MoneyTalk.id,Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memunculkan desakan agar lembaga antirasuah itu tidak berhenti pada pejabat dan pihak-pihak yang diamankan.
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak KPK memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab pimpinan kementerian tersebut terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“KPK harus memeriksa Nusron Wahid. Jangan berhenti pada anak buahnya. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB, harus dibuka siapa yang mengetahui, siapa yang mengarahkan dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Desakan itu muncul setelah KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta dan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mengamankan pihak yang disebut terkait dengan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkembangan pemeriksaan, nama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq turut mencuat dalam OTT tersebut.
Menurut Muslim, keterlibatan sejumlah pejabat ATR/BPN membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan praktik korupsi tersebut hanya berlangsung pada level pelaksana atau memiliki mata rantai yang lebih luas.
“Menteri adalah pimpinan tertinggi di kementerian. Karena itu KPK harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai yang diperiksa hanya pejabat bawah, sementara kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan di level atas tidak ditelusuri,” ujarnya.
Muslim menilai KPK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk pejabat aktif apabila keterangannya berkaitan dengan perkara.
Apalagi, kata dia, sektor pertanahan merupakan bidang yang rawan praktik korupsi karena menyangkut aset bernilai besar dan proses administrasi yang bersinggungan dengan kepentingan pemerintah serta dunia usaha.
“Persoalan pertanahan ini jangan dianggap perkara administratif biasa. Kalau ada permainan dalam penerbitan atau pengurusan HGB, dampaknya bisa sangat besar karena menyangkut aset dan kepastian hukum atas tanah. KPK harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Muslim.
Desakan Muslim juga memiliki latar belakang perhatian panjangnya terhadap persoalan mafia tanah. Pada 2024, ia pernah melaporkan dugaan kasus mafia tanah di Lombok Timur kepada Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Satgas Mafia Tanah. Saat itu Muslim meminta pemerintah turun tangan karena menilai terdapat persoalan serius dalam sengketa kepemilikan tanah.
Ia juga pernah mendesak Kementerian ATR/BPN membatalkan HGB yang menurutnya bermasalah secara administratif dalam perkara lahan yang dikaitkan dengan pembangunan lapangan golf.
Karena itu, Muslim melihat OTT terbaru KPK di lingkungan ATR/BPN sebagai momentum untuk membongkar lebih jauh persoalan tata kelola pertanahan.
“Ini momentum bagi KPK untuk membersihkan sektor pertanahan. Kalau ada pejabat yang bermain, siapa pun orangnya harus diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk menteri, kalau memang keterangannya diperlukan penyidik,” katanya.
Sementara itu, KPK masih mendalami perkara OTT tersebut. Dari 17 orang yang diamankan, KPK belum pada tahap awal pemeriksaan langsung menyatakan seluruhnya sebagai tersangka. Status hukum masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Besarnya barang bukti uang yang turut diamankan dalam operasi tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah laporan menyebut uang tunai dalam rupiah dan valuta asing ditemukan dalam lebih dari 20 boks, kardus dan koper, dengan nilai yang diperkirakan mendekati Rp100 miliar.
Menurut Muslim, besarnya nilai uang yang disebut dalam perkara tersebut semakin memperkuat alasan agar KPK tidak hanya memburu penerima atau pemberi di lapangan.
“Kalau uang yang ditemukan nilainya sangat besar, pertanyaan publik sederhana: untuk siapa uang itu, siapa yang mengatur dan siapa yang mendapat keuntungan? Semua harus dibuka KPK secara transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Nusron Wahid terkait desakan Muslim Arbi tersebut. Sejumlah laporan media menyebut Nusron belum memberikan respons terkait OTT yang menyeret pejabat di lingkungan kementeriannya.





