MoneyTalk.id,Jakarta – Ketika masyarakat masih harus menghadapi naik-turunnya harga kebutuhan pokok, sorotan justru diarahkan kepada fasilitas yang diterima jajaran direksi dan komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian uang saku dan perjalanan dinas bagi jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri.
Menurut Uchok, berdasarkan hasil audit yang menjadi sorotan tersebut, terdapat pemberian uang saku sebesar USD96.300 dan uang perjalanan dinas sebesar USD57.000.
Uchok mempertanyakan dasar hukum pemberian fasilitas tersebut. Ia menilai mekanisme penetapan fasilitas bagi direksi dan komisaris perlu diperiksa lebih jauh karena menurutnya aturan yang menjadi dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas memiliki kelemahan.
“Payung hukumnya sangat lemah sehingga perlu diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Segera lakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris,” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Ia juga menyoroti Keputusan Dewan Komisaris Bank Mandiri Nomor KEP.KOM/03/2022 tanggal 30 September 2022 mengenai tunjangan, fasilitas, dan benefit bagi komisaris dan direksi.
Menurut Uchok Sky, keputusan tersebut perlu dikaji karena dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai definisi maupun mekanisme pemberian uang saku dan perjalanan dinas.
“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris,” kata Uchok Sky
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurut dia, perlu dipastikan apakah seluruh pemberian fasilitas tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama apabila terdapat kaitannya dengan keuangan negara.
Uchok Sky bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan persoalan tersebut.
“Ini jelas dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan. Tidak pakai topeng, tidak pakai senjata, cukup tulis di keputusan internal, masuk ke rekening,” ujar Uchok Sky
Uchok Sky juga meminta Kejaksaan Agung mengusut lebih rinci besaran uang saku dan perjalanan dinas yang diterima masing-masing kelompok pejabat.
Ia menyebut Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama memperoleh uang saku perjalanan dinas sebesar USD300, sementara Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama juga disebut memperoleh USD300. Adapun direksi dan komisaris lainnya disebut menerima USD250.
Untuk uang perjalanan dinas, Uchok menyebut Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama memperoleh USD1.000. Besaran yang sama disebut diberikan kepada Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama, sedangkan direksi atau komisaris lainnya disebut menerima USD750.
CBA, kata Uchok, mendesak Kejaksaan Agung membuka penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara sebesar USD96.300 untuk uang saku dan USD57.000 untuk perjalanan dinas.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak Bank Mandiri belum memberikan penjelasan.
Bank Mandiri perlu menjelaskan dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas tersebut, termasuk apakah fasilitas itu merupakan bagian dari ketentuan remunerasi dan benefit yang telah disetujui sesuai tata kelola perusahaan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan pencatatannya.
Penting pula untuk memastikan apakah keputusan dewan komisaris yang menjadi dasar fasilitas tersebut telah melalui prosedur internal dan memperoleh persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang.





