ada 11.000 triliun’,” kata Defiyan.

Atas hal tersebut, Defiyan mempertanyakan mengapa utang negara justru terus meningkat apabila potensi dana sebesar itu memang tersedia.

“Pertanyaannya, kalau memang ada di kantong presiden, kenapa utang malah nambah?” ujarnya.

Pernyataan Defiyan tersebut merupakan pandangan dan klaim yang disampaikannya dalam forum.

Redaksi membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab. Klarifikasi yang diterima akan dimuat dan dipublikasikan sesuai ketentuan jurnalistik.

MoneyTalk.id,Jakarta –  Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai wacana pengalihan tanggung jawab utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kepada Kementerian Keuangan bukan pilihan yang tepat sebelum akar persoalan kerugian proyek tersebut diungkap secara menyeluruh.

Dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (11/8/2026), Defiyan menyatakan bahwa kerugian yang dialami PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memang perlu mendapat perhatian serius, namun penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan mengalihkan seluruh beban kepada APBN tanpa evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan dan pengelolaannya.

“Pemindahan tanggung jawab utang Whoosh kepada Kementerian jelas pilihan tidak tepat. Namun, membiarkan kerugian yang terus mendera PT KAI juga dapat berdampak pada fungsi pelayanan transportasi perkeretaapian, khususnya kereta cepat,” kata Defiyan Cori dalam keterangannya.

Ia menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengungkap faktor penyebab kerugian yang dialami KAI dan entitas asosiasinya dalam proyek tersebut.

Menurut Defiyan, laporan keuangan KAI tahun 2024 mencatat kerugian sebesar Rp4,195 triliun. Sementara berdasarkan laporan unaudited per 30 Juni 2025, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi KAI juga membukukan kerugian semester I 2025 sebesar Rp1,625 triliun.

Ia menambahkan, kerugian pengelolaan Whoosh menjadi perhatian karena harus ditanggung bersama oleh empat BUMN anggota konsorsium, yakni PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Soroti Perubahan Skema Pembiayaan

Defiyan mengingatkan bahwa pada awal proyek, pemerintah menyatakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung dilakukan dengan skema business to business tanpa menggunakan APBN maupun jaminan pemerintah.

“Jika masalahnya terkait kinerja profesional manajemen PT KAI, seharusnya personalia pimpinan yang dievaluasi. Publik tentu mengingat bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung pernah ditegaskan tidak menggunakan uang rakyat atau APBN,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 yang menjadi dasar percepatan penyelenggaraan proyek tersebut.

Defiyan juga menyoroti adanya pembengkakan biaya (cost overrun) dari nilai awal sekitar US$5,5 miliar menjadi sekitar US$8 miliar.

“Peningkatan nilai proyek inilah yang menjadi faktor utama dan perlu diselidiki. Sumber permasalahan pembangunan proyek kereta cepat diduga telah muncul sejak tahap perencanaannya,” katanya.

Menurut dia, perubahan skema dari non-APBN menjadi melibatkan dukungan APBN perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, termasuk alasan perubahan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Minta Penegak Hukum Mengusut

Defiyan berpendapat bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri proses perubahan skema pembiayaan, pembengkakan biaya, serta keterlambatan penyelesaian proyek yang semula ditargetkan rampung pada 2019 namun baru beroperasi pada 2023.

“Pelanggaran komitmen penggunaan non-APBN semestinya menjadi fokus pengusutan terlebih dahulu sebelum beban pembiayaan dialihkan kepada negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kompromi atas kesalahan pengambilan kebijakan dapat menimbulkan preseden buruk dan moral hazard dalam tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang disampaikan Defiyan Cori selaku Ekonom Konstitusi. Media memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab kepada pihak-pihak terkait dan akan dipublikasikan.

MoneyTalk, Jakarta – Luar biasa dan seolah menjadi kebanggaan anggota kabinet Merah Putih setelah membawa informasi kesepakatan investasi dari kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto. Yang mutakhir, yaitu kunjungan ke negara Jepang dan Korea Selatan (Korsel) di awal April 2026. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah terjadi kesepakatan investasi dengan kedua negara tersebut senilai Rp574-575 triliun (US$33,89 miliar).

Selain itu, nilai investasi dari Jepang sejak tahun 1970-an dan Korsel (mulai tahun 1990-an) di tanah air sudah sangat besar. Jepang, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM merupakan salah satu investor utama di Indonesia, menempati peringkat ke-5 diantara negara lainnya. Realisasi investasinya atau Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2025 mencapai US$3,13 miliar atau sekira Rp516,45 triliun dan berfokus pada otomotif, energi terbarukan, dan manufaktur. Komitmen kerja sama ekonomi yang terbaru yaitu mencapai US$23,1 miliar atau sekitar Rp390 triliun.

Benarkah kerjasama investasi ini sebuah indikator keberhasilan kepemimpinan nasional? Apalagi jika dikaitkan dengan cita-cita atau visi-misi Asta Cita atas kemandirian perekonomian bangsa. Ataukah ini sebuah kebijakan yang paradoks? Tentu, pola dan kerjasama investasi antar kedua negara (Government to Government/G to G) dan bisnis ke bisnis (B to B) harus dipastikan saling menguntungkan, bermanfaat serta berdampak luas bagi perekonomian bangsa dan negara.

Kecilnya Pengaruh Investasi Asing

Lalu, apakah sebenarnya pengertian investasi? Banyak sekali yang mendefinisikannya, namun ada baiknya merujuk pada pengertian salah satu lembaga negara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, Investasi adalah kegiatan menanamkan modal atau harta kekayaan (asset) ke dalam suatu instrumen dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Masa depan itu, biasanya dalam jangka waktu satu (1) tahunan (jangka pendek) atau lebih, 5-30 tahun (jangka panjang).

Artinya, tujuan utama dari investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan (return) dari dana yang diinvestasikan, baik dalam bentuk bunga, dividen, maupun apresiasi nilai harta kekayaan atau adanya imbal balik keuangan. Perhitungan biaya dan resiko investasi sudah pasti telah dilakukan secara hati-hati dan cermat, termasuk lembaga penjaminnya (asuransi). Sebaliknya, apa keuntungan dan manfaat investasi asing secara sektoral atau bangsa dan negara tujuannya?

Jika kerjasama investasi asing diklaim sebagai suatu keberhasilan tentu ukurannya bukanlah nominal nilai investasi saja. Melainkan, juga seberapa besar nilai tambah ekonomi, kemanfaatan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Tidak saja, membangun industri sektoral, seharusnya juga bagi penciptaan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran serta kemiskinan.

Sebagai contoh, realisasi investasi Jepang di Indonesia periode 2021–2025 tercatat mencapai US$17,1 miliar atau senilai Rp282,15 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 13,2%. Hasil dan manfaatnya, menurut klaim KemInves/BPKM yaitu penyerapan tenaga kerja sejumlah 278.887 orang. Ternyata, nilai investasi Jepang yang sebesar 13,2% itu hanya berdampak menurunkan angka kemiskinan sebesar 3,09%.

Sementara itu, Korsel merupakan negara peringkat ke-7 terbesar berinvestasi di Indonesia. Selama lima (5) tahun terakhir (2020–2024), nilai investasi Korsel dalam bentuk investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) totalnya sejumlah US$11,3 miliar atau setara Rp186,45 triliun. Sektor investasi terbesar adalah industri otomotif (jok, sandaran kepala/headrest, pelapis interior). Ada juga manufaktur dan konstruksi (pasta pelapis/sealant, perekat, pelindung permukaan). Penyerapan tenaga kerja atas nilai investasinya mencapai lebih dari 299.149 orang dari 30.581 proyek.

Total investasi kedua negara yang baru dikunjungi Presiden RI itu berjumlah US$28,4 miliar atau sekira Rp468,6 triliun (1US$=Rp16.500). Dengan total serapan tenaga kerja sejumlah 578.036 orang. Pengaruhnya juga sangat kecil dibanding besarnya nilai investasi yang ditanamkan kedua negara. Atau, tidak terlalu signifikan berpengaruh mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Inilah paradoks investasi asing sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan efek menetes ke bawah (trickle down effect) secuil.

Manfaat dan dampak menetes yang kecil atau tidak berganda itu disebabkan oleh jenis dan pola investasi asing. Yaitu, sebagian besar produksi menggunakan teknologi tinggi atau padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labour intensive). Nilai investasi yang besar sekalipun, baik itu dari USA, Singapura, Jepang, Korsel dan negara lainnya tidak akan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Terlebih, investasi kedua negara itu masih terpusat di wilayah Pulau Jawa yang berpengaruh menimbulkan persoalan migrasi penduduk.

Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut kaitannya dengan kesepakatan kerjasama investasi baru diawal April 2026. Harus dipastikan, signifikan manfaat dan dampak penggandanya (multiplier effect) bagi perekonomian Indonesia. Justru, proyek atau investasi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) malah lebih besar memberikan manfaat dan dampak ke masyarakat. Berdasar data Badan Gizi Nasional (BGN), sampai awal tahun 2026, MBG telah menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja langsung. Benar atau tidaknya data BGN tentu perlu kajian atau penelitian lebih lanjut.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Sejumlah alat kelengkapan di parlemen, termasuk Badan Anggaran (Banggar), dinilai sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Pandangan tersebut disampaikan ekonom konstitusi Defiyan Cori, yang menilai fungsi penganggaran seharusnya tidak dijalankan secara teknis oleh DPR.

Menurut Defiyan, tugas utama DPR dalam fungsi budgeting hanya berada pada level perumusan kebijakan umum penganggaran. Sementara penyusunan, pembagian, hingga penetapan detail anggaran merupakan kewenangan dominan lembaga eksekutif, yakni presiden beserta jajaran menteri.

Ia menjelaskan, cakupan tugas legislatif berbeda jauh dengan eksekutif. Di sejumlah negara maju, anggota parlemen tidak menjadikan penyusunan undang-undang sebagai pekerjaan rutin tahunan yang membebani anggaran negara. Regulasi disusun dengan proyeksi jangka panjang sehingga tidak terus-menerus diubah.

“Perumusan RUU bukan proyek rutin. Fungsi DPR lebih pada kebijakan makro, bukan teknis detail anggaran,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Defiyan juga menyoroti kualitas sumber daya anggota parlemen. Idealnya, wakil rakyat memiliki keahlian profesional sesuai latar belakang pendidikan dan bidangnya, sehingga tidak bergantung pada tenaga ahli dalam jumlah besar. Selain itu, fungsi pengawasan dinilai seharusnya lebih banyak dilakukan di daerah pemilihan agar kedekatan dengan konstituen tetap terjaga.

Ia mengkritik orientasi fasilitas yang dinilai masih melekat pada jabatan legislatif, seperti rumah dinas maupun berbagai tunjangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menjauhkan wakil rakyat dari misi utama menyejahterakan masyarakat.

Defiyan menambahkan, persoalan mendasar juga terletak pada proses seleksi calon anggota legislatif yang dinilai masih bertumpu pada kekuatan finansial. Akibatnya, orientasi pelayanan publik berisiko kalah oleh kepentingan pribadi.

“Jika gaji dan tunjangan tetap dihapus, apakah masih banyak yang berlomba menjadi wakil rakyat? Pertanyaan ini penting untuk menguji motivasi sebenarnya,” katanya.

Pernyataan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas struktur kelembagaan parlemen serta kualitas representasi politik dalam sistem demokrasi Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Realitas perekonomian nasional bukanlah di pasar modal atau di Bursa Efek Indonesia (BEI). Gonjang-ganjing yang terjadi di BEI tak berpengaruh pada sebagian besar pelaku ekonomi dan UMKM Indonesia. Yang bermain di BEI sebagai pasar modal hanyalah segelintir orang. Tak sampai 10 persen dari total penduduk Indonesia. Jadi, untuk apa resah dan khawatir? Yang resah dan khawatir tentu para pemain kertas saham dan pemilik modal saja.

Mengapa demikian, tidak lain karena pasar bursa adalah kumpulan modal atau uang dalam bentuk kertas saham (stock) yang dimiliki oleh para spekulan. Sedangkan kenyataan sehari-hari mayoritas perekonomian rakyat berada di sektor riil. Yangmana, hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply) berlaku secara umum di pasar barang/jasa. Dan, uang hanyalah alat untuk tukar menukar dari suatu barang/jasa serta bukanlah komoditas yang diperjualbelikan.

Spekulasi dan Kontribusi PDB

Telah berulang kali sistem liberalisme-kapitaliame mengalami krisis dan depresi ekonomi, khususnya di United States of America (USA). Tak terkecuali, Indonesia juga mengalami krisis ekonomi yang sama dan berujung ke krisis politik. Pasca Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tercatat krisis terjadi pada Tahun 1965, Tahun 1998 dan Tahun 2008. Tak ayal, dana negara melalui Bantuan Kredit Likuuditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dikorbankan demi sekelonpok kecil konglomerat atau korporasi taipan.

**

Tapi, sangat berbeda dengan kelompok besar usaha rakyat Indonesia yang hidup ditengah masyarakat sehari-hari. Yang tak pernah “mengeluh” dan tetap bertahan (_survive_) untuk mencari penghidupan. Malah sebaliknya, saat krisis tersebut justru kelompok besar masyarakat melalui Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi penyangga kekuatan perekonomian nasional dari kebangkrutan. Tanpa, adanya bantuan permodalan yang memadai dari pihak perbankan umum nasional.

Yang lebih sering dibantu oleh pemerintah justru para konglomerat dan bank-bank lewat kebijakan bantuan keuangan menutupi kebangkrutan (bailout). Padahal, sumbangan (kontribusi) pelaku usaha rakyat skala UMKM dan Koperasi ini pada perekoniomian nasional dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja adalah yang terbesar dibanding pelaku usaha lainnya. Rata-rata bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan perdagangan umum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2013, disaat perekonomian tumbuh 5,78% kontribusi UMKM dan Koperasi atas PDB adalah sebesar 60,34%. Penyerapan tenaga kerjanya juga tertinggi dibanding skala usaha korporasi, yaitu mencapai 96,99%. Sedangkan, kontribusinya pada total ekspor non migas adalah sebesar 15,68%. Pada tahun 2025 (selama 12 tahun), BPS juga mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen. Dengan besaran PDB atas dasar harga berlaku sejumlah Rp23.821,1 triliun atau mencapai Rp83,7 juta atau US$5.083,4.2 per kapita.

Komponen yang mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor komoditas. Konsumsi rumah tangga memberikan kontribusinya sebesar 4,98% selama tahun 2025 dengan distribusi terhadap PDB sebesar 53,88%. Disusul oleh pertumbuhan investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 5,09%. Kontribusinya dalam pembentukan PDB merupakan kedua terbesar, yaitu 29,77%.

Mengacu skala usahanya, maka UMKM masih menyumbang sebesar 61 persen atas PDB. Serapan tenaga kerjanya mencapai 97 persen, dan mencakup 99 persen dari seluruh unit bisnis di Indonesia. Di tahun 2025, kontribusi sektor ini berada pada tingkat dominan terhadap struktur perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB tercatat sebesar 61,9 persen. Masih menjadikannya kontributor terbesar dalam proses pembentukan hasil akhir (output l) perekonomian nasional.

**

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PDB nasional haruslah memperhatikan kontributor terbesarnya. Kelompok ini tidak berada dalam radius permainan di pasar modal atau bursa saham di BEI. Tidak ada kemendesakan (urgent) pemerintah untuk mengurus pasar modal atau BEI yang hanya dilakukan oleh sekelompok kecil orang saja. Yang bermain kertas dan jual/beli saham/uang mengambil keuntungan sendiri! Justru kepanikan inilah yang dipelihara para spekulan pemain pasar modal=saham untuk berburu rente capital gain!

Tidak akan mungkin dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau _middle income country trap_ jika masukan dan keluaran nilai tambah produksi atau ICOR tidak bisa mencapai 2-3 persen. Apalagi ICOR itu hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memperlebar ketimpangan ekonomi-sosial. Ketimpangan jelas berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.

Salah satu cara mengejar ketertinggalan dari, negara yang berpendapatan tertinggi bukan melakui kegiatan spekulasi di BEI. Melainkan, kebijakan pemihakan (_affirmative policy_) kepada UMKM. Konsistensi visi-misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto adalah pertaruhan politiknya. Komitmen ini dibutuhkan tidak saja mengurangi permasalahan kemiskinan dan pengangguran, tetapi juga ketertinggalan dari negara kawasan.

Persoalannya, PDB per kapita Malaysia tahun 2025 telah mencapai US$43.473 atau sekira Rp717,3 juta per kapita. Sementara itu, PDB Singapura tertinggi di ASEAN berjumlah US$156.755 atau ekuivalen Rp2,58 miliar. Dan, yang terdekat mengejar PDB Indonesia tahun 2025 adalah Vietnam diperkirakan mencapai US$484,73 miliar–U$489,07 miliar, ekuivalen sekitar US$4.745–$5.026 sekira Rp78,29 – 82,91 juta per kapita. Jika berkeinginan kuat mengejar ketertinggalan dari Malaysia dan tak disalip oleh Vietnam, perubahan paradigmatik dan pola pikir (mindset) harus segera dilakukan.

Tidak perlulah Danantara sebagai lembaga negara ikut latah melakukan aksi korporasi di BEI dengan berburu keuntungan finansial. Hanya akan menguntungkan orang per orang atau sekelompok kecil orang saja yang berspekulasi dan menggoreng saham. Aksi korporasi prioritas Danantara adalah mengembalikan saham negara yang telah dijual (IPO) sebagian ((45-50%) di BEI. Agar saham yang dimiliki publik/swasta itu kembali 100 persen kepada negara melalui BUMN. Skala UMKM, Koperasi dan BUMN-lah yang menggerakkan perekonomian nasional bukan pasar modal!

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta  – Benarkah dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar) mencapai Rp51 triliun? Perhitungan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini seperti petir di siang hari alias ujug-ujug. Disampaikan saat pendataan korban meninggal, rumah hilang, hancur, rusak berat dan ringan termasuk berbagai fasilitas publik lainnya masih berjalan. Sepertinya Menkeu Purbaya hanya main hantam kromo dan pencitraan semata dalam menjanjikan anggaran kepada wilayah bencana.

Artinya, jika dibagi rata alokasi anggaran Rp51 triliun itu masing-masing Provinsi akan beroleh Rp17 triliun. Perhitungan pukul rata jelas tidak akan dipilih oleh Menkeu Purbaya sebagai seorang ekonom teknokratik berlatar belakang sarjana teknik. Tentulah, kajian mendalam dan pengalaman pasca bencana wilayah lain beserta uji coba (_exercise_) anggaran sangat diperlukan. Yaitu, alokasi anggaran bencana seharusnya berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita dan jumlah total biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Semisal, untuk membangun perumahan rakyat layak type sederhana saja per unit rata-rata biasanya hanya membutuhkan dana Rp250 juta per unit. Maka, jika rumah korban bencana yang hilang, rusak berat dan ringan berjumlah 10.000 unit, total alokasinya berjumlah Rp2,5 triliun saja. Lalu, kemanakah sisa alokasi dana Rp48,5 triliun ini setelah digunakan sebagian untuk membangun kembali fasilitas publik lainnya? Alokasi sejumlah Rp51 triliun yang tanpa berbasis data valid jelas merupakan lahan korupsi baru ditengah penderitaan rakyat korban bencana.

Sebagai pembanding, alokasi dana desa pembangunan sumur bor oleh rakyat desa saja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menganggarkan Rp150 juta. Sementara itu, pekerjaan proyek yang dilakukan oleh masyarakat desa hanya sejumlah Rp20 juta per unit. Jumlah ini tidak hanya melebihi anggaran riilnya, melainkan sangat besar dan jumbo serta mampu membangun tujuh (7) sumur lagi. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa harus bertindak rasional, realistis, obyektif dan bijaksana dalam mengelola anggaran dan keuangan negara.

Pertanyaannya, apakah memang benar dan data yang valid jumlah rumah rusak 183.308 unit? Sebab, alokasi anggaran perumahan layak sederhana saja sudah mencapai Rp45,727 triliun. Dengan begitu anggaran untuk pembiayaan lainnya hanya tersisa Rp5,273 triliun saja. Perlu dijelaskan secara transparan alokasi apa saja jumlah ini disaat rasionalisasi anggaran kementerian/lembaga juga dilakukan.

Penulis : Defiyan Cori. Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Tahun 2025 telah berlalu, dan 2026 datang. Bagi individu manusia, sebuah perjalanan hidup yang telah dilalui pastilah banyak yang terjadi dan dihadapi. Proses yang telah dilaluinya tidak hanya menghasilkan kejadian, peristiwa, prestasi yang baik melainkan kegagalan yang dianggap buruk. Namun, ada ungkapan yang menyatakan, bahwa “pengalaman adalah guru yang terbaik dan atau seekor keledai pun tak mau masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya”. Dalam pengertian ini, sebagai individu yang selalu melakukan evaluasi dan refleksi tentulah akan menyusun agenda perjalanan lebih masuk akal (rasional), tepat sasaran serta efektif dan efisien.

Lalu, muncul pertanyaan manajemen strategis publik atas perjalanan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Apa sasaran dan tujuan yang telah dicapai dan tidak berhasil selama satu (1) tahun terakhir? Dimanakah posisi Indonesia saat ini ditengah peta interaksi dunia? Bagaimanakah caranya menghadapi tantangan masa depan? Masih patutkah dipertahankan struktur organisasi kabinet saat ini?

Tanpa Hasil Signifikan
Secara umum, periode 2025 dilalui tanpa hasil yang mengejutkan sama sekali. Indikator ekonomi makro membuktikan pertumbuhan ekonomi yang dicapai tak beranjak dari angka 5 persen.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Tiba-tiba saja muncul dinota atau bon sebagai bukti transaksi pembayaran (struk) konsumen tulisan jasa pelayanan (service charge). Konsumen tentu terkejut, kaget dan ada juga yang mengeluh atau protes (complaint), dan bertanya, “ini biaya pelayanan apa”? Besarnya biasanya 10-15 persen dibebankan ke konsumen. Bukankah konsumen sudah membayar pajak penjualan (sesuai UU Ppn 10%)? Untuk apa dan siapa biaya jasa pelayanan yang kewajibannya telah melekat (inheren) pada para pengusaha tersebut?

Biasanya biaya jasa pelayanan itu mulai jamak dibebankan pada konsumen produk makanan. Pada umumnya terjadi saat transaksi pembayaran diberbagai restoran di kota-kota besar selama kurang lebih 20 tahun terakhir. Ibarat pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya sehingga menjadi beban konsumen. Para produsen atau pengusaha tersebut membebankan begitu saja kepada konsumen tanpa tedeng aling-aling. Pertanyaannya, butir (item) biaya apakah ini, bukankah ini bentuk perbuatan pungli?

Sebagai contoh, misalnya harga sepotong makanan ringan sebutlah tahu atau tempe goreng. Harga yang tertulis dan harus dibayar konsumen adalah Rp1.000. Setelah itu, ditambah kewajiban Ppn 10 persen menjadi Rp1.100. Lalu, pengusaha menambahkan lagi biaya jasa pelayanan sebesar 10 persen. Total pembayaran konsumen menjadi Rp1.200 jika dikalikan dengan harga. Kalau beban pengalinya setelah ditambah Ppn (Rp1.100) tentu harga yang dibayarkan konsumen lebih tinggi lagi.

Dalam kasus biaya jasa pelayanan itu, konsumen hanya menjadi obyek bukan sebagai raja. Runtuhlah ungkapan selama ini yang menyatakan, konsumen adalah raja. Sebab, kasus biaya jasa pelayanan 10-15 persen telah mengakibatkan konsumen menjadi korban pungutan tidak resmi atau liar dari sebuah transaksi.

Konsumen yang seharusnya menjadi subyek pelayanan malah menjadi obyek “pemerasan” pada nota pembayaran. Bisa dibayangkan jika kasus ini terjadi pada semua transaksi perdagangan barang/jasa hajat hidup orang banyak lainnya, semisal pembelian BBM, pembayaran listrik, pengurusan SIM dan KTP.

Nota pembayaran dari biaya jasa pelayanan siluman atau pungli itu jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999/UUPK). Pelanggaran itu, khususnya atas Pasal 4 huruf i yang menyatakan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, termasuk harga. Artinya, biaya jasa pelayanan yang tiba-tiba muncul pada nota pembayaran adalah pungutan liar, tidak resmi dan pelanggaran hukum.

Selain pasal harga, UUPK ini juga mengatur larangan iklan menyesatkan terutama di Pasal 10. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) huruf f adalah terkait jual tidak sesuai label/iklan harga dengan sanksi pidana dan denda di Pasal 62. Pelanggaran seperti iklan harga palsu, tidak mencantumkan harga, atau menjual di atas HET bisa kena sanksi berat, termasuk pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam bentuk lain (banyak juga komplain), di sektor transportasi udara atau jasa penerbangan konsumen juga sering mengalami kerugian. Hal ini terjadi pada kasus terlambatnya penumpang suatu perusahaan maskapai saat jadwal penerbangan pesawat telah tiba (boarding and take off time). Perlakuan tak wajar dan adilnya justru lebih berbiaya “mahal” sesuai harga tiket.

Bagi penumpang yang terlambat untuk mendaftar masuk pesawat yang akan terbang, maka tiket pesawat yang telah dibelinya tidak berlaku lagi. Padahal, harga beli tiket pesawat penerbangan domestik tidaklah murah, yaitu rata-rata berkisar Rp700.000-2.000.000 (sesuai batar harga terendah-tertinggi). Betapa mudahnya pengusaha maskapai mencari keuntungan atas keterlambatan beberapa detik dari penumpang sebagai konsumen.

Secara terpaksa, konsumen pun harus menerima begitu saja hukuman (punishment) beban ekonomi atau pungli ini. Tanpa adanya perlindungan atau toleransi alasan dari keterlambatannya. Dan, otomatis harga tiket yang dibeli penumpang dikantongi oleh perusahaan maskapai. Wajar dan adilkah aturan ini, sementara saat pesawat yang terlambat (delayed) justru kompensasi tak dibayarkan maskapai atau jumlahnya tak sepadan kepada konsumen.

Biaya dan konsekuensi yang tak wajar dan imbang ini cenderung menjadi ajang menambah batas (_margin_) keuntungan atau laba para pengusaha. Atau beban ini menjadi “permainan” oknum otoritas pemerintah dan para pengusaha tersebut? Meskipun, memang masuk ke kas negara tentu bisa dihitung dalam APBN, konsumen tetap tidak bisa menerimanya..

Apalagi, setiap biaya atau harga pelayanan konsumen untuk contoh kasus transaksi pembayaran makanan dan keterlambatan penumpang tersebut adalah beban bagi konsumen. Bagi produsen atau pengusaha justru menambah keuntungan dari setiap transaksi pembayaran tidak resmi ini. Akankah pemerintah terus membiarkan tindakan para pengusaha ini atau akan menindaknya?

Mengapa tidak diberlakukan persentase tertentu saja dari harga tiket atas keterlambatan penumpang atau yang datang tidak tepat waktu (_on time_)? Bukankah ini lebih wajar dan adil? Jika ini menyangkut aturan maskapai internasional, maka pemerintah Indonesia perlu berunding. Hal inilah yang harus dilakukan otoritas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tak menjadi preseden disektor transportasi darat dan kereta api serta laut.

Oleh karena itu, sebagai konsumen publik meminta kepada otoritas pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menegakkan UUPK secara wajar, adil dan konsisten. Pengenaan biaya jasa pelayanan (_service charge_) pada kasus makanan dan tidak dikembalikannya harga tiket konsumen pesawat adalah bentuk pungutan liar. Pungli yang berbalut hukuman atas keterlambatan, tetapi tidak diberlakukan setara dengan maskapai untuk kasus yang sama.

Tindakan ini nyata sebagai beban ekonomi bagi konsumen dari setiap harga yang tidak diinformasikan secara terbuka (transparan) sejak awal. Lebih jauh, pola transaksi “terpaksa” ini merupakan sebuah bentuk perilaku primitif diera modern dalam kegiatan jasa perdagangan atau jual beli barang/jasa. Mencari keuntungan/laba diatas posisi konsumen yang tak setara jelas bertentangan dengan nilai Pancasila dan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945.