Kredit Macet Pinjol ModalRakyat Menggunung, OJK Bertindak
MoneyTalk.id,Jakarta – PT Modal Rakyat Indonesia, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan merek ModalRakyat, menghadapi sejumlah persoalan serius terkait kualitas pendanaan, kredit macet, gugatan pemberi dana, serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sorotan terbaru muncul setelah rasio tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman lebih dari 90 hari atau TWP90 ModalRakyat dilaporkan mencapai 51% per 1 Juni 2026. Angka tersebut jauh melampaui batas 5% yang menjadi tolok ukur dalam pengawasan kualitas pendanaan industri pinjaman daring. OJK menyatakan telah melakukan pengawasan secara ketat dan meminta perusahaan melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan. (Bisnis.com, 10 Juli 2026).
Angka tersebut menjadi peringatan serius bagi pengelolaan risiko perusahaan. Sebab, tingginya pinjaman bermasalah dapat mengganggu arus pengembalian dana kepada pemberi pinjaman atau lender, sekaligus menekan kepercayaan terhadap platform yang mempertemukan pemilik dana dengan peminjam.
Kredit Macet 51 Persen, Jauh di Atas Ambang Pengawasan
Data yang diberitakan Bisnis.com berdasarkan keterangan OJK menunjukkan TWP90 ModalRakyat mencapai 51% per 1 Juni 2026. Pada periode lima bulan pertama 2026, TWP90 industri pinjaman daring secara keseluruhan tercatat 4,42%.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualitas pendanaan ModalRakyat jauh lebih berat dibandingkan gambaran umum industri pada periode yang sama. Namun, kedua angka harus dibaca berdasarkan periode pengukuran dan definisi statistik yang digunakan.
TWP90 mengukur porsi pendanaan yang belum berhasil dikembalikan lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo sesuai metode pelaporan yang berlaku. Angka ini bukan berarti 51% dari seluruh utang perusahaan kepada kreditur telah dinyatakan gagal dibayar, melainkan indikator risiko pada portofolio pendanaannya.
OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan telah melakukan pengawasan ketat terhadap ModalRakyat dan meminta penyelenggara melakukan perbaikan.
Sampai data yang dirujuk dalam pemberitaan tersebut, belum tersedia rincian terbuka yang cukup untuk memastikan berapa nilai nominal pendanaan bermasalah yang membentuk rasio 51% tersebut. Karena itu, angka rupiah kredit macet perlu ditelusuri melalui laporan portofolio dan laporan keuangan perusahaan. Sumber: https://finansial.bisnis.com/read/20260710/563/1987214/rapor-merah-pinjol-ojk-18-risiko-kredit-macet-10-masuk-pengawasan
Situs Perusahaan Catat Pendanaan Macet 41,37 Persen
Gambaran lain terlihat pada situs resmi ModalRakyat. Dalam statistik kualitas pendanaan yang terakhir diperbarui pada 1 September 2026, perusahaan mencantumkan kategori pendanaan lancar sebesar 50%, dalam perhatian khusus 4,77%, kurang lancar 5,24%, diragukan 1,21%, dan macet 41,37%.
Data tersebut memperlihatkan bahwa porsi pendanaan yang dikategorikan macet mencapai lebih dari dua perlima dari komposisi kualitas pendanaan yang ditampilkan. Angka ini perlu menjadi perhatian karena menunjukkan besarnya persoalan pembayaran pada portofolio perusahaan.
Meski demikian, kategori kualitas pendanaan tersebut tidak boleh disamakan begitu saja dengan TWP90. TWP90 menggunakan ukuran keterlambatan lebih dari 90 hari, sedangkan tabel kualitas pendanaan menampilkan klasifikasi yang lebih terperinci. Keduanya juga merujuk pada tanggal pembaruan yang berbeda.
Pada halaman statistik yang sama, ModalRakyat mencatat total pendanaan sejak berdiri sebesar Rp12,68 triliun, pendanaan aktif Rp37,53 miliar, dan jumlah peminjam aktif sebanyak 1.297. Statistik tersebut terakhir diperbarui pada 1 Oktober 2026, sedangkan rincian kualitas pendanaannya bertanggal 1 September 2026.
Angka pendanaan kumulatif Rp12,68 triliun merupakan total penyaluran sejak perusahaan berdiri, bukan jumlah utang perusahaan saat ini. Demikian pula, pendanaan aktif tidak otomatis berarti seluruhnya bermasalah atau menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar menggunakan neracanya sendiri.
Sumber: https://www.modalrakyat.id/statistics
Persoalan ModalRakyat sebelumnya juga mencuat melalui gugatan pemberi dana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2024.
Berdasarkan pemberitaan Kontan dan Katadata, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, dengan nilai sengketa Rp300 juta. Dalam perkara tersebut, Toko Sumber Sembako turut tercantum sebagai turut tergugat.
Pemberitaan Kontan pada 1 Maret 2024 menyebutkan pihak ModalRakyat membenarkan adanya lender yang mengajukan gugatan. Perusahaan menyatakan berharap proses hukum berjalan tertib dan dapat membuktikan komitmennya kepada klien serta mitra usaha.
Gugatan itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau persoalan pemenuhan kewajiban dalam hubungan pendanaan. Kuasa hukum lender, Grace Sihotang, juga pernah menyampaikan dugaan persoalan pembayaran klaim asuransi atas pendanaan yang gagal dibayar.
Dugaan tersebut merupakan klaim yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum. Tidak tepat menyimpulkan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran hanya berdasarkan adanya gugatan. Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/modal-rakyat-tengah-mempelajari-gugatan-yang-dilayangkan-lender
https://katadata.co.id/amp/digital/fintech/65de0cf0ba20f/pinjol-modal-rakyat-digugat-rp-300-juta-dan-dipanggil-ojk
OJK Minta Perbaikan, Termasuk Transparansi Asuransi
OJK tidak hanya menyoroti gugatan tersebut, tetapi juga meminta ModalRakyat memperbaiki sejumlah aspek internal.
Dalam keterangan yang diberitakan Kontan pada 9 Maret 2024, Agusman menjelaskan bahwa OJK telah memanggil ModalRakyat pada 21 Februari 2024. Pertemuan itu membahas persoalan gugatan lender dan upaya penyelesaian melalui mediasi.
OJK menyampaikan bahwa ModalRakyat telah melakukan penagihan dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih terdapat hambatan dalam pelunasan penuh. Regulator juga meminta perusahaan meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pemberi dana.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah publikasi mengenai penerapan asuransi pendanaan. OJK meminta perusahaan memperjelas informasi terkait asuransi dan ilustrasi klaim agar lender memahami perlindungan yang benar-benar tersedia.
Pada April 2024, Kontan kembali memberitakan bahwa OJK meminta perbaikan internal terkait publikasi penerapan asuransi.
Rangkaian langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya berkaitan dengan kemampuan peminjam mengembalikan pinjaman, tetapi juga komunikasi risiko, pengelolaan klaim, dan perlindungan pemberi dana.
Namun, pemanggilan dan permintaan perbaikan oleh OJK tidak dengan sendirinya berarti izin usaha perusahaan telah dicabut atau perusahaan dinyatakan melakukan tindak pidana. Sumber:https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-penjelasan-ojk-terkait-pemanggilan-fintech-modal-rakyat
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-minta-modal-rakyat-lakukan-perbaikan-internal-perihal-penerapan-asuransi
Pendanaan kepada Satu Peminjam Disorot, Nilainya Rp3 Miliar
Masalah lain yang pernah diberitakan adalah penyaluran pendanaan kepada satu peminjam dengan nilai yang diduga melampaui batas maksimum pada ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Kontan pada 6 Maret 2024 melaporkan bahwa ModalRakyat pernah menyalurkan dua pendanaan kepada perusahaan sektor pertanian, PT BATS, dengan total nilai Rp3 miliar.
Transaksi pertama tercatat pada 17 April 2023 sebesar Rp1 miliar. Sembilan hari kemudian, tepatnya 26 April 2023, terdapat transaksi kedua senilai Rp2 miliar. Kedua pendanaan tersebut menggunakan produk berbasis invoice.
Dalam laporan tersebut, sumber Kontan menyebut kedua transaksi terindikasi gagal bayar. Data transaksi yang diperoleh media itu juga mencantumkan bunga efektif 12,75% dan tenor 90 hari.
Persoalan yang disorot adalah nilai pendanaan kepada satu peminjam yang mencapai Rp3 miliar, sementara batas maksimum yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Rp2 miliar.
Informasi ini penting untuk menilai proses penilaian kredit, konsentrasi risiko, serta pengawasan terhadap peminjam. Apabila pendanaan terkonsentrasi pada sedikit peminjam dengan nilai besar, kegagalan satu atau dua debitur dapat memberikan dampak signifikan terhadap portofolio.
Meski demikian, penilaian apakah transaksi tersebut secara hukum melanggar ketentuan harus mempertimbangkan aturan yang berlaku pada saat transaksi, struktur transaksi, dan hasil pemeriksaan regulator. Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/modal-rakyat-salurkan-pendanaan-melebihi-aturan-batas-maksimum-rp-2-miliar
Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Belum Bisa Disimpulkan dari Kredit Macet
Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah kondisi keuangan PT Modal Rakyat Indonesia, terutama pendapatan, beban operasional, laba bersih, kerugian, kewajiban, serta kemampuan perusahaan menjaga modalnya.
Pada Juni 2025, Bisnis.com memberitakan bahwa CEO ModalRakyat, Christian Hanggra, mengakui perlambatan ekonomi dan strategi penyaluran kredit yang lebih ketat berdampak pada pertumbuhan perusahaan pada kuartal I-2025. Ia tidak menyebutkan angka pasti laba atau rugi perusahaan, tetapi mengatakan kondisi tersebut turut memengaruhi EBITDA.
Christian juga menjelaskan bahwa perusahaan yang berfokus pada pembiayaan produktif menghadapi tantangan karena kondisi ekonomi nasional dan global, termasuk pelemahan daya beli serta kesulitan usaha di sejumlah sektor.
Pernyataan itu menunjukkan adanya tekanan bisnis, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa ModalRakyat mengalami kerugian bersih dalam jumlah tertentu. EBITDA, laba bersih, dan arus kas merupakan ukuran yang berbeda.
Situs resmi ModalRakyat menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2021 hingga 2025. Laporan-laporan tersebut menjadi sumber utama untuk menelusuri kondisi keuangan perusahaan secara lebih akurat.
Untuk mengetahui apakah perusahaan benar-benar untung atau rugi, diperlukan pemeriksaan terhadap laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta opini auditor. Tanpa angka dari dokumen tersebut, nilai laba bersih, rugi bersih, total utang, dan ekuitas tidak sepatutnya diperkirakan atau dikarang. Sumber: https://finansial.bisnis.com/read/20250622/563/1887115/fintech-p2p-lending-catat-laba-rp871-miliar-modal-rakyat-sektor-konsumtif-dominan, dan Laporan keuangan perusahaan: https://www.modalrakyat.id/statistics
Dalam menilai kondisi ModalRakyat, perlu dibedakan antara utang peminjam, kewajiban perusahaan kepada pihak lain, dan dana yang dikelola melalui platform.
Dalam skema P2P lending, perusahaan menyediakan sistem yang mempertemukan pemberi dana dengan peminjam. Pada situs resminya, ModalRakyat menyatakan bahwa transaksi pinjam-meminjam merupakan hubungan perdata antara pemberi dan penerima pinjaman, sedangkan perusahaan memfasilitasi layanan digital tersebut.
Karena itu, nilai pendanaan kumulatif tidak bisa langsung disebut sebagai utang perusahaan. Demikian pula, pinjaman yang macet tidak otomatis menjadi kerugian dengan jumlah yang sama dalam laporan laba rugi perusahaan.
Namun, tingginya kredit macet tetap dapat menimbulkan risiko bisnis dan reputasi. Apabila lender kesulitan memperoleh kembali dananya, kepercayaan terhadap platform dapat menurun, penyaluran pendanaan baru dapat tertekan, dan biaya penagihan maupun penyelesaian sengketa berpotensi meningkat.
Untuk memastikan apakah PT Modal Rakyat Indonesia mempunyai utang perusahaan yang besar, diperlukan data kewajiban pada neraca, termasuk utang usaha, pinjaman bank, kewajiban kepada pihak berelasi, serta kewajiban lain yang tercatat dalam laporan keuangan.
Transparansi dan Pemulihan Dana Menjadi Ujian
Rangkaian persoalan ModalRakyat menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas pendanaan dan perlindungan lender dalam industri pinjaman daring. TWP90 sebesar 51% yang dilaporkan per 1 Juni 2026, ditambah catatan kualitas pendanaan macet 41,37% pada situs perusahaan per 1 September 2026, menjadi indikator yang perlu mendapat perhatian.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui penagihan kepada peminjam. Perusahaan juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status setiap pendanaan bermasalah, nilai pokok yang belum dibayar, proses restrukturisasi, perkembangan klaim asuransi, serta perkiraan penyelesaian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
OJK perlu terus memantau pelaksanaan perbaikan, sedangkan pemberi dana memerlukan akses informasi yang memadai agar dapat memahami posisi dan risiko pendanaannya.
Hingga angka-angka tersebut dapat diuji dengan laporan keuangan dan data pemulihan pinjaman, pertanyaan mengenai nilai pasti utang perusahaan, besaran kerugian, dan kemampuan ModalRakyat memenuhi seluruh kewajibannya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status berizin dan diawasi OJK tidak berarti suatu pendanaan bebas risiko atau dijamin negara. Kepercayaan terhadap industri pinjaman daring pada akhirnya bergantung pada kualitas kredit, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap aturan, dan kemampuan seluruh pihak menyelesaikan kewajibannya.
