5 November 2026

Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Salah satu faktor penyebab rendahnya penyerapan kredit dan melimpahnya dana cair (likuiditas) atau mengendap di perbankan umum, yaitu BI checking atau SLIK. Artinya, perbankan umum di Indonesia tidak bergerak dari prinsip konvensionalnya dalam melayani nasabah, baik debitur maupun kreditur. Mengapa disebut konvensional dan bahkan primitif? Apa sebenarnya kegunaan dan fungsi _BI checking_ atau SLIK yang sejak tahun 2018 berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya berada di Bank Indonesia (BI).

BI Checking adalah istilah lama saat kewenangan masih berada pada BI. Setelah berada dalam kewenangan OJK, maka disebut istilahnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengertiannya sama, yaitu ketentuan yang berisi riwayat kredit seseorang atau badan usaha. Sistem ini berfungsi untuk mencatat informasi tentang pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya. SLIK ini digunakan oleh lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur ketika mengajukan kredit barunya.

Ketentuan BI Checking atau SLIK saat ini terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, beserta perubahan dan perubahannya, serta peraturan terkait perlindungan konsumen dan perbankan. Peraturan awal yang membentuk sistem informasi debitur, dan menjadi cikal bakal _BI Checking_ sebelum beralih ke OJK, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan payung hukum untuk perlindungan konsumen dalam pemanfaatan layanan jasa keuangan, termasuk akses informasi kredit. Artinya, bahwa urusan utang (debitur) dan piutang (kreditur) merupakan suatu proses transaksi yang juga melibatkan para pihak atau ada konsumen dan produsen (jasa keuangan).

Sulitnya Kredit Subsidi

Berdasarkan laporan BI, terdapat perlambatan pertumbuhan kredit secara riil pada bulan Juli 2025 menjadi 7,03% disatu sisi. Disisi yang lain, dibulan Juli 2025 tercatat pertumbuhan DPK perbankan sebesar 7% secara tahunan (year on year/YoY). DPK ini menurut BI, menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun berjalan serta lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2024 yang hanya mencapai 4,48%. Selanjutnya, menurut laporan OJK, DPK di perbankan pada periode tersebut tercatat berjumlah Rp9.294 triliun bertambah banyak dibanding tahun 2024 sejumlah Rp7.720 triliun atau meningkat Rp1.574 triliun (16,9%).

Sebegitu banyaknya dana cair (likuiditas) yang mengendap pada lembaga keuangan bukankah kontraproduktif untuk memacu pertumbuhan ekonomi? Bukankah tindakan menghambat penyaluran kredit kepada masyarakat menghambat program pemerintah memajukan perekonomian rakyat secara inklusif? Adakah hubungan BI Checking atau SLIK ini dengan lambatnya pertumbuhan kredit di Indonesia? Tentu ada kaitannya apabila sebagian besar debitur lembaga keuangan pengembalian pinjamannya macet atau bermasalah.

Pada tahap inilah, macetnya pengembalian utang dari debitur memperoleh penanganan melalui SLIK OJK sehingga tidak bisa mengajukan utang baru lagi malah kena daftar hitam (black list). Namun, ada perlakuan yang aneh dalam berbagai kasus utang atau pinjaman debitur kecil. Debitur kecil ini seolah dianggap melakukan kejahatan yang tidak bisa dihapuskan atau diampuni sebelum utang dilunasi. Meskipun macetnya pengembalian utang debitur diakibatkan oleh kondisi perekonomian yang krisis atau keadaan di luar kendali (force majeur).

Bahkan, untuk menyelesaikan utang macet itu pihak lembaga keuangan (bank dan non bank) melimpahkannya kepada pihak ketiga yang dikenal dengan penagih pinjaman (debt collector/DC). Dan, tidak jarang berakhir pada tindak kekerasan yang merugikan jiwa kedua belah pihak, yang ditagih maupun yang menagih. Kejadian seperti inilah yang membuat pendekatan lembaga keuangan melalui jasa DC mencekik sekaligus primitif. Atau tidak memanusiakan manusia yang sedang dalam kesulitan keuangan. Jauh dari nilai ideologi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi.

Banyak keluhan telah disampaikan para pengusaha mikro, kecil dan menengah yang harta kekayaannya (asset) dilelang akibat kredit macet dan oleh kebijakan SLIK yang mencekik. Tidak hanya itu, program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun 3 juta rumah rakyat tidak beroleh dukungan lembaga keuangan gara-gara kebijakan SLIK OJK yang mencekik ke bawah, longgar ke atas. Kebijakan untuk mereka di kelompok bawah ini begitu keras dan tegas terkait persyaratan kredit subsidi! Bisakah kredit subsidi program Asta Cita berjalan efektif dan efisien mencapai pertumbuhan ekonomi 8%/tahun?

Sementara itu, korporasi swasta besar walaupun kreditnya macet atau bermasalah pernah beroleh Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia/Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/KLBI). Disamping itu, pihak lembaga keuangan masih berkenan menyetujui penyaluran pengajuan utangnya dalam jumlah besar (sebagai contoh kasus PT. Sritex). Sebaliknya, sektor informal dan skala UMKM sejumlah Rp5.000-pun riwayat kredit macetnya, maka BI Checking atau SLIK tidak memberikan toleransi. Jelaslah penyaluran kredit untuk kelompok ini takkan berjalan akibat perbedaan perlakuan terkait riwayat kredit.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya BI checking atau SLIK beroperasi? Mengapa kepada debitur (nasabah) usaha mikro, kecil dan menengah SLIK sangat “kejam”? Mengapa _BI Checking_ atau SLIK tidak konsisten diterapkan kepada korporasi swasta besar yang mempunyai riwayat kredit macet atau bermasalah? Adakah indikasi kongkalikong oknum OJK dengan lembaga keuangan untuk kredit besar? Disaat kelompok masyarakat kecil, miskinlah yang membutuhkan kredit subsidi tapi dicekik oleh SLIK.

Maka, dapatlah disimpulkan bahwa pertumbuhan kredit yang rendah disaat DPK meningkat disebabkan oleh faktor SLIK yang tidak wajar (fair) dan adil kepada debitur. Faktanya, untuk kredit korporasi besar lembaga keuangan begitu “lunak” menerapkan kebijakan SLIK. Tidak lunak dalam hal tindaklanjut kebijakan penghapusan kredit macet bagi 1 juta pelaku UMKM agar diberi kelonggaran memperbaiki kondisi usahanya mereka. Apalagi, kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) dengan penghapusan utang senilai Rp14 triliun, tetapi tetap berjalan lambat. Seharusnya kelompok kecil yang jumlahnya besar inilah lebih prioritas diperhatikan lembaga keuangan atas status SLIK-nya.

Oleh karena itu, perlu adanya perubahan kebijakan _BI Checking_ atau SLIK yang konvensional dan lebih memberikan ruang bagi kemudahan memperoleh kredit. Salah satu caranya selain melakukan penghapusan kredit macet (write off) kepada debitur kecil dan UMKM sesuai kebijakan pemerintah serta memperlonggar persyaratan 5C perbankan, kecuali karakter (Character). Hal ini ditujukan agar dana cair jumbo (fully liquid) di perbankan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM, khususnya bagi program swasembada pangan, energi dan perumahan rakyat. Bukan malah menambah dana likuiditas yang telah berlebih (over liquid) dan mengendap melalui penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Arah dan tujuan Asta Cita Presiden ke-8 Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto akan berujung kegagalan sebagaimana halnya Trisakti dan Nawacitanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo jika selalu melakukan pelanggaran dan penyimpangan prinsipil. Khususnya, terkait misi utama yang terdapat dalam urutan ke-1 dari dokumen Visi-Misinya , yaitu untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Secara *struktural*, Presiden RI Prabowo Subianto akan memperbaiki sistem perekonomian dengan cara mengatasi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi nasional untuk mencapai kemandirian bangsa.

Cara pandang atau paradigma yang kuat dari Presiden RI Prabowo Subianto menata “diri sendiri” ini harus konsisten dijalankan sebagai agenda pembangunan selama periode lima (5) tahun mendatang. Kebijakan untuk menata struktur perekonomian bangsa dengan mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro-maritim industry (pertanian, peternakan,perkebunan, perikanan dan kelautan) di sentra produksi melalui peran aktif koperasi ditegaskan pada misi butir ke-3 Asta Cita.

Artinya, ada komitmen kuat dalam menata secara sistemik perekonomian bangsa melalui pembenahan kelembagaannya berdasar perintah Pasal 33 UUD 1945 agar terdapat peningkatan nilai tambah (_added value_) produkdi di dalam negeri untuk tujuan kemandirian ekonomi bangsa dan negara. Keberhasilan pencapaian visi-misi Asta Cita ini hanya akan terjadi apabila didukung oleh pendekatan pemusatan SDM (_people centered_) stabilitas politik serta pertahanan dan keamanan nasional.

Self Help dan Sukarela

Lalu, apa kebijakan strategis dan program yang harus dijalankan oleh pemerintah untuk mengatasi agar penyimpangan tidak semakin jauh dan menjadi kebiasaan yang justru memperburuk situasi dan keadaan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia? Salah satunya adalah dengan mengembalikan peran dan fungsi Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sebab, selama 26 tahun era reformasi (1998-2024), perhatian pemerintah pada kelompok UMKM ini masih setengah hati, apalagi dalam hal mengembangkan dan memajukan Koperasi. Padahal, Koperasi merupakan entitas ekonomi yang tak terpisahkan dari mandat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, pemerintah cq. Kementerian Koperasi tidak harus mendirikan koperasi baru seperti Koperasi Merah Putih (KMP), apalagi jumlahnya sampai 80.000 unit. Untuk apa? Apalagi menurut catatan Kemenkop UKM, terdapat 1.500 koperasi baru tahun 2024 yang didaftarkan sehingga total koperasi aktif di Indonesia telah mencapai 131.617 unit. Justru angka ini menunjukkan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat menolong dirinya sendiri (self help) dan mandiri melalui model entitas ekonomi koperasi sebagai solusi untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Pembentukan KMP secara massif dan terburu-buru hanya akan menambah jumlah unit koperasi menjadi 211.617 unit. Sementara, proses pembentukannya yang dari atas (_top down_) jelas melanggar prinsip menolong diri sendiri (_self help_) dan sukarela atau partisipatif (_bottom up_) dari lembaga koperasi itu sendiri. Prinsip inilah yang telah ditegakkan dimasa kolonialisme Belanda dan kapitalisme VOC yang menindas dan menghisap bumi putera melalui pendirian Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kemudian, publik mengenal secara luas sebagai sebuah lembaga keuangan berbentuk perbankan yang dulunya terbentuk dari usaha bersama menolong diri sendiri (self help).

Kedua lembaga keuangan perbankan inilah cikal bakal upaya bumi putera untuk menolong diri sendiri (_self help_) melepaskan para anggotanya yang terjerat rentenir VOC-Belanda. Kehadiran BRI dan BNI dalam perspektif _self help_ ini tidak bisa dilepaskan dari peran penting Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan Raden Margono Djojohadikoesoemo (kakek Presiden RI Prabowo Subianto). Tidak lain bertujuan, mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia yang menderita secara ekonomi dan politik.

Jadi, logika Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membangun 80.000 unit KMP seperti caranya “bandung bondowoso” jelas tidak memahami prinsip perkoperasian. Koperasi yang dibentuk secepat kilat dan mengindahkan prinsip pendiriannya secara partisipatif hanya akan menghambur-hamburkan uang negara. Lebih sesat pikir lagi, jika Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) diminta mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Kebijakan pinjaman tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025).

Dalam ketentuan PMK 49/2025 skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per KKMP atau KDMP. Tingkat suku bunga margin atau bagi hasil yang diberlakukan kepada penerima pinjaman sebesar paling lama 72 bulan. Sementara masa tenggang pinjaman yang diajukan berlaku selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Plafon pinjaman yang dapat dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta. Apakah benar yang mendesak dibutuhkan oleh Koperasi modal uang dari pihak perbankan atau pihak ketiga?

Pendekatan kebijakan skema pembiayaan seperti ini jelas akan menjerumuskan koperasi ke arah korporasi swasta yang tergantung pada modal pinjaman pihak ketiga. Keberadaan (eksistensi) Koperasi yang didirikan melalui model kapitalisme bukan dengan prinsip menolong diri sendiri (_self help_) dan sukarela tidak akan memberikan banyak manfaat dan kesejahteraan bagi para anggotanya sebagai pemilik. Tujuan kesejahteraan anggota ini harus diterapkan melalui pengembangan partisipasi anggota sesuai dengan kepentingan ekonomi yang sama.

Metode pemupukan modal koperasi seharusnya berasal dari partisipasi simpanan pokok saat menjadi anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan secara periodik. Penerapan paradigma dan prinsip secara konsisten dapat dibuktikan oleh data koperasi berkinerja baik dan positif serta meraih keberhasilan pertumbuhan anggota, tidak saja peningkatan ekonomi dan keuangannya saja. Namun, pertumbuhan modal dan perkembangan anggota koperasi juga berasal dari kegiatan usaha rill yang dikelola secara profesional berdasar prinsip manajemen modern.

Sebagaimana kinerja positif manajerial itu telah ditunjukkan oleh Koperasi Karyawan Semen Gresik, di Jawa Timur pada tahun 2023. Dengan total anggota sejumlah 3.883 orang, karyawan 512 orang, dan 66 kantor cabang telah memiliki harta kekayaan (_asset_) sejumlah Rp1,24 triliun dan nilai total penjualan (_omzet_) Rp1,74. Ada juga, KPSBU (Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara) Lembang, Jawa Barat yang berdiri sejak 1979, memiliki 7.500 peternak anggota dengan populasi sapi perah sekitar 21.000 ekor. Setiap hari, koperasi ini memproduksi lebih dari 100 ton susu serta bisa diharapkan untuk mensukseskan program makan bergizi gratis (MBG) pemerintah.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh Koperasi melalui kebijakan per-Undang’Undangan adalah kesetaraan perlakuan dan ekosistem berusaha yang adil dengan korporasi swasta. Bukan skema utang yang justru melecehkan prinsip perkoperasian dan para pegiat koperasi. Pola pikir Budi Arie Setiadi harus diperbaiki karena ketidakpahamannya! Apabila kebijakan skema utang ini diteruskan, maka koperasi yang merupakan visi-misi Asta Cita akan gagal seperti halnya kegagalan dengan pola yang sama pada pemerintahan terdahulu. Uang hilang dan koperasi terjerat utang.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Tarif negosiasi 19 persen yang telah disepakati ini bukanlah sebuah keberhasilan, Bapak Presiden Prabowo Subianto. Logika perdagangan umum yang dipahami secara teori maupun praktek didasarkan pada suka sama suka, bukan melalui tekanan. Bahkan hasil negosiasi yang telah dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto secara nasionalisme menunjukkan ketidakimbangan posisi negara berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Dalam konteks geopolitik perdagangan internasional dan bertetangga yang baik (good neighborhood) jelas akan merugikan posisi Indonesia. Negara lain, tentu akan meminta hal yang sama terkait hasil 19 persen tarif impor untuk Indonesia dan 0 persen bagi negara mereka. Hal ini secara langsung akan memperburuk posisi neraca pembayaran dan perdagangan apalagi terkait komoditas hajat hidup orang banyak. Kesepakatan ini menunjukkan pendekatan kolonialisme-merkantilisme yang telah berakhir empat (4) abad yang lalu.

 

Misalnya, rencana kewajiban impor minyak dari USA itu sangat membahayakan posisi Pertamina dan Indonesia. Tidak bisa kerjasama perdagangan dibangun di atas logika koloni dagang! Dan, tidak juga didasarkan pada ketidakimbangan tarif dagang yang merugikan kepentingan nasional (national interest). Apalagi tarif 0 persen itu sangat menyasar pada kepentingan Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam mengangkat sektor industri agro maritim, bisa layu sebelum berkembang oleh hasil kesepakatan tarif dagang 0 dan 19 persen ini.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Publik saat ini mungkin hanya mengenal Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) secara luas sebagai sebuah lembaga keuangan berbentuk perbankan. Tidak banyak yang mengenal, bahkan cenderung melupakan sejarah berdirinya organisasi ini dahulu diera perjuangan menentang sistem kapitalisme-liberalisme yang menghasilkan kolonialisme Belanda. Kedua lembaga keuangan perbankan inilah cikal bakal awalnya adalah untuk menolong diri sendiri (self help) para anggota yang terjerat rentenir Belanda dan merupakan sebuah entitas Koperasi. Lahirnya koperasi ini tidak bisa dilepaskan dari sumbangan tiga (3) orang yang dapat dianggap sebagai pelopornya, yaitu Mohammad Hatta (Bung Hatta), Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan Raden Margono Djojohadikoesoemo (kakek Presiden RI Prabowo Subianto).

Raden Bei Aria Wirjaatmadja, adalah sosok yang memulai sejarah BRI di Purwokerto pada 16 Desember 1895 dengan mendirikan De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Lembaga ini ditujukan untuk mengelola dan menyalurkan dana masjid kepada masyarakat dengan skema yang sederhana. Organisasi ini kemudian beberapa kali mengubah nama menjadi Hulp en Spaarbank der Inlandshe Bestuurs Ambtenareen, De Poerwokertosche Hulp Spaar-en Landbouw Credietbank atau Volksbank, Centrale Kas Voor Volkscredietwezen Algemene, Algemene Volkscredietbank (AVB). Lalu, dimasa pendudukan Jepang, nama organisasi inipun diubah menjadi Bank Rakjat (Shominginkō, Kunrei-shiki: Syomin Ginko).

Sementara itu, Raden Margono Djojohadikoesoemo merupakan sosok yang berperan penting bagi pendirian BNI pada tanggal 5 Juli 1946. Pada awalnya, BNI adalah sebuah bank sentral sekaligus bank umum yang lahir dengan semangat perjuangan yang juga sama diresmikan pemerintah di Yogyakarta pada 17 Agustus 1946. Raden Margono Djojohadikoesoemo ditetapkan sebagai direktur utama BNI yang pertama dan Mr. Abdul Karim sebagai sekretarisnya. Pada tahun 1949, berdasar kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), status BNI sebagai bank sentral dicabut dan diserahkan kepada De Javasche Bank sehingga bank ini hanya menjadi bank umum saja.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, tidak ada yang tak mengenal almarhum Bung Hatta yang sekaligus salah seorang proklamator kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bung Hatta-lah yang memiliki keyakinan kuat bahwa koperasi adalah solusi bagi permasalahan ekonomi yang dihadapi bangsa pasca kemerdekaan. Meskipun tidak bergerak pada tingkat praksis, tetapi kontribusinya adalah merumuskan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi landasan konstitusional bagi pengembangan koperasi di Indonesia.

Dukungan Pendanaan Swasembada Pangan

Menurut pandangannya, Koperasi merupakan soko guru bagi perekonomian nasional yangmana organisasinya didirikan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar. Maka itu, pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada bulan Februari 1946, pemerintah Indonesia menetapkan BRI dan BNI sebagai sebuah bank pemerintah. Pada tahun 1960, pemerintah menggabungkan BRI ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (BKTN). Sedangkan, BNI pada tahun 1950 ditetapkan sebagai sebuah bank devisa dan membuka kantor cabang pertamanya di luar negeri, yaitu di Singapura.

Atas dasar kesejarahan tiga (3) pelopor ekonomi bangsa inilah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus mengembalikan khittah BRI dan BNI sebagai lembaga keuangan berbadan hukum Koperasi. Atau paling tidak layanan fasilitas melalui produk kebijakannya agar terjadi pemihakan dan perlakuan setara bagi pengembangan koperasi dan korporasi. Kesetaraan ini penting dalam rangka mendukung visi-misi Asta Cita ke-3 khususnya bagi pengembangan agro-maritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

Mengapa harus entitas ekonomi dan sosial Koperasi yang harus menjadi pelaku utama dalam mencapai sasaran swasembada pangan? Tentu sangat banyak alasan yang bisa diuraikan dalam mendukungnya, baik berdasar Ideologi negara Pancasila, konstitusi UUD 1945 (utamanya Pasal 33 UUD 1945) maupun dari praktek terbaik (best practices) diera Orde Baru (Orba) apalagi Koperasi menjadi misi ke-3 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Yang lebih relevan lagi, yaitu ketahanan ekonomi Koperasi dan kontribusinya secara langsung bagi kesejahteraan anggota apabila prinsip-prinsipnya dijalankan dengan baik dan benar. Hal mana telah ditunjukkan prakteknya oleh BRI dan BNI ketika pertama kali didirikan oleh dua (2) orang Raden di Jawa Tengah dan secara konsepsi konstitusi dirumuskan sosok dari ranah Minangkabau.

Selain itu, kontribusi secara makro ekonomi tampak nyata selama masa Orba yangmana capaian kinerja pertumbuhan mencapai rata-rata 7 persen per tahun. Hal ini dicapai dengan menerapkan perencanaan strategis pembangunan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun atau dikenal dengan singkatan REPELITA. Berbagai catatan kinerja penting telah ditorehkan dalam pembangunan ekonomi bangsa dan negara melalui kontribusi sektor pertanian melalui entitas ekonomi Koperasi Unit Desa (KUD) serta minyak bumi dan dan (migas) oleh BUMN Pertamina dan PLN. Sinergitas antara BUMN dan Koperasi juga harus segera diwujudkan yang selama ini tidak berjalan agar implementasi Pasal 33 konsisten.

Selama kepemimpinan Presiden almarhum Soeharto banyak prestasi yang diakui dunia internasional, diantaranya Bank Dunia (the World Bank) mencatat lima kali pertumbuhan ekonomi Indonesia berada ditingkat 8 persen atau lebih. Bahkan, laju pertumbuhan ekonomi tertinggi sepanjang sejarah Indonesia mencapai 10,92 persen pada tahun 1968. Setelah itu, Indonesia kembali mencapai pertumbuhan ekonomi terbaik di kisaran lebih dari 8 persen itu pada tahun 1973 (8,1%), 1977 (8,3%), 1980 (10%), dan 1995 (8,2%). Bahkan, capaian disektor pertanian melalui swasemba beras turut diakui oleh organisasi pangan dan pertanian dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) pada Konferensi ke-23 FAO di Roma, Italia,14 November 1985.

Pemerintahan Orba dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah membuktikan kinerja pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui penegakkan ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) relatif baik. Keberadaan (eksistensi) Koperasi jelas bertujuan memberikan banyak manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya. Hanya melalui badan hukum koperasilah pembangunan sektor agro-maritim akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta pemerataan hasil-hasilnya dari hulu ke hilir untuk mendukung sasaran swasembada pangan (melalui keragaman konsumsi pangan) akan dapat dicapai.

Jelaslah sudah, bahwa perkembangan dan kemajuan BRI dan BNI yang pendiriannya bermula dari semangat menolong diri sendiri (self help) tidak bisa dilepaskan dari sumbangan tiga pelopor koperasi tersebut. Untuk itulah, peran penting sekaligus strategisnya sangat dibutuhkan dalam mendukung skema pendanaan koperasi. Inilah alasan mendasar dan mendesak (urgent) bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlakuan istimewa (previllege) bagi pengembangan koperasi di Indonesia melalui dukungan pendanaan lembaga perbankan BRI dan BNI ini. Sebab, BRI dan BNI pada awal kehadirannya dalam membantu rakyat merupakan sebuah entitas koperasi dan bukan korporasi!

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Sepertinya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus berhati-hati dalam melakukan “pembersihan” terhadap para penjahat keuangan yang saat ini gencar dilakukan. Mengapa demikian? Sebab tindakan “bersih-bersih” dan perlawanan hukum atas para koruptor mungkin akan menemui jalan terjal dan berliku. Tidak lain adalah, di dalam pemerintahan atau kabinet Indonesia Maju yang “gemuk” disinyalir masih ada kepanjangan tangan pemerintahan terdahulu. Skema “memacetkan” kredit dan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberbagai sektor industri akan menjadi strategi klasik mereka. Lalu, muncul ketidakpercayaan (distrust) publik yang membuat keresahan.

Hal mana inilah yang terjadi saat Indonesia mengalami krisis politik yang diawali oleh krisis keuangan dan ekonomi pada tahun 1997 dan menuntut mundur Presiden RI saat itu, yaitu Soeharto. Maka, salah satu yang mesti dibenahi tata kelolanya adalah terkait proses pemberian kredit atau pinjaman kepada para pengusaha yang telah “dibesarkan” oleh pemerintahan Orde Baru melalui keistimewaan (previllege). Apalagi, saat ini para pengelola keuangan dan perbankan ini beserta para pengusaha besar taipan telah masuk ke dalam porto folio pemerintah, baik sebagai wakil rakyat maupun berada dikabinet. Dalam bahasa yang sederhana olah raga sepak bola, yaitu wasit sekaligus merangkap sebagai pemain!

Kredit dan Pengawasan OJK

Pemberian kredit kepada debitur memang berpotensi menjadi skandal atau kejahatan para bankir (criminal banker) apalagi yang memilikii skala usaha besar sebagaimana halnya kasus PT. Sritex. Telah banyak kasus skandal kredit perbankan yang dilatarbelakangi oleh adanya permainan para bankir dengan debitur sebagai pihak yang mengajukan pinjaman. Bahkan, tidak jarang terjadi perdagangan terselubung (insider trading) dalam proses pengajuan kredit ini, yangmana pemilik bank sekaligus memiliki perusahaan lain sebagai penerima kredit. Apalagi, pasca paket kebijakan Oktober 1988 atau dikenal dengan Pakto 88 yang merupakan paket kebijakan ekonomi deregulasi dan debirokratisasi sektor keuangan dan perbankan.

Adapun kebijakan paling liberal dari Pakto 88 dalam rentang sejarah Indonesia, yaitu hanya dengan modal Rp10 miliar (pada tahun 1988) siapapun dapat mendirikan bank baru sehingga terjadilah skandal yang berdampak pada krisis ekonomi tahun 1997. Salah satu contoh kasus skandal besar kala itu, yaitu terjadi di Bank Bali dengan diawali oleh pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra. Skandal ini bermula pada saat bank tersebut kesulitan menagih piutang dengan nilai total Rp3 triliun yang tertanam di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997. Dan, kasus ini merupakan salah satu permainan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pemberian kredit dalam jumlah besar kepada perusahaan yang pemiliknya juga pemegang saham perbankan.

Lalu, bagaimana halnya dengan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB Yuddy Renaldi yang dibebastugaskan berdasar keputusan Dewan Komisaris per tanggal 7 Maret 2025? Benarkah yang bersangkutan tersangkut dengan skandal kredit yang disalurkan ke PT. Sritex sejumlah Rp662 miliar dan debiturnya kemudian mengalami kebangkrutan? Jika potensi kebangkrutan PT. Sritex telah diketahui sejak dini melalui laporan keuangannya, maka dapat dipastikan bahwa keputusan pemberian dan penyaluran kreditnya bermasalah. Keterlibatan para direksi atau tidak hanya Dirut BJB patut ditelisik apalagi keputusan diambil secara kolektif kolegial, kecuali yang terjadi tidak demikian.

Hal ini perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak aparat penegak hukum (APH), diantaranya mulai dari proses pengajuan kredit, penilaian kredit (credit appraisal) oleh tim analis kredit BJB sampai proses pencairannya. Melalui tahapan proses penilaian kredit inilah akan dapat diketahui dengan jelas apakah persetujuan kredit layak dan sesuai peruntukannya. Termasuk, apakah terjadi kongkalikong dalam proses penilaian kredit dan persetujuan jumlah nominal pencairan serta adanya perdagangan terselubung (insider trading). Proses hukum di pengadilan nanti yang akan memutuskan apakah terdapat tindakan penyimpangan dalam proses penilaian dan persetujuan kredit sejumlah Rp662 miliar. Tentu saja, banyak lagi kasus perbankan yang lain serupa tapi tak sama membutuhkan pengawasan intensif OJK.

Seharusnya, kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi apabila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran pentingnya di bidang pengawasan sektor industri lembaga jasa keuangan dan perbankan. Jika OJK tidak mengantisipasi berbagai kebijakan pemberian kredit ini, maka patut diduga para pejabatnya melakukan pembiaran. Pembiaran ini jelas menunjukkan indikasi “kesengajaan” yang bertendensi mengakibatkan publik menyalahkan kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto yang tengah berupaya meningkatkan kapasitas ekonomi nasional melalui pembangunan  koperasi. Semoga Presiden RI Prabowo Subianto diberikan kemudahan dalam “membaca” situasi geopolitik ekonomi dunia dan dampaknya bagi stabilitas pemerintahan.

Penulis : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi.

MoneyTalk, Jakarta – Sistem ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) sebagai dasar kesepakatan bersama (common denominator) berbangsa dan bernegara telah kehilangan ruh ideologi Pancasila. Alasannya, adalah bobot kepentingan individu dan sekelompok pengusaha besar atau korporasi swasta (taipan) lebih diakomodir dalam partisipasi pembangunan nasional. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan nasionalisasi perusahaan swasta asing diera penjajahan Belanda (UU 86 tahun 1958) juga diubah paradigmanya.

Melalui berbagai perubahan Undang-Undang (UU) sektoral hal itu mereka lakukan, yaitu UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas), UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak cukup hanya dengan UU ini, lalu didirikanlah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui revisi UU 19 tahun 2003 menjadi UU No 1 tahun 2025.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (PP 10/2025) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Kehadiran alas hukum BPI Danantara (meskipun proses formil dan materiilnya dipertanyakan) telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN atau perusahaan negara. Beleid ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur organisasinya.

Yang mana pada Pasal 2 PP 10/2025 ayat 1 dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Selain itu, Danantara juga melakukan langkah “revolusioner” terkait frasa harta kekayaan (asset) BUMN yang selama ini menjadi polemik publik. Polemik itu terdapat pada perubahan yang signifikan atas pengelolaan dan pengawasan BUMN kaitannya dengan peran dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sebagai lembaga tinggi pemeriksa (auditor) negara.

Perubahan drastis dalam UU 1/2025 yaitu terdapat pada definisi kekayaan BUMN pada ketentuan awal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi hanya kekayaan BUMN saja. Implikasi dari dihapusnya frasa ini tentu saja menimbulkan konflik konstitusi atas pengelolaan keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum manakala UU 17/2003 masih berlaku. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 tertanggal 18 September 2014 yang mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN merupakan kekayaan negara. Dengan berlakunya UU 1/2025 tersebut, maka status kekayaan negara telah berpindah menjadi kekayaan BUMN.

Konsekuensinya, pemeriksaan keuangan negara dalam status kekayaan BUMN penuh tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan auditor negara atau BPK RI. Maka publik patut bertanya, lalu bagaimana halnya posisi kasus korupsi yang menimpa para pejabat BUMN Pertamina dalam hal ini sub holdingnya PT. Pertamina Patra Niaga (PPN)? Sebab, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejagung RI mencapai Rp193,7 triliun per tahun atau totalnya Rp968,5 triliun selama 5 (lima) tahun.

Agaknya, ketentuan inilah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi dengan menyatakan akan mengkaji dampak dari pemberlakuan UU 1/2025 tentang BUMN ini. Kajian yang dimaksud KPK itu terkait klausul yang mengatur bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Klausul ini termaktub dalam Pasal 9G, yang menyatakan bahwa: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Benarkah atas klausul ini maka obyek penyelenggara negara yang selama ini menjadi kewenangan penegakan hukum KPK atas kasus tindak pidana korupsi di BUMN tidak berlaku lagi? Bagaimana halnya dengan status tersangka dan penahanan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS) beserta pejabat Pertamina lainnya atas pemberlakuan UU 1/2025 beserta PP 10/2025 dengan implikasi hukumnya?

Jika status tersangka dan penahanannya berdasar UU 19/2003, maka tentu Kejagung RI harus merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI sebagai auditor negara. Apakah temuan BPK RI pada kasus impor BBM itu terdapat indikasi korupsi atau kerugian negara serta bukan aksi korporasi? Sedangkan, jika menggunakan UU 1/2025 yang diterapkan pada kasus korupsi Pertamina itu tentu saja kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara akibat telah dihapusnya frasa kekayaan negara yang dipisahkan. Atas dasar hukum apakah Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menetapkan status tersangka dan penahanan?

Oleh karena itu, revisi UU 19/2003 menjadi UU 1/2025 yang sepotong-sepotong, parsial dan tidak komprehensif oleh DPR RI hanya akan menjadi polemik, materi konflik serta ruang konflik konstitusi baru lagi. Setidaknya, frasa aksi korporasi seperti apakah dan dengan cara bagaimana yang dilakukan oleh direksi BUMN bukan merupakan tindak korupsi tersebut perlu diatur lebih lengkap. Apabila ini tidak tegas dan jelas, tentu terbuka penafsiran jamak (multi tafsir) atau sesuka hati (at will) pemerintah dan akan berdampak pada konflik konstitusi pada kasus-kasus di BUMN. Pertanyaannya, tanpa ketentuan yang jelas dan tegas antara definisi aksi korporasi dan korupsi, mungkinkah segala hal dan tindakan aksi korporasi oleh pengurus Danantara dan BUMN sektoral di masa datang akan menjadi legal dan sah tanpa unsur korupsi?

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk,Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah tulang punggung salah satu sektor hajat hidup orang banyak (minyak dan gas bumi/migas dan ketenagalistrikan) dalam mencapai sasaran kemandirian energi atau swasembada energi bangsa.

Persyarat untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan perubahan paradigma dan pola pikir (mindset) Pertamina dan PLN dalam melakukan transisi energi.

Yang lebih penting harus melakukan perombakan besar-besaran dalam jajaran direksi dan komisaris Pertamina dan PLN  yang tidak mendukung ke arah pencapaian misi swasembada energi yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo dari misi kedua dari Asta Citanya, ujar Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi

Jangan seperti kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya berkutat pada permasalahan subsidi dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan segera diterapkannya, jelas Defiyan Cori

Dan menurut Defiyan Cori ada lima kebijakan  yang harus dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (KESDM) pimpinan Bahlil Lahadalia bersama Pertamina dan PLN.

Pertama, Kebijakan Penetapan Harga (Pricing Setting Policy) harus ada penetapan harga BBM yang lebih konstan atau stabil dari harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price) dan bagi hasil kontrak karya sebagaimana yang diwajibkan kepada harga pasar domestik (Domestic Market Obligation) bagi penetapan tarif dasar listrik (TDL). Namun, hal ini juga harus dilengkapi dengan kewajiban BUMN Pertamina untuk mengalokasikan dana melalui harga migas dan BBM untuk pengembangan EBT (EBT’s Dues Oil Funding/EDF). Rumusan kebijakan harga yang lebih terjangkau (affordable price) bagi masyarakat mungkin dapat dilakukan dengan mengkaji ulang (review) formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menghilangkan beban pajak yang berlebihan.

Kedua, Optimalisasi jalur kritis distribusi BBM subsidi dan promosi secara intensif penggunaan produk BBM bersih dan ramah lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan intensitas pengawasan penyaluran atau distribusi BBM subsidi oleh Izin Usaha Niaga (INU) yang berpotensi melakukan penyimpangan melalui pembentukan satuan tugas khusus (satgasus). Langkah ini harus dilakukan secara beriringan dengan aksi korporasi melalui bauran promosi oleh BUMN Pertamina agar peningkatan penjualan BBM bersih dan ramah lingkungan terjadi. Dengan demikian penurunan alokasi subsidi dan kompensasi BBM akan diikuti oleh penjualan BBM non subsidi yang semakin berkontribusi bagi laba Pertamina. Apalagi, Pertamina pada 10 Desember 2024 genap berusia 67 tahun adalah penguasa pasar terkontrol (captive market) yang merupakan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, melakukan akselerasi program peremajaan kilang menuju total konversi dan peningkatan efektifitas dan efisiensi produksi energi dengan kualitas produk BBM terbaik. Untuk mencapai total konversi, maka percepatan peremajaan pembangunan kilang harus dilakukan sejalan dengan kewajiban memasok minyak mentah untuk diolah di dalam negeri oleh Pertamina. Peningkatan hasil produksi olahan minyak mentah dan turunannya (seperti petrokimia, aspal dan lain-lain) dari kilang Pertamina otomatis akan berkualitas dan meningkat jika pemerintah memberikan kepastian jaminan pasokan minyak mentah (crude oil). Hal ini tentu akan mengurangi secara bertahap ketergantungan Indonesia selama ini terhadap produk BBM yang menguras devisa negara serta menimbulkan defisit APBN berkelanjutan.

Keempat, peningkatan produksi dan pemasaran produk EBT ditengah masyarakat dalam mendukung gaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Praktek terbaik (best practices) konversi minyak tanah dulu ke gas elpiji patut diujiterapkan dalam rangka mencapai sasaran nol emisi karbon dan pengurangan beban subsidi elpiji 3kg serta ketergantungan impor produk gas. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam mendorong masyarakat konsumen melakukan transisi energi ini dengan berbagai kebijakan insentif dan disinsentif sehingga pemanfaatan sumber daya EBT di dalam negeri optimal. Sebagai bagian dari komitmen dan konsistensi tindaklanjut kebijakan menurunkan bahan bakar industri energi sumber fosil atau sunset energy policy.

Last but not least, yaitu sinergi BUMN sektor energi Pertamina dan PLN merupakan keharusan dalam mendukung sasaran swasembada energi nasional. Tanpa sinergitas Pertamina dan PLN, maka transisi energi serta dukungan bagi keuangan negara, khususnya mengatasi defisit APBN tidak akan mungkin terjadi.

Oleh karena itu, kewajiban pemanfaatan EBT juga harus diberlakukan bagi kedua BUMN strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini. Dukungan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholders) mutlak diperlukan, termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga BBM subsidi dan kelompok sasaran penerima manfaatnya. Semoga pokok-pokok pikiran perencanaan strategis ini dapat menjadi masukan atau sumbang saran yang bermanfaat, pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Tanah Air Indonesia, negeri elok amat kucinta, tanah tumpah darahku yang mulia….sebait dari lagu nasional yang menunjukkan kebanggaan serta frasa semangat pelestarian dan keberlanjutan pengelolaan kekayaan alamnya bagi masa depan generasi penerus. Tanah dan Air tidak hanya penampakan fisik yang selalu dilihat manusia, tetapi juga merupakan bagian dari struktur yang membentuk tubuh manusia. Tanpa tanah dan air, maka manusia hanya tinggal kulit, tulang dan nyawa jika tidak diambil kembali oleh Yang Maha Pencipta. Jadi, tanah dan air adalah faktor krusial bagi keberlangsungan kehidupan alam raya dan manusia. Apabila terjadi krisis air, maka kelangsungan tanah dan makhluk hidup serta kehidupan manusia akan terancam!

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentuk melalui pengorbanan para pejuang dan pendiri bangsa (founding father) telah memperhatikan serius soal pengelolaan air ini. Hal ini jelas termaktub dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 33, ayat 3, yaitu: Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Lalu, bagaimanakah tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) air ini diatur oleh pemerintah agar alokasi, kelangkaan dan krisis air dapat diantisipasi? Sebab, isu air ini juga menjadi perhatian serius (concern) dunia selain pangan dan energi (food and water).

Tantangan Krisis Air
Beberapa wilayah di Indonesia memiliki karakter tanah dan kandungan atau kapasitas volume air yang berbeda-beda. Bahkan, sejumlah daerah pernah mengalami krisis air bersih akibat kekeringan seperti di Provinsi Bangka Belitung, sejumlah daerah di Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Jawa Barat. Seharusnya pemangku kepentingan memperoleh pembelajaran atas kasus krisis air dan kekeringan itu, dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam kebijakan pengelolaan air, khususnya air bersih bagi masyarakat di masa depan. Tentu saja, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) dan investasi pembangunan sektor SDA air dalam rangka mengantisipasi kekeringan dan atau kelangkaannya sekaligus penyediaan infrastruktur sanitasi air bersih harus dialokasikan secara optimal.

Sebab, angka sanitasi aman Indonesia menurut laporan human development index masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 7% pada tahun 2020. Capaian Indonesia ini lebih rendah dibandingkan Thailand yangmana angka sanitasinya mencapai sebesar 26% dan India mendekati setengah kualifikasi yaitu mencapai 46%. Sementara itu, selain capaian angka sanitasi sangat rendah tersebut, masyarakat juga masih menghadapi permasalahan sulitnya akses terhadap air bersih yang terjadi secara umum di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai contoh kasus lain, survei terhadap air minum yang dipublikasikan oleh UNICEF pada tahun 2017 di Yogyakarta, sebuah pusat perkotaan makmur di Pulau Jawa, menemukan bahwa 89 persen sumber air dan 67 persen air minum rumah tangga terkontaminasi oleh bakteri tinja. Terlebih lagi, hanya 7 persen saja air limbah di Indonesia yang diolah menjadi air bersih atau air bernilai tambah lainnya.

Secara umum, faktor-faktor penyebab kelangkaan air bersih diantaranya, adalah peningkatan populasi (over population) yang tidak diimbangi oleh persediaan air yang memadai atau tidak ada cadangan persediaan (water stock reserved). Terjadinya polusi air atau pencemaran yang berpotensi mengurangi ketersediaan air bersih dan musim kemarau yang panjang. Terkait keterjangkauan (accesibility), biasanya sumber air sangat jauh dari pemukiman. Ketersediaan dan kelangkaan air juga dipengaruhi oleh adanya tangki septik tank yang bocor sehingga terjadi pencemaran. Lebih mirisnya, kelompok paling miskin di Indonesia masih tertinggal dengan kesenjangan yang signifikan dalam memperoleh akses sanitasi terutama di antara rumah tangga pada dua tingkat masyarakat paling rendah, yaitu sebesar 40 dan 65 persen di daerah perkotaan dan 36 dan 65 persen di daerah perdesaan

Untuk itulah, diperlukan langkah-langkah mengurangi krisis air secara preventif diantaranya dengan menghemat penggunaan air. Secara kuratif, dapat dilakukan melalui konservasi air hujan, investasi dalam Infrastruktur air bersih beserta pendidikan (edukasi) kepada masyarakat. Mengutamakan sektor pertanian berkelanjutan dalam prioritas pembangunan merupakan cara strategis dan efektif dalam mengatasi polusi air. Begitu pula, partisipasi masyarakat dituntut dalam berbagai kegiatan sosial dan lingkungan agar permasalahan kekeringan, kelangkaan dan sanitasi air bersih dapat diatasi sejak dini.

Kebutuhan Air DKI Jakarta
Jumlah penduduk Indonesia 2024 adalah 281.603.800 jiwa dan menjadi nomor empat terbanyak di dunia. Dikutip dari situs BPS, jumlah tersebut berdasarkan laporan Hasil Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050 Hasil Sensus Penduduk 2020 (Pertengahan tahun/Juni). Terdapat peningkatan jumlah penduduk terhadap total penduduk Indonesia, yaitu sejumlah 2.907.600 jiwa dari tahun sebelumnya (2023). Tingginya laju pertumbuhan dan angka kematian yang stagnan per tahun menjadikan jumlah penduduk Indonesia sangat besar.

DKI Jakarta merupakan wilayah peringkat enam (6) terbesar jumlah penduduknya atau 3,9% dari total jumlah penduduk otal kebutuhan air minum pend Indonesia. Kebutuhan air DKI Jakarta, jika mengacu pada kebutuhan standar minum air sehari minimum menurut kesehatan 2 liter/hari, maka konsumsinya adalah 21.400.000 liter/hari. Sedangkan, kebutuhan air bersih tidak saja diperuntukkan bagi air minum di setiap Rumah Tangga saja, melainkan juga untuk kegiatan kebersihan diri dan lingkungan rumahnya.

Selain itu, air bersih juga dipergunakan bagi kebutuhan pelayanan publik pemerintahan, seperti perkantoran, Rumah Sakit, pemadam kebakaran, irigasi dan kegiatan bisnis atau komersial lainnya. Kapasitas kebutuhan konsumsi air bersih harian harian menurut data BUMD PAM Palyja adalah 100 liter per detik atau 360.000 liter/jam. Artinya, kebutuhan air minum dan air bersih sekaligus di DKI Jakarta bisa mencapai lebih dari 46,224 milyar liter/hari. Disamping itu, cakupan air bersih di Jakarta hingga tahun 2023 baru mencapai 67 persen ke Rumah Tangga (RT) penduduk. Artinya, masih terdapat 33 persen RT penduduk yang tidak bisa mengakses air bersih sebagai kebutuhan dasar.

Tantangan pengelolaan air bersih dan air minum di wilayah DKI Jakarta tidaklah ringan, apalagi sebagai kota metropolitan sekaligus ibukota negara komoditas air telah menjadi produk komersial. Dengan tingkat mobilitas dan migrasi penduduk yang tinggi, pengelolaan air oleh BUMD Pamjaya harus dipastikan mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah Provinsi DKI. Pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam merumuskan berbagai peraturan terkait pengelolaan air bersih dan minum perlu diupayakan agar partisipasi publik diakomodasikan. Akomodasi ini penting untuk membentuk sebuah kebijakan yang lebih efektif dan efisien dijalankan Pemprov DKI untuk mencapai sasaran (target) secara terarah dan berdaya guna.

*Kebijakan Dan Dana Abadi Air*
Sebagai salah satu cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak merujuk pada perintah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3), maka pemerintah Indonesia harus mengatur pengelolaan sumberdaya alam (SDA) air sebagai penguasaan negara. Penguasaan negara atas air ini ditetapkan melalui kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 17/2019 tentang SDA. UU ini juga didukung oleh empat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya yaitu PP Irigasi, PP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), PP Sumber Air, PP Pengelolaan Sumber Daya Air maksimal dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang SDA tersebut. Namun, berbeda dengan minyak dan gas bumi (migas) serta ketenagalistrikan, pengelolaan entitas ekonomi dan bisnis komoditas air ini justru tidak dimandatkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengelolaan air bersih, khususnya air minum selama ini diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masing-masing berada di daerah otonom. Perlu kiranya, pemerintah mempertimbangkan mandat konstitusi terkait pengelolaan air ini dengan membentuk sebuah BUMN sektor air ini tanpa mengabaikan otonomi BUMD atau Perusahaan Air Minum (PAM) diberbagai daerah yang berjumlah 393 perusahaan. Kehadiran BUMN ini tidak saja difungsikan menjalankan penugasan pemerintah (public service obligation/PSO) yang membantu masyarakat konsumen kurang mampu, juga bermanfaat dalam melakukan penetapan kebijakan harga (setting price policy) untuk kepentingan produk air bersih dalam bentuk kemasan secara komersial. Yangmana hal ini telah diberlakukan terhadap industri migas dan ketenagalistrikan sehingga terbentuk kebijakan SATU HARGA.

Perhatian dunia atas sektor air juga telah dilakukan melalui berbagai pertemuan tingkat menteri dan tingkat tinggi melalui World Water Forum/WWF (Forum Air Dunia). Dan, Indonesia menjadi tuan rumah pada tanggal 18-25 Mei 2024 bagi penyelenggaraan WWF ke-10 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali, Denpasar dengan mengusung tema “Water for Shared Prosperity”. WWF ke-10 ini menghasilkan sejumlah hal, salah satunya melalui Deklarasi Menteri di antaranya memuat usulan pembentukan Center of Excellence (CoE) on Water and Climate Resilience atau Pusat Keunggulan Ketahanan Air dan Iklim atau di kawasan Asia Pasifik. Forum juga mengusulkan peringatan Hari Danau Sedunia atau World Lake Day serta mengangkat dan mendorong isu pengelolaan sumber daya air secara terpadu pada pulau-pulau kecil.

Gelaran ini juga mengusulkan adanya Global Water Fund atau platform pembiayaan air dunia. Platform ini nantinya akan menjadi wadah multi-pihak untuk membantu masalah pendanaan air yang efektif dan berkelanjutan. Bahkan, forum ini juga menghasilkan 113 proyek senilai US9,4 miliar atau sekitar Rp151 triliun, yang mencakup proyek percepatan penyediaan air minum bagi 3 juta rumah tangga hingga proyek pengelolaan air limbah domestik bagi 300 ribu rumah tangga di seluruh dunia. Penting juga kiranya, apabila pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen CK Kemen PUPR) mulai memikirkan perlunya dana abadi air dalam menyelesaikan permasalahan investasi dan tantangan pengelolaan air secara strategis di masa depan. Tindaklanjut komitmen hasil kesepakatan WWF atas permasalahan air dunia ini tentu dinantikan negara-negara berkembang.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

Jakarta, MoneyTalk – Tidak bisa dipungkiri para pihak yang berbisnis minyak dan gas bumi sejak tahun 1970-an adalah yang paling banyak beroleh manfaat. Namun demikian, kerjasama bisnis migas disektor hilir ini seringkali melupakan peran induknya di sektor hulu dan tengah, yaitu Badan Usaha Milik Negara, PERTAMINA. Para pihak yang merupakan rekan kerja (partner) BUMN Pertamina ini berhimpun dalam sebuah organisasi, yaitu HISWANA MIGAS.

Hswana Migas merupakan akronim dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas, sebuah organisasi kewirausahaan di bidang energi minyak dan gas. Organisasi ini adalah mitra resmi Pertamina yang menjalankan unit-unit usaha Pertamina dan berdiri pada tanggal 3 September 1979. Tentu saja, dengan jumlah anggotanya Hiswana akan mampu berbuat lebih banyak dalam mengatasi persoalan dan permasalahan pelayanan usaha yang dihadapi oleh mitra utamanya, yaitu BUMN Pertamina.

Sejak BUMN Pertamina dinasionalisasi dari beberapa perusahaan minyak asing menjadi Permina pada tahun 1957 dan Pertamin pada 1961, perusahaan negara ini telah berkembang sangat pesat. Selanjutnya, kedua perusahaan ini pada tahun 1968 digabung menjadi Pertamina. Sampai tahun 2022 total SPBU yang telah beroperasi di Indonesia mencapai 7.868 unit dan terdapat 6.152 unit Pertashop sebagai program pemerintah dalam menjangkau daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T).

Dengan menggunakan jumlah SPBU itu misalnya sebagai dasar keanggotaan Hiswana Migas, maka jika iuran per anggota Rp5.000 per bulan sudah terkumpul dana sejumlah Rp472 juta lebih. Apalagi kalau iuran anggota lebih dari itu ditambah kegiatan-kegiatan lain untuk menambah kas organisasi tidak mungkin anggota Hiswana Migas mengalami kesulitan dalam melayani konsumen Pertamina.

Sehubungan adanya isu kelangkaan elpiji 3kg bersubsidi dibeberapa daerah pada pertengahan bulan Juli 2023, publik patut mengapresiasi langkah cepat BUMN Pertamina, khususnya Direktur Utama nya Nkcke Widyawati yang langsung terjun ke lokasi bermasalah tersebut. Sayangnya, sebagai mitra strategis BUMN Pertamina justru Hiswana Migas belum tampak tanggapannya terkait isu kelangkaan elpiji 3kg bersubsidi tersebut.

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi