Dugaan Suap PT Djarum
MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap yang menyeret lingkungan PT Djarum dan pejabat Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Jalih meminta KPK tidak berhenti pada penggeledahan kantor perusahaan maupun pemeriksaan sejumlah pejabat. Menurut dia, penyidik harus berani menelusuri aliran uang, hubungan antara pemberi dan penerima, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Ia menilai, apabila bukti permulaan dan alat bukti telah mencukupi, pejabat Bea Cukai maupun petinggi korporasi yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dan penggeledahan. Kalau ditemukan bukti keterlibatan, siapa pun harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai ada perlakuan istimewa hanya karena perusahaan yang diperiksa merupakan korporasi besar,” kata Jalih kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Desakan FORMASI tersebut muncul setelah KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena KPK menduga penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut telah berlangsung sejak 2010.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan dugaan tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya pengaturan pembayaran cukai sehingga kewajiban yang seharusnya dibayarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK juga mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum pejabat Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai rokok.
Menurut Jalih, rentang dugaan praktik yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu harus menjadi alasan bagi KPK untuk memperluas penyidikan. Penyidik tidak cukup hanya memeriksa pelaksana teknis, tetapi juga perlu menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengatur mekanisme pembayaran, dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Ia berpandangan, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Sebab, dugaan korupsi yang melibatkan hubungan antara pejabat dan korporasi tidak mungkin diungkap secara utuh apabila penyidik hanya berfokus pada salah satu pihak.
Jalih juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, besarnya perusahaan, maupun pengaruh ekonomi suatu korporasi.
Menurut dia, perusahaan besar justru harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan transparansi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi, penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan bukti yang diperoleh.
Dalam pandangan FORMASI, KPK perlu memeriksa secara serius jajaran direksi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait administrasi cukai. Pemeriksaan itu penting untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan merupakan tindakan individual oknum atau berkaitan dengan kebijakan dan mekanisme yang berjalan di dalam perusahaan.
Jalih menekankan bahwa penetapan tersangka tidak boleh didasarkan pada jabatan atau asumsi semata. Namun, apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pejabat Bea Cukai Kudus maupun petinggi korporasi, KPK harus berani mengambil tindakan hukum.
Selain dugaan suap atau pemberian komisi, Jalih meminta KPK menghitung secara cermat potensi kerugian negara akibat dugaan pengaturan pembayaran cukai.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai dugaan transaksi antara pengusaha dan pejabat. Apabila pembayaran cukai diduga diatur agar lebih rendah daripada kewajiban sebenarnya, maka terdapat persoalan serius menyangkut penerimaan negara.
ANTARA pada 2 November 2026 melaporkan bahwa KPK tengah menelusuri dugaan pengondisian pembayaran cukai yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Penyidik juga menelusuri dokumen berdasarkan periode terjadinya dugaan penyimpangan.
Dari sisi hukum, penindakan terhadap korporasi sebenarnya memiliki landasan yang jelas. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Artinya, hukum tidak hanya menjangkau pegawai atau pejabat yang diduga melakukan transaksi, tetapi juga memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan dan pengurusnya apabila unsur-unsur pidana terbukti.
Jalih menilai ketentuan tersebut harus menjadi instrumen bagi KPK untuk mengusut perkara secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan perkara hanya menghasilkan tersangka dari kalangan pejabat negara, sementara pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian maupun pengaturan transaksi justru tidak tersentuh.
Jalih berharap penggeledahan di kantor PT Djarum, Bea Cukai Kudus, serta lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi di sektor cukai.
Sebagai informasi, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan terafiliasi PT Djarum pada 29 Oktober 2026 dan kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY pada 30 Oktober 2026.
Sementara itu, pihak PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 2 November 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan cukai PT Djarum. Penyidik masih mendalami dokumen, bukti elektronik, serta kemungkinan aliran uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.
Bagi FORMASI, perkara ini merupakan ujian bagi keberanian KPK dalam memberantas korupsi yang diduga melibatkan hubungan antara kekuasaan birokrasi dan kepentingan bisnis.
Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap semua pihak. Pejabat negara tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya, sementara korporasi juga tidak boleh menggunakan kekuatan ekonomi untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Jalih menegaskan bahwa apabila bukti hukum telah mencukupi, KPK harus segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, baik dari unsur Bea Cukai maupun jajaran korporasi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara ini bukan hanya diukur dari berapa banyak orang yang diperiksa atau kantor yang digeledah, melainkan dari kemampuan KPK membuktikan konstruksi perkara, mengungkap aliran uang, memulihkan penerimaan negara, dan membawa seluruh pihak yang terbukti terlibat ke hadapan hukum.
