MoneyTalk.id, Jakarta – Kasus dugaan berkurangnya saldo nasabah perbankan tanpa sepengetahuan pemilik kembali mencuat. Kali ini dialami oleh Bambang Suryadi, seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang harus kehilangan dana sebesar Rp6.000.000 melalui transaksi misterius pada pertengahan Maret 2026.
Berdasarkan surat resmi jawaban keluhan dari PT Bank Central Asia Tbk bernomor 5919/HBS2-CRM/IV/2026 tertanggal 07 April 2026, BCA menyatakan bahwa transaksi tersebut tercatat sah dalam sistem digital mereka.
Dalam lampiran bukti transaksi digital aplikasi myBCA, tercatat sebuah transaksi mencurigakan pada tanggal 18 Maret 2026 pukul 13:43:14 WIB. Transaksi berupa “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup” dengan nomor referensi 9527120260318134309856QRS0371247926 sebesar Rp6.000.000,- terkonfirmasi berhasil memotong saldo di rekening milik Bambang.
Bambang Suryadi sebelumnya telah mengajukan pengaduan resmi via telepon pada 18 Maret 2026 (Request ID: 1979238184) usai mendapati saldonya berkurang secara mendadak tanpa merasa melakukan transaksi QRIS tersebut.
Bambang juga kehilangan dana sebesar Rp1.000.000 melalui transaksi misterius pada awal Februari 2026.
Namun, Biro Halo BCA Services 2 memutus keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa transaksi berjalan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan data pendukung yang ada pada kami, transaksi benar terjadi melalui myBCA dengan menggunakan BCA ID dan Personal Identification Number (PIN) yang benar. Dengan demikian, transaksi yang Bapak/Ibu sampaikan berjalan sebagaimana mestinya sehingga kami tidak dapat memenuhi permintaan pengembalian dana yang Bapak/Ibu ajukan,” tulis pihak manajemen BCA dalam surat tanggapannya.
Pihak perbankan juga kembali mengingatkan seluruh nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data perbankan seperti PIN, OTP, nomor kartu, dan CVV/CVC, serta menekankan bahwa kerahasiaan data tersebut merupakan tanggung jawab penuh pemilik akun.
Menanggapi penolakan ganti rugi oleh BCA dan berulangnya kasus pembobolan dana nasabah berkedok transaksi digital, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, angkat bicara dengan nada keras. Uchok menilai kasus yang menimpa Bambang Suryadi menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia.
Menurut Uchok, sikap bank yang berlindung di balik alasan “transaksi menggunakan PIN sah” adalah bentuk lepas tangan yang menguntungkan pihak industri tetapi merugikan nasabah.
“Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber (cybercrime) seperti peretasan, malware, hingga pengambilalihan akun secara remote sudah sangat canggih. Pihak bank kerap menutup mata terhadap potensi kelalaian sistem keamanan internal mereka sendiri,” tegas Uchok saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut, Uchok melayangkan kritik tajam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya mandul dan gagal melakukan pengawasan melekat terhadap penyelenggara sistem pembayaran digital.
“OJK ini seperti macan ompong. Mereka rajin mengimbau nasabah untuk hati-hati, tapi tumpul dalam mengaudit sistem keamanan IT perbankan. Ketika nasabah kehilangan uang, OJK terkesan membiarkan nasabah bertarung sendirian melawan raksasa perbankan. Ini membuktikan OJK tidak melakukan pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan perlindungan konsumen,” lanjut Uchok.
Uchok mendesak agar OJK segera turun tangan melakukan investigasi independen terhadap kasus transaksi QRIS misterius seperti yang dialami Bambang Suryadi, serta memperketat regulasi audit forensik digital perbankan.
“Jika setiap ada kebocoran atau pembobolan saldo bank selalu menyalahkan nasabah, lalu buat apa ada lembaga pengawas seperti OJK? Harusnya OJK mewajibkan bank membuktikan secara forensik digital di mana lokasi perangkat saat transaksi terjadi, bukan sekadar menyatakan PIN-nya cocok,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat pengguna aplikasi perbankan digital. Meskipun kemudahan transaksi seperti QRIS dan top-up e-wallet terus dipromosikan, risiko keamanan siber tetap membayangi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih memperjuangkan haknya dan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna menuntut keadilan atas hilangnya dana Rp6 juta tersebut.





