MoneyTalk, Jakarta – Fantastis, luar biasa dan di luar kebiasaan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selama enam (6) bulan di tahun 2025. Kejagung RI telah mengungkap kasus korupsi tidak hanya pada angka ratusan juta dan miliaran, tapi bernilai ratusan bahkan ribuan triliun rupiah. Tidak hanya menangkap pelaku tindak kejahatan (pidana) korupsi, tapi juga menyita uang sambil dipertontonkan kepada khalayak dalam upaya menegakkan hukum dan konstitusi ekonomi.
Kok bisa Kejagung RI “segarang” begitu? Atau tidak seperti kinerja aparat penegak hukum lainnya yang biasa-biasa saja? Mungkin saja Kejagung RI mulai bosan dan jenuh serta “sakit hati” atas tuduhan negara paling korup rangking atas dunia. Apalagi OCRP atau singkatan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project dalam laporannya menetapkan mantan Presiden RI (2014-2024) Joko Widodo sebagai kepala negara terkorup nomor dua (2) di dunia. Menyakitkan dan menyesakkan dada tentunya “tuduhan” sebuah organisasi jaringan jurnalis investigasi global yang berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan korupsi ini.
Namun, yang jelas apapun alasan dan motif gerak cepat dan trengginas Kejagung RI dalam pemberantasan korupsi sungguh patut diapresiasi setinggi-tingginya oleh masyarakat Indonesia. Alasannya, bukan hanya penangkapan aktor korupsinya, tapi juga pamer uang sitaan berjumlah super jumbo yang belum terjadi sebelumnya, bahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang membuat kita sontak, kaget bercampur kagum dan sekaligus prihatin, marah atau bercampur-campurlah perasaan menyaksikan uang sitaan hasil korupsi yang dipertontonkan kejaksaan tersebut.
Pamer uang sitaan yang getol dilakukan Kejagung RI, mulai dari kasus korupsi CPO Wilmar Group tahun 2022 senilai Rp 11,8 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis, dan dipamerkan dalam bentuk tunai disampaikan siaran pers dihadapan awak media. Sejumlah Rp1,3 triliun berasal dari dua (2) perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Sutikno bahwa alasan mempertontonkan uang yang tepatnya berjumlah Rp 1.374.892.735.527,46 semata sebagai sarana informasi ke publik terkait kinerja instansinya. Yang lebih membuat kita mengurut dada, yaitu kejahatan pidana korupsipun dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan membuat staf Kejagung hampir pingsan. Mengapa hampir pingsan, tentu banyak faktor yang jadi penyebab, bisa saja belum makan dan minum.
Namun, pingsan itu juga bisa saja kaget karena belum pernah melihat uang super jumbo itu. Mungkin, juga terkejut mengetahui pelaku kasus suap adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di tahun 2024. Para aparat kejaksaan ini membongkar aliran dana suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur senilai Rp920 miliar atau hampir Rp1 triliun yang disimpan dirumah tersangka.
*Korupsi Hajat Hidup Orang Banyak*
Episode berikutnya, Indonesia kembali digemparkan oleh sejumlah kasus korupsi di awal tahun 2025, tepatnya baru saja 62 hari atau sekitar dua (2) bulan dilewati. Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. Yaitu, kasus dugaan pada perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis industri minyak dan gas bumi (Migas), Pertamina. Korupsi ini menyangkut tata kelola minyak mentah periode 2018-2024 yang telah lama ditangani oleh Jampdisus Kejagung RI, khususnya impor minyak mentah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Yang terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor. Proses dan kegiatan impor ini dinyatakan melawan hukum sehingga negara merugi sejumlah Rp126 triliun. Sisanya, Rp67,7 triliun lagi belum dijelaskan lengkap oleh Kejagung RI dipakai untuk apa?
Korupsi di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus membebani negara. Dari 16 perkara korupsi yang terungkap saja, serta meluas menjadi perhatian publik selama 2000-2024, kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan mencapai Rp 83,3 triliun. Seperti, korupsi di PT Timah yang merugikan keuangan negara Rp29 triliun, ditambah kerugian perekonomian negara Rp271 triliun. Bahkan, kerugian keuangan negara Rp 83,3 triliun itu menempati hampir 15 persen dari total Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN periode 2005-2021 sejumlah Rp369,17 triliun. Total kerugian keuangan atas kasus korupsi di berbagai BUMN itu, bisa mencapai kurang lebih Rp1.752,47 trilun, dan lebih dari cukup untuk menambal defisit APBN.
Lebih geramnya kita sebagai konsumen, beberapa kasus korupsi yang membuat kerugian negara itu juga langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai hajat hidupnya, seperti pembayaran premi nasabah di PT Asuransi Jiwasraya dan pembelian BBM di Pertamina Patra Niaga (PPN). Kompensasi premi asuransi masih atau tidak diterima akibat dikorupsinya uang nasabah. BBM yang arga jualnya tak wajar karena ongkos memperolehnya terlalu besar akibat dikorupsi saat pembelian impor.
Sayangnya, untuk kasus ini, walaupun orangnya atau pelaku korupsinya ditangkat tidak disertai oleh pamer uang sitaan. Justru, untuk kasus jual beli BBM oleh tersangka Samin Tan yang divonis bebas dan impor solar ke perusahaan migas Phoenix di Filipina masih belum jelas kembali uangnya. Padahal, kedua kasus ini jelas-jelas merugikan keuangan Pertamina dan sudah pasti negara. Apalagi, dampaknya dirasakan langsung oleh nasabah dengan hilangnya uang premi asuransi dan kekurangan/kelangkaan pasokan BBM untuk konsumen.
Yang pertama, kasus Samin Tan terkait soal utang-piutang antara Anak Perusahaan (AP) PT. Pertamina, yaitu PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM). Terjadi oleh adanya perjanjian utang piutang berawal dari jual beli BBM jenis solar atau high speed diesel (HSD) pada tanggal 10 Februari 2009. Namun setelah lebih dari 16 tahun berlalu, tidak ada tanda-tanda pengusaha Samin Tan (pemilik AKT) untuk segera melunasi utang dimaksud atau “dimacetkan” sejumlah Rp451,66 miliar.
Yang kedua, tindak lanjut dari putusan Pengadilan Arbitrase Internasional Singapore (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) pada tanggal 23 Nopember 2023 di Singapura. Putusannya, yaitu Pertamina International Marketing and Distribution pte ltd (PIMD) atau sub holding PPN telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) dengan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) dan Udena Corporation, Filipina. Selanjutnya pihak PPC dan Udena Corp harus membayar utang dagangnya kepada PIMD senilai US$142 juta atau sekitar Rp2,3Triliun (kurs US$1= Rp16.300). Namun, pasca putusan itu pihak Phoenix belum memenuhi kewajiban melunasi utang dagangnya.
Pertanyaannya, kenapa beraninya pihak Samin Tan serta PPC dan Udena Corporation melakukan tindak wan prestasi? Inilah yang menjadi tanggungjawab Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri untuk mengungkapnya. Jangan hanya jajaran direksi PPN saja yang telah ditangkap oleh Kejagung RI tapi uang Pertamina tidak kembali ke kas negara. Kasus piutang Phoenix-Udena Corporation ini bisa diurut mulai dari pengambilan keputusan oleh Direktur Utama PIMD, yaitu Agus Wicaksono. Sementara itu, total tagihan kedua kasus itu berjumlah Rp2,751 triliun akan mampu menambah pundi-pundi Pertamina dalam meningkatkan pelayanan jual beli BBM lebih efektif dan efisien.
Sudah pasti membanggakan, jika aksi bersih-bersih atas raibnya uang negara yang sedang dilaksanakan sesuai perintah Presiden RI, Prabowo Subianto juga harus dibuktikan oleh pamer uang pembayaran piutang oleh Samin Tan dan Phoenix- Udena Corpotioan. Inilah nanti yang menyamai kinerja Kejagung RI, orangnya ditangkap dan uangnya didapat oleh Dirut Pertamina.
Semoga Bapak Simon A. Mantiri bisa menagih piutangnya secara tuntas, dan kami serta orang banyak mendukung penuh pemeriksaan pimpinan Pertamina terdahulu yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan keputusan utang-piutang macet tersebut. Khusus piutang macet Phoenix-Udena Corporation, Filipina, mumpung masih dua (2) tahun kasusnya dan jangan sampai berlarut-larut seperti Samin Tan.
Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi




