7 November 2026

Phoenix Petroleum Philippines Inc

MoneyTalk, Jakarta – Pada Akhirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka perkara baru dugaan korupsi terkait dana proses arbitrase yang melibatkan dua perusahaan minyak di Filipina. Yaitu Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation dengan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD).

Hal ini dinyatakan Jubir KPK Budi Prasetyo Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang ‎mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut.

‎”Informasinya masih penyelidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025)

Sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD di SIAC sebagai kemenangan semu, karena hanya tercatat di atas kertas namun tidak berdampak nyata terhadap kas negara. “Sudah menghabiskan dana besar untuk menyewa pengacara, tapi sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas Pertamina. Ini jelas merugikan negara,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Kasus gagal bayarnya Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation kepada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), kembali menjadi sorotan. Meski telah memenangkan arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD hingga kini belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix

Menurutnya, langkah PIMD mengajukan arbitrase ke Singapura justru menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan ini hanya siasat hukum untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Uchok.

Untuk itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang hingga kini tidak dibayar.

Uchok juga meminta agar mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung. “Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu akan masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus gagal bayarnya Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation kepada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), kembali menjadi sorotan. Meski telah memenangkan arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD hingga kini belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD di SIAC sebagai kemenangan semu, karena hanya tercatat di atas kertas namun tidak berdampak nyata terhadap kas negara. “Sudah menghabiskan dana besar untuk menyewa pengacara, tapi sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas Pertamina. Ini jelas merugikan negara,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, langkah PIMD mengajukan arbitrase ke Singapura justru menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan ini hanya siasat hukum untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Uchok.

Untuk itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang hingga kini tidak dibayar.

Uchok juga meminta agar mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung. “Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu akan masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk.Id mendapat dokumen tentang Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).

Dalam dokumen tersebut PIMD memiliki piutang yang sudah lewat jatuh tempo kepada Phoenix Petroleum Philippines, Inc (PPPI) sebesar USD124.534.382,23.

Dan Cerita Piutang PIMD kepada orang orang Philipina alias PPPI mulai sejak tahun 2020 terkait fuel supply yang berasal dari delapan kontrak/award.

Hal ini memang dilatarbelakangi dari Kebodohan Orang orang Pertamina alias PIMD. Dimana Pada award tender pertama di bulan Juli 2020, syarat pembayaran atas transaksi Tersebut adalah open account tanpa jaminan dengan jangka waktu pelunasan selama 30 hari.

Kemudian juga, pada award tender kedua pada bulan Oktober 2020 untuk pengiriman kargo Bulan Desember 2020, disepakati bahwa syarat pembayaran diubah menjadi open account dengan jangka waktu pelunasan selama 60 hari tanpa Jaminan.

Mekanisme penjualan non tunai dengan open account 60 hari tersebut tidak melalui evaluasi credit scoring atau credit rating, credit limit dan kecukupan jaminan. PIMD Langsung menerima term of payment yang diusulkan PPPI dalam Letter of Intent untuk memasok Gas Oil dan Mogas mulai bulan Desember 2020 dan seterusnya.

Jadi sudah jelas, dari cerita diatas dimana kebodohan orang orang PIMD yang berbisnis dengan orang orang Philipina alias PPPI. Mereka melakukan transaksi pengiriman fuel supply tanpa ada jaminan.

Enak dong PPPI itu. Untung besar perusahaan tersebut. PPPI tidak mau bayar ke PIMD.Dan perusahaan PIMD hanya gigit jari, bisa bisa berpotensi rugi gara gara berbisnis dengan PPPI.