7 November 2026

Agus Wicaksono

MoneyTalk, Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka perkara baru dugaan korupsi terkait dana proses arbitrase yang melibatkan dua perusahaan minyak di Filipina patut didukung publik.

‎Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, bahwa pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut. Atas dasar inilah, selayaknya lembaga anti rasuah ini bisa bekerjasama sinergis dengan penegak hukum lainnya, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang saat ini sedang berkinerja positif luar biasa dan “on fire” dalam menangkap aktor korupsi beserta barang buktinya, kata Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi

‎Terkait dua (2) perusahaan minyak dan gas (Migas) Filipina, yaitu Phoenix dan Udena Corporation yang bekerjasama dengan cucu perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD/peran pengganti Petral), maka sinergi KPK dan Kejagung menjadi penting. Sebab, salah satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerja sama bisnis adalah mengetahui secara detail rekam jejak dan pengalaman rekanan dan analisa manajemen resikonya, jelas Defiyan Cori

‎Terkait dua (2) data awal inilah kerjasama Phoenix Petroleum Corp yang memiliki rekam jejak (track record) negatif di negaranya, Filipina dan ketiadaan analisa manajemen resiko (risk management) jelas menimbulkah masalah bagi PIMD di kemudian hari.

‎Sebab, melalui dua (2) faktor awal itulah publik patut menyalahkan Agus Wicaksono selaku dirut PIMD secara sengaja bertindak abai dalam melakukan uji tuntas (due diligence), sehingga harus menempuh peradilan arbitrase.

‎Dengan tidak melakukan uji tuntas melalui proses investigasi, audit, atau kaji ulang (review) serta tidak mengonfirmasi fakta atau informasi atas pihak Phoenix, maka kesalahan tingkat pertama telah dilakukan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono.

‎”Artinya, Dirut PIMD telah bertindak ceroboh dan melakukan kelalaian sehingga berakibat timbulnya kerugian negara dan BUMN” tegas Defiyan Cori

‎Selanjutnya, selain dokumen laporan temuan BPK atas besaran kerugian negara sejumlah Rp2,2 triliun (US$142 juta) tersebut. Maka, ada baiknya KPK dan Kejagung RI menelusuri pimpinan Pertamina lainnya, baik itu yang berada di jajaran sub holding (SH) PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) maupun di Holding-nya PT. Pertamina.

‎Tidak mungkin sebuah kerjasama strategis lintas negara tanpa adanya koordinasi dengan jajaran atasan yang lebih berwenang mengambil keputusan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor politik tertentu yang memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest atas ekspor produk BBM itu, pungkas Defiyan Cori.

MoneyTalk, Jakarta – Pada Akhirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka perkara baru dugaan korupsi terkait dana proses arbitrase yang melibatkan dua perusahaan minyak di Filipina. Yaitu Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation dengan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD).

Hal ini dinyatakan Jubir KPK Budi Prasetyo Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang ‎mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut.

‎”Informasinya masih penyelidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025)

Sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD di SIAC sebagai kemenangan semu, karena hanya tercatat di atas kertas namun tidak berdampak nyata terhadap kas negara. “Sudah menghabiskan dana besar untuk menyewa pengacara, tapi sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas Pertamina. Ini jelas merugikan negara,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Kasus gagal bayarnya Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation kepada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), kembali menjadi sorotan. Meski telah memenangkan arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD hingga kini belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix

Menurutnya, langkah PIMD mengajukan arbitrase ke Singapura justru menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan ini hanya siasat hukum untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Uchok.

Untuk itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang hingga kini tidak dibayar.

Uchok juga meminta agar mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung. “Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu akan masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus gagal bayarnya Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation kepada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), kembali menjadi sorotan. Meski telah memenangkan arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD hingga kini belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD di SIAC sebagai kemenangan semu, karena hanya tercatat di atas kertas namun tidak berdampak nyata terhadap kas negara. “Sudah menghabiskan dana besar untuk menyewa pengacara, tapi sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas Pertamina. Ini jelas merugikan negara,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, langkah PIMD mengajukan arbitrase ke Singapura justru menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan ini hanya siasat hukum untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Uchok.

Untuk itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang hingga kini tidak dibayar.

Uchok juga meminta agar mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung. “Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu akan masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky Khadafi.