Ekonom Konstitusi Kritik Paradigma Baru BUMN Era Prabowo: Liberalisasi Berkedok Profesionalisme

  • Bagikan
Mengkaji Ulang Peran BUMN dan Urgensi Pembentukan Super Holding
Mengkaji Ulang Peran BUMN dan Urgensi Pembentukan Super Holding

MoneyTalk, Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti arah dan paradigma baru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dinilainya telah bergeser dari semangat konstitusi dan nasionalisme ekonomi. Dalam tulisannya berjudul Paradigma BUMN, Defiyan mempertanyakan ke mana sebenarnya arah BUMN hendak dibawa setelah serangkaian revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dilakukan secara berulang dalam waktu singkat.

“Sepanjang tahun 2025 saja, UU BUMN telah diubah dua kali. Ini menunjukkan betapa buruknya kualitas legislasi DPR RI yang tidak dilakukan secara komprehensif dan paradigmatik,” ujar Defiyan, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, revisi demi revisi UU BUMN justru menciptakan kebingungan dan membuka ruang penyimpangan dari prinsip dasar ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Salah satu perubahan paling krusial dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), yang akan berbagi kewenangan dengan BPI Danantara.

Defiyan menilai, jargon transformasi menuju BUMN yang lebih profesional dan independen sejatinya belum jelas arah dan tujuannya. Ia mempertanyakan apakah transformasi tersebut ditujukan untuk mengejar laba semata atau memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

“Pertanyaan mendasarnya: apakah BUMN kini diarahkan untuk mencari laba atau kemanfaatan sosial? Jika hanya berorientasi keuntungan, maka ini bentuk penyimpangan paradigmatik,” tegasnya.

Sorotan paling tajam disampaikan Defiyan terhadap klausul baru dalam Pasal 15A dan Pasal 43C yang membuka peluang bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi direksi atau komisaris BUMN.

“Ini pelanggaran paradigmatik dan konstitusional. Pimpinan BUMN adalah penyelenggara negara, dan dalam UUD 1945 jelas harus berstatus WNI. Bagaimana mungkin WNA diberi kewenangan memimpin BUMN, yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan ekonomi nasional?” ujarnya.

Ia menilai, kewenangan penuh BP BUMN untuk mengubah syarat kewarganegaraan pimpinan BUMN adalah bentuk liberalisasi terselubung yang berpotensi menggerus semangat nasionalisme dan memperlemah kemandirian bangsa.

Defiyan mengingatkan, lahirnya BUMN pasca nasionalisasi perusahaan asing pada 1958 adalah untuk menjadi “agent of development” atau agen pembangunan, bukan entitas yang hanya mengejar profit. Membuka peluang WNA menduduki jabatan direksi maupun komisaris, menurutnya, merupakan langkah mundur ke arah kolonialisme ekonomi gaya baru.

“Standar gaji dan fasilitas yang lebih besar bagi WNA jelas tindakan diskriminatif dan bentuk pelecehan terhadap kualitas warga bangsa sendiri,” kritiknya.

Ia pun menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap persoalan paradigmatik dan konstitusional ini.

“Sebagai sosok patriotik, Presiden Prabowo harus memastikan BUMN kembali pada jati dirinya: berdaulat, mandiri, dan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Defiyan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *