30 Oktober 2026

Halo BCA

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengguna media sosial mengungkap pengalaman yang mengejutkan setelah mengaku mendapati sejumlah transaksi bernilai puluhan juta rupiah pada Kartu Kredit BCA Diklaim “Dibobol” Hampir Rp30 Juta, Transaksi Muncul di DANA QR-Lazada kredit BCA miliknya, padahal merasa tidak melakukan transaksi tersebut.

Unggahan akun X (Twitter) @marthaningrum yang terlihat pada Rabu (23/9/2026) memperlihatkan tangkapan layar aplikasi kartu kredit dengan beberapa transaksi yang tercatat pada 19 September 2026.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menulis, “Selama ini merasa secure dgn data kartu kredit BCA, tapi tiba-tiba DUAAAR kena bobol jg hampir 30jt.”

Dari tangkapan layar yang diunggah, terlihat sedikitnya dua transaksi dengan nilai besar. Transaksi pertama tercatat sebesar Rp9.096.936, sedangkan transaksi berikutnya sebesar Rp10.056.258. Keduanya tercatat dengan keterangan “DANA QR * Lazad*20260919OJAKARTA SLT ID” dan mencantumkan BCA BLIBLI TIKET.

Jika kedua transaksi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp19,15 juta. Tangkapan layar juga memperlihatkan transaksi lain dengan nominal Rp9.096.936, sehingga total transaksi yang ditampilkan dalam gambar mendekati Rp28,25 juta.

Pemilik akun menyebut dirinya merasa selama ini telah menjaga keamanan data kartu kredit. Namun, unggahan tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi, apakah kartu masih berada dalam penguasaan pemilik, maupun apakah sebelumnya terdapat aktivitas pada akun atau perangkat yang berkaitan dengan transaksi.

BCA sendiri mengingatkan nasabah agar berhati-hati terhadap berbagai modus penyalahgunaan kartu kredit. Dalam informasi resmi yang diperbarui pada September 2026, BCA menyebut modus penipuan perbankan berkembang melalui berbagai cara, termasuk pihak yang menghubungi korban dan mengaku sebagai BCA dengan alasan adanya transaksi mencurigakan.

BCA juga menegaskan agar nasabah tidak memberikan data rahasia seperti nomor kartu, masa berlaku, CVV/CVC maupun kode OTP kepada pihak lain.

Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenali, nasabah dapat melakukan pengaduan melalui Halo BCA 1500888, kantor cabang BCA, atau kanal resmi lainnya. BCA juga menyediakan fitur kontrol kartu kredit melalui BCA mobile, myBCA, maupun Halo BCA untuk mengatur jenis transaksi yang diperbolehkan, termasuk transaksi e-commerce.

Meski pemilik akun menyebut kartunya “kena bobol”, status tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan tangkapan layar.

Tampilan aplikasi menunjukkan adanya transaksi dengan nominal besar, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bagaimana transaksi dilakukan, siapa yang melakukan, ataupun apakah terjadi kebocoran data kartu kredit.

Kemungkinan penyebabnya juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan BCA dan pihak yang tercantum dalam transaksi, termasuk DANA dan Lazada. Pemeriksaan dapat mencakup riwayat transaksi, otorisasi, perangkat yang digunakan, akun yang terhubung, serta mekanisme autentikasi pada saat transaksi berlangsung.

Dari sisi Lazada, ketentuan penggunaannya memang mengenal istilah “Transaksi Tidak Sah”, termasuk transaksi yang dilakukan dari kartu kredit atau debit yang tersimpan pada akun Lazada tanpa kewenangan pemilik dan tidak memberikan keuntungan kepada pemilik. Lazada meminta pengguna segera melaporkan apabila menemukan transaksi atau akses akun yang tidak sah.

Sementara DANA juga menyediakan mekanisme pelaporan apabila pengguna merasa menjadi korban penipuan. DANA meminta bukti pendukung seperti screenshot transaksi dan kronologi kejadian untuk dilakukan verifikasi serta tindak lanjut.

Karena itu, unggahan tersebut lebih tepat dipandang sebagai pengakuan pengguna mengenai transaksi yang tidak dikenali, bukan sebagai bukti final bahwa sistem BCA, DANA, atau Lazada telah dibobol.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keamanan transaksi digital tidak hanya bergantung pada bank penerbit kartu. Rantai transaksi yang melibatkan kartu kredit, QR, dompet digital dan platform e-commerce dapat membutuhkan penelusuran dari beberapa pihak sekaligus.

BCA sendiri mengimbau nasabah yang mencurigai adanya aktivitas fraud untuk segera menghubungi kanal resmi bank dan tidak mengikuti instruksi dari pihak yang mengaku sebagai petugas BCA.

Hingga informasi ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BCA, DANA maupun Lazada yang menyatakan penyebab spesifik transaksi pada akun tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kasus dugaan berkurangnya saldo nasabah perbankan tanpa sepengetahuan pemilik kembali mencuat. Kali ini dialami oleh Bambang Suryadi, seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang harus kehilangan dana sebesar Rp6.000.000 melalui transaksi misterius pada pertengahan Maret 2026.

Berdasarkan surat resmi jawaban keluhan dari PT Bank Central Asia Tbk bernomor 5919/HBS2-CRM/IV/2026 tertanggal 07 April 2026, BCA menyatakan bahwa transaksi tersebut tercatat sah dalam sistem digital mereka.

Dalam lampiran bukti transaksi digital aplikasi myBCA, tercatat sebuah transaksi mencurigakan pada tanggal 18 Maret 2026 pukul 13:43:14 WIB. Transaksi berupa “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup” dengan nomor referensi 9527120260318134309856QRS0371247926 sebesar Rp6.000.000,- terkonfirmasi berhasil memotong saldo di rekening milik Bambang.

Bambang Suryadi sebelumnya telah mengajukan pengaduan resmi via telepon pada 18 Maret 2026 (Request ID: 1979238184) usai mendapati saldonya berkurang secara mendadak tanpa merasa melakukan transaksi QRIS tersebut.

Bambang juga kehilangan dana sebesar Rp1.000.000 melalui transaksi misterius pada awal Februari 2026.

Namun, Biro Halo BCA Services 2 memutus keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa transaksi berjalan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan data pendukung yang ada pada kami, transaksi benar terjadi melalui myBCA dengan menggunakan BCA ID dan Personal Identification Number (PIN) yang benar. Dengan demikian, transaksi yang Bapak/Ibu sampaikan berjalan sebagaimana mestinya sehingga kami tidak dapat memenuhi permintaan pengembalian dana yang Bapak/Ibu ajukan,” tulis pihak manajemen BCA dalam surat tanggapannya.

Pihak perbankan juga kembali mengingatkan seluruh nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data perbankan seperti PIN, OTP, nomor kartu, dan CVV/CVC, serta menekankan bahwa kerahasiaan data tersebut merupakan tanggung jawab penuh pemilik akun.

Menanggapi penolakan ganti rugi oleh BCA dan berulangnya kasus pembobolan dana nasabah berkedok transaksi digital, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, angkat bicara dengan nada keras. Uchok menilai kasus yang menimpa Bambang Suryadi menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia.

Menurut Uchok, sikap bank yang berlindung di balik alasan “transaksi menggunakan PIN sah” adalah bentuk lepas tangan yang menguntungkan pihak industri tetapi merugikan nasabah.

“Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber (cybercrime) seperti peretasan, malware, hingga pengambilalihan akun secara remote sudah sangat canggih. Pihak bank kerap menutup mata terhadap potensi kelalaian sistem keamanan internal mereka sendiri,” tegas Uchok saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2026).

Lebih lanjut, Uchok melayangkan kritik tajam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya mandul dan gagal melakukan pengawasan melekat terhadap penyelenggara sistem pembayaran digital.

“OJK ini seperti macan ompong. Mereka rajin mengimbau nasabah untuk hati-hati, tapi tumpul dalam mengaudit sistem keamanan IT perbankan. Ketika nasabah kehilangan uang, OJK terkesan membiarkan nasabah bertarung sendirian melawan raksasa perbankan. Ini membuktikan OJK tidak melakukan pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan perlindungan konsumen,” lanjut Uchok.

Uchok mendesak agar OJK segera turun tangan melakukan investigasi independen terhadap kasus transaksi QRIS misterius seperti yang dialami Bambang Suryadi, serta memperketat regulasi audit forensik digital perbankan.

“Jika setiap ada kebocoran atau pembobolan saldo bank selalu menyalahkan nasabah, lalu buat apa ada lembaga pengawas seperti OJK? Harusnya OJK mewajibkan bank membuktikan secara forensik digital di mana lokasi perangkat saat transaksi terjadi, bukan sekadar menyatakan PIN-nya cocok,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat pengguna aplikasi perbankan digital. Meskipun kemudahan transaksi seperti QRIS dan top-up e-wallet terus dipromosikan, risiko keamanan siber tetap membayangi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih memperjuangkan haknya dan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna menuntut keadilan atas hilangnya dana Rp6 juta tersebut.