6 November 2026

Defiyan Cori

MoneyTalk, Jakarta – Momentum peringatan Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini (28 Oktober 1928–28 Oktober 2025) menjadi sorotan tajam dari Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda seharusnya tidak berhenti pada simbol persatuan bahasa dan tanah air, tetapi diwujudkan dalam komitmen moral untuk tidak melakukan korupsi.

“Sudahkah para pemimpin bangsa meluangkan waktu untuk kontemplasi? Apakah pengorbanan yang mereka berikan sungguh untuk Ibu Pertiwi, atau justru untuk mengejar ambisi pribadi dan kelompok?” ujar Defiyan dalam refleksinya, Selasa (28/10/2025).

Ia menyoroti data mengkhawatirkan dari PPATK, yang mencatat transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun sepanjang tahun 2024, mendominasi dari total Rp1.459 triliun transaksi pidana. “Angka itu menggambarkan betapa parahnya degradasi moral di negeri ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Defiyan mengungkap data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan 29 hakim menjadi tersangka kasus korupsi dalam rentang 2011–2024. “Ironis, para penegak hukum justru menjadi bagian dari pelaku pelanggaran hukum,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI disebut telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,6 triliun pada tahun 2024. Namun, jumlah itu dinilai masih jauh dari total kerugian negara akibat korupsi di berbagai sektor.

Defiyan juga menyinggung skandal besar di BUMN PT Pertamina yang menetapkan 193 tersangka dengan kerugian Rp285 triliun, serta kasus ekspor CPO yang merugikan negara hingga Rp15,2 triliun. “Jika dijumlahkan, kerugian negara akibat korupsi dari 2024 hingga Oktober 2025 telah melampaui Rp1.400 triliun. Jumlah ini lebih dari cukup untuk menutup defisit APBN bahkan melunasi sebagian utang luar negeri,” jelasnya.

Menurut Defiyan, fenomena tersebut menunjukkan betapa jauh perilaku elite bangsa dari nilai-nilai Sumpah Pemuda dan Pancasila. “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap semangat 1928 dan pengorbanan para founding fathers. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengingkaran terhadap moral kebangsaan,” ujarnya.

Ia pun menyerukan agar momentum Sumpah Pemuda tahun ini dijadikan refleksi nasional. “Bisakah para pemimpin negeri ini bersumpah untuk tidak korupsi? Jika itu dilakukan secara kolektif, niscaya cita-cita Indonesia Emas 2045 bukan lagi sekadar mimpi,” tambahnya.

Defiyan menutup refleksinya dengan harapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Sebagai sosok patriotik, Bapak Presiden semestinya mampu memberi contoh nyata dan keteladanan bagi seluruh pejabat agar menegakkan Sumpah Pemuda untuk Tidak Korupsi,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti arah dan paradigma baru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dinilainya telah bergeser dari semangat konstitusi dan nasionalisme ekonomi. Dalam tulisannya berjudul Paradigma BUMN, Defiyan mempertanyakan ke mana sebenarnya arah BUMN hendak dibawa setelah serangkaian revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dilakukan secara berulang dalam waktu singkat.

“Sepanjang tahun 2025 saja, UU BUMN telah diubah dua kali. Ini menunjukkan betapa buruknya kualitas legislasi DPR RI yang tidak dilakukan secara komprehensif dan paradigmatik,” ujar Defiyan, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, revisi demi revisi UU BUMN justru menciptakan kebingungan dan membuka ruang penyimpangan dari prinsip dasar ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Salah satu perubahan paling krusial dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), yang akan berbagi kewenangan dengan BPI Danantara.

Defiyan menilai, jargon transformasi menuju BUMN yang lebih profesional dan independen sejatinya belum jelas arah dan tujuannya. Ia mempertanyakan apakah transformasi tersebut ditujukan untuk mengejar laba semata atau memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

“Pertanyaan mendasarnya: apakah BUMN kini diarahkan untuk mencari laba atau kemanfaatan sosial? Jika hanya berorientasi keuntungan, maka ini bentuk penyimpangan paradigmatik,” tegasnya.

Sorotan paling tajam disampaikan Defiyan terhadap klausul baru dalam Pasal 15A dan Pasal 43C yang membuka peluang bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi direksi atau komisaris BUMN.

“Ini pelanggaran paradigmatik dan konstitusional. Pimpinan BUMN adalah penyelenggara negara, dan dalam UUD 1945 jelas harus berstatus WNI. Bagaimana mungkin WNA diberi kewenangan memimpin BUMN, yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan ekonomi nasional?” ujarnya.

Ia menilai, kewenangan penuh BP BUMN untuk mengubah syarat kewarganegaraan pimpinan BUMN adalah bentuk liberalisasi terselubung yang berpotensi menggerus semangat nasionalisme dan memperlemah kemandirian bangsa.

Defiyan mengingatkan, lahirnya BUMN pasca nasionalisasi perusahaan asing pada 1958 adalah untuk menjadi “agent of development” atau agen pembangunan, bukan entitas yang hanya mengejar profit. Membuka peluang WNA menduduki jabatan direksi maupun komisaris, menurutnya, merupakan langkah mundur ke arah kolonialisme ekonomi gaya baru.

“Standar gaji dan fasilitas yang lebih besar bagi WNA jelas tindakan diskriminatif dan bentuk pelecehan terhadap kualitas warga bangsa sendiri,” kritiknya.

Ia pun menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap persoalan paradigmatik dan konstitusional ini.

“Sebagai sosok patriotik, Presiden Prabowo harus memastikan BUMN kembali pada jati dirinya: berdaulat, mandiri, dan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Defiyan.

MoneyTalk, Jakarta – Keberanian memulai sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara agaknya inilah modal Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2014-2024, Bapak Joko Widodo. Disatu sisi, tanpa adanya keberanian sebagai modal dasar pemimpin tentu kemajuan rakyat, bangsa dan negara akan lama dan sulit digapai. Tapi, di sisi yang lain kajian akademik dan perencanaan strategis (strategic planning) yang menyeluruh (komprehensif) dan matang juga harus dilakukan setidaknya untuk meminimalisir potensi resiko kegagalan dan kerugian.

Dalam perspektif inilah pembangunan proyek KCJB yang bekerjasam dengan perusahaan negara dari Republik Rakyat China (RRC/China) diletakkan. Apalagi, sejak awal, saat peresmian operasi KCJB pada 2 Oktober 2023 memang Presiden RI Bapak Joko Widodo kala itu telah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Artinya, menyediakan transportasi darat seperti kereta cepat dengan teknologi mutakhir berjarak tempuh jauh secara cepat dan tepat waktu lebih diutamakan bagi masyarakat. Dengan sifat pelayanan publik dan baru saja beroperasi, maka tidaklah mungkin sebuah entitas bisnis akan langsung memperoleh keuntungan atau wajar saja mengalami kerugian.

Lalu, mengapa Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin justru mengeluhkan kerugian perusahaan yang dikelolanya dihadapan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Bahkan, Bobby Rasyidin menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh PT. KCIC dan PT. KAI periode 2024 sejumlah Rp4,195 triliun dan pada semester I/2025 sejumlah Rp1 625 triliun (unaudited) adalah “bom waktu” (time bomb). Pasalnya, keluhan Bobby Rasyidin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI inilah yang dipertanyakan dan menjadi polemik publik.

Tidakkah sedari awal Bobby Rasyidin memahami kontrak kerjasama KCJB yang dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis ( busines to business/b to b)? Agar tidak menyasar menjadi polemik yang kontraproduktif dan “membuang energi” warga bangsa (wasting time), maka perlu diklarifikasikan beberapa pokok masalah. Hal ini penting sebagai langkah awal sebelum maju ke meja perundingan, renegosiasi dan restrukturisasi utang dengan pihak China.

Renegosiasi dan Delusi Saham

Meskipun laba atau rugi operasional bisnis adalah hal yang wajar, bukan berarti perusahaan berbuat sembrono dan main hantam kromo saja. Hal penting yang harus dilakukan sebelum menjalankan proyek atau bisnis (apalagi berskala besar) adalah studi kelayakan yang komprehensif. Melalui kegiatan pra operasional atau kajian kelayakan (feasible study/FS) inilah sebuah keputusan bisnis dapat dinyatakan layak atau tidak layak dijalankan oleh perusahaan. Tahap kajian kelayakan/FS proyek merupakan ketentuan penilaian bisnis (business judgement rule) yang penting dijadikan pedoman.

Pertanyaannya, layak atau tidak layakkah proyek KCJB ini, tentulah dokumen ini yang harus diperiksa pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). Jika layak, dari berbagai aspek tentulah proyek KCJB dikerjakan oleh konsorsium PT. PSBI. Sebaliknya, apabila tidak layak mengapa diteruskan? Mengapa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan petantang petenteng menyatakan, bahwa proyek KCJB sudah busuk sejak awal?

Selanjutnya, yang harus dikonsolidasikan sebelum renegosiasi terjadi, yaitu terkait Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan ketetapan pemenang pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut paling lambat 3 Agustus 2015 diantara pihak Jepang dan China.

Pilihan pengerjaan proyek KJCB dipercayakan kepada China karena dianggap memenuhi kriteria non APBN dan tidak adanya permintaan jaminan dari pemerintah. Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Terdapat selisih nilai pembiayaan proyek KCJB lebih murah pihak China atas Jepang sejumlah US$700 juta atau sekira Rp9,8 triliun.

Atas dasar kesanggupan memenuhi komitmen itulah, pada pertengahan Juni 2015 Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN periode 2014-2019 (data sejumlah media nasional) melanjutkan kerjasama bisnis. Yaitu, dengan menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan bagi sejumlah BUMN. Nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun, sementara nilai proyek KCJB yang diajukan pemerintah hanya sejumlah Rp 78-87 triliun. Pertanyaannya, benarkah jumlah pinjaman atau utang beberapa BUMN sebesar US$40 miliar hanya untuk proyek KJCB tersebut?

Begitu juga halnya dengan pembentukan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI) perlu diklarifikasi. Apakah kerugian yang ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VII) sebagai kewajaran bisnis? Implikasinya, sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI, PT. KAI harus menanggung kerugian hampir Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Pertanyaannya, mengapa manajemen PT. KCIC tidak bisa mengantisipasi kerugian yang dialami diperiode 2024-2025? Dalam kasus inilah, perlu dipertanyakan mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang dikerjakan dengan perhitungan bisnis (b to b) atau non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru bermasalah keuangan? Termasuk, masalah tenggat waktu proyek yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah.

Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari awalnya dipegang kendalinya oleh PT. WIKA, lalu beralih ke PT. KAI. Apakah peralihan pimpinan konsorsium ini yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Ataukah, peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan yang mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun sebagai akar masalahnya?

Pokok-pokok permasalahan diatas itulah yang menjadi konsolidasi awal PT. PSBI dengan pemerintah. Sehingga terjadi persamaan persepsi untuk maju ke tahap renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan China. Yang krusial, yaitu apakah kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun memperoleh persetujuan dari pihak China dan terdapat dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak? Hal yang sama juga harus diberlakukan atas pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (era Menteri BUMN Rini Soemarno) lalu diubah oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Pokok masalah ini harus diusut dan diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah tanpa Keppres baru yang diajukan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan. Untuk itulah, keberanian mengerjakan proyek besar harus disertai dengan tanggungjawab penuh oleh pimpinan. Inilah yang disebut komitmen!

Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus ditempuh serta dikembalikan atau dipulihkan melalui proses renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan pihak China. Proses penyelesaian yang wajar dan saling menang (_win win solution_) melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) sangat bisa dilakukan. Aksi korporasi inilah yang tepat untuk dilakukan oleh konsorsium PT. PSBI dan tidak perlu alas hukum Keppres! Profesionalisme para pihak dipertanyakan jika masih meminta Keppres dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Seharusnya, renegosiasi PT. PSBI dapat difasilitasi oleh BPI Danantara dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp. sebagai pemegang 40 persen saham PT. KCIC. Pelibatan tim negosiasi ketika inisiasi proyek KCJB dengan pihak China adalah keharusan (is a must). Oleh karena itu, pokok-pokok masalah tersebutlah yang harus dirundingkan sepanjang diatur di dalam PKS para pihak.

Sangat tepatlah dukungan publik kepada Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh menolak ruang APBN untuk menyelesaikan utang PT. KCIC tersebut. Bahkan, penggunaan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis untuk menalanginya juga berpotensi disimpangkan. Disaat, masih ada cara lain (opsi) aksi korporasi yang lebih efektif dan efisien dapat ditempuh BPI Danantara. Salah satunya, dengan melakukan kebijakan delusi (pengalihan) kepemilikan 60 persen saham PT. PSBI untuk mengurangi beban utang PT. KCIC dan PT. KAI. Dengan demikian, laba atau dividen BUMN-BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara tidak disalahgunakan dengan tindakan inkonstitusional.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Republik Indonesia periode 2014-2024 Bapak Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Hal itu disampaikan saat peresmian operasi perdana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.(KCJB) 2 Oktober 2023. Tiba-tiba mengemuka masalah kerugian besar yang mendera PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang menjadi polemik publik. Adalah Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin yang dicecar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025 terkait kerugian korporasi dan permasalahan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selain anggota Komisi VI DPR RI, pernyataan tak kalah menambah masalah dilontarkan oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber masalah baru PT. KAI itu adalah penolakan Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang kereta cepat yang bernama Whoosh tersebut. Penolakan pembayaran oleh APBN itu merupakan tanggapan atas usulan yang disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

Alasan Menkeu Purbaya memang masuk akal (logis), yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ini telah mengelola laba dan dividen tahunan BUMN yang sangat besar dan memiliki manajemen sendiri. Namun, pertanyaannya kemudian, adalah apakah memang saling salah menyalahkan dan lempar tanggungjawab kelakuan para pejabat publik dalam menangani permasalahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini? Mungkinkah pembangunan KCJB dirancang tanpa analisa bisnis resiko yang matang atau terjadi perubahan kebijakan mendadak ditengah jalan. Lalu, apa dan bagaimana upaya penyelesaian utang KCIC yang tepat?

Kembalikan ke Proses B to B

Secara umum, adalah hal yang wajar suatu entitas bisnis yang baru beroperasi mengalami kerugian. Hanya saja, laba atau ruginya sebuah perusahaan sebelum menjalankan operasional bisnisnya telah diproyeksikan melalui studi kelayakan yang komprehensif. Termasuk dalam hal ini adalah perencanaan strategis bisnis (strategic business plan). Melalui kegiatan pra operasional inilah sebuah keputusan bisnis layak atau tidak layak dijalankan secara ekonomis.

Lalu, bagaimana halnya dengan bisnis KCJB yang dikelola oleh PT. KCIC? Sejak awal, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembangunan KCJB tidak akan menggunakan uang rakyat atau APBN. Selain itu, pemerintah juga sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah. Maka itulah, proyek kereta cepat penghubung dua kota yang berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis (busines to business/b to b).

Atas dasar itulah, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan paling lambat 31 Agustus 2015 sudah ada nama pemenang proyeknya. Akhirnya, China-lah yang memenangkan persaingan atas Jepang dalam pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut. Pilihan kepada China ini tidak lain karena memenuhi kriteria proyek KCJB non APBN dan tidak adanya jaminan pemerintah.

Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Berdasarkan komitmen itulah dipertengahan Juni 2015, Menteri BUMN kala itu Rini Soemarno percaya diri menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan terhadap sejumlah BUMN yang nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun. Khusus untuk proyek KCJB pemerintah mengajukan nilai sejumlah Rp 78-87 triliun.

Akar permasalahan KCJB sebenarnya adalah pengelolaan bisnisnya yang mengalami kerugian. Kerugian itu dialami oleh konsorsium yang dibentuk pemerintah dengan nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasar laporan tahun 2024 PT. PSBI merugi sejumlah Rp 4,195 triliun dan per 30 Juni 2025 atau semester I/2025 sejumlah Rp1,625 triliun (unaudited).

Tiba-tiba, muncullah polemik ditengah para pemangku kepentingan (stakeholders) atas dampak dari kerugian jumbo tersebut. Sebab, rugi itu harus ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VIII). PT. KAI sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI harus menanggung kerugian nyaris Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Yang perlu diperiksa dan dicari penyelesaian yang wajar dan saling menang (win win solution) adalah akar dan sumber masalahmya. Apa yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Mengapa terjadi peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan? Nilainya tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun. Besar dugaan inilah faktor penyebab kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun dari rencana awal yang diajukan China?

Tentu saja, tidak bisa kerugian yang dialami KCIC periode 2024-2025 hanya ditimpakan pada kinerja manajemen PT. KAI. Selain itu, mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang awalnya dikerjakan secara perhitungan bisnis (b to b) non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru tersandung sejumlah masalah? Proyek, yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai pada akhir tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari PT. WIKA ke PT. KAI.

Pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (Menteri BUMN Rini Soemarno) tentulah diajukan oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus dikembalikan atau dipulihkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, tepatlah apa yang disampaikan oleh Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh tidak memberikan ruang APBN untuk menyelesaikan. Cara yang tepat bagi PT. KCIC dan PT. KAI melalui konsorsium PT. PSBI adalah melakukan renegosiasi dan atau restrukturisasi utang dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp untuk desain teknisnya.

Sedangkan dari pendanaan proyek berunding dengan pihak perbankan China melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC). Aksi korporasi yang akan diambil oleh BPI Danantara juga tidak tepat digunakan disebabkan badan ini hanya tempat mengumpulkan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis yang juga membutuhkan laba tersebut untuk pengembangan bisnis dan investasi korporasi masing-masing. Menggunakan laba dan atau dividen BUMN oleh Danantara justru pelanggaran serius terhadap konstitusi yang berpotensi dikorupsi.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Penunjukan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 menuai kritik tajam. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai proses yang dilakukan Komisi XI DPR RI pada 22 September 2025 itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang merevisi UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Menurut Defiyan, LPS sebagai lembaga independen memiliki mandat strategis menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk resolusi perbankan dan penjaminan dana simpanan nasabah. “Independensi kelembagaan dan personalia LPS telah diatur undang-undang. Proses seleksi dan perekrutan pimpinan tidak boleh diabaikan, karena berpengaruh langsung pada soliditas organisasi dan perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Defiyan menyebut ada dua faktor kunci yang membuat penetapan Anggito tidak sah.

Pertama, Anggito Abimanyu disebut bukan peserta seleksi Ketua LPS sejak awal. “Ini pelanggaran serius terhadap UU PPSK. Keputusan Komisi XI menjebak Presiden Prabowo Subianto untuk mengabaikan hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Kedua, Anggito tidak berasal dari daftar calon yang lolos seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dan disahkan Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani Indrawati. Dalam seleksi sebelumnya, dua calon Wakil Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution telah terpilih melalui mekanisme yang sesuai Pasal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU PPSK. “Shortlist yang sudah disahkan Pansel seharusnya jadi rujukan, bukan diganti begitu saja,” kata Defiyan.

Defiyan meminta Presiden Prabowo menolak keputusan DPR yang dinilainya cacat prosedural dan segera memerintahkan pemilihan ulang sesuai ketentuan UU. “Jika Presiden mengesahkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa depan,” ucapnya.

Ia menilai Komisi XI DPR RI dapat memanfaatkan cadangan hasil seleksi terdahulu yang masih berjumlah 12 orang. “Lebih efektif dan efisien daripada membentuk pansel baru yang memakan waktu lama,” tuturnya.

Penetapan Anggito Abimanyu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua LPS memicu sorotan publik karena lembaga tersebut memegang peran penting sebagai last deposit resort dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas keuangan nasional. Hingga kini, pihak DPR maupun Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang digadang-gadang sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sorotan tajam. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai kehadiran BPI Danantara meninggalkan persoalan serius terkait konflik konstitusi dan kewenangan pengelolaan BUMN.

Sorotan ini semakin menguat setelah terjadinya perombakan kabinet pada 17 September 2025, di mana Erick Thohir yang semula menjabat Menteri BUMN digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). “Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 menyatakan bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS. Apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?” ujar Defiyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2026).

Menurut Defiyan, kekosongan jabatan Menteri BUMN menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 yang merupakan revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, masih memberikan dasar hukum kuat bagi Kementerian BUMN dibandingkan BPI Danantara. Sementara itu, BPI Danantara terus melakukan aksi korporasi, termasuk memanfaatkan laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Defiyan menegaskan, Pasal 6 UU BUMN menyatakan pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini mewajibkan kedua organ tersebut menjaga kepentingan perusahaan, mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta melarang Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas mengambil keuntungan pribadi. “Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara adalah bagiannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar kewenangan BPI Danantara dalam melakukan aksi korporasi tanpa keterlibatan Menteri BUMN yang bertindak sebagai RUPS. “Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?” pungkas Defiyan.

MoneyTalk, Jakarta – Salah satu faktor penyebab rendahnya penyerapan kredit dan melimpahnya dana cair (likuiditas) atau mengendap di perbankan umum, yaitu BI checking atau SLIK. Artinya, perbankan umum di Indonesia tidak bergerak dari prinsip konvensionalnya dalam melayani nasabah, baik debitur maupun kreditur. Mengapa disebut konvensional dan bahkan primitif? Apa sebenarnya kegunaan dan fungsi _BI checking_ atau SLIK yang sejak tahun 2018 berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya berada di Bank Indonesia (BI).

BI Checking adalah istilah lama saat kewenangan masih berada pada BI. Setelah berada dalam kewenangan OJK, maka disebut istilahnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengertiannya sama, yaitu ketentuan yang berisi riwayat kredit seseorang atau badan usaha. Sistem ini berfungsi untuk mencatat informasi tentang pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya. SLIK ini digunakan oleh lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur ketika mengajukan kredit barunya.

Ketentuan BI Checking atau SLIK saat ini terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, beserta perubahan dan perubahannya, serta peraturan terkait perlindungan konsumen dan perbankan. Peraturan awal yang membentuk sistem informasi debitur, dan menjadi cikal bakal _BI Checking_ sebelum beralih ke OJK, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan payung hukum untuk perlindungan konsumen dalam pemanfaatan layanan jasa keuangan, termasuk akses informasi kredit. Artinya, bahwa urusan utang (debitur) dan piutang (kreditur) merupakan suatu proses transaksi yang juga melibatkan para pihak atau ada konsumen dan produsen (jasa keuangan).

Sulitnya Kredit Subsidi

Berdasarkan laporan BI, terdapat perlambatan pertumbuhan kredit secara riil pada bulan Juli 2025 menjadi 7,03% disatu sisi. Disisi yang lain, dibulan Juli 2025 tercatat pertumbuhan DPK perbankan sebesar 7% secara tahunan (year on year/YoY). DPK ini menurut BI, menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun berjalan serta lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2024 yang hanya mencapai 4,48%. Selanjutnya, menurut laporan OJK, DPK di perbankan pada periode tersebut tercatat berjumlah Rp9.294 triliun bertambah banyak dibanding tahun 2024 sejumlah Rp7.720 triliun atau meningkat Rp1.574 triliun (16,9%).

Sebegitu banyaknya dana cair (likuiditas) yang mengendap pada lembaga keuangan bukankah kontraproduktif untuk memacu pertumbuhan ekonomi? Bukankah tindakan menghambat penyaluran kredit kepada masyarakat menghambat program pemerintah memajukan perekonomian rakyat secara inklusif? Adakah hubungan BI Checking atau SLIK ini dengan lambatnya pertumbuhan kredit di Indonesia? Tentu ada kaitannya apabila sebagian besar debitur lembaga keuangan pengembalian pinjamannya macet atau bermasalah.

Pada tahap inilah, macetnya pengembalian utang dari debitur memperoleh penanganan melalui SLIK OJK sehingga tidak bisa mengajukan utang baru lagi malah kena daftar hitam (black list). Namun, ada perlakuan yang aneh dalam berbagai kasus utang atau pinjaman debitur kecil. Debitur kecil ini seolah dianggap melakukan kejahatan yang tidak bisa dihapuskan atau diampuni sebelum utang dilunasi. Meskipun macetnya pengembalian utang debitur diakibatkan oleh kondisi perekonomian yang krisis atau keadaan di luar kendali (force majeur).

Bahkan, untuk menyelesaikan utang macet itu pihak lembaga keuangan (bank dan non bank) melimpahkannya kepada pihak ketiga yang dikenal dengan penagih pinjaman (debt collector/DC). Dan, tidak jarang berakhir pada tindak kekerasan yang merugikan jiwa kedua belah pihak, yang ditagih maupun yang menagih. Kejadian seperti inilah yang membuat pendekatan lembaga keuangan melalui jasa DC mencekik sekaligus primitif. Atau tidak memanusiakan manusia yang sedang dalam kesulitan keuangan. Jauh dari nilai ideologi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi.

Banyak keluhan telah disampaikan para pengusaha mikro, kecil dan menengah yang harta kekayaannya (asset) dilelang akibat kredit macet dan oleh kebijakan SLIK yang mencekik. Tidak hanya itu, program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun 3 juta rumah rakyat tidak beroleh dukungan lembaga keuangan gara-gara kebijakan SLIK OJK yang mencekik ke bawah, longgar ke atas. Kebijakan untuk mereka di kelompok bawah ini begitu keras dan tegas terkait persyaratan kredit subsidi! Bisakah kredit subsidi program Asta Cita berjalan efektif dan efisien mencapai pertumbuhan ekonomi 8%/tahun?

Sementara itu, korporasi swasta besar walaupun kreditnya macet atau bermasalah pernah beroleh Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia/Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/KLBI). Disamping itu, pihak lembaga keuangan masih berkenan menyetujui penyaluran pengajuan utangnya dalam jumlah besar (sebagai contoh kasus PT. Sritex). Sebaliknya, sektor informal dan skala UMKM sejumlah Rp5.000-pun riwayat kredit macetnya, maka BI Checking atau SLIK tidak memberikan toleransi. Jelaslah penyaluran kredit untuk kelompok ini takkan berjalan akibat perbedaan perlakuan terkait riwayat kredit.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya BI checking atau SLIK beroperasi? Mengapa kepada debitur (nasabah) usaha mikro, kecil dan menengah SLIK sangat “kejam”? Mengapa _BI Checking_ atau SLIK tidak konsisten diterapkan kepada korporasi swasta besar yang mempunyai riwayat kredit macet atau bermasalah? Adakah indikasi kongkalikong oknum OJK dengan lembaga keuangan untuk kredit besar? Disaat kelompok masyarakat kecil, miskinlah yang membutuhkan kredit subsidi tapi dicekik oleh SLIK.

Maka, dapatlah disimpulkan bahwa pertumbuhan kredit yang rendah disaat DPK meningkat disebabkan oleh faktor SLIK yang tidak wajar (fair) dan adil kepada debitur. Faktanya, untuk kredit korporasi besar lembaga keuangan begitu “lunak” menerapkan kebijakan SLIK. Tidak lunak dalam hal tindaklanjut kebijakan penghapusan kredit macet bagi 1 juta pelaku UMKM agar diberi kelonggaran memperbaiki kondisi usahanya mereka. Apalagi, kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) dengan penghapusan utang senilai Rp14 triliun, tetapi tetap berjalan lambat. Seharusnya kelompok kecil yang jumlahnya besar inilah lebih prioritas diperhatikan lembaga keuangan atas status SLIK-nya.

Oleh karena itu, perlu adanya perubahan kebijakan _BI Checking_ atau SLIK yang konvensional dan lebih memberikan ruang bagi kemudahan memperoleh kredit. Salah satu caranya selain melakukan penghapusan kredit macet (write off) kepada debitur kecil dan UMKM sesuai kebijakan pemerintah serta memperlonggar persyaratan 5C perbankan, kecuali karakter (Character). Hal ini ditujukan agar dana cair jumbo (fully liquid) di perbankan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM, khususnya bagi program swasembada pangan, energi dan perumahan rakyat. Bukan malah menambah dana likuiditas yang telah berlebih (over liquid) dan mengendap melalui penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Arah dan tujuan Asta Cita Presiden ke-8 Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto akan berujung kegagalan sebagaimana halnya Trisakti dan Nawacitanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo jika selalu melakukan pelanggaran dan penyimpangan prinsipil. Khususnya, terkait misi utama yang terdapat dalam urutan ke-1 dari dokumen Visi-Misinya , yaitu untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Secara *struktural*, Presiden RI Prabowo Subianto akan memperbaiki sistem perekonomian dengan cara mengatasi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi nasional untuk mencapai kemandirian bangsa.

Cara pandang atau paradigma yang kuat dari Presiden RI Prabowo Subianto menata “diri sendiri” ini harus konsisten dijalankan sebagai agenda pembangunan selama periode lima (5) tahun mendatang. Kebijakan untuk menata struktur perekonomian bangsa dengan mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro-maritim industry (pertanian, peternakan,perkebunan, perikanan dan kelautan) di sentra produksi melalui peran aktif koperasi ditegaskan pada misi butir ke-3 Asta Cita.

Artinya, ada komitmen kuat dalam menata secara sistemik perekonomian bangsa melalui pembenahan kelembagaannya berdasar perintah Pasal 33 UUD 1945 agar terdapat peningkatan nilai tambah (_added value_) produkdi di dalam negeri untuk tujuan kemandirian ekonomi bangsa dan negara. Keberhasilan pencapaian visi-misi Asta Cita ini hanya akan terjadi apabila didukung oleh pendekatan pemusatan SDM (_people centered_) stabilitas politik serta pertahanan dan keamanan nasional.

Self Help dan Sukarela

Lalu, apa kebijakan strategis dan program yang harus dijalankan oleh pemerintah untuk mengatasi agar penyimpangan tidak semakin jauh dan menjadi kebiasaan yang justru memperburuk situasi dan keadaan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia? Salah satunya adalah dengan mengembalikan peran dan fungsi Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sebab, selama 26 tahun era reformasi (1998-2024), perhatian pemerintah pada kelompok UMKM ini masih setengah hati, apalagi dalam hal mengembangkan dan memajukan Koperasi. Padahal, Koperasi merupakan entitas ekonomi yang tak terpisahkan dari mandat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, pemerintah cq. Kementerian Koperasi tidak harus mendirikan koperasi baru seperti Koperasi Merah Putih (KMP), apalagi jumlahnya sampai 80.000 unit. Untuk apa? Apalagi menurut catatan Kemenkop UKM, terdapat 1.500 koperasi baru tahun 2024 yang didaftarkan sehingga total koperasi aktif di Indonesia telah mencapai 131.617 unit. Justru angka ini menunjukkan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat menolong dirinya sendiri (self help) dan mandiri melalui model entitas ekonomi koperasi sebagai solusi untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Pembentukan KMP secara massif dan terburu-buru hanya akan menambah jumlah unit koperasi menjadi 211.617 unit. Sementara, proses pembentukannya yang dari atas (_top down_) jelas melanggar prinsip menolong diri sendiri (_self help_) dan sukarela atau partisipatif (_bottom up_) dari lembaga koperasi itu sendiri. Prinsip inilah yang telah ditegakkan dimasa kolonialisme Belanda dan kapitalisme VOC yang menindas dan menghisap bumi putera melalui pendirian Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kemudian, publik mengenal secara luas sebagai sebuah lembaga keuangan berbentuk perbankan yang dulunya terbentuk dari usaha bersama menolong diri sendiri (self help).

Kedua lembaga keuangan perbankan inilah cikal bakal upaya bumi putera untuk menolong diri sendiri (_self help_) melepaskan para anggotanya yang terjerat rentenir VOC-Belanda. Kehadiran BRI dan BNI dalam perspektif _self help_ ini tidak bisa dilepaskan dari peran penting Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan Raden Margono Djojohadikoesoemo (kakek Presiden RI Prabowo Subianto). Tidak lain bertujuan, mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia yang menderita secara ekonomi dan politik.

Jadi, logika Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membangun 80.000 unit KMP seperti caranya “bandung bondowoso” jelas tidak memahami prinsip perkoperasian. Koperasi yang dibentuk secepat kilat dan mengindahkan prinsip pendiriannya secara partisipatif hanya akan menghambur-hamburkan uang negara. Lebih sesat pikir lagi, jika Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) diminta mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Kebijakan pinjaman tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025).

Dalam ketentuan PMK 49/2025 skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per KKMP atau KDMP. Tingkat suku bunga margin atau bagi hasil yang diberlakukan kepada penerima pinjaman sebesar paling lama 72 bulan. Sementara masa tenggang pinjaman yang diajukan berlaku selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Plafon pinjaman yang dapat dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta. Apakah benar yang mendesak dibutuhkan oleh Koperasi modal uang dari pihak perbankan atau pihak ketiga?

Pendekatan kebijakan skema pembiayaan seperti ini jelas akan menjerumuskan koperasi ke arah korporasi swasta yang tergantung pada modal pinjaman pihak ketiga. Keberadaan (eksistensi) Koperasi yang didirikan melalui model kapitalisme bukan dengan prinsip menolong diri sendiri (_self help_) dan sukarela tidak akan memberikan banyak manfaat dan kesejahteraan bagi para anggotanya sebagai pemilik. Tujuan kesejahteraan anggota ini harus diterapkan melalui pengembangan partisipasi anggota sesuai dengan kepentingan ekonomi yang sama.

Metode pemupukan modal koperasi seharusnya berasal dari partisipasi simpanan pokok saat menjadi anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan secara periodik. Penerapan paradigma dan prinsip secara konsisten dapat dibuktikan oleh data koperasi berkinerja baik dan positif serta meraih keberhasilan pertumbuhan anggota, tidak saja peningkatan ekonomi dan keuangannya saja. Namun, pertumbuhan modal dan perkembangan anggota koperasi juga berasal dari kegiatan usaha rill yang dikelola secara profesional berdasar prinsip manajemen modern.

Sebagaimana kinerja positif manajerial itu telah ditunjukkan oleh Koperasi Karyawan Semen Gresik, di Jawa Timur pada tahun 2023. Dengan total anggota sejumlah 3.883 orang, karyawan 512 orang, dan 66 kantor cabang telah memiliki harta kekayaan (_asset_) sejumlah Rp1,24 triliun dan nilai total penjualan (_omzet_) Rp1,74. Ada juga, KPSBU (Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara) Lembang, Jawa Barat yang berdiri sejak 1979, memiliki 7.500 peternak anggota dengan populasi sapi perah sekitar 21.000 ekor. Setiap hari, koperasi ini memproduksi lebih dari 100 ton susu serta bisa diharapkan untuk mensukseskan program makan bergizi gratis (MBG) pemerintah.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh Koperasi melalui kebijakan per-Undang’Undangan adalah kesetaraan perlakuan dan ekosistem berusaha yang adil dengan korporasi swasta. Bukan skema utang yang justru melecehkan prinsip perkoperasian dan para pegiat koperasi. Pola pikir Budi Arie Setiadi harus diperbaiki karena ketidakpahamannya! Apabila kebijakan skema utang ini diteruskan, maka koperasi yang merupakan visi-misi Asta Cita akan gagal seperti halnya kegagalan dengan pola yang sama pada pemerintahan terdahulu. Uang hilang dan koperasi terjerat utang.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka perkara baru dugaan korupsi terkait dana proses arbitrase yang melibatkan dua perusahaan minyak di Filipina patut didukung publik.

‎Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, bahwa pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut. Atas dasar inilah, selayaknya lembaga anti rasuah ini bisa bekerjasama sinergis dengan penegak hukum lainnya, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang saat ini sedang berkinerja positif luar biasa dan “on fire” dalam menangkap aktor korupsi beserta barang buktinya, kata Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi

‎Terkait dua (2) perusahaan minyak dan gas (Migas) Filipina, yaitu Phoenix dan Udena Corporation yang bekerjasama dengan cucu perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD/peran pengganti Petral), maka sinergi KPK dan Kejagung menjadi penting. Sebab, salah satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerja sama bisnis adalah mengetahui secara detail rekam jejak dan pengalaman rekanan dan analisa manajemen resikonya, jelas Defiyan Cori

‎Terkait dua (2) data awal inilah kerjasama Phoenix Petroleum Corp yang memiliki rekam jejak (track record) negatif di negaranya, Filipina dan ketiadaan analisa manajemen resiko (risk management) jelas menimbulkah masalah bagi PIMD di kemudian hari.

‎Sebab, melalui dua (2) faktor awal itulah publik patut menyalahkan Agus Wicaksono selaku dirut PIMD secara sengaja bertindak abai dalam melakukan uji tuntas (due diligence), sehingga harus menempuh peradilan arbitrase.

‎Dengan tidak melakukan uji tuntas melalui proses investigasi, audit, atau kaji ulang (review) serta tidak mengonfirmasi fakta atau informasi atas pihak Phoenix, maka kesalahan tingkat pertama telah dilakukan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono.

‎”Artinya, Dirut PIMD telah bertindak ceroboh dan melakukan kelalaian sehingga berakibat timbulnya kerugian negara dan BUMN” tegas Defiyan Cori

‎Selanjutnya, selain dokumen laporan temuan BPK atas besaran kerugian negara sejumlah Rp2,2 triliun (US$142 juta) tersebut. Maka, ada baiknya KPK dan Kejagung RI menelusuri pimpinan Pertamina lainnya, baik itu yang berada di jajaran sub holding (SH) PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) maupun di Holding-nya PT. Pertamina.

‎Tidak mungkin sebuah kerjasama strategis lintas negara tanpa adanya koordinasi dengan jajaran atasan yang lebih berwenang mengambil keputusan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor politik tertentu yang memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest atas ekspor produk BBM itu, pungkas Defiyan Cori.

MoneyTalk, Jakarta – Fantastis, luar biasa dan di luar kebiasaan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selama enam (6) bulan di tahun 2025. Kejagung RI telah mengungkap kasus korupsi tidak hanya pada angka ratusan juta dan miliaran, tapi bernilai ratusan bahkan ribuan triliun rupiah. Tidak hanya menangkap pelaku tindak kejahatan (pidana) korupsi, tapi juga menyita uang sambil dipertontonkan kepada khalayak dalam upaya menegakkan hukum dan konstitusi ekonomi.

Kok bisa Kejagung RI “segarang” begitu? Atau tidak seperti kinerja aparat penegak hukum lainnya yang biasa-biasa saja? Mungkin saja Kejagung RI mulai bosan dan jenuh serta “sakit hati” atas tuduhan negara paling korup rangking atas dunia. Apalagi OCRP atau singkatan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project dalam laporannya menetapkan mantan Presiden RI (2014-2024) Joko Widodo sebagai kepala negara terkorup nomor dua (2) di dunia. Menyakitkan dan menyesakkan dada tentunya “tuduhan” sebuah organisasi jaringan jurnalis investigasi global yang berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan korupsi ini.

Namun, yang jelas apapun alasan dan motif gerak cepat dan trengginas Kejagung RI dalam pemberantasan korupsi sungguh patut diapresiasi setinggi-tingginya oleh masyarakat Indonesia. Alasannya, bukan hanya penangkapan aktor korupsinya, tapi juga pamer uang sitaan berjumlah super jumbo yang belum terjadi sebelumnya, bahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang membuat kita sontak, kaget bercampur kagum dan sekaligus prihatin, marah atau bercampur-campurlah perasaan menyaksikan uang sitaan hasil korupsi yang dipertontonkan kejaksaan tersebut.

Pamer uang sitaan yang getol dilakukan Kejagung RI, mulai dari kasus korupsi CPO Wilmar Group tahun 2022 senilai Rp 11,8 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis, dan dipamerkan dalam bentuk tunai disampaikan siaran pers dihadapan awak media. Sejumlah Rp1,3 triliun berasal dari dua (2) perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Sutikno bahwa alasan mempertontonkan uang yang tepatnya berjumlah Rp 1.374.892.735.527,46 semata sebagai sarana informasi ke publik terkait kinerja instansinya. Yang lebih membuat kita mengurut dada, yaitu kejahatan pidana korupsipun dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan membuat staf Kejagung hampir pingsan. Mengapa hampir pingsan, tentu banyak faktor yang jadi penyebab, bisa saja belum makan dan minum.

Namun, pingsan itu juga bisa saja kaget karena belum pernah melihat uang super jumbo itu. Mungkin, juga terkejut mengetahui pelaku kasus suap adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di tahun 2024. Para aparat kejaksaan ini membongkar aliran dana suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur senilai Rp920 miliar atau hampir Rp1 triliun yang disimpan dirumah tersangka.

*Korupsi Hajat Hidup Orang Banyak*
Episode berikutnya, Indonesia kembali digemparkan oleh sejumlah kasus korupsi di awal tahun 2025, tepatnya baru saja 62 hari atau sekitar dua (2) bulan dilewati. Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. Yaitu, kasus dugaan pada perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis industri minyak dan gas bumi (Migas), Pertamina. Korupsi ini menyangkut tata kelola minyak mentah periode 2018-2024 yang telah lama ditangani oleh Jampdisus Kejagung RI, khususnya impor minyak mentah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Yang terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor. Proses dan kegiatan impor ini dinyatakan melawan hukum sehingga negara merugi sejumlah Rp126 triliun. Sisanya, Rp67,7 triliun lagi belum dijelaskan lengkap oleh Kejagung RI dipakai untuk apa?

Korupsi di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus membebani negara. Dari 16 perkara korupsi yang terungkap saja, serta meluas menjadi perhatian publik selama 2000-2024, kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan mencapai Rp 83,3 triliun. Seperti, korupsi di PT Timah yang merugikan keuangan negara Rp29 triliun, ditambah kerugian perekonomian negara Rp271 triliun. Bahkan, kerugian keuangan negara Rp 83,3 triliun itu menempati hampir 15 persen dari total Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN periode 2005-2021 sejumlah Rp369,17 triliun. Total kerugian keuangan atas kasus korupsi di berbagai BUMN itu, bisa mencapai kurang lebih Rp1.752,47 trilun, dan lebih dari cukup untuk menambal defisit APBN.

Lebih geramnya kita sebagai konsumen, beberapa kasus korupsi yang membuat kerugian negara itu juga langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai hajat hidupnya, seperti pembayaran premi nasabah di PT Asuransi Jiwasraya dan pembelian BBM di Pertamina Patra Niaga (PPN). Kompensasi premi asuransi masih atau tidak diterima akibat dikorupsinya uang nasabah. BBM yang arga jualnya tak wajar karena ongkos memperolehnya terlalu besar akibat dikorupsi saat pembelian impor.

Sayangnya, untuk kasus ini, walaupun orangnya atau pelaku korupsinya ditangkat tidak disertai oleh pamer uang sitaan. Justru, untuk kasus jual beli BBM oleh tersangka Samin Tan yang divonis bebas dan impor solar ke perusahaan migas Phoenix di Filipina masih belum jelas kembali uangnya. Padahal, kedua kasus ini jelas-jelas merugikan keuangan Pertamina dan sudah pasti negara. Apalagi, dampaknya dirasakan langsung oleh nasabah dengan hilangnya uang premi asuransi dan kekurangan/kelangkaan pasokan BBM untuk konsumen.

Yang pertama, kasus Samin Tan terkait soal utang-piutang antara Anak Perusahaan (AP) PT. Pertamina, yaitu PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM). Terjadi oleh adanya perjanjian utang piutang berawal dari jual beli BBM jenis solar atau high speed diesel (HSD) pada tanggal 10 Februari 2009. Namun setelah lebih dari 16 tahun berlalu, tidak ada tanda-tanda pengusaha Samin Tan (pemilik AKT) untuk segera melunasi utang dimaksud atau “dimacetkan” sejumlah Rp451,66 miliar.

Yang kedua, tindak lanjut dari putusan Pengadilan Arbitrase Internasional Singapore (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) pada tanggal 23 Nopember 2023 di Singapura. Putusannya, yaitu Pertamina International Marketing and Distribution pte ltd (PIMD) atau sub holding PPN telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) dengan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) dan Udena Corporation, Filipina. Selanjutnya pihak PPC dan Udena Corp harus membayar utang dagangnya kepada PIMD senilai US$142 juta atau sekitar Rp2,3Triliun (kurs US$1= Rp16.300). Namun, pasca putusan itu pihak Phoenix belum memenuhi kewajiban melunasi utang dagangnya.

Pertanyaannya, kenapa beraninya pihak Samin Tan serta PPC dan Udena Corporation melakukan tindak wan prestasi? Inilah yang menjadi tanggungjawab Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri untuk mengungkapnya. Jangan hanya jajaran direksi PPN saja yang telah ditangkap oleh Kejagung RI tapi uang Pertamina tidak kembali ke kas negara. Kasus piutang Phoenix-Udena Corporation ini bisa diurut mulai dari pengambilan keputusan oleh Direktur Utama PIMD, yaitu Agus Wicaksono. Sementara itu, total tagihan kedua kasus itu berjumlah Rp2,751 triliun akan mampu menambah pundi-pundi Pertamina dalam meningkatkan pelayanan jual beli BBM lebih efektif dan efisien.

Sudah pasti membanggakan, jika aksi bersih-bersih atas raibnya uang negara yang sedang dilaksanakan sesuai perintah Presiden RI, Prabowo Subianto juga harus dibuktikan oleh pamer uang pembayaran piutang oleh Samin Tan dan Phoenix- Udena Corpotioan. Inilah nanti yang menyamai kinerja Kejagung RI, orangnya ditangkap dan uangnya didapat oleh Dirut Pertamina.

Semoga Bapak Simon A. Mantiri bisa menagih piutangnya secara tuntas, dan kami serta orang banyak mendukung penuh pemeriksaan pimpinan Pertamina terdahulu yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan keputusan utang-piutang macet tersebut. Khusus piutang macet Phoenix-Udena Corporation, Filipina, mumpung masih dua (2) tahun kasusnya dan jangan sampai berlarut-larut seperti Samin Tan.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi