5 November 2026

Ekonom Konstitusi

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia yang tidak ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berdampak luas. Tidak hanya membutuhkan kepastian hukum yang sudah akhir dan mengikat (final and binding), namun juga membutuhkan kepastian politik (political action) dari parlemen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Tidak hanya menimbulkan riak politik sipil di dalam negeri melainkan juga berimbas pada kebijakan politik luar negeri yang sedang dibangun oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Yang hampir secara pasti adalah bisa menggerus kepercayaan (trust) investasi di Indonesia. Padahal, sebelum adanya kasus ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka telah muncul rasa ketidakpercayaan itu melalui surat dari pengusaha RRC. Keluhan para investor selama ini tidak lain mengenai panjangnya rantai birokrasi perizinan dan berbiaya tinggi (high cost). Pembenahan kebijakan rantai panjang birokrasi ini belum ditanggapi malah postur kabinet Merah Putih justru semakin gemuk.

Oleh karena itu, Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan harus mengambil sikap politik yang tegas atas Putusan MK tersebut. Implikasi politik ini jelas akan berdampak tidak hanya secara politik akan tetapi juga secara ekonomi.

Pencapaian Visi-Misi Asta Cita pasti tidak akan tercapai jika muncul kepercayaan yang meluas atas “pembohongan” publik yang telah dilakukan oleh Wapres RI.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk.id,Jakarta – Sangat aneh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil kewenangan otoritas perdagangan. Memang benar, ada permasalahan tindak penyimpangan pembayaran harga yang dialihkan (transfer pricing) dan permainan dokumen faktur lebih rendah (underinvoicing) bukan berarti mengabsahkan kewenangan OJK di sektor perdagangan! Pertanyaannya apa landasan konstit6sional yang memberikan mandat kepada OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengambil alih kewenangan perdagangan komoditas?

Menurut sang Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, bahwa lembaganya mendapatkan mandat baru berupa pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU P2SK terbaru menurutnya OJK punya tugas baru, yaitu untuk pengawasan BMKS, yangmana bursa ini akan mulai aktif diberlakukan pada 1 Januari 2027. Atas dasar itu, OJK saat ini tengah mematangkan Peraturan OJK (POJK) untuk membangun infrastrukturnya.

Padahal, selama ini BMKS sellama ini berada dalam pengawasan BAPPEBTI, yaity Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Lembaga badan pemerintah ini dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. BAPPEBTI berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perdagangan berjangka berjalan secara teratur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas industri.

Bahkan, Ketua OJK ini menyampaikan dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom 2026 di Jakarta, Kamis 3 September 2026, bahwa pada 8 September 2026 akan ada pengukuhan Kepala Eksekutif (KE) Pengawas BMKS periode 2026–2031, yaitu Sarjito. Perluasan kewenangan OJK ini jelas logika yang berantakan meskipun pengesahannya dilakukan melalui UU P2SK oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Berantakannya tidak saja pada numenclateur OJK saja yang merupakan kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang berarti hanya memiliki otoritas pengawasan pada sektor jasa keuangan saja.

Melainkan, juga sesat pikir terhadap tambahan mandat tugas dan kewenangan non keuangan yang mengakibatkan tidak tepat lagi menyandang numenclateur OJK. Perluasan kewenangan OJK ini walaupun disahkan melalui kewenangan legislasi DPR RI jelas tindakan yang tak menggunakan akal sehat. Kerangka logika (logical framework) menjadi lucu atas keselerasan antara numenclateur beserta tugas pokok dan fungsinya. Sementara, sang Ketua OJK hanya menerima begitu saja perluasan kewenangan lembaganya yang menyimpang tersebut.

Kecuali, OJK berganti nama menjadi Otoritas Perdagangan Komoditas tentu ini lebih masuk akal meskipun tidak tepat lagi berpasangan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen sektor keuangan. OJK yang mengawasi pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengawasan komoditas mineral dan strategis. Dengan memiliki dua kewenangan sekaligus yang sangat berkuasa atas keuangan dan perdagangan BMKS.

Tidak hanya itu, OJK nantinya akan lebih kuat (power) dibanding BI dan LPS sementara permasalahan jasa keuangan saja banyak yang tak beres. Jelas, tidak akan independen lagi sebagaimana mengurusi sektor keuangan saja. Bukankah reformasi lembaga keuangan dan non keuangan pasca 1998 dimaksudkan untuk tujuan menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan? Haruskah publik terus diberikan “tantangan” menguji UU (judicial review/JR) ke MK atas produk yang memang sengaja dibuat cacat dan rusak?

Penulis : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Luar biasa dan seolah menjadi kebanggaan anggota kabinet Merah Putih setelah membawa informasi kesepakatan investasi dari kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto. Yang mutakhir, yaitu kunjungan ke negara Jepang dan Korea Selatan (Korsel) di awal April 2026. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah terjadi kesepakatan investasi dengan kedua negara tersebut senilai Rp574-575 triliun (US$33,89 miliar).

Selain itu, nilai investasi dari Jepang sejak tahun 1970-an dan Korsel (mulai tahun 1990-an) di tanah air sudah sangat besar. Jepang, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM merupakan salah satu investor utama di Indonesia, menempati peringkat ke-5 diantara negara lainnya. Realisasi investasinya atau Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2025 mencapai US$3,13 miliar atau sekira Rp516,45 triliun dan berfokus pada otomotif, energi terbarukan, dan manufaktur. Komitmen kerja sama ekonomi yang terbaru yaitu mencapai US$23,1 miliar atau sekitar Rp390 triliun.

Benarkah kerjasama investasi ini sebuah indikator keberhasilan kepemimpinan nasional? Apalagi jika dikaitkan dengan cita-cita atau visi-misi Asta Cita atas kemandirian perekonomian bangsa. Ataukah ini sebuah kebijakan yang paradoks? Tentu, pola dan kerjasama investasi antar kedua negara (Government to Government/G to G) dan bisnis ke bisnis (B to B) harus dipastikan saling menguntungkan, bermanfaat serta berdampak luas bagi perekonomian bangsa dan negara.

Kecilnya Pengaruh Investasi Asing

Lalu, apakah sebenarnya pengertian investasi? Banyak sekali yang mendefinisikannya, namun ada baiknya merujuk pada pengertian salah satu lembaga negara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, Investasi adalah kegiatan menanamkan modal atau harta kekayaan (asset) ke dalam suatu instrumen dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Masa depan itu, biasanya dalam jangka waktu satu (1) tahunan (jangka pendek) atau lebih, 5-30 tahun (jangka panjang).

Artinya, tujuan utama dari investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan (return) dari dana yang diinvestasikan, baik dalam bentuk bunga, dividen, maupun apresiasi nilai harta kekayaan atau adanya imbal balik keuangan. Perhitungan biaya dan resiko investasi sudah pasti telah dilakukan secara hati-hati dan cermat, termasuk lembaga penjaminnya (asuransi). Sebaliknya, apa keuntungan dan manfaat investasi asing secara sektoral atau bangsa dan negara tujuannya?

Jika kerjasama investasi asing diklaim sebagai suatu keberhasilan tentu ukurannya bukanlah nominal nilai investasi saja. Melainkan, juga seberapa besar nilai tambah ekonomi, kemanfaatan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Tidak saja, membangun industri sektoral, seharusnya juga bagi penciptaan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran serta kemiskinan.

Sebagai contoh, realisasi investasi Jepang di Indonesia periode 2021–2025 tercatat mencapai US$17,1 miliar atau senilai Rp282,15 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 13,2%. Hasil dan manfaatnya, menurut klaim KemInves/BPKM yaitu penyerapan tenaga kerja sejumlah 278.887 orang. Ternyata, nilai investasi Jepang yang sebesar 13,2% itu hanya berdampak menurunkan angka kemiskinan sebesar 3,09%.

Sementara itu, Korsel merupakan negara peringkat ke-7 terbesar berinvestasi di Indonesia. Selama lima (5) tahun terakhir (2020–2024), nilai investasi Korsel dalam bentuk investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) totalnya sejumlah US$11,3 miliar atau setara Rp186,45 triliun. Sektor investasi terbesar adalah industri otomotif (jok, sandaran kepala/headrest, pelapis interior). Ada juga manufaktur dan konstruksi (pasta pelapis/sealant, perekat, pelindung permukaan). Penyerapan tenaga kerja atas nilai investasinya mencapai lebih dari 299.149 orang dari 30.581 proyek.

Total investasi kedua negara yang baru dikunjungi Presiden RI itu berjumlah US$28,4 miliar atau sekira Rp468,6 triliun (1US$=Rp16.500). Dengan total serapan tenaga kerja sejumlah 578.036 orang. Pengaruhnya juga sangat kecil dibanding besarnya nilai investasi yang ditanamkan kedua negara. Atau, tidak terlalu signifikan berpengaruh mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Inilah paradoks investasi asing sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan efek menetes ke bawah (trickle down effect) secuil.

Manfaat dan dampak menetes yang kecil atau tidak berganda itu disebabkan oleh jenis dan pola investasi asing. Yaitu, sebagian besar produksi menggunakan teknologi tinggi atau padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labour intensive). Nilai investasi yang besar sekalipun, baik itu dari USA, Singapura, Jepang, Korsel dan negara lainnya tidak akan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Terlebih, investasi kedua negara itu masih terpusat di wilayah Pulau Jawa yang berpengaruh menimbulkan persoalan migrasi penduduk.

Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut kaitannya dengan kesepakatan kerjasama investasi baru diawal April 2026. Harus dipastikan, signifikan manfaat dan dampak penggandanya (multiplier effect) bagi perekonomian Indonesia. Justru, proyek atau investasi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) malah lebih besar memberikan manfaat dan dampak ke masyarakat. Berdasar data Badan Gizi Nasional (BGN), sampai awal tahun 2026, MBG telah menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja langsung. Benar atau tidaknya data BGN tentu perlu kajian atau penelitian lebih lanjut.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Realitas perekonomian nasional bukanlah di pasar modal atau di Bursa Efek Indonesia (BEI). Gonjang-ganjing yang terjadi di BEI tak berpengaruh pada sebagian besar pelaku ekonomi dan UMKM Indonesia. Yang bermain di BEI sebagai pasar modal hanyalah segelintir orang. Tak sampai 10 persen dari total penduduk Indonesia. Jadi, untuk apa resah dan khawatir? Yang resah dan khawatir tentu para pemain kertas saham dan pemilik modal saja.

Mengapa demikian, tidak lain karena pasar bursa adalah kumpulan modal atau uang dalam bentuk kertas saham (stock) yang dimiliki oleh para spekulan. Sedangkan kenyataan sehari-hari mayoritas perekonomian rakyat berada di sektor riil. Yangmana, hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply) berlaku secara umum di pasar barang/jasa. Dan, uang hanyalah alat untuk tukar menukar dari suatu barang/jasa serta bukanlah komoditas yang diperjualbelikan.

Spekulasi dan Kontribusi PDB

Telah berulang kali sistem liberalisme-kapitaliame mengalami krisis dan depresi ekonomi, khususnya di United States of America (USA). Tak terkecuali, Indonesia juga mengalami krisis ekonomi yang sama dan berujung ke krisis politik. Pasca Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tercatat krisis terjadi pada Tahun 1965, Tahun 1998 dan Tahun 2008. Tak ayal, dana negara melalui Bantuan Kredit Likuuditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dikorbankan demi sekelonpok kecil konglomerat atau korporasi taipan.

**

Tapi, sangat berbeda dengan kelompok besar usaha rakyat Indonesia yang hidup ditengah masyarakat sehari-hari. Yang tak pernah “mengeluh” dan tetap bertahan (_survive_) untuk mencari penghidupan. Malah sebaliknya, saat krisis tersebut justru kelompok besar masyarakat melalui Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi penyangga kekuatan perekonomian nasional dari kebangkrutan. Tanpa, adanya bantuan permodalan yang memadai dari pihak perbankan umum nasional.

Yang lebih sering dibantu oleh pemerintah justru para konglomerat dan bank-bank lewat kebijakan bantuan keuangan menutupi kebangkrutan (bailout). Padahal, sumbangan (kontribusi) pelaku usaha rakyat skala UMKM dan Koperasi ini pada perekoniomian nasional dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja adalah yang terbesar dibanding pelaku usaha lainnya. Rata-rata bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan perdagangan umum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2013, disaat perekonomian tumbuh 5,78% kontribusi UMKM dan Koperasi atas PDB adalah sebesar 60,34%. Penyerapan tenaga kerjanya juga tertinggi dibanding skala usaha korporasi, yaitu mencapai 96,99%. Sedangkan, kontribusinya pada total ekspor non migas adalah sebesar 15,68%. Pada tahun 2025 (selama 12 tahun), BPS juga mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen. Dengan besaran PDB atas dasar harga berlaku sejumlah Rp23.821,1 triliun atau mencapai Rp83,7 juta atau US$5.083,4.2 per kapita.

Komponen yang mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor komoditas. Konsumsi rumah tangga memberikan kontribusinya sebesar 4,98% selama tahun 2025 dengan distribusi terhadap PDB sebesar 53,88%. Disusul oleh pertumbuhan investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 5,09%. Kontribusinya dalam pembentukan PDB merupakan kedua terbesar, yaitu 29,77%.

Mengacu skala usahanya, maka UMKM masih menyumbang sebesar 61 persen atas PDB. Serapan tenaga kerjanya mencapai 97 persen, dan mencakup 99 persen dari seluruh unit bisnis di Indonesia. Di tahun 2025, kontribusi sektor ini berada pada tingkat dominan terhadap struktur perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB tercatat sebesar 61,9 persen. Masih menjadikannya kontributor terbesar dalam proses pembentukan hasil akhir (output l) perekonomian nasional.

**

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PDB nasional haruslah memperhatikan kontributor terbesarnya. Kelompok ini tidak berada dalam radius permainan di pasar modal atau bursa saham di BEI. Tidak ada kemendesakan (urgent) pemerintah untuk mengurus pasar modal atau BEI yang hanya dilakukan oleh sekelompok kecil orang saja. Yang bermain kertas dan jual/beli saham/uang mengambil keuntungan sendiri! Justru kepanikan inilah yang dipelihara para spekulan pemain pasar modal=saham untuk berburu rente capital gain!

Tidak akan mungkin dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau _middle income country trap_ jika masukan dan keluaran nilai tambah produksi atau ICOR tidak bisa mencapai 2-3 persen. Apalagi ICOR itu hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memperlebar ketimpangan ekonomi-sosial. Ketimpangan jelas berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.

Salah satu cara mengejar ketertinggalan dari, negara yang berpendapatan tertinggi bukan melakui kegiatan spekulasi di BEI. Melainkan, kebijakan pemihakan (_affirmative policy_) kepada UMKM. Konsistensi visi-misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto adalah pertaruhan politiknya. Komitmen ini dibutuhkan tidak saja mengurangi permasalahan kemiskinan dan pengangguran, tetapi juga ketertinggalan dari negara kawasan.

Persoalannya, PDB per kapita Malaysia tahun 2025 telah mencapai US$43.473 atau sekira Rp717,3 juta per kapita. Sementara itu, PDB Singapura tertinggi di ASEAN berjumlah US$156.755 atau ekuivalen Rp2,58 miliar. Dan, yang terdekat mengejar PDB Indonesia tahun 2025 adalah Vietnam diperkirakan mencapai US$484,73 miliar–U$489,07 miliar, ekuivalen sekitar US$4.745–$5.026 sekira Rp78,29 – 82,91 juta per kapita. Jika berkeinginan kuat mengejar ketertinggalan dari Malaysia dan tak disalip oleh Vietnam, perubahan paradigmatik dan pola pikir (mindset) harus segera dilakukan.

Tidak perlulah Danantara sebagai lembaga negara ikut latah melakukan aksi korporasi di BEI dengan berburu keuntungan finansial. Hanya akan menguntungkan orang per orang atau sekelompok kecil orang saja yang berspekulasi dan menggoreng saham. Aksi korporasi prioritas Danantara adalah mengembalikan saham negara yang telah dijual (IPO) sebagian ((45-50%) di BEI. Agar saham yang dimiliki publik/swasta itu kembali 100 persen kepada negara melalui BUMN. Skala UMKM, Koperasi dan BUMN-lah yang menggerakkan perekonomian nasional bukan pasar modal!

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta  – Benarkah dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar) mencapai Rp51 triliun? Perhitungan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini seperti petir di siang hari alias ujug-ujug. Disampaikan saat pendataan korban meninggal, rumah hilang, hancur, rusak berat dan ringan termasuk berbagai fasilitas publik lainnya masih berjalan. Sepertinya Menkeu Purbaya hanya main hantam kromo dan pencitraan semata dalam menjanjikan anggaran kepada wilayah bencana.

Artinya, jika dibagi rata alokasi anggaran Rp51 triliun itu masing-masing Provinsi akan beroleh Rp17 triliun. Perhitungan pukul rata jelas tidak akan dipilih oleh Menkeu Purbaya sebagai seorang ekonom teknokratik berlatar belakang sarjana teknik. Tentulah, kajian mendalam dan pengalaman pasca bencana wilayah lain beserta uji coba (_exercise_) anggaran sangat diperlukan. Yaitu, alokasi anggaran bencana seharusnya berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita dan jumlah total biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Semisal, untuk membangun perumahan rakyat layak type sederhana saja per unit rata-rata biasanya hanya membutuhkan dana Rp250 juta per unit. Maka, jika rumah korban bencana yang hilang, rusak berat dan ringan berjumlah 10.000 unit, total alokasinya berjumlah Rp2,5 triliun saja. Lalu, kemanakah sisa alokasi dana Rp48,5 triliun ini setelah digunakan sebagian untuk membangun kembali fasilitas publik lainnya? Alokasi sejumlah Rp51 triliun yang tanpa berbasis data valid jelas merupakan lahan korupsi baru ditengah penderitaan rakyat korban bencana.

Sebagai pembanding, alokasi dana desa pembangunan sumur bor oleh rakyat desa saja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menganggarkan Rp150 juta. Sementara itu, pekerjaan proyek yang dilakukan oleh masyarakat desa hanya sejumlah Rp20 juta per unit. Jumlah ini tidak hanya melebihi anggaran riilnya, melainkan sangat besar dan jumbo serta mampu membangun tujuh (7) sumur lagi. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa harus bertindak rasional, realistis, obyektif dan bijaksana dalam mengelola anggaran dan keuangan negara.

Pertanyaannya, apakah memang benar dan data yang valid jumlah rumah rusak 183.308 unit? Sebab, alokasi anggaran perumahan layak sederhana saja sudah mencapai Rp45,727 triliun. Dengan begitu anggaran untuk pembiayaan lainnya hanya tersisa Rp5,273 triliun saja. Perlu dijelaskan secara transparan alokasi apa saja jumlah ini disaat rasionalisasi anggaran kementerian/lembaga juga dilakukan.

Penulis : Defiyan Cori. Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Tahun 2025 telah berlalu, dan 2026 datang. Bagi individu manusia, sebuah perjalanan hidup yang telah dilalui pastilah banyak yang terjadi dan dihadapi. Proses yang telah dilaluinya tidak hanya menghasilkan kejadian, peristiwa, prestasi yang baik melainkan kegagalan yang dianggap buruk. Namun, ada ungkapan yang menyatakan, bahwa “pengalaman adalah guru yang terbaik dan atau seekor keledai pun tak mau masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya”. Dalam pengertian ini, sebagai individu yang selalu melakukan evaluasi dan refleksi tentulah akan menyusun agenda perjalanan lebih masuk akal (rasional), tepat sasaran serta efektif dan efisien.

Lalu, muncul pertanyaan manajemen strategis publik atas perjalanan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Apa sasaran dan tujuan yang telah dicapai dan tidak berhasil selama satu (1) tahun terakhir? Dimanakah posisi Indonesia saat ini ditengah peta interaksi dunia? Bagaimanakah caranya menghadapi tantangan masa depan? Masih patutkah dipertahankan struktur organisasi kabinet saat ini?

Tanpa Hasil Signifikan
Secara umum, periode 2025 dilalui tanpa hasil yang mengejutkan sama sekali. Indikator ekonomi makro membuktikan pertumbuhan ekonomi yang dicapai tak beranjak dari angka 5 persen.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Tiba-tiba saja muncul dinota atau bon sebagai bukti transaksi pembayaran (struk) konsumen tulisan jasa pelayanan (service charge). Konsumen tentu terkejut, kaget dan ada juga yang mengeluh atau protes (complaint), dan bertanya, “ini biaya pelayanan apa”? Besarnya biasanya 10-15 persen dibebankan ke konsumen. Bukankah konsumen sudah membayar pajak penjualan (sesuai UU Ppn 10%)? Untuk apa dan siapa biaya jasa pelayanan yang kewajibannya telah melekat (inheren) pada para pengusaha tersebut?

Biasanya biaya jasa pelayanan itu mulai jamak dibebankan pada konsumen produk makanan. Pada umumnya terjadi saat transaksi pembayaran diberbagai restoran di kota-kota besar selama kurang lebih 20 tahun terakhir. Ibarat pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya sehingga menjadi beban konsumen. Para produsen atau pengusaha tersebut membebankan begitu saja kepada konsumen tanpa tedeng aling-aling. Pertanyaannya, butir (item) biaya apakah ini, bukankah ini bentuk perbuatan pungli?

Sebagai contoh, misalnya harga sepotong makanan ringan sebutlah tahu atau tempe goreng. Harga yang tertulis dan harus dibayar konsumen adalah Rp1.000. Setelah itu, ditambah kewajiban Ppn 10 persen menjadi Rp1.100. Lalu, pengusaha menambahkan lagi biaya jasa pelayanan sebesar 10 persen. Total pembayaran konsumen menjadi Rp1.200 jika dikalikan dengan harga. Kalau beban pengalinya setelah ditambah Ppn (Rp1.100) tentu harga yang dibayarkan konsumen lebih tinggi lagi.

Dalam kasus biaya jasa pelayanan itu, konsumen hanya menjadi obyek bukan sebagai raja. Runtuhlah ungkapan selama ini yang menyatakan, konsumen adalah raja. Sebab, kasus biaya jasa pelayanan 10-15 persen telah mengakibatkan konsumen menjadi korban pungutan tidak resmi atau liar dari sebuah transaksi.

Konsumen yang seharusnya menjadi subyek pelayanan malah menjadi obyek “pemerasan” pada nota pembayaran. Bisa dibayangkan jika kasus ini terjadi pada semua transaksi perdagangan barang/jasa hajat hidup orang banyak lainnya, semisal pembelian BBM, pembayaran listrik, pengurusan SIM dan KTP.

Nota pembayaran dari biaya jasa pelayanan siluman atau pungli itu jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999/UUPK). Pelanggaran itu, khususnya atas Pasal 4 huruf i yang menyatakan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, termasuk harga. Artinya, biaya jasa pelayanan yang tiba-tiba muncul pada nota pembayaran adalah pungutan liar, tidak resmi dan pelanggaran hukum.

Selain pasal harga, UUPK ini juga mengatur larangan iklan menyesatkan terutama di Pasal 10. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) huruf f adalah terkait jual tidak sesuai label/iklan harga dengan sanksi pidana dan denda di Pasal 62. Pelanggaran seperti iklan harga palsu, tidak mencantumkan harga, atau menjual di atas HET bisa kena sanksi berat, termasuk pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam bentuk lain (banyak juga komplain), di sektor transportasi udara atau jasa penerbangan konsumen juga sering mengalami kerugian. Hal ini terjadi pada kasus terlambatnya penumpang suatu perusahaan maskapai saat jadwal penerbangan pesawat telah tiba (boarding and take off time). Perlakuan tak wajar dan adilnya justru lebih berbiaya “mahal” sesuai harga tiket.

Bagi penumpang yang terlambat untuk mendaftar masuk pesawat yang akan terbang, maka tiket pesawat yang telah dibelinya tidak berlaku lagi. Padahal, harga beli tiket pesawat penerbangan domestik tidaklah murah, yaitu rata-rata berkisar Rp700.000-2.000.000 (sesuai batar harga terendah-tertinggi). Betapa mudahnya pengusaha maskapai mencari keuntungan atas keterlambatan beberapa detik dari penumpang sebagai konsumen.

Secara terpaksa, konsumen pun harus menerima begitu saja hukuman (punishment) beban ekonomi atau pungli ini. Tanpa adanya perlindungan atau toleransi alasan dari keterlambatannya. Dan, otomatis harga tiket yang dibeli penumpang dikantongi oleh perusahaan maskapai. Wajar dan adilkah aturan ini, sementara saat pesawat yang terlambat (delayed) justru kompensasi tak dibayarkan maskapai atau jumlahnya tak sepadan kepada konsumen.

Biaya dan konsekuensi yang tak wajar dan imbang ini cenderung menjadi ajang menambah batas (_margin_) keuntungan atau laba para pengusaha. Atau beban ini menjadi “permainan” oknum otoritas pemerintah dan para pengusaha tersebut? Meskipun, memang masuk ke kas negara tentu bisa dihitung dalam APBN, konsumen tetap tidak bisa menerimanya..

Apalagi, setiap biaya atau harga pelayanan konsumen untuk contoh kasus transaksi pembayaran makanan dan keterlambatan penumpang tersebut adalah beban bagi konsumen. Bagi produsen atau pengusaha justru menambah keuntungan dari setiap transaksi pembayaran tidak resmi ini. Akankah pemerintah terus membiarkan tindakan para pengusaha ini atau akan menindaknya?

Mengapa tidak diberlakukan persentase tertentu saja dari harga tiket atas keterlambatan penumpang atau yang datang tidak tepat waktu (_on time_)? Bukankah ini lebih wajar dan adil? Jika ini menyangkut aturan maskapai internasional, maka pemerintah Indonesia perlu berunding. Hal inilah yang harus dilakukan otoritas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tak menjadi preseden disektor transportasi darat dan kereta api serta laut.

Oleh karena itu, sebagai konsumen publik meminta kepada otoritas pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menegakkan UUPK secara wajar, adil dan konsisten. Pengenaan biaya jasa pelayanan (_service charge_) pada kasus makanan dan tidak dikembalikannya harga tiket konsumen pesawat adalah bentuk pungutan liar. Pungli yang berbalut hukuman atas keterlambatan, tetapi tidak diberlakukan setara dengan maskapai untuk kasus yang sama.

Tindakan ini nyata sebagai beban ekonomi bagi konsumen dari setiap harga yang tidak diinformasikan secara terbuka (transparan) sejak awal. Lebih jauh, pola transaksi “terpaksa” ini merupakan sebuah bentuk perilaku primitif diera modern dalam kegiatan jasa perdagangan atau jual beli barang/jasa. Mencari keuntungan/laba diatas posisi konsumen yang tak setara jelas bertentangan dengan nilai Pancasila dan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945.

MoneyTalk, Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti arah dan paradigma baru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dinilainya telah bergeser dari semangat konstitusi dan nasionalisme ekonomi. Dalam tulisannya berjudul Paradigma BUMN, Defiyan mempertanyakan ke mana sebenarnya arah BUMN hendak dibawa setelah serangkaian revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dilakukan secara berulang dalam waktu singkat.

“Sepanjang tahun 2025 saja, UU BUMN telah diubah dua kali. Ini menunjukkan betapa buruknya kualitas legislasi DPR RI yang tidak dilakukan secara komprehensif dan paradigmatik,” ujar Defiyan, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, revisi demi revisi UU BUMN justru menciptakan kebingungan dan membuka ruang penyimpangan dari prinsip dasar ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Salah satu perubahan paling krusial dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), yang akan berbagi kewenangan dengan BPI Danantara.

Defiyan menilai, jargon transformasi menuju BUMN yang lebih profesional dan independen sejatinya belum jelas arah dan tujuannya. Ia mempertanyakan apakah transformasi tersebut ditujukan untuk mengejar laba semata atau memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

“Pertanyaan mendasarnya: apakah BUMN kini diarahkan untuk mencari laba atau kemanfaatan sosial? Jika hanya berorientasi keuntungan, maka ini bentuk penyimpangan paradigmatik,” tegasnya.

Sorotan paling tajam disampaikan Defiyan terhadap klausul baru dalam Pasal 15A dan Pasal 43C yang membuka peluang bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi direksi atau komisaris BUMN.

“Ini pelanggaran paradigmatik dan konstitusional. Pimpinan BUMN adalah penyelenggara negara, dan dalam UUD 1945 jelas harus berstatus WNI. Bagaimana mungkin WNA diberi kewenangan memimpin BUMN, yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan ekonomi nasional?” ujarnya.

Ia menilai, kewenangan penuh BP BUMN untuk mengubah syarat kewarganegaraan pimpinan BUMN adalah bentuk liberalisasi terselubung yang berpotensi menggerus semangat nasionalisme dan memperlemah kemandirian bangsa.

Defiyan mengingatkan, lahirnya BUMN pasca nasionalisasi perusahaan asing pada 1958 adalah untuk menjadi “agent of development” atau agen pembangunan, bukan entitas yang hanya mengejar profit. Membuka peluang WNA menduduki jabatan direksi maupun komisaris, menurutnya, merupakan langkah mundur ke arah kolonialisme ekonomi gaya baru.

“Standar gaji dan fasilitas yang lebih besar bagi WNA jelas tindakan diskriminatif dan bentuk pelecehan terhadap kualitas warga bangsa sendiri,” kritiknya.

Ia pun menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap persoalan paradigmatik dan konstitusional ini.

“Sebagai sosok patriotik, Presiden Prabowo harus memastikan BUMN kembali pada jati dirinya: berdaulat, mandiri, dan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Defiyan.

MoneyTalk, Jakarta – Keberanian memulai sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara agaknya inilah modal Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2014-2024, Bapak Joko Widodo. Disatu sisi, tanpa adanya keberanian sebagai modal dasar pemimpin tentu kemajuan rakyat, bangsa dan negara akan lama dan sulit digapai. Tapi, di sisi yang lain kajian akademik dan perencanaan strategis (strategic planning) yang menyeluruh (komprehensif) dan matang juga harus dilakukan setidaknya untuk meminimalisir potensi resiko kegagalan dan kerugian.

Dalam perspektif inilah pembangunan proyek KCJB yang bekerjasam dengan perusahaan negara dari Republik Rakyat China (RRC/China) diletakkan. Apalagi, sejak awal, saat peresmian operasi KCJB pada 2 Oktober 2023 memang Presiden RI Bapak Joko Widodo kala itu telah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Artinya, menyediakan transportasi darat seperti kereta cepat dengan teknologi mutakhir berjarak tempuh jauh secara cepat dan tepat waktu lebih diutamakan bagi masyarakat. Dengan sifat pelayanan publik dan baru saja beroperasi, maka tidaklah mungkin sebuah entitas bisnis akan langsung memperoleh keuntungan atau wajar saja mengalami kerugian.

Lalu, mengapa Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin justru mengeluhkan kerugian perusahaan yang dikelolanya dihadapan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Bahkan, Bobby Rasyidin menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh PT. KCIC dan PT. KAI periode 2024 sejumlah Rp4,195 triliun dan pada semester I/2025 sejumlah Rp1 625 triliun (unaudited) adalah “bom waktu” (time bomb). Pasalnya, keluhan Bobby Rasyidin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI inilah yang dipertanyakan dan menjadi polemik publik.

Tidakkah sedari awal Bobby Rasyidin memahami kontrak kerjasama KCJB yang dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis ( busines to business/b to b)? Agar tidak menyasar menjadi polemik yang kontraproduktif dan “membuang energi” warga bangsa (wasting time), maka perlu diklarifikasikan beberapa pokok masalah. Hal ini penting sebagai langkah awal sebelum maju ke meja perundingan, renegosiasi dan restrukturisasi utang dengan pihak China.

Renegosiasi dan Delusi Saham

Meskipun laba atau rugi operasional bisnis adalah hal yang wajar, bukan berarti perusahaan berbuat sembrono dan main hantam kromo saja. Hal penting yang harus dilakukan sebelum menjalankan proyek atau bisnis (apalagi berskala besar) adalah studi kelayakan yang komprehensif. Melalui kegiatan pra operasional atau kajian kelayakan (feasible study/FS) inilah sebuah keputusan bisnis dapat dinyatakan layak atau tidak layak dijalankan oleh perusahaan. Tahap kajian kelayakan/FS proyek merupakan ketentuan penilaian bisnis (business judgement rule) yang penting dijadikan pedoman.

Pertanyaannya, layak atau tidak layakkah proyek KCJB ini, tentulah dokumen ini yang harus diperiksa pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). Jika layak, dari berbagai aspek tentulah proyek KCJB dikerjakan oleh konsorsium PT. PSBI. Sebaliknya, apabila tidak layak mengapa diteruskan? Mengapa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan petantang petenteng menyatakan, bahwa proyek KCJB sudah busuk sejak awal?

Selanjutnya, yang harus dikonsolidasikan sebelum renegosiasi terjadi, yaitu terkait Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan ketetapan pemenang pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut paling lambat 3 Agustus 2015 diantara pihak Jepang dan China.

Pilihan pengerjaan proyek KJCB dipercayakan kepada China karena dianggap memenuhi kriteria non APBN dan tidak adanya permintaan jaminan dari pemerintah. Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Terdapat selisih nilai pembiayaan proyek KCJB lebih murah pihak China atas Jepang sejumlah US$700 juta atau sekira Rp9,8 triliun.

Atas dasar kesanggupan memenuhi komitmen itulah, pada pertengahan Juni 2015 Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN periode 2014-2019 (data sejumlah media nasional) melanjutkan kerjasama bisnis. Yaitu, dengan menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan bagi sejumlah BUMN. Nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun, sementara nilai proyek KCJB yang diajukan pemerintah hanya sejumlah Rp 78-87 triliun. Pertanyaannya, benarkah jumlah pinjaman atau utang beberapa BUMN sebesar US$40 miliar hanya untuk proyek KJCB tersebut?

Begitu juga halnya dengan pembentukan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI) perlu diklarifikasi. Apakah kerugian yang ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VII) sebagai kewajaran bisnis? Implikasinya, sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI, PT. KAI harus menanggung kerugian hampir Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Pertanyaannya, mengapa manajemen PT. KCIC tidak bisa mengantisipasi kerugian yang dialami diperiode 2024-2025? Dalam kasus inilah, perlu dipertanyakan mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang dikerjakan dengan perhitungan bisnis (b to b) atau non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru bermasalah keuangan? Termasuk, masalah tenggat waktu proyek yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah.

Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari awalnya dipegang kendalinya oleh PT. WIKA, lalu beralih ke PT. KAI. Apakah peralihan pimpinan konsorsium ini yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Ataukah, peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan yang mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun sebagai akar masalahnya?

Pokok-pokok permasalahan diatas itulah yang menjadi konsolidasi awal PT. PSBI dengan pemerintah. Sehingga terjadi persamaan persepsi untuk maju ke tahap renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan China. Yang krusial, yaitu apakah kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun memperoleh persetujuan dari pihak China dan terdapat dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak? Hal yang sama juga harus diberlakukan atas pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (era Menteri BUMN Rini Soemarno) lalu diubah oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Pokok masalah ini harus diusut dan diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah tanpa Keppres baru yang diajukan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan. Untuk itulah, keberanian mengerjakan proyek besar harus disertai dengan tanggungjawab penuh oleh pimpinan. Inilah yang disebut komitmen!

Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus ditempuh serta dikembalikan atau dipulihkan melalui proses renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan pihak China. Proses penyelesaian yang wajar dan saling menang (_win win solution_) melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) sangat bisa dilakukan. Aksi korporasi inilah yang tepat untuk dilakukan oleh konsorsium PT. PSBI dan tidak perlu alas hukum Keppres! Profesionalisme para pihak dipertanyakan jika masih meminta Keppres dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Seharusnya, renegosiasi PT. PSBI dapat difasilitasi oleh BPI Danantara dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp. sebagai pemegang 40 persen saham PT. KCIC. Pelibatan tim negosiasi ketika inisiasi proyek KCJB dengan pihak China adalah keharusan (is a must). Oleh karena itu, pokok-pokok masalah tersebutlah yang harus dirundingkan sepanjang diatur di dalam PKS para pihak.

Sangat tepatlah dukungan publik kepada Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh menolak ruang APBN untuk menyelesaikan utang PT. KCIC tersebut. Bahkan, penggunaan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis untuk menalanginya juga berpotensi disimpangkan. Disaat, masih ada cara lain (opsi) aksi korporasi yang lebih efektif dan efisien dapat ditempuh BPI Danantara. Salah satunya, dengan melakukan kebijakan delusi (pengalihan) kepemilikan 60 persen saham PT. PSBI untuk mengurangi beban utang PT. KCIC dan PT. KAI. Dengan demikian, laba atau dividen BUMN-BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara tidak disalahgunakan dengan tindakan inkonstitusional.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Republik Indonesia periode 2014-2024 Bapak Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Hal itu disampaikan saat peresmian operasi perdana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.(KCJB) 2 Oktober 2023. Tiba-tiba mengemuka masalah kerugian besar yang mendera PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang menjadi polemik publik. Adalah Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin yang dicecar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025 terkait kerugian korporasi dan permasalahan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selain anggota Komisi VI DPR RI, pernyataan tak kalah menambah masalah dilontarkan oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber masalah baru PT. KAI itu adalah penolakan Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang kereta cepat yang bernama Whoosh tersebut. Penolakan pembayaran oleh APBN itu merupakan tanggapan atas usulan yang disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

Alasan Menkeu Purbaya memang masuk akal (logis), yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ini telah mengelola laba dan dividen tahunan BUMN yang sangat besar dan memiliki manajemen sendiri. Namun, pertanyaannya kemudian, adalah apakah memang saling salah menyalahkan dan lempar tanggungjawab kelakuan para pejabat publik dalam menangani permasalahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini? Mungkinkah pembangunan KCJB dirancang tanpa analisa bisnis resiko yang matang atau terjadi perubahan kebijakan mendadak ditengah jalan. Lalu, apa dan bagaimana upaya penyelesaian utang KCIC yang tepat?

Kembalikan ke Proses B to B

Secara umum, adalah hal yang wajar suatu entitas bisnis yang baru beroperasi mengalami kerugian. Hanya saja, laba atau ruginya sebuah perusahaan sebelum menjalankan operasional bisnisnya telah diproyeksikan melalui studi kelayakan yang komprehensif. Termasuk dalam hal ini adalah perencanaan strategis bisnis (strategic business plan). Melalui kegiatan pra operasional inilah sebuah keputusan bisnis layak atau tidak layak dijalankan secara ekonomis.

Lalu, bagaimana halnya dengan bisnis KCJB yang dikelola oleh PT. KCIC? Sejak awal, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembangunan KCJB tidak akan menggunakan uang rakyat atau APBN. Selain itu, pemerintah juga sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah. Maka itulah, proyek kereta cepat penghubung dua kota yang berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis (busines to business/b to b).

Atas dasar itulah, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan paling lambat 31 Agustus 2015 sudah ada nama pemenang proyeknya. Akhirnya, China-lah yang memenangkan persaingan atas Jepang dalam pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut. Pilihan kepada China ini tidak lain karena memenuhi kriteria proyek KCJB non APBN dan tidak adanya jaminan pemerintah.

Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Berdasarkan komitmen itulah dipertengahan Juni 2015, Menteri BUMN kala itu Rini Soemarno percaya diri menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan terhadap sejumlah BUMN yang nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun. Khusus untuk proyek KCJB pemerintah mengajukan nilai sejumlah Rp 78-87 triliun.

Akar permasalahan KCJB sebenarnya adalah pengelolaan bisnisnya yang mengalami kerugian. Kerugian itu dialami oleh konsorsium yang dibentuk pemerintah dengan nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasar laporan tahun 2024 PT. PSBI merugi sejumlah Rp 4,195 triliun dan per 30 Juni 2025 atau semester I/2025 sejumlah Rp1,625 triliun (unaudited).

Tiba-tiba, muncullah polemik ditengah para pemangku kepentingan (stakeholders) atas dampak dari kerugian jumbo tersebut. Sebab, rugi itu harus ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VIII). PT. KAI sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI harus menanggung kerugian nyaris Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Yang perlu diperiksa dan dicari penyelesaian yang wajar dan saling menang (win win solution) adalah akar dan sumber masalahmya. Apa yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Mengapa terjadi peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan? Nilainya tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun. Besar dugaan inilah faktor penyebab kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun dari rencana awal yang diajukan China?

Tentu saja, tidak bisa kerugian yang dialami KCIC periode 2024-2025 hanya ditimpakan pada kinerja manajemen PT. KAI. Selain itu, mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang awalnya dikerjakan secara perhitungan bisnis (b to b) non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru tersandung sejumlah masalah? Proyek, yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai pada akhir tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari PT. WIKA ke PT. KAI.

Pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (Menteri BUMN Rini Soemarno) tentulah diajukan oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus dikembalikan atau dipulihkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, tepatlah apa yang disampaikan oleh Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh tidak memberikan ruang APBN untuk menyelesaikan. Cara yang tepat bagi PT. KCIC dan PT. KAI melalui konsorsium PT. PSBI adalah melakukan renegosiasi dan atau restrukturisasi utang dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp untuk desain teknisnya.

Sedangkan dari pendanaan proyek berunding dengan pihak perbankan China melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC). Aksi korporasi yang akan diambil oleh BPI Danantara juga tidak tepat digunakan disebabkan badan ini hanya tempat mengumpulkan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis yang juga membutuhkan laba tersebut untuk pengembangan bisnis dan investasi korporasi masing-masing. Menggunakan laba dan atau dividen BUMN oleh Danantara justru pelanggaran serius terhadap konstitusi yang berpotensi dikorupsi.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi