6 November 2026

Defiyan Cori

MoneyTalk, Jakarta – Tarif negosiasi 19 persen yang telah disepakati ini bukanlah sebuah keberhasilan, Bapak Presiden Prabowo Subianto. Logika perdagangan umum yang dipahami secara teori maupun praktek didasarkan pada suka sama suka, bukan melalui tekanan. Bahkan hasil negosiasi yang telah dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto secara nasionalisme menunjukkan ketidakimbangan posisi negara berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Dalam konteks geopolitik perdagangan internasional dan bertetangga yang baik (good neighborhood) jelas akan merugikan posisi Indonesia. Negara lain, tentu akan meminta hal yang sama terkait hasil 19 persen tarif impor untuk Indonesia dan 0 persen bagi negara mereka. Hal ini secara langsung akan memperburuk posisi neraca pembayaran dan perdagangan apalagi terkait komoditas hajat hidup orang banyak. Kesepakatan ini menunjukkan pendekatan kolonialisme-merkantilisme yang telah berakhir empat (4) abad yang lalu.

 

Misalnya, rencana kewajiban impor minyak dari USA itu sangat membahayakan posisi Pertamina dan Indonesia. Tidak bisa kerjasama perdagangan dibangun di atas logika koloni dagang! Dan, tidak juga didasarkan pada ketidakimbangan tarif dagang yang merugikan kepentingan nasional (national interest). Apalagi tarif 0 persen itu sangat menyasar pada kepentingan Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam mengangkat sektor industri agro maritim, bisa layu sebelum berkembang oleh hasil kesepakatan tarif dagang 0 dan 19 persen ini.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Publik saat ini mungkin hanya mengenal Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) secara luas sebagai sebuah lembaga keuangan berbentuk perbankan. Tidak banyak yang mengenal, bahkan cenderung melupakan sejarah berdirinya organisasi ini dahulu diera perjuangan menentang sistem kapitalisme-liberalisme yang menghasilkan kolonialisme Belanda. Kedua lembaga keuangan perbankan inilah cikal bakal awalnya adalah untuk menolong diri sendiri (self help) para anggota yang terjerat rentenir Belanda dan merupakan sebuah entitas Koperasi. Lahirnya koperasi ini tidak bisa dilepaskan dari sumbangan tiga (3) orang yang dapat dianggap sebagai pelopornya, yaitu Mohammad Hatta (Bung Hatta), Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan Raden Margono Djojohadikoesoemo (kakek Presiden RI Prabowo Subianto).

Raden Bei Aria Wirjaatmadja, adalah sosok yang memulai sejarah BRI di Purwokerto pada 16 Desember 1895 dengan mendirikan De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Lembaga ini ditujukan untuk mengelola dan menyalurkan dana masjid kepada masyarakat dengan skema yang sederhana. Organisasi ini kemudian beberapa kali mengubah nama menjadi Hulp en Spaarbank der Inlandshe Bestuurs Ambtenareen, De Poerwokertosche Hulp Spaar-en Landbouw Credietbank atau Volksbank, Centrale Kas Voor Volkscredietwezen Algemene, Algemene Volkscredietbank (AVB). Lalu, dimasa pendudukan Jepang, nama organisasi inipun diubah menjadi Bank Rakjat (Shominginkō, Kunrei-shiki: Syomin Ginko).

Sementara itu, Raden Margono Djojohadikoesoemo merupakan sosok yang berperan penting bagi pendirian BNI pada tanggal 5 Juli 1946. Pada awalnya, BNI adalah sebuah bank sentral sekaligus bank umum yang lahir dengan semangat perjuangan yang juga sama diresmikan pemerintah di Yogyakarta pada 17 Agustus 1946. Raden Margono Djojohadikoesoemo ditetapkan sebagai direktur utama BNI yang pertama dan Mr. Abdul Karim sebagai sekretarisnya. Pada tahun 1949, berdasar kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), status BNI sebagai bank sentral dicabut dan diserahkan kepada De Javasche Bank sehingga bank ini hanya menjadi bank umum saja.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, tidak ada yang tak mengenal almarhum Bung Hatta yang sekaligus salah seorang proklamator kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bung Hatta-lah yang memiliki keyakinan kuat bahwa koperasi adalah solusi bagi permasalahan ekonomi yang dihadapi bangsa pasca kemerdekaan. Meskipun tidak bergerak pada tingkat praksis, tetapi kontribusinya adalah merumuskan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi landasan konstitusional bagi pengembangan koperasi di Indonesia.

Dukungan Pendanaan Swasembada Pangan

Menurut pandangannya, Koperasi merupakan soko guru bagi perekonomian nasional yangmana organisasinya didirikan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar. Maka itu, pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada bulan Februari 1946, pemerintah Indonesia menetapkan BRI dan BNI sebagai sebuah bank pemerintah. Pada tahun 1960, pemerintah menggabungkan BRI ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (BKTN). Sedangkan, BNI pada tahun 1950 ditetapkan sebagai sebuah bank devisa dan membuka kantor cabang pertamanya di luar negeri, yaitu di Singapura.

Atas dasar kesejarahan tiga (3) pelopor ekonomi bangsa inilah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus mengembalikan khittah BRI dan BNI sebagai lembaga keuangan berbadan hukum Koperasi. Atau paling tidak layanan fasilitas melalui produk kebijakannya agar terjadi pemihakan dan perlakuan setara bagi pengembangan koperasi dan korporasi. Kesetaraan ini penting dalam rangka mendukung visi-misi Asta Cita ke-3 khususnya bagi pengembangan agro-maritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

Mengapa harus entitas ekonomi dan sosial Koperasi yang harus menjadi pelaku utama dalam mencapai sasaran swasembada pangan? Tentu sangat banyak alasan yang bisa diuraikan dalam mendukungnya, baik berdasar Ideologi negara Pancasila, konstitusi UUD 1945 (utamanya Pasal 33 UUD 1945) maupun dari praktek terbaik (best practices) diera Orde Baru (Orba) apalagi Koperasi menjadi misi ke-3 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Yang lebih relevan lagi, yaitu ketahanan ekonomi Koperasi dan kontribusinya secara langsung bagi kesejahteraan anggota apabila prinsip-prinsipnya dijalankan dengan baik dan benar. Hal mana telah ditunjukkan prakteknya oleh BRI dan BNI ketika pertama kali didirikan oleh dua (2) orang Raden di Jawa Tengah dan secara konsepsi konstitusi dirumuskan sosok dari ranah Minangkabau.

Selain itu, kontribusi secara makro ekonomi tampak nyata selama masa Orba yangmana capaian kinerja pertumbuhan mencapai rata-rata 7 persen per tahun. Hal ini dicapai dengan menerapkan perencanaan strategis pembangunan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun atau dikenal dengan singkatan REPELITA. Berbagai catatan kinerja penting telah ditorehkan dalam pembangunan ekonomi bangsa dan negara melalui kontribusi sektor pertanian melalui entitas ekonomi Koperasi Unit Desa (KUD) serta minyak bumi dan dan (migas) oleh BUMN Pertamina dan PLN. Sinergitas antara BUMN dan Koperasi juga harus segera diwujudkan yang selama ini tidak berjalan agar implementasi Pasal 33 konsisten.

Selama kepemimpinan Presiden almarhum Soeharto banyak prestasi yang diakui dunia internasional, diantaranya Bank Dunia (the World Bank) mencatat lima kali pertumbuhan ekonomi Indonesia berada ditingkat 8 persen atau lebih. Bahkan, laju pertumbuhan ekonomi tertinggi sepanjang sejarah Indonesia mencapai 10,92 persen pada tahun 1968. Setelah itu, Indonesia kembali mencapai pertumbuhan ekonomi terbaik di kisaran lebih dari 8 persen itu pada tahun 1973 (8,1%), 1977 (8,3%), 1980 (10%), dan 1995 (8,2%). Bahkan, capaian disektor pertanian melalui swasemba beras turut diakui oleh organisasi pangan dan pertanian dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) pada Konferensi ke-23 FAO di Roma, Italia,14 November 1985.

Pemerintahan Orba dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah membuktikan kinerja pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui penegakkan ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) relatif baik. Keberadaan (eksistensi) Koperasi jelas bertujuan memberikan banyak manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya. Hanya melalui badan hukum koperasilah pembangunan sektor agro-maritim akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta pemerataan hasil-hasilnya dari hulu ke hilir untuk mendukung sasaran swasembada pangan (melalui keragaman konsumsi pangan) akan dapat dicapai.

Jelaslah sudah, bahwa perkembangan dan kemajuan BRI dan BNI yang pendiriannya bermula dari semangat menolong diri sendiri (self help) tidak bisa dilepaskan dari sumbangan tiga pelopor koperasi tersebut. Untuk itulah, peran penting sekaligus strategisnya sangat dibutuhkan dalam mendukung skema pendanaan koperasi. Inilah alasan mendasar dan mendesak (urgent) bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlakuan istimewa (previllege) bagi pengembangan koperasi di Indonesia melalui dukungan pendanaan lembaga perbankan BRI dan BNI ini. Sebab, BRI dan BNI pada awal kehadirannya dalam membantu rakyat merupakan sebuah entitas koperasi dan bukan korporasi!

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Sepertinya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus berhati-hati dalam melakukan “pembersihan” terhadap para penjahat keuangan yang saat ini gencar dilakukan. Mengapa demikian? Sebab tindakan “bersih-bersih” dan perlawanan hukum atas para koruptor mungkin akan menemui jalan terjal dan berliku. Tidak lain adalah, di dalam pemerintahan atau kabinet Indonesia Maju yang “gemuk” disinyalir masih ada kepanjangan tangan pemerintahan terdahulu. Skema “memacetkan” kredit dan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberbagai sektor industri akan menjadi strategi klasik mereka. Lalu, muncul ketidakpercayaan (distrust) publik yang membuat keresahan.

Hal mana inilah yang terjadi saat Indonesia mengalami krisis politik yang diawali oleh krisis keuangan dan ekonomi pada tahun 1997 dan menuntut mundur Presiden RI saat itu, yaitu Soeharto. Maka, salah satu yang mesti dibenahi tata kelolanya adalah terkait proses pemberian kredit atau pinjaman kepada para pengusaha yang telah “dibesarkan” oleh pemerintahan Orde Baru melalui keistimewaan (previllege). Apalagi, saat ini para pengelola keuangan dan perbankan ini beserta para pengusaha besar taipan telah masuk ke dalam porto folio pemerintah, baik sebagai wakil rakyat maupun berada dikabinet. Dalam bahasa yang sederhana olah raga sepak bola, yaitu wasit sekaligus merangkap sebagai pemain!

Kredit dan Pengawasan OJK

Pemberian kredit kepada debitur memang berpotensi menjadi skandal atau kejahatan para bankir (criminal banker) apalagi yang memilikii skala usaha besar sebagaimana halnya kasus PT. Sritex. Telah banyak kasus skandal kredit perbankan yang dilatarbelakangi oleh adanya permainan para bankir dengan debitur sebagai pihak yang mengajukan pinjaman. Bahkan, tidak jarang terjadi perdagangan terselubung (insider trading) dalam proses pengajuan kredit ini, yangmana pemilik bank sekaligus memiliki perusahaan lain sebagai penerima kredit. Apalagi, pasca paket kebijakan Oktober 1988 atau dikenal dengan Pakto 88 yang merupakan paket kebijakan ekonomi deregulasi dan debirokratisasi sektor keuangan dan perbankan.

Adapun kebijakan paling liberal dari Pakto 88 dalam rentang sejarah Indonesia, yaitu hanya dengan modal Rp10 miliar (pada tahun 1988) siapapun dapat mendirikan bank baru sehingga terjadilah skandal yang berdampak pada krisis ekonomi tahun 1997. Salah satu contoh kasus skandal besar kala itu, yaitu terjadi di Bank Bali dengan diawali oleh pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra. Skandal ini bermula pada saat bank tersebut kesulitan menagih piutang dengan nilai total Rp3 triliun yang tertanam di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997. Dan, kasus ini merupakan salah satu permainan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pemberian kredit dalam jumlah besar kepada perusahaan yang pemiliknya juga pemegang saham perbankan.

Lalu, bagaimana halnya dengan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB Yuddy Renaldi yang dibebastugaskan berdasar keputusan Dewan Komisaris per tanggal 7 Maret 2025? Benarkah yang bersangkutan tersangkut dengan skandal kredit yang disalurkan ke PT. Sritex sejumlah Rp662 miliar dan debiturnya kemudian mengalami kebangkrutan? Jika potensi kebangkrutan PT. Sritex telah diketahui sejak dini melalui laporan keuangannya, maka dapat dipastikan bahwa keputusan pemberian dan penyaluran kreditnya bermasalah. Keterlibatan para direksi atau tidak hanya Dirut BJB patut ditelisik apalagi keputusan diambil secara kolektif kolegial, kecuali yang terjadi tidak demikian.

Hal ini perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak aparat penegak hukum (APH), diantaranya mulai dari proses pengajuan kredit, penilaian kredit (credit appraisal) oleh tim analis kredit BJB sampai proses pencairannya. Melalui tahapan proses penilaian kredit inilah akan dapat diketahui dengan jelas apakah persetujuan kredit layak dan sesuai peruntukannya. Termasuk, apakah terjadi kongkalikong dalam proses penilaian kredit dan persetujuan jumlah nominal pencairan serta adanya perdagangan terselubung (insider trading). Proses hukum di pengadilan nanti yang akan memutuskan apakah terdapat tindakan penyimpangan dalam proses penilaian dan persetujuan kredit sejumlah Rp662 miliar. Tentu saja, banyak lagi kasus perbankan yang lain serupa tapi tak sama membutuhkan pengawasan intensif OJK.

Seharusnya, kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi apabila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran pentingnya di bidang pengawasan sektor industri lembaga jasa keuangan dan perbankan. Jika OJK tidak mengantisipasi berbagai kebijakan pemberian kredit ini, maka patut diduga para pejabatnya melakukan pembiaran. Pembiaran ini jelas menunjukkan indikasi “kesengajaan” yang bertendensi mengakibatkan publik menyalahkan kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto yang tengah berupaya meningkatkan kapasitas ekonomi nasional melalui pembangunan  koperasi. Semoga Presiden RI Prabowo Subianto diberikan kemudahan dalam “membaca” situasi geopolitik ekonomi dunia dan dampaknya bagi stabilitas pemerintahan.

Penulis : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi.

MoneyTalk, Jakarta – Sistem ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) sebagai dasar kesepakatan bersama (common denominator) berbangsa dan bernegara telah kehilangan ruh ideologi Pancasila. Alasannya, adalah bobot kepentingan individu dan sekelompok pengusaha besar atau korporasi swasta (taipan) lebih diakomodir dalam partisipasi pembangunan nasional. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan nasionalisasi perusahaan swasta asing diera penjajahan Belanda (UU 86 tahun 1958) juga diubah paradigmanya.

Melalui berbagai perubahan Undang-Undang (UU) sektoral hal itu mereka lakukan, yaitu UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas), UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak cukup hanya dengan UU ini, lalu didirikanlah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui revisi UU 19 tahun 2003 menjadi UU No 1 tahun 2025.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (PP 10/2025) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Kehadiran alas hukum BPI Danantara (meskipun proses formil dan materiilnya dipertanyakan) telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN atau perusahaan negara. Beleid ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur organisasinya.

Yang mana pada Pasal 2 PP 10/2025 ayat 1 dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Selain itu, Danantara juga melakukan langkah “revolusioner” terkait frasa harta kekayaan (asset) BUMN yang selama ini menjadi polemik publik. Polemik itu terdapat pada perubahan yang signifikan atas pengelolaan dan pengawasan BUMN kaitannya dengan peran dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sebagai lembaga tinggi pemeriksa (auditor) negara.

Perubahan drastis dalam UU 1/2025 yaitu terdapat pada definisi kekayaan BUMN pada ketentuan awal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi hanya kekayaan BUMN saja. Implikasi dari dihapusnya frasa ini tentu saja menimbulkan konflik konstitusi atas pengelolaan keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum manakala UU 17/2003 masih berlaku. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 tertanggal 18 September 2014 yang mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN merupakan kekayaan negara. Dengan berlakunya UU 1/2025 tersebut, maka status kekayaan negara telah berpindah menjadi kekayaan BUMN.

Konsekuensinya, pemeriksaan keuangan negara dalam status kekayaan BUMN penuh tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan auditor negara atau BPK RI. Maka publik patut bertanya, lalu bagaimana halnya posisi kasus korupsi yang menimpa para pejabat BUMN Pertamina dalam hal ini sub holdingnya PT. Pertamina Patra Niaga (PPN)? Sebab, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejagung RI mencapai Rp193,7 triliun per tahun atau totalnya Rp968,5 triliun selama 5 (lima) tahun.

Agaknya, ketentuan inilah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi dengan menyatakan akan mengkaji dampak dari pemberlakuan UU 1/2025 tentang BUMN ini. Kajian yang dimaksud KPK itu terkait klausul yang mengatur bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Klausul ini termaktub dalam Pasal 9G, yang menyatakan bahwa: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Benarkah atas klausul ini maka obyek penyelenggara negara yang selama ini menjadi kewenangan penegakan hukum KPK atas kasus tindak pidana korupsi di BUMN tidak berlaku lagi? Bagaimana halnya dengan status tersangka dan penahanan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS) beserta pejabat Pertamina lainnya atas pemberlakuan UU 1/2025 beserta PP 10/2025 dengan implikasi hukumnya?

Jika status tersangka dan penahanannya berdasar UU 19/2003, maka tentu Kejagung RI harus merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI sebagai auditor negara. Apakah temuan BPK RI pada kasus impor BBM itu terdapat indikasi korupsi atau kerugian negara serta bukan aksi korporasi? Sedangkan, jika menggunakan UU 1/2025 yang diterapkan pada kasus korupsi Pertamina itu tentu saja kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara akibat telah dihapusnya frasa kekayaan negara yang dipisahkan. Atas dasar hukum apakah Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menetapkan status tersangka dan penahanan?

Oleh karena itu, revisi UU 19/2003 menjadi UU 1/2025 yang sepotong-sepotong, parsial dan tidak komprehensif oleh DPR RI hanya akan menjadi polemik, materi konflik serta ruang konflik konstitusi baru lagi. Setidaknya, frasa aksi korporasi seperti apakah dan dengan cara bagaimana yang dilakukan oleh direksi BUMN bukan merupakan tindak korupsi tersebut perlu diatur lebih lengkap. Apabila ini tidak tegas dan jelas, tentu terbuka penafsiran jamak (multi tafsir) atau sesuka hati (at will) pemerintah dan akan berdampak pada konflik konstitusi pada kasus-kasus di BUMN. Pertanyaannya, tanpa ketentuan yang jelas dan tegas antara definisi aksi korporasi dan korupsi, mungkinkah segala hal dan tindakan aksi korporasi oleh pengurus Danantara dan BUMN sektoral di masa datang akan menjadi legal dan sah tanpa unsur korupsi?

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Forum Penyelamat Eksistensi Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Formasi Kagama) mendesak semua pihak untuk menghentikan polemik terkait dugaan ijazah palsu atau asli tapi palsu (aspal) yang diarahkan kepada mantan Presiden RI Joko Widodo. Mereka menilai isu tersebut tidak relevan dan berpotensi merusak suasana kebangsaan.

Koordinator Formasi Kagama, Defiyan Cori, menegaskan, keabsahan ijazah Jokowi seharusnya tidak lagi dipersoalkan karena telah diverifikasi dalam proses pencalonannya sebagai kepala daerah hingga Presiden Republik Indonesia.

“Permasalahan administrasi pendidikan seorang calon pemimpin seharusnya sudah selesai saat ia diusung oleh partai politik dan diverifikasi oleh KPU serta diawasi Bawaslu,” ujar Defiyan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, tuduhan semacam ini semestinya muncul sejak awal karier politik Jokowi. “Kalau memang ada keraguan soal ijazah, mengapa tidak dipersoalkan ketika beliau dicalonkan sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 atau Gubernur DKI Jakarta tahun 2012?” katanya.

Formasi Kagama juga meminta lembaga negara, seperti KPU, Bawaslu, dan pemerintah, untuk mengambil sikap tegas agar polemik ini segera diakhiri.

“Isu ini sudah tidak relevan. Kami mendesak agar negara menghentikan penyebaran tuduhan dugaan ijazah palsu terhadap Bapak Joko Widodo yang telah melalui seluruh proses formal secara sah,” ucap Defiyan.

Namun demikian, Defiyan menyebut, polemik ini harus dijadikan pembelajaran dalam proses seleksi calon pemimpin di masa mendatang, termasuk dalam hal transparansi dan keabsahan pendidikan. Ia juga menyinggung perlunya keadilan diterapkan secara merata dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pejabat lain.

“Jika perlu, verifikasi ini harus dimulai dari lembaga kepresidenan, termasuk soal keabsahan pendidikan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem politik kita,” ujarnya.

Sebagai seorang ekonom, Defiyan Cori juga mengimbau agar Joko Widodo mengambil peran lebih besar sebagai tokoh bangsa setelah mengakhiri masa jabatannya.

“Pak Jokowi sebaiknya mengikuti jejak mantan-mantan presiden negara lain yang bergerak dalam perjuangan lingkungan hidup, pengentasan kemiskinan, atau menjadi konsultan pembangunan di negara-negara berkembang. Bukan malah sibuk mengurus isu-isu remeh temeh yang tidak substansial,” kata Defiyan.

Formasi Kagama berharap stabilitas politik tetap terjaga, terutama di tengah fokus pemerintah saat ini dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan mewujudkan visi-misi Asta Cita di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

MoneyTalk,Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah tulang punggung salah satu sektor hajat hidup orang banyak (minyak dan gas bumi/migas dan ketenagalistrikan) dalam mencapai sasaran kemandirian energi atau swasembada energi bangsa.

Persyarat untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan perubahan paradigma dan pola pikir (mindset) Pertamina dan PLN dalam melakukan transisi energi.

Yang lebih penting harus melakukan perombakan besar-besaran dalam jajaran direksi dan komisaris Pertamina dan PLN  yang tidak mendukung ke arah pencapaian misi swasembada energi yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo dari misi kedua dari Asta Citanya, ujar Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi

Jangan seperti kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya berkutat pada permasalahan subsidi dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan segera diterapkannya, jelas Defiyan Cori

Dan menurut Defiyan Cori ada lima kebijakan  yang harus dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (KESDM) pimpinan Bahlil Lahadalia bersama Pertamina dan PLN.

Pertama, Kebijakan Penetapan Harga (Pricing Setting Policy) harus ada penetapan harga BBM yang lebih konstan atau stabil dari harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price) dan bagi hasil kontrak karya sebagaimana yang diwajibkan kepada harga pasar domestik (Domestic Market Obligation) bagi penetapan tarif dasar listrik (TDL). Namun, hal ini juga harus dilengkapi dengan kewajiban BUMN Pertamina untuk mengalokasikan dana melalui harga migas dan BBM untuk pengembangan EBT (EBT’s Dues Oil Funding/EDF). Rumusan kebijakan harga yang lebih terjangkau (affordable price) bagi masyarakat mungkin dapat dilakukan dengan mengkaji ulang (review) formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menghilangkan beban pajak yang berlebihan.

Kedua, Optimalisasi jalur kritis distribusi BBM subsidi dan promosi secara intensif penggunaan produk BBM bersih dan ramah lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan intensitas pengawasan penyaluran atau distribusi BBM subsidi oleh Izin Usaha Niaga (INU) yang berpotensi melakukan penyimpangan melalui pembentukan satuan tugas khusus (satgasus). Langkah ini harus dilakukan secara beriringan dengan aksi korporasi melalui bauran promosi oleh BUMN Pertamina agar peningkatan penjualan BBM bersih dan ramah lingkungan terjadi. Dengan demikian penurunan alokasi subsidi dan kompensasi BBM akan diikuti oleh penjualan BBM non subsidi yang semakin berkontribusi bagi laba Pertamina. Apalagi, Pertamina pada 10 Desember 2024 genap berusia 67 tahun adalah penguasa pasar terkontrol (captive market) yang merupakan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, melakukan akselerasi program peremajaan kilang menuju total konversi dan peningkatan efektifitas dan efisiensi produksi energi dengan kualitas produk BBM terbaik. Untuk mencapai total konversi, maka percepatan peremajaan pembangunan kilang harus dilakukan sejalan dengan kewajiban memasok minyak mentah untuk diolah di dalam negeri oleh Pertamina. Peningkatan hasil produksi olahan minyak mentah dan turunannya (seperti petrokimia, aspal dan lain-lain) dari kilang Pertamina otomatis akan berkualitas dan meningkat jika pemerintah memberikan kepastian jaminan pasokan minyak mentah (crude oil). Hal ini tentu akan mengurangi secara bertahap ketergantungan Indonesia selama ini terhadap produk BBM yang menguras devisa negara serta menimbulkan defisit APBN berkelanjutan.

Keempat, peningkatan produksi dan pemasaran produk EBT ditengah masyarakat dalam mendukung gaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Praktek terbaik (best practices) konversi minyak tanah dulu ke gas elpiji patut diujiterapkan dalam rangka mencapai sasaran nol emisi karbon dan pengurangan beban subsidi elpiji 3kg serta ketergantungan impor produk gas. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam mendorong masyarakat konsumen melakukan transisi energi ini dengan berbagai kebijakan insentif dan disinsentif sehingga pemanfaatan sumber daya EBT di dalam negeri optimal. Sebagai bagian dari komitmen dan konsistensi tindaklanjut kebijakan menurunkan bahan bakar industri energi sumber fosil atau sunset energy policy.

Last but not least, yaitu sinergi BUMN sektor energi Pertamina dan PLN merupakan keharusan dalam mendukung sasaran swasembada energi nasional. Tanpa sinergitas Pertamina dan PLN, maka transisi energi serta dukungan bagi keuangan negara, khususnya mengatasi defisit APBN tidak akan mungkin terjadi.

Oleh karena itu, kewajiban pemanfaatan EBT juga harus diberlakukan bagi kedua BUMN strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini. Dukungan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholders) mutlak diperlukan, termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga BBM subsidi dan kelompok sasaran penerima manfaatnya. Semoga pokok-pokok pikiran perencanaan strategis ini dapat menjadi masukan atau sumbang saran yang bermanfaat, pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Tanah Air Indonesia, negeri elok amat kucinta, tanah tumpah darahku yang mulia….sebait dari lagu nasional yang menunjukkan kebanggaan serta frasa semangat pelestarian dan keberlanjutan pengelolaan kekayaan alamnya bagi masa depan generasi penerus. Tanah dan Air tidak hanya penampakan fisik yang selalu dilihat manusia, tetapi juga merupakan bagian dari struktur yang membentuk tubuh manusia. Tanpa tanah dan air, maka manusia hanya tinggal kulit, tulang dan nyawa jika tidak diambil kembali oleh Yang Maha Pencipta. Jadi, tanah dan air adalah faktor krusial bagi keberlangsungan kehidupan alam raya dan manusia. Apabila terjadi krisis air, maka kelangsungan tanah dan makhluk hidup serta kehidupan manusia akan terancam!

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentuk melalui pengorbanan para pejuang dan pendiri bangsa (founding father) telah memperhatikan serius soal pengelolaan air ini. Hal ini jelas termaktub dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 33, ayat 3, yaitu: Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Lalu, bagaimanakah tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) air ini diatur oleh pemerintah agar alokasi, kelangkaan dan krisis air dapat diantisipasi? Sebab, isu air ini juga menjadi perhatian serius (concern) dunia selain pangan dan energi (food and water).

Tantangan Krisis Air
Beberapa wilayah di Indonesia memiliki karakter tanah dan kandungan atau kapasitas volume air yang berbeda-beda. Bahkan, sejumlah daerah pernah mengalami krisis air bersih akibat kekeringan seperti di Provinsi Bangka Belitung, sejumlah daerah di Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Jawa Barat. Seharusnya pemangku kepentingan memperoleh pembelajaran atas kasus krisis air dan kekeringan itu, dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam kebijakan pengelolaan air, khususnya air bersih bagi masyarakat di masa depan. Tentu saja, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) dan investasi pembangunan sektor SDA air dalam rangka mengantisipasi kekeringan dan atau kelangkaannya sekaligus penyediaan infrastruktur sanitasi air bersih harus dialokasikan secara optimal.

Sebab, angka sanitasi aman Indonesia menurut laporan human development index masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 7% pada tahun 2020. Capaian Indonesia ini lebih rendah dibandingkan Thailand yangmana angka sanitasinya mencapai sebesar 26% dan India mendekati setengah kualifikasi yaitu mencapai 46%. Sementara itu, selain capaian angka sanitasi sangat rendah tersebut, masyarakat juga masih menghadapi permasalahan sulitnya akses terhadap air bersih yang terjadi secara umum di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai contoh kasus lain, survei terhadap air minum yang dipublikasikan oleh UNICEF pada tahun 2017 di Yogyakarta, sebuah pusat perkotaan makmur di Pulau Jawa, menemukan bahwa 89 persen sumber air dan 67 persen air minum rumah tangga terkontaminasi oleh bakteri tinja. Terlebih lagi, hanya 7 persen saja air limbah di Indonesia yang diolah menjadi air bersih atau air bernilai tambah lainnya.

Secara umum, faktor-faktor penyebab kelangkaan air bersih diantaranya, adalah peningkatan populasi (over population) yang tidak diimbangi oleh persediaan air yang memadai atau tidak ada cadangan persediaan (water stock reserved). Terjadinya polusi air atau pencemaran yang berpotensi mengurangi ketersediaan air bersih dan musim kemarau yang panjang. Terkait keterjangkauan (accesibility), biasanya sumber air sangat jauh dari pemukiman. Ketersediaan dan kelangkaan air juga dipengaruhi oleh adanya tangki septik tank yang bocor sehingga terjadi pencemaran. Lebih mirisnya, kelompok paling miskin di Indonesia masih tertinggal dengan kesenjangan yang signifikan dalam memperoleh akses sanitasi terutama di antara rumah tangga pada dua tingkat masyarakat paling rendah, yaitu sebesar 40 dan 65 persen di daerah perkotaan dan 36 dan 65 persen di daerah perdesaan

Untuk itulah, diperlukan langkah-langkah mengurangi krisis air secara preventif diantaranya dengan menghemat penggunaan air. Secara kuratif, dapat dilakukan melalui konservasi air hujan, investasi dalam Infrastruktur air bersih beserta pendidikan (edukasi) kepada masyarakat. Mengutamakan sektor pertanian berkelanjutan dalam prioritas pembangunan merupakan cara strategis dan efektif dalam mengatasi polusi air. Begitu pula, partisipasi masyarakat dituntut dalam berbagai kegiatan sosial dan lingkungan agar permasalahan kekeringan, kelangkaan dan sanitasi air bersih dapat diatasi sejak dini.

Kebutuhan Air DKI Jakarta
Jumlah penduduk Indonesia 2024 adalah 281.603.800 jiwa dan menjadi nomor empat terbanyak di dunia. Dikutip dari situs BPS, jumlah tersebut berdasarkan laporan Hasil Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050 Hasil Sensus Penduduk 2020 (Pertengahan tahun/Juni). Terdapat peningkatan jumlah penduduk terhadap total penduduk Indonesia, yaitu sejumlah 2.907.600 jiwa dari tahun sebelumnya (2023). Tingginya laju pertumbuhan dan angka kematian yang stagnan per tahun menjadikan jumlah penduduk Indonesia sangat besar.

DKI Jakarta merupakan wilayah peringkat enam (6) terbesar jumlah penduduknya atau 3,9% dari total jumlah penduduk otal kebutuhan air minum pend Indonesia. Kebutuhan air DKI Jakarta, jika mengacu pada kebutuhan standar minum air sehari minimum menurut kesehatan 2 liter/hari, maka konsumsinya adalah 21.400.000 liter/hari. Sedangkan, kebutuhan air bersih tidak saja diperuntukkan bagi air minum di setiap Rumah Tangga saja, melainkan juga untuk kegiatan kebersihan diri dan lingkungan rumahnya.

Selain itu, air bersih juga dipergunakan bagi kebutuhan pelayanan publik pemerintahan, seperti perkantoran, Rumah Sakit, pemadam kebakaran, irigasi dan kegiatan bisnis atau komersial lainnya. Kapasitas kebutuhan konsumsi air bersih harian harian menurut data BUMD PAM Palyja adalah 100 liter per detik atau 360.000 liter/jam. Artinya, kebutuhan air minum dan air bersih sekaligus di DKI Jakarta bisa mencapai lebih dari 46,224 milyar liter/hari. Disamping itu, cakupan air bersih di Jakarta hingga tahun 2023 baru mencapai 67 persen ke Rumah Tangga (RT) penduduk. Artinya, masih terdapat 33 persen RT penduduk yang tidak bisa mengakses air bersih sebagai kebutuhan dasar.

Tantangan pengelolaan air bersih dan air minum di wilayah DKI Jakarta tidaklah ringan, apalagi sebagai kota metropolitan sekaligus ibukota negara komoditas air telah menjadi produk komersial. Dengan tingkat mobilitas dan migrasi penduduk yang tinggi, pengelolaan air oleh BUMD Pamjaya harus dipastikan mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah Provinsi DKI. Pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam merumuskan berbagai peraturan terkait pengelolaan air bersih dan minum perlu diupayakan agar partisipasi publik diakomodasikan. Akomodasi ini penting untuk membentuk sebuah kebijakan yang lebih efektif dan efisien dijalankan Pemprov DKI untuk mencapai sasaran (target) secara terarah dan berdaya guna.

*Kebijakan Dan Dana Abadi Air*
Sebagai salah satu cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak merujuk pada perintah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3), maka pemerintah Indonesia harus mengatur pengelolaan sumberdaya alam (SDA) air sebagai penguasaan negara. Penguasaan negara atas air ini ditetapkan melalui kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 17/2019 tentang SDA. UU ini juga didukung oleh empat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya yaitu PP Irigasi, PP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), PP Sumber Air, PP Pengelolaan Sumber Daya Air maksimal dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang SDA tersebut. Namun, berbeda dengan minyak dan gas bumi (migas) serta ketenagalistrikan, pengelolaan entitas ekonomi dan bisnis komoditas air ini justru tidak dimandatkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengelolaan air bersih, khususnya air minum selama ini diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masing-masing berada di daerah otonom. Perlu kiranya, pemerintah mempertimbangkan mandat konstitusi terkait pengelolaan air ini dengan membentuk sebuah BUMN sektor air ini tanpa mengabaikan otonomi BUMD atau Perusahaan Air Minum (PAM) diberbagai daerah yang berjumlah 393 perusahaan. Kehadiran BUMN ini tidak saja difungsikan menjalankan penugasan pemerintah (public service obligation/PSO) yang membantu masyarakat konsumen kurang mampu, juga bermanfaat dalam melakukan penetapan kebijakan harga (setting price policy) untuk kepentingan produk air bersih dalam bentuk kemasan secara komersial. Yangmana hal ini telah diberlakukan terhadap industri migas dan ketenagalistrikan sehingga terbentuk kebijakan SATU HARGA.

Perhatian dunia atas sektor air juga telah dilakukan melalui berbagai pertemuan tingkat menteri dan tingkat tinggi melalui World Water Forum/WWF (Forum Air Dunia). Dan, Indonesia menjadi tuan rumah pada tanggal 18-25 Mei 2024 bagi penyelenggaraan WWF ke-10 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali, Denpasar dengan mengusung tema “Water for Shared Prosperity”. WWF ke-10 ini menghasilkan sejumlah hal, salah satunya melalui Deklarasi Menteri di antaranya memuat usulan pembentukan Center of Excellence (CoE) on Water and Climate Resilience atau Pusat Keunggulan Ketahanan Air dan Iklim atau di kawasan Asia Pasifik. Forum juga mengusulkan peringatan Hari Danau Sedunia atau World Lake Day serta mengangkat dan mendorong isu pengelolaan sumber daya air secara terpadu pada pulau-pulau kecil.

Gelaran ini juga mengusulkan adanya Global Water Fund atau platform pembiayaan air dunia. Platform ini nantinya akan menjadi wadah multi-pihak untuk membantu masalah pendanaan air yang efektif dan berkelanjutan. Bahkan, forum ini juga menghasilkan 113 proyek senilai US9,4 miliar atau sekitar Rp151 triliun, yang mencakup proyek percepatan penyediaan air minum bagi 3 juta rumah tangga hingga proyek pengelolaan air limbah domestik bagi 300 ribu rumah tangga di seluruh dunia. Penting juga kiranya, apabila pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen CK Kemen PUPR) mulai memikirkan perlunya dana abadi air dalam menyelesaikan permasalahan investasi dan tantangan pengelolaan air secara strategis di masa depan. Tindaklanjut komitmen hasil kesepakatan WWF atas permasalahan air dunia ini tentu dinantikan negara-negara berkembang.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

Jakarta, MoneyTalk – Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi sejatinya tidak saja terjadi pada dunia berkembang atau dikenal dengan istilah dunia ketiga (the third world). Dunia pertama tentu saja adalah negara-negara Eropa yang dianggap lebih awal menerapkan peradaban (civilization). Yang kedua, yaitu negara yang tergabung dalam gerakan anti sistem kapitalisme yang dimotori oleh Uni Sovyet serta meluas pada wilayah timur Eropa. Negara ketiga, adalah negara-negara bekas jajahan dari benua Eropa itu berada sebagian besar di kawasan Asia-Afrika dan Amerika Selatan. Akibat kolonialisme inilah kemudian muncul masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi melalui penerapan demokrasi liberalisme serta sistem ekonomi kapitaliame.

Selama 15 Tahun lebih (sejak krisis ekonomi 1997 dan 2008) negara-negara berkembang (the emerging market) telah didorong untuk membuka diri dalam perdagangan bebas (world trade) dan keuangan terbuka (financial and economic liberalization) diantaranya di sektor moneter dan fiskal dengan alasan menyelamatkan perekonomian negara-negara di dunia dari krisis ekonomi dan depresi besar. Namun, yang terjadi justru kendali atau pendulum ekonomi struktural, sektoral dan regional tidak berubah sama sekali, faktanya kelompok yang besar menjadi semakin mendominasi ekonomi dunia, dan yang kecil semakin termarginalisasikan.

Terhadap beberapa permasalahan terkait meningkatnya resiko dan ketidakpastian perekonomian dunia yang berasal dari suatu sistem ekonomi arus utama (mainstream), haruslah dicari rumusan baru untuk menata perekonomian dunia. Meskipun, melalui indikator ekonomi makro terdapat keberhasilan mencapai pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun hanya dinikmati oleh beberapa negara saja, seperti Amerika Serikat dan RRC di satu sisi. Sementara di sisi yang lain, justru berbagai negara malah mengalami pertumbuhan ekonomi yang lemah dan tidak stabil disebabkan oleh inovasi teknologi dan perang dagang yang membuat pengaruh pada industri sektoral negara-negara yang sedang tumbuh oleh tekanan pasar bebas global ini.
Artinya, keberhasilan sistem ekonomi kapitalisme dan liberalisme dalam mengatasi krisis ekonomi dan depresi dunia hanya semu dan akan memunculkan krisis ekonomi baru di masa depan. Diantaranya, yaitu adanya kekhawatiran dan keprihatinan atas terjadinya ancaman dan krisis lebih dalam akibat persaingan penguasaan kapital dan sumber daya alam oleh hanya beberapa negara maju.

Maka dari itulah, negara-negara didunia perlu duduk bersama untuk mengatasi 2 (dua) permasalahan utama tersebut. Salah satunya, yaitu dengan membangun kekuatan menolong diri sendiri beberapa negara berkembang (alliancehelp) dan tidak hanya mengandalkan bantuan asistensi International Monetary Fund (IMF) dan The World Bank (WB) yang berulangkali gagal mengatasi permasalahan perekonomian kawasan dan dunia. Oleh sebab itu, perlunya sebuah tatanan perekonomian melalui sistem ekonomi dunia baru yang lebih berkeadilan untuk mengantisipasi terjadinya keadaan lebih buruk lagi sebuah keniscayaan, khususnya untuk mengatasi dampak negatif meningkatnya utang luar negeri negara-negara berkembang akibat salah kelola ekonomi dan keuangan oleh negara-negara maju yang mengandalkan pada utang.

*Kesenjangan Dalam Kapitalisme*
Salah satu upaya menyusun tatanan dunia baru setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2 adalah dengan membangun kerjasama internasional dan mengurangi ketimpangan (kemiskinan dan pengangguran) dan pembangunan kembali (rekonstruksi) wilayah yang hancur akibat peperangan, khususnya negara-negara Eropa. Atas dasar itulah, pada bulan Juli 1944 sebelum berakhirnya Perang Dunia ke-2 perwakilan negara yang terlibat dalam peperangan, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia serta beberapa negara lainnya mengadakan pertemuan di Bretton Woods dan merupakan inisiatif awal berdirinya IMF dan WB yang kemudian secara resmi didirikan pada Tahun 1945. Semenjak didirikan, keanggotaan IMF dan WB telah mencapai 189 negara sebagaimana mengikuti keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945. Misi utama IMF dan WB pada awalnya sangat mulia, tak berbeda dengan PBB, yaitu berperan aktif dalam menciptakan perdamaian, kemanusiaan dan keadilan dunia melalui pembangunan yang berperadaban, utamanya di bidang ekonomi, yang meliputi kerjasama moneter internasional, stabilitas finansial, perdagangan internasional, penyerapan tenaga kerja dan program pengentasan kemiskinan.

Selama berdirinya IMF dan WB telah banyak kontribusi yang diberikan oleh lembaga ini terhadap pembangunan dan berbagai penyelesaian krisis ekonomi yang terjadi pada negara-negara anggotanya. Sayangnya, sampai sejauh ini tak ada satupun faktor keberhasilan (success factor) yang dapat dijadikan acuan sebagai penanganan krisis terbaik yang berhasil dilakukan di suatu negara, khususnya negara-negara kawasan Asia-Afrika (seperti Tanzania, Uganda, Somalia, Afrika Selatan dan lain-lain) dan Amerika Latin (Meksiko, Brazil, dan Argentina). Sebagai contoh terakhir adalah krisis ekonomi Tahun 1990-an yang terjadi di Meksiko pada Tahun 1995 kemudian merembet ke kawasan Asia, Thailand, Malaysia dan Indonesia pada Tahun 1998. Bahkan di Eropa sendiri, IMF dan WB gagal mengatasi krisis di Yunani yang terjadi pada Tahun 2011 sehingga menjalar ke Argentina, Spanyol, Perancis, dan Yunani. Yunani sebagai sebuah negara kecil yang hanya berpenduduk 11 juta orang menuju ambang kebangkrutan akibat ketidakmampuan membayar utang luar negeri yang membengkak kepada IMF sebesar Rp 22 Triliun pada tanggal 30 Juni 2015. Jumlah total utang Yunani saat krisis (sebelum dapat tawaran pinjaman lagi Tahun 2015) adalah sebesar €360 Milyar atau Rp 5.000 Triliun dengan rasio utang terhadap PDB adalah 155,3 persen.

Kenapa hal ini terjadi pada Yunani yang penduduknya hanya 16 persen dari penduduk di Provinsi Jawa Barat, adalah karena penjualan surat utang (global bond) atau obligasi kepada investor yang begitu massif dilakukan sehingga menggerogoti perekonomian dan keuangan negara Yunani. Pada akhir Yunani menolak syarat utang baru yang diajukan IMF dan WB, dan tentu saja penolakan ini konsekuensinya adalah tak memperoleh dana segar dari IMF dan Eropa untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran yang saat itu sudah mencapai 25 persen. Dari rekam jejak ini dapat disimpulkan, bahwa IMF dan WB selalu menggunakan satu resep dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di suatu negara, yaitu melalui UTANG. Melalui kebijakan ini pulalah stabilitas ekonomi di negara-negara Afrika tidak bisa ditangani dengan baik, justu yang terjadi adalah perang saudara di masing-masing negara tersebut.

Selama 5 (lima) tahun berlalu, tingkat pengangguran dunia berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, 2013-2018) berkisar antara 0,10 persen sampai dengan 46,10 persen, dan rata-rata persentase tertinggi terjadi di negara-negara kawasan Asia-Afrika. Persentase pengangguran terendah di dunia terdapat di negara Qatar, yaitu 0,10 persen, lalu diikuti oleh Kamboja dengan tingkat pengangguran sebesar 0,30 persen dan Belarus sebesar 0,40 persen. Sedangkan negara dengan persentase pengangguran tertinggi adalah Kongo, yaitu 46,10 persen, diikuti oleh Bosnia Herzegovina sebesar 35,86 persen dan Namibia sebesar 34 persen. Sementara itu, persentase pengangguran di Indonesia adalah sebesar 5,13 persen, masih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja yang hanya sebesar 0,30 persen, Laos sebesar 0,40 persen, dan Myanmar yang sebesar 0,70 persen (padahal negara-negara ini baru selesai berkonflik Tahun 1990-an).

Dua tahun setelah itu, juga mengacu pada data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan Januari 2020, lebih dari 470 juta penduduk dunia menganggur atau setengah menganggur. Dan, minimnya akses terhadap pekerjaan yang layak bagi penduduk dunia akan berkontribusi pada sejumlah kerusuhan sosial di berbagai negara. Jumlah penduduk dunia yang tercatat menganggur diperkirakan meningkat dari 188 juta pada Tahun 2019 menjadi 190,5 juta pada tahun 2020. Pada saat yang sama, sekitar 285 juta penduduk dunia dianggap menganggur, yaitu mereka yang menjalani pekerjaan namun tidak sesuai dengan harapan, berhenti mencari kerja, atau kurang memiliki akses pada pasar tenaga kerja. Jika kedua kategori tersebut ditotal jumlahnya, maka angka itu mewakili 13 persen tenaga kerja di seluruh dunia.

Salah satu negara yang mengalami kenaikan angka pengangguran paling tinggi yaitu Amerika Serikat, pada Tahun 2019 hanya 3,7 persen, lalu melonjak tinggi menjadi 10,4 persen pada Tahun 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid19. Sementara itu, angka pengangguran tertinggi pada masa pandemi Covid19 terjadi di Italia, dari 10 persen pada Tahun 2019, menjadi 12,7 persen pada Tahun 2020. Disusul oleh Perancis, dari 8,5 persen pada Tahun 2019 menjadi 10,4 persen di Tahun 2020. Kemudian, negara-negara lainnya (European Area), dari 7,6 persen pada Tahun 2019, menjadi 10,4 persen di Tahun 2020

Di Asia, sejumlah negara tak luput dari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diantaranya Jepang, dari 2,4 persen pada Tahun 2019 menjadi 3 persen di Tahun 2020, Korea Selatan dari 3,8 persen (2019) menjadi 4,5 persen (2020), dan Hongkong dari 3 persen (2019) menjadi 4,5 persen (2020). Kawasan benua Asia relatif lebih stabil dalam menanggapi berbagai tantangan perekonomian terkait masalah kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan ekonomi struktural, regional dan kultural. Yang harus diantisipasi, yaitu jangan sampai jemiskinan dan ketimpangan ekonomi menimbulkan konflik antar kawasan sehingga berpotensi memicu perang dunia, sebagaimana yang terjadi pada masa perang dunia ke-1 dan ke-2 terkait penguasaan sumber daya alam.

*Sistem Ekonomi Konstitusi*
Pasca runtuhnya tembok Berlin pada tanggal 3 Oktober 1990 yang menandai reunifikasi Jerman (Barat dan Timur), maka hampir tak ada satupun negara yang menerapkan sistem ekonomi komunisme secara utuh. Dengan demikian, dominasi dan hegemoni kapitalisme menjadi kian terbuka, termasuk ke Indonesia dengan terbitnya UU sektoral yang liberal tanpa merujuk pada konstitusi pasal 33 UUD 1945. Liberalisme pasar dan kapitalisme ekonomi telah memungkinkan pula pergerakan modal asing yang lebih massif saat struktur dan kultural kebutuhan ekonomi belum menjadi pola pikir (mindset) suatu negara dalam menyusun prioritas pembangunan. Tak heran, sebagian besar negara mengulangi kesalahan negara lain dalam merencanakan prioritas pembangunan, yaitu dengan menekankan pada pemenuhan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, irigasi, bendungan dan lain-lain melalui skema utang luar negeri IMF dan WB, yang membuat dominasi dan hegemoni negara-negara maju semakin kokoh,sedang negara-negara berkembang menjadi korban. Dominasi dan hegemoni ini harus dihentikan atas nama perebutan kekuasaan dengan membangun kekuatan dunia baru melalui usaha bersama sebagai warga bangsa dunia.

Pada pertemuan IMF dan WB di Bali pada tanggal 8-14 Oktober 2018 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah memberikan masukan (input) dengan menganalogikan cerita dalam film *Game of Throne*. Kepada para delegasi negara-negara maju di dunia itu Presiden menyampaikan pesan, bahwa dunia membutuhkan koperasi (cooperation) dan kolaborasi (collaboration)! Dunia tidak menginginkan adanya dominasi dan hegemoni satu atau beberapa negara atas negara lain dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dan krisis ekonomi. Artinya, dominasi suatu negara atas negara-negara lain sebaiknya tidak perlu diteruskan sehingga kerjasama ekonomi diletakkan atas dasar keseimbangan para pihak.

Sebagai negara berdaulat, Pemerintah Indonesia memiliki konstitusi UUD 1945 dan pemerintah terikat pula pada komitmen yang tertuang didalamnya. Pembukaan UUD 1945 sangat jelas menetapkan tujuan dari membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maknanya, bahwa ketertiban dunia hanya akan terjadi apabila juga terjadi perdamaian dan keadilan sosial bagi bangsa-bangsa di dunia yang saat ini masih menghadapi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi. Termasuk didalamnya menempatkan posisi independen, peran dan fungsi bank sentral masing-masing negara (Bank Indonesia) dalam mengatur kebijakan moneter atas fungsi mata uangnya secara konstitusional.

Pidato Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya sebuah bangunan kerjasama (cooperation) dan kolaborasi (collaboration) dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi dunia. Pernyataan yang disampaikan Presiden itu jelas merupakan sebuah frasa konstitusi ekonomi NKRI yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, bahwa: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Selanjutnya, pada ayat 2 dari pasal 33 itu menyatakan, bahwa terdapat peran Negara dalam menguasai sumber daya alamnya melalui cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Hal ini merupakan landasan bagi tata kelola perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran semua orang bukan orang per orang saja. Peran negara sangat penting dalam mengatasi ketimpangan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran berdasarkan amanat konstitusi ini melalui mandat yang diberikan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Posisi monopoli BUMN pada cabang-cabang produksi atau sektor penting adalah hak konstitusional dan melakukan privatisasi dengan cara memecahbagikan saham negara (stock split) melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) ke pasar bursa adalah pelanggaran dan penyimpangan konstitusi meskipun hanya sebagian atau persentase tertentu saja.

Perdebatan atas peran negara melalui entitas BUMN di sektor ekonomi yang menjadi sumber tafsir dan perdebatan antara kalangan akademisi (sebagian besar ekonom pro kapitalis bahkan hakim MK) dan praktisi ekonomi yang menganggap negara melalui pemerintah hanya sebatas pembuatan kebijakan (public regulation) tidak perlu terjadi. Kalau saja mereka memahami proses kolonialisme oleh korporasi swasta Belanda dulu melalui penguasaan sumber-sumber ekonomi oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Indonesia. Dengan begitu, tafsir soal pemerintah hanya membuat kebijakan saja, sementara para pelaku ekonominya diserahkan ke pasar (swasta atau individu dan kelompok) dan negara tak boleh turut campur, seharusnya sudah selesai.

Oleh sebab itu, perumusan masalah dominasi dan hegemoni sistem ekonomi kapitalisme-liberalisme dan peran negara-negara di dunia dalam melakukan intervensi atas penguasaan sumber daya ekonomi yang terbatas (limited resources) saat ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi perbaikan kebijakan ekonomi dan keuangan IMF-WB tersebut. Paradigma utang yang selama ini sangat besar untuk pembangunan infrastruktur yang diberikan kepada negara-negara berkembang supaya tidak mengulangi krisis keuangan dan kebangkrutan yang dialami oleh Yunani harus dipandang dalam perspektif yang lebih proporsional dan penanganan yang lebih berkeadilan serta berperikemanusiaan.

Keperluan berutang suatu negara secara makro, jika mengacu pada analisa kebutuhan yang disampaikan teori Maslow secara mikro, bahwa kebutuhan dasar manusia adalah pangan, sandang dan papan sebelum masuk ke jenjang kebutuhan selanjutnya. Untuk itu, dalam konteks negara, maka orientasi pembangunan ekonomi yang lebih prioritas adalah membangun infrastruktur yang menunjang pemenuhan kebutuhan pokok manusia ini secara mandiri sesuai kandungan lokal (local contents) agar terjadi pertumbuhan ekonomi. Bergeraknya sektor ekonomi produktif masyarakat suatu negara melalui koperasi dan kolaborasi tentu akan memampukan pemerintahnya dalam membangun infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan dan lain-lain dengan menetapkan kebijakan perpajakan secara mandiri dan kebutuhan utang luar negeri yang semakin minimal.

Relevan kiranya bagi IMF dan WB untuk mereformasi dan mengkaji kembali (review) secara kelembagaan ide awal berdirinya lembaga ini dalam membangun kerjasama ekonomi, moneter dan perdagangan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi negara-negara di dunia atas kebijakan utangnya untuk pembangunan infrastruktur di negara berkembang. Agak aneh, jika keperluan dan kebijakan utang diarahkan untuk membangun infrastruktur yang dioperasikan secara ekonomis dan bisnis, sementara sektor ekonomi produktif tak berjalan. Akibat dari keperluan berutang seperti ini menyebabkan dana utang tertanam sangat lama dan potensi kerusakan lebih cepat karena faktor iklim dan geografis. Sebaiknya, pembangunan infrastruktur suatu negara lebih banyak diakomodasi oleh IMF dan WB melaui dana hibah dari berbagai negara anggotanya yang merupakan latar belakang mulia saat lembaga ini didirikan untuk membantu rekonstruksi negara Eropa pasca Perang Dunia ke-2. Memaksakan keperluan berutang untuk sektor ini, maka akan menciptakan krisis ekonomi baru di negara lain, alih alih keberhasilan IMF dan WB dalam menyelamatkan negara berutang yang tak teratasi.

Semangat kebersamaan dan kekeluargaan/kemitraan (koperasi dan kolaborasi) dalam mengatasi permasalahan ketimpangan ekonomi dunia yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dihadapan delegasi pertemuan IMF-WB di Bali yang disampaikan Presiden Republik Indonesia tersebut, merupakan hakikat ekonomi konstitusi yang telah disosialisasikan dengan cara yang sangat elegan. Tawaran alternatif inlah yang memperoleh sambutan tepuk tangan sambil berdiri (standing ovation) meriah dari para hadirin dan semoga bisa menjadi alternatif arus utama siatem ekonomi dunia yang dibahas dalam forum IMF-WB tersebut. Tentu kita bangga menjadi bangsa Indonesia memiliki Presiden yang mampu mensosialisakan hakikat ekonomi konstitusi dalam mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan sumberdaya ekonomi di dunia, termasuk juga implementasinya di Indonesia melalui penguatan kelembagaan Koperasi dan BUMN atau Perusahaan Negara, serta sinergi dan kolaborasi kedua entitas ekonomi ini. (MT)

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi