6 November 2026

Agus Uriansyah

MoneyTalk,Samarinda – Ledakan skandal tambang ilegal di Berau makin panas! Padepokan Hukum Kaltim mendesak KPK turun gunung untuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam bisnis kotor illegal mining yang bahkan sudah merambah hutan kota.

Ketua Padepokan Hukum Kaltim, Siswansyah, menuding keras ada pembiaran yang sistematis. Ia menyebut dua nama besar yang harus segera diperiksa: Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas dan Agus Uriansyah.

“Cukup sudah rakyat jadi korban banjir, debu, dan jalan rusak! Tambang ilegal ini tidak mungkin hidup tanpa restu pejabat. KPK harus periksa Bupati Berau dan Agus Uriansyah, jangan tunggu skandal ini makin busuk!” tegas Siswansyah.

Ironisnya, Bupati Berau sempat melayangkan surat ke Polres pada 2022 untuk menertibkan tambang ilegal. Namun, faktanya sampai hari ini alat berat tetap menggali, batubara tetap keluar, dan rakyat tetap menderita.

“Surat itu hanya jadi tameng pencitraan. Faktanya, tambang ilegal makin merajalela bahkan menyasar hutan kota. Publik harus curiga, ada apa di balik diamnya pemerintah daerah?” ungkap Siswansyah.

Tambang ilegal di Berau bukan sekadar melanggar hukum. Dampaknya nyata: banjir bandang saat hujan, polusi debu saat panas, lubang tambang penuh air asam, hingga ancaman jiwa.

“Ini kejahatan lingkungan kelas kakap. Kalau KPK tidak bergerak, berarti ada pembiaran dari pusat,” tandasnya.

Siswansyah menegaskan: “Jangan lagi rakyat kecil jadi kambing hitam. KPK harus sikat aktor besar, mulai dari pejabat daerah sampai pengusaha hitam di balik tambang ilegal ini.”

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, angkat bicara terkait polemik aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. BJU di kawasan hutan kota Tangap dan hutan pramuka di Kabupaten Berau.

Dalam video sidak Bupati yang beredar, terlihat seorang bernama Agus Uriansyah hadir mewakili pihak PT. BJU. Namun, Mus Gaber mempertanyakan kapasitas Agus Uriansyah tersebut.

“Yang jadi pertanyaan publik, Agus Uriansyah ini siapa dan kapasitasnya apa? Setahu kita, dia bukan bagian dari manajemen resmi PT. BJU. Kalau dia hadir, maka perlu diusut siapa yang menugaskan dan apa perannya,” tegas Mus Gaber.

Menurut Mus Gaber, keberadaan Agus Uriansyah dalam sidak justru membuka ruang tabir baru dalam penegakan hukum. Ia menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal di Berau.

“Tambang ilegal di Berau tidak bisa dibiarkan. Harus diusut siapa pendananya, siapa penampung batu ilegal itu, dan siapa bos besar di balik mafia tambang ilegal. KPK tidak boleh hanya berhenti di level bawah, tapi harus menyapu bersih hingga aktor intelektualnya,” lanjut Mus Gaber.

Padepokan Hukum Indonesia juga menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas PT. BJU. Menurutnya, hutan kota yang semestinya dijaga sebagai ruang hijau malah dirusak untuk kepentingan bisnis tambang yang diduga tanpa izin lengkap.

“Kerusakan hutan kota adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Penegak hukum jangan tutup mata. Ini menyangkut hak hidup orang banyak,” pungkasnya.