30 Oktober 2026

Agustinus Edy Kristianto

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agustinus Edy Kristianto mempertanyakan arah pemikiran Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait usulan penyempurnaan rumusan tindak pidana korupsi, pembuktian kerugian negara, dan penyusunan omnibus law keuangan negara.

Agustinus menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi Luhut sebagai pejabat negara yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan ekonomi, sementara sejumlah anggota keluarganya juga memiliki rekam jejak di dunia bisnis dan investasi.

Ia menyoroti hubungan keluarga Luhut dengan Pandu Patria Sjahrir, keponakannya yang ditunjuk sebagai Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Februari 2025.

“Luhut ini pejabat dan penguasa, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga berkaitan dengan keluarga,” kata Agustinus di Podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (27/10/2026).

Menurut Agustinus, hubungan tersebut patut menjadi perhatian publik ketika pemerintah membahas perubahan aturan yang berkaitan dengan kerugian negara, pertanggungjawaban pidana, dan pengelolaan aset negara.

Ia mempertanyakan pernyataan Luhut yang, menurutnya, menempatkan persoalan kerugian negara sebagai salah satu hal yang dapat membebani Danantara.

Agustinus mengingatkan, pembahasan mengenai kepastian hukum tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas. Perubahan aturan harus memastikan bahwa pengelola investasi negara memperoleh kepastian hukum tanpa menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan.

Agustinus juga menyoroti perkembangan bisnis PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), perusahaan yang memiliki rekam jejak keterkaitan dengan Luhut dan Pandu Sjahrir.

Pada 21 Oktober 2026, TBS mengumumkan rencana investasi strategis dari sejumlah dana dan akun yang dikelola HPS Investment Partners, bagian dari BlackRock, melalui SBTH Asia Holdings Pte. Ltd., perusahaan induk platform pengelolaan limbah TBS.

Nilai investasi tersebut mencapai maksimal 555 juta dolar Singapura atau sekitar Rp7,8 triliun. Dana itu direncanakan untuk mendukung pengembangan bisnis pengelolaan limbah di Asia. Transaksi tersebut masih memerlukan persetujuan pemegang saham TBS melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Investasi ini menjadi salah satu latar belakang yang disoroti Agustinus karena bisnis pengelolaan limbah dan energi dari sampah juga masuk dalam sektor yang dinilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.

Agustinus menghubungkan perkembangan tersebut dengan arah investasi Danantara yang juga menaruh perhatian pada sektor pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Jangan-jangan ada kesejajaran. Pandu sudah mengumumkan bahwa salah satu fokus Danantara adalah berinvestasi di bidang pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya.

Namun, kesamaan sektor usaha dan prioritas investasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan ataupun hubungan transaksi antara Danantara dan TBS. Persoalan itu memerlukan pemeriksaan terhadap keputusan investasi, proses pengambilan kebijakan, hubungan bisnis, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Bagi Agustinus, justru di sinilah pentingnya keterbukaan. Ketika pejabat publik memiliki hubungan keluarga dengan tokoh yang menduduki posisi strategis dalam pengelolaan investasi negara, informasi mengenai proses pengambilan keputusan perlu disampaikan secara memadai agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Agustinus juga menyinggung keterkaitan Luhut dengan PT Toba Sejahtera serta keterlibatan Luhut dalam bisnis yang berkaitan dengan pemeriksaan PCR melalui PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Ia mempertanyakan bagaimana pejabat yang memiliki peran dalam pemerintahan dapat memastikan pemisahan yang jelas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis.

Agustinus menilai, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti gagasan omnibus law keuangan negara yang disebut dalam penjelasan mengenai arah kebijakan penyempurnaan aturan.

Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi membawa konsekuensi lebih luas apabila turut mengubah cara negara mendefinisikan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan kekayaan negara.

Ia mengingatkan bahwa perdebatan mengenai rumusan korupsi, unsur kerugian negara, dan kepastian hukum bagi pengambil keputusan harus dibaca secara menyeluruh.

Dalam penjelasan Dewan Ekonomi Nasional yang diberitakan pada Oktober 2026, Luhut menyatakan bahwa usulan penyempurnaan aturan diarahkan untuk memperjelas pembuktian, menjaga kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang beritikad baik, serta memperluas cakupan tindak pidana melalui adopsi ketentuan Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC. DEN juga mengusulkan penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Artinya, pemerintah menempatkan agenda tersebut sebagai upaya memperjelas aturan. Namun, menurut kritik Agustinus, substansi perubahan tetap harus diuji agar kepastian hukum tidak berubah menjadi celah yang melemahkan pengawasan dan penindakan korupsi.

Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan perlindungan bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik tidak digunakan untuk menghindarkan pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dari pertanggungjawaban hukum.

Agustinus juga mengkritik pandangan yang menurutnya cenderung menempatkan pemberantasan korupsi sebagai beban bagi perekonomian.

Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang menanggung beban ketika penegakan hukum diperketat dan pengelolaan keuangan negara diawasi secara serius.

“Dalam kepalanya LBP sejak 2015, pemberantasan korupsi itu membebani ekonomi. Ekonomi siapa? Mungkin ekonomi yang bersangkutan dan keluarganya,” kata Agustinus.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Agustinus terhadap cara pandang yang ia atribusikan kepada Luhut, bukan bukti bahwa Luhut atau keluarganya memperoleh keuntungan dari perubahan aturan korupsi.

Dalam perspektif kebijakan publik, kepastian hukum memang penting untuk mendorong investasi. Pengambil keputusan tidak seharusnya langsung dipidana hanya karena kebijakan bisnis mengalami kerugian, apabila seluruh proses dilakukan secara sah dan dengan itikad baik.

Namun, kepastian hukum juga tidak boleh menghilangkan fungsi penegakan hukum. Kerugian akibat risiko bisnis yang wajar harus dibedakan dari kerugian yang timbul karena penipuan, suap, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Program Kartu Prakerja yang digagas pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Di balik tujuan meningkatkan keterampilan dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, program yang mengelola dana negara hingga puluhan triliun rupiah itu dinilai menyimpan persoalan serius, mulai dari dugaan konflik kepentingan, tata kelola anggaran, hingga efektivitas pelatihan.

Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto menilai desain dan pelaksanaan Kartu Prakerja patut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut program tersebut berpotensi menjadi perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut Agustinus, persoalan mendasar terletak pada desain program yang dinilainya membuka jalan bagi perusahaan swasta untuk memperoleh keuntungan dari anggaran negara.

“Total angkanya untuk biaya pelatihan itu adalah Rp24 triliun. Suatu kebijakan itu dirancang secara khusus, didesain secara khusus untuk mengalirkan uang negara ke swasta,” kata Agustinus di podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (5/10/2026).

Ia mempertanyakan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas rancangan dan pelaksanaan program tersebut.

“Siapa yang paling bertanggung jawab dari desain dan pelaksanaan program Kartu Prakerja? Jokowi. Jokowi tidak bisa lepas dari program Prakerja ini,” tegasnya.

Pernyataan Agustinus tersebut menjadi kritik terhadap tanggung jawab politik Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang menggagas dan menjalankan program Kartu Prakerja. Namun, tanggung jawab politik dalam perumusan kebijakan perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sorotan terhadap Kartu Prakerja bukan tanpa dasar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pemeriksaan program tersebut.

Dalam pemberitaan resmi Warta Pemeriksa pada 24 Agustus 2021, BPK menyatakan pembayaran kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak sepenuhnya didasarkan pada pelatihan yang benar-benar diikuti peserta.

BPK menemukan biaya pelatihan senilai Rp125,93 miliar telah dibayarkan, meskipun pelatihan tidak diikuti peserta atau status pelatihannya belum selesai hingga 31 Desember 2020.

Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pembayaran dan pengendalian program. BPK juga menilai realisasi belanja belum dapat menggambarkan penyaluran dana yang sesungguhnya kepada penerima akhir.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar ketentuan pembayaran pelatihan ditinjau kembali supaya sesuai dengan tujuan program dan prinsip efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan BPK atas pengelolaan Kartu Prakerja tahun 2021 juga mengungkap sejumlah persoalan lain, antara lain:

-Sebanyak 191 lembaga pelatihan tidak memiliki akreditasi.

-Sebanyak 29 lembaga pelatihan menjual pelatihan yang tidak selaras dengan Nomor Induk Berusaha.

-Bantuan kepada 119.494 peserta senilai Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran.

-Sebanyak 68.733 peserta senilai Rp181,59 miliar tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

-Sebanyak 165.544 peserta senilai Rp390,32 miliar masuk daftar hitam setelah ditetapkan sebagai peserta Kartu Prakerja.

Temuan tersebut tercantum dalam publikasi Warta Pemeriksa edisi Mei 2022 yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Kartu Prakerja.

Meski demikian, temuan administratif, kelemahan pengendalian, dan indikasi ketidaktepatan sasaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Penentuan unsur pidana tetap membutuhkan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Agustinus juga mempersoalkan besarnya aliran dana kepada sejumlah perusahaan swasta yang menjadi bagian dari ekosistem pelatihan Kartu Prakerja.

Dalam paparannya, ia menyebut sejumlah perusahaan yang memperoleh pembayaran terbesar berdasarkan data audit BPK yang dikutipnya.

Berikut rincian angka yang disampaikan Agustinus:

-Bukalapak Rp614,3 miliar

-Tokopedia Rp394,4 miliar

-PT Sekolah Integrasi Digital -(Sekolahmu) Rp109,4 miliar

-Pintaria Rp52,7 miliar

-Pijar Mahir Rp19,1 miliar

Agustinus menilai besarnya penerimaan perusahaan-perusahaan tersebut memperlihatkan bagaimana anggaran pemerintah dapat menjadi sumber pertumbuhan bisnis swasta.

“Menang banyak dong mereka. Menang banyak dapat duit dari negara, bisnisnya bertumbuh konkret, punya big data,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah peserta menerima pelatihan, melainkan juga apakah nilai yang dibayarkan pemerintah sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Kritik tersebut menjadi penting mengingat Kartu Prakerja menggunakan uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi manfaat, kualitas pelatihan, serta transparansi penerima pembayaran.

Salah satu polemik paling menonjol dalam pelaksanaan Kartu Prakerja terjadi pada 2020, ketika Ruangguru melalui Skill Academy terlibat sebagai salah satu mitra penyedia pelatihan.

Saat itu, pendiri sekaligus CEO Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi.

Agustinus menilai rangkap posisi tersebut menimbulkan persoalan etika dan potensi konflik kepentingan yang serius.

“Belva itu pemegang saham sekaligus pengurus direksi, kalau enggak salah, perusahaan Ruangguru. Belva juga berstatus sebagai staf khusus Presiden Jokowi. Bahkan Ruanggurunya si Belva ini juga bertindak sebagai lembaga pelatihan,” kata Agustinus.

Ia mempertanyakan bagaimana independensi pengambilan keputusan dapat dijaga ketika seseorang memiliki posisi di lingkaran kekuasaan sekaligus hubungan kepemilikan dengan perusahaan yang terlibat dalam program pemerintah.

Polemik tersebut memang pernah menjadi perhatian publik. Pada 21 April 2020, Belva mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Staf Khusus Presiden.

Dalam penjelasannya, Belva menyatakan bahwa proses verifikasi mitra Kartu Prakerja telah berjalan sesuai aturan dan dirinya tidak terlibat dalam penetapan mitra. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan untuk menghindari polemik dan persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

Dengan demikian, pengunduran diri Belva merupakan fakta yang terdokumentasi, sedangkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan yang melanggar hukum tetap memerlukan pembuktian tersendiri.

Agustinus juga menyoroti keberadaan Komite Cipta Kerja yang memiliki peran dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap program yang melibatkan banyak lembaga pemerintah tersebut, terutama karena di dalam struktur pengelolaan terdapat unsur pejabat tinggi negara.

Menurutnya, keberadaan institusi penegak hukum dalam struktur pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan.

Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Dalam pandangannya, jika ditemukan indikasi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan korupsi dalam program Kartu Prakerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berpendapat, berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

“Skandal Kartu Prakerja ini sudah matang untuk dibawa ke ranah penegakan hukum Tipikor. Saya sudah melaporkan program ini, dugaan korupsi ini ke KPK,” ungkapnya.

Laporan tersebut, menurut Agustinus, merupakan langkah untuk mendorong aparat penegak hukum menguji berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan anggaran Kartu Prakerja.

Namun, hingga terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai status laporan, substansi pengaduan, dan tindak lanjutnya, laporan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Program Kartu Prakerja pada awal peluncurannya pada 2020 memiliki alokasi anggaran Rp20 triliun. Pemerintah ketika itu menyatakan program ditujukan untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dalam perkembangannya, skema Kartu Prakerja mengalami perubahan, termasuk ketika pemerintah menjadikannya bagian dari program penanganan dampak pandemi Covid-19.

Data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 yang diaudit BPK mencatat alokasi biaya pelatihan sebesar Rp6,02 triliun dengan realisasi Rp3,41 triliun pada tahun tersebut. Sementara itu, alokasi insentif mencari kerja dan insentif survei mencapai Rp15,35 triliun.

Karena itu, angka Rp24 triliun yang disebut Agustinus perlu dipahami berdasarkan periode dan komponen anggaran yang dimaksud, terutama untuk membedakan total dana program, biaya pelatihan, serta pembayaran kepada mitra swasta.

Terlepas dari perbedaan penghitungan tersebut, satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik.

Kritik Agustinus membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai Kartu Prakerja: apakah program tersebut benar-benar dirancang untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, atau justru menciptakan ruang bisnis yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tertentu dengan menggunakan uang negara?

Pertanyaan itu perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen, pemeriksaan independen, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sebab, dalam pengelolaan keuangan negara, besarnya anggaran bukan hanya menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai program, melainkan juga besarnya tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kisruh internal di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut telah mencapai titik serius setelah muncul dugaan perlawanan terhadap kebijakan mutasi besar-besaran yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2026.

Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto mengungkap adanya dugaan penolakan internal terhadap mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Agustinus, informasi tersebut bersumber dari tangkapan layar percakapan WhatsApp grup internal Kemenkeu yang diperolehnya dari seorang sumber.

Ia menyebut, dalam percakapan yang disebut terjadi pada Jumat 10 September sekitar pukul 15.50 WIB, terdapat pesan yang diduga dikirim oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka.

Dalam pesan tersebut, pimpinan DJBC disebut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Kementerian Keuangan.

“Untuk seluruh pejabat eselon II yang tercantum dalam surat keputusan Menteri Keuangan tertanggal 4 September 2026, khusus untuk BC saya menegaskan tidak akan dilaksanakan oleh Ditjen BC,” demikian isi pesan yang dikutip Agustinus berdasarkan tangkapan layar tersebut sebagaimana diungkapkan di podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (17/9/2026).

Namun, karena tangkapan layar dan identitas pengirim belum dapat diverifikasi secara independen, informasi tersebut perlu diperlakukan sebagai klaim yang masih memerlukan konfirmasi dari Kemenkeu dan pejabat terkait.

Agustinus juga menyebut adanya pesan dengan narasi serupa yang diduga berasal dari pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa mutasi dan promosi pejabat eselon II dan III DJP yang namanya tercantum dalam keputusan serta diumumkan dalam pelantikan tidak akan dilaksanakan di lingkungan DJP.

Jika benar, pesan tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap antara keputusan Menteri Keuangan dengan pelaksanaan kebijakan di dua direktorat jenderal strategis Kemenkeu.

Agustinus kemudian mengajukan pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik pertarungan internal tersebut.

Ia menyoroti posisi Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak dan mengaitkannya dengan jejaring alumni SMA Taruna Nusantara.

Bimo Wijayanto memang tercatat sebagai salah satu alumni SMA Taruna Nusantara yang masuk dalam jajaran pemerintahan Prabowo. Sejumlah pemberitaan menyebut Bimo sebagai alumni TN angkatan ke-3.

Agustinus menyebut hubungan tersebut sebagai dugaan “TN connection”.

Dalam hipotesis yang disampaikannya, Bimo tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkan keberadaan Bimo dengan dua pejabat penting di lingkaran Istana, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Fakta mengenai latar belakang pendidikan keduanya dapat diverifikasi. Pemerintah mencatat Prasetyo Hadi merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-6, sedangkan Teddy Indra Wijaya merupakan alumni angkatan ke-15. Keduanya saat ini memegang posisi Mensesneg dan Seskab.

Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menyebut Prasetyo Hadi sebagai alumni TN angkatan ke-6 dan Teddy Indra Wijaya sebagai alumni TN angkatan ke-15 dalam pidatonya saat meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang pada Januari 2026.

Kehadiran sejumlah alumni Taruna Nusantara dalam pemerintahan Prabowo juga bukan informasi baru. Selain Prasetyo Hadi dan Teddy, terdapat sejumlah alumni TN lain yang menduduki jabatan strategis, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono, Sugiono dan Sudaryono.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kesamaan latar belakang pendidikan tersebut benar-benar berkaitan dengan dinamika pergantian atau mutasi pejabat di Kemenkeu.

Sejauh informasi yang dapat diverifikasi, fakta bahwa Bimo, Prasetyo dan Teddy merupakan alumni SMA Taruna Nusantara memang dapat dibuktikan.

Yang menjadi lebih penting adalah dugaan adanya penolakan terhadap pelaksanaan mutasi di lingkungan DJBC dan DJP.

Jika benar terjadi, persoalannya tidak lagi hanya mengenai rotasi birokrasi, tetapi menyentuh persoalan hubungan antara Menteri Keuangan dengan pimpinan unit-unit utama di bawahnya.

Dinamika tersebut juga menjadi menarik karena DJP dan DJBC merupakan dua institusi paling strategis dalam pengelolaan penerimaan negara.

Di tengah situasi tersebut, publik menunggu penjelasan resmi Kementerian Keuangan mengenai apakah pesan internal yang beredar tersebut autentik, apakah benar terdapat pejabat yang menolak menjalankan keputusan mutasi, serta bagaimana posisi Presiden Prabowo terhadap dinamika tersebut

MoneyTalk, Jakarta – Polemik dugaan pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp2,4 triliun kian memanas. Wartawan senior, Agustinus Edy Kristianto, melontarkan kritik tajam dan mempertanyakan transparansi proyek tersebut, bahkan menyebut adanya indikasi “backing” kuat di baliknya.

Dalam pernyataan yang beredar luas, Agustinus menyoroti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut tengah defisit sekitar Rp240 triliun per Maret 2026. Namun di sisi lain, muncul pengadaan motor listrik dalam jumlah besar oleh BGN yang dinilai tidak memiliki urgensi jelas.

“Ini patut dicurigai. Tanpa tender terbuka dan transparansi yang memadai, publik berhak bertanya: siapa yang bermain di balik proyek ini?” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Pengadaan tersebut dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai program pro-rakyat. Namun, menurut Agustinus, narasi mulia program tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup kritik.

Ia menilai semakin banyak publik yang curiga bahwa program MBG berpotensi disalahgunakan sebagai alat penyaluran anggaran dalam skema yang menguntungkan kelompok tertentu.

“Program mulia tetap harus diawasi. Jangan sampai jadi modus elite mengeruk APBN,” ujarnya.

AEK juga mengungkap dugaan bahwa pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan e-purchasing, dengan kontrak yang disebut ditandatangani pada 14 Oktober 2025. Namun yang menjadi sorotan, produk motor listrik dengan merek Emmo disebut baru terdaftar patennya setelah kontrak diteken.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait kelayakan dan kesiapan produk yang dibeli menggunakan dana negara.

Selain itu, ia menduga penggunaan skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dimanfaatkan untuk “mengamankan” anggaran meski barang belum sepenuhnya tersedia.

AEK juga menyinggung sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor pengadaan. Ia menyoroti bahwa pihak-pihak di perusahaan tersebut sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus bansos sebelumnya.

“Ini semakin menambah kecurigaan publik. Vendor yang sedang diperiksa dalam kasus korupsi justru memenangkan proyek bernilai triliunan rupiah,” ungkapnya.

AEK mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk tidak hanya fokus pada narasi besar di ruang publik, tetapi juga menindaklanjuti dugaan persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya melalui pidato, melainkan lewat tindakan nyata dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau benar bersih, buka semuanya ke publik. Jangan biarkan kecurigaan ini terus membesar,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto menilai liputan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang paling sering mengalami swasensor di kalangan jurnalis. Temuan itu merujuk pada laporan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 yang disusun Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix.

Ia mengatakan, kekhawatiran terhadap risiko hukum dan keamanan pribadi menjadi pemicu utama wartawan menahan diri dalam pemberitaan. Namun, menurutnya, keputusan swasensor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari individu jurnalis, melainkan juga dipengaruhi pertimbangan redaksi dan manajemen media.

“Cara menekan media sekarang tidak lagi selalu lewat intimidasi fisik, tetapi sudah masuk ke ruang redaksi bahkan menyentuh pemilik media,” ujar Agustinus di akun media sosialnya, Rabu (18/2/2026).

Secara tidak langsung, ia menilai perubahan pola tekanan itu berdampak pada berkurangnya sikap kritis media terhadap pemerintah serta membuat publik tidak memperoleh informasi utuh mengenai pelaksanaan MBG.

Agustinus juga mengkritik skema insentif dapur MBG yang diatur melalui keputusan Badan Gizi Nasional. Ia menyebut mekanisme pembayaran berbasis ketersediaan fasilitas membuat pendapatan pengelola dapur tetap mengalir, terlepas dari jumlah porsi makanan yang benar-benar diproduksi.

“Karena dananya dari APBN, cara pengelolaannya harus kredibel dan akuntabel. Ini bukan kebaikan hati pejabat, tetapi program negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Secara tidak langsung, ia juga mengingatkan bahwa potensi keuntungan dari insentif dan rantai pasok bahan baku dapat memunculkan konflik kepentingan jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam pandangannya, sejumlah negara seperti Brasil, India, dan Amerika Serikat menerapkan sistem yang lebih transparan, termasuk pembayaran berbasis jumlah porsi yang benar-benar dikonsumsi serta pemisahan tegas antara pengelola dapur dan pemasok bahan baku.

Ia menilai praktik audit sosial dan keterbukaan informasi di negara-negara tersebut dapat menjadi rujukan agar program MBG tetap fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, bukan kepentingan lain.

Agustinus menegaskan bahwa memberi makan rakyat merupakan tujuan mulia negara. Namun, ia menekankan pengawasan publik mutlak diperlukan agar program sosial tidak berubah menjadi sarana distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu.

“Yang harus dijaga adalah kualitas gizi anak dan integritas pengelolaan uang negara,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat ekonomi Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana menanamkan investasi awal sekitar Rp16 triliun di pasar modal. Investasi itu akan berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan saham perusahaan yang dinilai memiliki fundamental kuat serta potensi pertumbuhan tinggi.

Namun, rencana tersebut memunculkan tanda tanya besar setelah Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan bahwa investasi tak hanya akan diarahkan ke saham BUMN, tapi juga perusahaan swasta dengan prospek bagus.

Agustinus menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kebijakan investasi itu. Ia mempertanyakan apakah dana yang bersumber dari dividen BUMN akan digunakan untuk membeli saham GOTO atau TOBA, dua perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan Pandu.

“Kita patut bertanya terang-terangan: apakah maksudnya dana dari dividen BUMN itu akan dipakai Danantara untuk membeli saham GOTO dan TOBA?” tulis Agustinus dalam analisanya, Senin (20/10/2025).

Sebagai catatan, Pandu Sjahrir merupakan keponakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, dan sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) perusahaan yang juga dikaitkan dengan Luhut. Pandu juga dikenal sebagai investor awal GOTO dan pernah menjabat Komisaris Utama GoTo Financial.

Data di pasar modal menunjukkan, Telkomsel/Telkom saat ini memegang 23 miliar lembar saham GOTO, hasil investasi senilai US$450 juta (sekitar Rp6,4 triliun) pada tahun 2021 dengan harga pembelian Rp270 per lembar.

Namun, pada penutupan perdagangan Senin (20/10/2025), harga saham GOTO hanya Rp55, atau turun hampir 80%. Artinya, investasi Telkom kini tinggal sekitar Rp1,3 triliun, dengan kerugian negara mencapai Rp5,096 triliun.

Agustinus mengungkap desas-desus bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema penyelesaian luar biasa terkait kerugian tersebut. Sumber internal menyebutkan, Danantara yang kini membawahi Telkom diperintahkan untuk menekan GOTO agar melakukan buyback seluruh saham Telkom pada harga awal pembelian, yakni Rp6,4 triliun.

“Pandu disebut bertanggung jawab menuntaskan transaksi ini  demi menyelamatkan kerugian negara,” kata Agustinus.

Rumor lain menyebut, langkah ini juga dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, yang saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Disebut ada keterkaitan antara kasus ini dengan investasi Google di GOTO.

Agustinus menilai, pemerintah harus transparan dan menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi Danantara.

“Kalau ada sepeser saja dana Danantara ditanam di GOTO, tahulah kita artinya bahwa Danantara yang katanya kekuatan masa depan nusantara ternyata gampang betul masuk anginnya,” sindirnya.

Publik kini menanti klarifikasi resmi Pandu Sjahrir dan penjelasan dari Kementerian BUMN mengenai arah investasi Danantara, terutama jika berkaitan dengan penyelamatan aset bermasalah BUMN di pasar modal.

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto menyoroti tudingan serius bahwa mafia migas Riza Chalid berada di balik aksi massa yang oleh Presiden dikategorikan sebagai makar dan terorisme.

Nama Riza Chalid terang-terangan disebut dalam unggahan tiga menteri Kabinet Merah Putih bertajuk “Dear Mr. President”: Menko Pangan Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding. Namun, Zulhas tiba-tiba menghapus unggahan itu tanpa penjelasan.

Kecurigaan semakin menguat ketika ajudan Presiden, Agung Surahman, ikut membocorkan curhatan Presiden di TikTok tentang “mafia-mafia yang lumayan kuat dan banyak.”

Di sisi lain, banyak narasi menyebut Riza Chalid adalah “pengusaha kesayangan” seorang tokoh penting bernama Mulyono.

Menurut KBBI, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak dalam kejahatan. Sedangkan dalam KUHP, makar didefinisikan sebagai kejahatan serius terhadap keamanan negara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan mati.

Pertanyaannya, makar yang dimaksud Presiden mengarah ke mana? Apakah:

-Makar untuk menggulingkan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP),

-Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHP), atau

-Makar untuk mengubah bentuk negara (Pasal 110 KUHP)?

Jika benar mafia migas berada di balik pendanaan demonstrasi, maka persoalan ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan skema politik-ekonomi raksasa dengan taruhan stabilitas negara.

Agustinus mengingatkan pola serupa yang pernah terjadi di Madagaskar. Asia Times (2021) memberitakan pengusaha Indonesia, Albert Njoo, dituding mendanai percobaan kudeta terhadap Presiden Andry Rajoelina demi melindungi saham minyak di Samudra Hindia.

Nama Njoo kemudian mengerucut pada jejaring bisnis internasional bersama Hashim S. Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo. Dokumen SEC di Amerika Serikat mencatat keduanya sebagai beneficial owner Nations Petroleum, dengan investasi energi di Kazakhstan, Azerbaijan, hingga Amerika Serikat.

Di Indonesia, Njoo punya rekam jejak panjang: mulai dari Bank Papan Sejahtera, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia, PT Tirtamas Majutama, hingga RS Sumber Waras.

Pertanyaannya kini: apakah tudingan mafia migas Riza Chalid hanya pemanasan menuju perebutan kendali bisnis migas nasional triliunan rupiah antara “kelompok lama” dan “kelompok baru” seperti Hashim–Njoo?

Agustinus tidak menyimpulkan, namun mengingatkan: jangan sampai amuk massa dijadikan alat tawar-menawar dalam konflik bisnis.

Apa pun motif di balik demonstrasi berdarah itu, korban jiwa seperti Affan dan kawan-kawan tak bisa ditebus dengan uang sebesar apa pun. Kerusuhan sosial selalu meninggalkan harga yang terlalu mahal untuk bangsa ini.

MoneyTalk, Jakarta – Pikiran saya tentang Danantara simpel: semakin besar dana kelolaan, semakin besar daya ungkit (leverage), risiko pun semakin besar! Jangan hanya bicara soal enak dan untungnya saja.

Risiko terbesar bagi lembaga yang bakal mengelola aset BUMN sebesar Rp14 ribuan triliun itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang memanfaatkan aset triliunan tersebut untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Apalagi jika tidak ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat.

Saya batasi dua hal saja: reputasi/rekam jejak orang-orangnya dan privatisasi.

Dalam sebuah lembaga pengelola investasi, sangat penting untuk pertama-tama melihat siapa saja orang yang mengelola. Dalam hal ini, kita bicara tentang rekam jejak dan reputasi orang yang bersangkutan dalam dunia keuangan dan investasi.

Ada tiga posisi kunci: Presiden, Menteri BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana Danantara. Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan presiden itu dikuasakan kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna (1%) dan 99% kepada Badan (Danantara) sebagai pemegang saham Seri B pada holding investasi dan holding operasional (keuangan negara-kah?)

Menteri BUMN adalah Erick Thohir dan Kepala Badan Pelaksana Danantara adalah Rosan Perkasa Roeslani. Menteri BUMN memiliki multiperan di Danantara yang sangat strategis: sebagai kuasa pemegang saham Dwiwarna, Ketua Dewan Pengawas, dan Ketua Komite Privatisasi. Sementara itu, Kepala Danantara adalah pelaksana dan juga membawahkan Komite Investasi.

Seperti apa reputasi keduanya? Anda tahu, saya kritis terhadap Erick Thohir yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam investasi BUMN Telkom/Telkomsel di GOTO sebesar Rp6,4 triliun, mengingat kakak Erick Thohir adalah pemilik dan pengurus di GOTO.

Rekam jejak Rosan, baik secara pribadi maupun sebagai pendiri Recapital Advisors (bergerak di bidang manajemen aset), sangat patut kita kritisi juga. Pada tahun 2014, Rosan diduga terlibat dalam kasus pengalihan dana sebesar USD 173 juta (sekitar Rp2 triliun ketika itu) di BUMI Plc melalui putusan Pengadilan Arbitrase Singapura. Pada tahun 2020, Asuransi Recapital ditutup oleh OJK karena masalah solvabilitas. Pada tahun 2021, PT Recapital Asset Management (RAM) adalah salah satu dari 10 tersangka korporasi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Asabri.

Silakan masyarakat menilai sendiri reputasi keduanya. Misalnya, apa jaminannya bahwa kakak Menteri BUMN tidak akan ikut campur dalam pengelolaan Danantara seperti di GOTO? Bagaimana kelanjutan proses hukum anak perusahaan Recapital dalam kasus Asabri dan kasus-kasus lainnya? Siapa saja klien Recapital yang berpotensi bersinggungan dengan Danantara?

Soal kedua adalah privatisasi. Dalam bahasa awamnya: jangan sampai BUMN dijual atau digadaikan sembarangan. Ada tiga metode privatisasi yang perlu kita soroti: penjualan saham melalui pasar modal, penjualan saham kepada investor langsung, dan penjualan saham kepada manajemen/karyawan.

Privatisasi BUMN sangat rentan terhadap penyalahgunaan karena mekanisme pengawasan yang lemah (atau dilemahkan?). Menteri BUMN berwenang menyusun rencana program privatisasi tahunan (sampai soal jumlah saham dan harga jual), dan dia pula yang membawa rencana itu untuk dibahas di Komite Privatisasi, di mana dia menjabat sebagai ketua. Pelaksana privatisasi adalah BP Danantara, di mana Menteri BUMN juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Setelah semua proses itu, privatisasi diputuskan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah setelah disetujui oleh alat kelengkapan DPR (Komisi VI BUMN)—catat, cukup alat kelengkapan, bukan pleno DPR.

Memang ada kriteria BUMN yang tidak boleh diprivatisasi, misalnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, ada pula kriteria BUMN yang boleh diprivatisasi, yaitu persero yang industri/sektor usahanya kompetitif dan memiliki perubahan teknologi yang cepat.

Dugaan saya, ‘incaran’ pertama yang bisa ‘diolah’ adalah BUMN di sektor perbankan, kemudian yang relatif ‘abu-abu’ seperti Telkom, lalu sebagian anak usaha BUMN di sektor pertambangan dan energi (setelah dipilah mana yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mana yang tidak).

Privatisasi juga agaknya bisa menjadi obat mujarab jika terjadi kegagalan dalam pembayaran obligasi. Dengan aset kelolaan sebesar Rp14 ribuan triliun, Danantara memiliki kapasitas yang semakin besar untuk menerbitkan obligasi (berutang) demi kebutuhan proyek strategis. Tetapi, bagaimana jika gagal bayar? Entah karena proyeknya gagal atau karena dikorupsi, itu masalah yang nyata.

Sebelum jauh melangkah, saya usulkan dua langkah konkret saja: 1) Uji materiil UU 1/2025 tentang BUMN, terutama pada pasal yang mengatur pengawasan privatisasi BUMN; 2) Ganti pengurus Danantara (Menteri BUMN dan Kepala Badan) dengan orang yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang lebih baik melalui proses seleksi yang lebih transparan.

Penulis : Agustinus Edy Kristianto

MoneyTalk, Jakarta – Presiden RI ke-8 terpilih Prabowo Subianto dinilai telah mempertaruhkan reputasi baiknya dengan memasukan nama Erick Thohir sebagai kandidat kuat menteri di dalam Kabinetnya. Pasalnya, tidak sedikit kasus dugaan skandal keuangan perusahaan BUMN yang melibatkan adik dari taipan pemilik Adaro Energy, Boy Garibaldi Thohir itu selama memimpin Kementerian BUMN.

(lebih…)

MoneryTalk, Jakarta – Melalui akun Facebook pribadinya, Agustinus Edy Kristianto menulis pernyataan yang menarik pada Selasa (14/10). Tulisannya tentang perhatian publik terkait kemungkinan Erick Thohir (ET) kembali diangkat sebagai Menteri BUMN.

Meski banyak yang mengira ia akan merespon secara negatif, Agustinus justru memberikan dukungannya. Dalam tulisan tersebut, ia menjelaskan alasan di balik pandangannya yang mungkin mengejutkan sebagian orang.

Agustinus mengawali pernyataannya dengan mendukung langkah presiden terpilih, Prabowo Subianto (PS), untuk memanggil Erick Thohir ke Kertanegara dan kemungkinan besar mengembalikannya ke posisi Menteri BUMN. Meskipun ada berbagai isu yang melibatkan Erick Thohir, terutama terkait dugaan korupsi dalam investasi BUMN, Agustinus meyakini bahwa keputusan ini bisa menjadi bagian dari strategi besar untuk mewujudkan janji Prabowo dalam memberantas korupsi.

Menurut Agustinus, Prabowo adalah seorang pemimpin yang tulus dan memiliki niat mulia untuk memerangi kemiskinan dan korupsi di Indonesia. Ia menggambarkan Prabowo sebagai sosok yang selalu memikirkan kepentingan rakyat. Prabowo bertekad untuk menghapus kemiskinan serta menjaga alam Indonesia agar lestari. Bahkan, Prabowo bercita-cita untuk mengembangkan potensi perdagangan karbon Indonesia yang bisa menghasilkan Rp1.000 triliun.

Dalam hal integritas, Agustinus menegaskan bahwa Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas korupsi. Ia berjanji akan menindak siapa saja yang bermain-main dengan anggaran negara, termasuk anggaran sebesar Rp450 triliun/tahun untuk program makan gratis yang dicanangkan. Dengan ketegasan ini, Prabowo bahkan siap memburu koruptor ke seluruh penjuru dunia, termasuk membentuk pasukan khusus yang akan fokus pada pemberantasan korupsi.

Erick Thohir dan Kasus Korupsi di BUMN

Meskipun dukungannya kepada Erick Thohir bisa tampak kontroversial, Agustinus memberikan argumen yang kuat mengapa penunjukan Erick Thohir kembali sebagai Menteri BUMN mungkin justru merupakan langkah yang tepat. Ia menekankan bahwa ini adalah kesempatan bagi Prabowo untuk menunjukkan komitmen anti-KKN yang lebih baik daripada presiden sebelumnya seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang dinilai gagal melindungi keluarganya dari kasus korupsi.

Erick Thohir yang diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi besar di BUMN, seperti investasi Telkomsel/TLKM senilai Rp6,4 triliun di GOTO (di mana kakaknya juga terlibat) serta kasus Rekind yang melibatkan BUMN Pupuk Indonesia, menjadi sorotan publik. Agustinus berpendapat bahwa jika Prabowo mengangkat Erick kembali ke posisi Menteri BUMN, ini bisa menjadi peluang bagi Prabowo untuk memperkuat tekadnya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Erick Thohir, menurut Agustinus, harus diposisikan sebagai sosok yang berani melaporkan kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan keluarganya sendiri, kepada penegak hukum.

Prabowo Subianto: Macan Asia yang Anti-Korupsi

Agustinus juga memuji karakter Prabowo yang digambarkan sebagai sosok yang tegas, konsisten, dan berdedikasi untuk Indonesia. Ia menyebut Prabowo sebagai “macan Asia”, yang tak segan-segan bertindak tegas demi kepentingan rakyat. Dalam empat kali pencalonannya sebagai presiden dan wakil presiden, Prabowo dinilai tetap konsisten memperjuangkan visi dan misinya untuk Indonesia.

Kini, setelah akhirnya terpilih menjadi presiden, Prabowo diharapkan mampu menunjukkan kepemimpinannya yang berbeda dari pemimpin sebelumnya dengan benar-benar menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Sikap Prabowo yang anti-nepotisme juga menjadi sorotan dalam tulisan Agustinus. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun saat ini Prabowo mungkin terlihat dekat dengan oligarki, itu hanyalah bagian dari strategi politik sementara. Agustinus yakin bahwa Prabowo tidak akan menjadi kaki tangan nepotisme ala pemimpin sebelumnya dan akan tetap konsisten dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan.

Harapan untuk Masa Depan

Agustinus mengakhiri tulisannya dengan keyakinan bahwa penunjukan Erick Thohir kembali sebagai Menteri BUMN merupakan langkah awal dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, Prabowo akan menggunakan kesempatan ini untuk membuktikan bahwa ia benar-benar berkomitmen dalam memerangi korupsi, bahkan jika itu berarti mengejar para pelaku di lingkaran terdekatnya, termasuk keluarga dan para pembantunya. Dengan begitu, misi “memburu koruptor sampai ke Antartika” yang sering disampaikan Prabowo bisa dimulai dari lingkungan terdekat.

Agustinus juga menegaskan bahwa ini adalah kesempatan bagi Prabowo untuk menunjukkan kepada publik bahwa ia berbeda dari para pemimpin sebelumnya. Dengan segala integritas, niat tulus, dan dedikasi yang dimiliki, Prabowo memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin yang akan membawa perubahan signifikan bagi Indonesia.

Pernyataan Agustinus Edy Kristianto tentang dukungannya terhadap Erick Thohir menunjukkan sudut pandang yang menarik dan tidak biasa. Ia meyakini bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Prabowo dalam memberantas korupsi dan memperkuat komitmen anti-nepotisme. Di tengah berbagai spekulasi dan isu yang melibatkan Erick Thohir, Agustinus justru melihat ini sebagai peluang bagi Prabowo untuk membuktikan integritasnya sebagai pemimpin yang tulus dan tegas. (c@kra)