CBA Desak Kejagung Usut Transaksi Gas Oil PIMD–Phoenix yang Merugikan Negara

  • Bagikan
Uchok Sky Khadafi

MoneyTalk, Jakarta – Kasus gagal bayarnya Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation kepada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), kembali menjadi sorotan. Meski telah memenangkan arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD hingga kini belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD di SIAC sebagai kemenangan semu, karena hanya tercatat di atas kertas namun tidak berdampak nyata terhadap kas negara. “Sudah menghabiskan dana besar untuk menyewa pengacara, tapi sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas Pertamina. Ini jelas merugikan negara,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, langkah PIMD mengajukan arbitrase ke Singapura justru menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan ini hanya siasat hukum untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Uchok.

Untuk itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang hingga kini tidak dibayar.

Uchok juga meminta agar mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung. “Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu akan masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *