7 November 2026

Amrullah Andi Faisal

MoneyTalk, Jakarta – Wacana redenominasi (penghapusan tiga angka nol) Rupiah kembali mengemuka. Kali ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025–2029 yang didorong Bank Indonesia (BI). Secara teknis, redenominasi hanya mengubah nominal. Misalnya Rp10.000 menjadi Rp10, tanpa mengubah daya beli. Namun melihat isu ini dari kacamata Islam, pertanyaan fundamentalnya adalah Apakah kebijakan kosmetik ini mampu menyembuhkan penyakit kronis sistem ekonomi yang kita anut? Jawabannya, jelas tidak. Denominasi ulang, hanyalah ilusi solusi yang menutup-nutupi kelemahan fundamental sistem ekonomi kapitalistik.

Kegagalan Sistem Uang Kertas

Wacana penyederhanaan nominal mata uang, muncul karena kesulitan administrasi dan psikologis dalam menghadapi angka-angka besar. Kesulitan ini merupakan cerminan langsung dari penyakit utama mata uang modern, yakni inflasi yang terus-menerus dan terstruktur.

Dalam sistem moneter Islam, mata uang berbasis komoditas riil (emas dan perak) menjamin stabilitas nilai. Data sejarah membuktikan hal ini.

Stabilitas Dinar memperlihatkan nilai 1 Dinar Emas di zaman Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam, sekitar 14 abad lalu, cukup untuk membeli seekor kambing. Hari ini, nilai tukar 1 Dinar (4,25 gram emas) masih cukup untuk membeli seekor kambing dengan kualitas yang sama. Ini bukti stabilitas nilai mata uang berbasis komoditas riil.

Sebaliknya, Rupiah terdepresiasi. Rupiah yang merupakan fiat money (uang kertas tanpa jaminan komoditas riil) terus tergerus nilainya. Sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (yang menguatkan penggunaan uang kertas), inflasi rata-rata tahunan Indonesia seringkali berada di atas 3%. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan Indonesia pada Oktober 2025 mencapai 2,86%, berada di atas target 2,5%, menunjukkan daya beli yang terus menurun [1].

Nilai Tukar makin lemah. Sejak krisis 1998, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat telah melemah secara drastis, jauh di atas tingkat inflasi negara maju. Meskipun data Oktober 2025 menunjukkan Rupiah stabil di kisaran Rp15.500-an per Dolar AS, nilai ini hasil intervensi BI yang masif menggunakan cadangan devisa, bukan kekuatan struktural ekonomi.

Redenominasi yang sejatinya penyesuaian denominasi akibat inflasi yang tidak tertahankan, justru mengaburkan fakta bahwa sistem moneter yang berbasis utang dan riba (bunga) inilah yang menjadi sumber utama instabilitas. Kemenkeu dan BI hanya fokus pada penampilan luar, bukan akar penyakitnya.

Ancaman Risiko dan Biaya Tinggi

Selain masalah ideologis, maka secara praktis, redenominasi membawa ancaman risiko yang besar dan biaya ekonomi yang banyak. Kajian independen menunjukkan biaya pelaksanaan redenominasi, termasuk penggantian uang fisik, penyesuaian sistem akuntansi di seluruh lembaga keuangan dan perusahaan, hingga edukasi publik, dapat mencapai puluhan triliun Rupiah. Angka fantastis ini sia-sia jika inflasi kembali “memakan” nilai mata uang baru.

Risiko terbesar adalah psikologis. Walaupun BI berjanji redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang), sentimen publik dan pedagang di pasar tradisional sangat rentan. Pengalaman di masa lalu menunjukkan pedagang cenderung membulatkan harga ke atas (rounding up), yang secara efektif menjadi inflasi tersembunyi (hidden inflation) yang mencekik rakyat kecil [2].

Sebagai contoh, jika harga barang Rp2.500 diredenominasi menjadi Rp2,5, pedagang berpotensi membulatkannya menjadi Rp3. Kenaikan 500 Rupiah pada nominal kecil ini adalah kerugian besar bagi kaum dhuafa. Ini bentuk kezaliman ekonomi yang difasilitasi oleh kebijakan negara.

Solusi Ilusi Melawan Sistemik Islam

Redenominasi diklaim dapat meningkatkan kepercayaan diri dan mempermudah transaksi. Namun, pengalaman negara lain yang pernah meredenominasi, seperti Turki (2005) dan Zimbabwe (berkali-kali), menunjukkan keberhasilannya sangat bergantung pada kesehatan fundamental ekonomi. Redenominasi tanpa mengatasi defisit anggaran, ketergantungan utang dan praktik riba, hanya akan bersifat sementara. Uang baru akan kembali tergerus dalam waktu singkat.

Islam menawarkan solusi sistemik, bukan kosmetik. Pertama, kembali ke mata uang emas dan perak. Solusi ini wajib dilakukan untuk menjamin nilai tukar yang stabil dan melindungi daya beli umat dari inflasi. Dengan mata uang berbasis komoditas, pemerintah tidak dapat mencetak uang tanpa jaminan riil, yang merupakan praktik zalim yang merampok kekayaan masyarakat secara perlahan (silent robbery) [3].

Kedua, mengalihkan cadangan devisa ke emas. Cadangan devisa Indonesia per September 2025 tercatat sekitar USD 140 miliar, sebagian besar dalam bentuk mata uang asing dan surat utang. Mengonversi sebagian kecil dari cadangan ini menjadi emas akan menjadi langkah awal serius menuju mata uang yang stabil.

Ketiga, penghapusan sistem riba. Inflasi terjadi karena uang diciptakan melalui utang berbasis bunga. BI dan bank sentral mencetak uang untuk membiayai utang negara, yang membuat jumlah uang beredar meningkat tanpa diimbangi pertumbuhan barang dan jasa riil. Solusi Islam adalah melarang riba dan mengganti sistem perbankan dengan sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Keempat, anggaran berbasis riil. Negara harus fokus pada pembangunan sektor riil dan investasi produktif. Pengelolaan sumber daya alam yang melimpah untuk membiayai belanja negara, harus sesuai syariat, bukan mengandalkan utang dan pajak yang mencekik rakyat.

Waktunya Umat Bergerak

Wacana redenominasi ini menjadi pengingat keras bahwa sistem kapitalisme global, dengan mata uang fiat dan riba sebagai pilarnya, tidak pernah menawarkan stabilitas dan keadilan hakiki. Kebijakan ini hanya memperpanjang napas sistem yang sudah sekarat. Umat Islam tidak boleh diam dan menerima ilusi ini.

Kita harus kritis. Kita harus menolak segala bentuk fiat money yang diproduksi oleh praktik ribawi. Tuntutan kita adalah kembali kepada sistem Islam yang syumul (menyeluruh), yang bukan sekadar menghapus tiga nol, tapi membuang sistem riba secara total. Hanya dengan penerapan Khilafah Islamiyyah yang akan menjamin stabilitas moneter melalui penerapan Dinar dan Dirham, serta sistem ekonomi yang adil, jauh dari manipulasi angka dan kezaliman utang.

Wahai para penguasa. Jangan ilusi ini yang kalian tawarkan. Kembalilah kepada syariat Allah.

Wahai umat, sadari makar ini. Bersatulah dalam menuntut perubahan mendasar, sistemik dan menyeluruh, demi tegaknya ekonomi yang diridhai Allah Subhanahu Wa Taala.

Rujukan:

[1] Badan Pusat Statistik (BPS), Perkembangan Indeks Harga Konsumen Oktober 2025.

[2] Kajian Centre for Strategic and International Studies atau institusi sejenis, mengenai risiko inflasi tersembunyi (rounding up effect) dalam studi kelayakan redenominasi. Risiko ini merupakan biaya yang ditanggung langsung konsumen kelas bawah.

[3] Al-Maqrizi (W. 1442 M), Ighatsat Al-Ummah bi Kasyf Al-Ghummah. Karya klasik yang menjelaskan korelasi langsung antara penggunaan mata uang yang tidak memiliki nilai intrinsik (non-komoditas) dengan instabilitas harga dan krisis ekonomi.

Penulis : Amrullah Andi Faisal, Kolumnis Publik di Sinjai

MoneyTalk, Jakarta – “Dalam sehari, kekayaan konglomerat Prajogo Pangestu menyusut lebih dari US$2,7 miliar setara Rp44,9 triliun. Kejadian ini bukan sekadar drama bursa saham, tapi potret telanjang rapuhnya sistem ekonomi kapitalistik yang menuhankan pasar dan meminggirkan manusia. Sementara angka-angka berjatuhan di layar bursa, jutaan rakyat terus bergulat dengan biaya hidup yang melonjak.”

Kekayaan super-konglomerat yang bisa lenyap miliaran dolar hanya dalam 24 jam menegaskan sistem ekonomi modern tidak dibangun di atas produktivitas riil, tetapi pada ilusi nilai kertas dan psikologi pasar. Ketika harga saham jatuh, bukan hanya portofolio yang anjlok. Tetapi juga kepercayaan terhadap sistem yang katanya “efisien”. Padahal, efisiensi macam apa yang bisa meniadakan nilai triliunan rupiah dalam sekejap, tanpa satu pun pabrik berhenti beroperasi?

Bursa saham adalah cermin nyata ketimpangan struktural. Di tangan segelintir elit, kekayaan menjadi senjata, bukan amanah. Mereka bisa mengendalikan kapital, menentukan arah ekonomi, bahkan memengaruhi kebijakan publik. Sementara rakyat kecil, yang hidupnya bergantung pada stabilitas harga kebutuhan pokok, menanggung akibat paling pahit dari setiap guncangan pasar. Itulah wajah asli kapitalisme finansial. Keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan.

Islam memandang harta bukan sebagai milik mutlak individu, melainkan titipan Allah yang harus dimanfaatkan demi kemaslahatan umat (QS An Nur 33). Karena itu, Islam menolak sistem ekonomi berbasis spekulasi yang membuat uang “beranak” tanpa aktivitas produktif. Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat Al Hakim, “Jika riba dan zina telah tampak di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka terhadap azab Allah.” Dalam konteks modern, mekanisme pasar modal yang didominasi spekulasi merupakan bentuk riba terselubung yang dilegalkan negara.

Dalam sistem ekonomi Islam, krisis seperti yang menimpa konglomerat besar tak akan menular secara destruktif ke masyarakat. Sebab, Islam menutup pintu spekulasi (maysir) dan transaksi berbasis ketidakpastian (gharar). Aset riil menjadi dasar seluruh kegiatan ekonomi, bukan sekadar angka di layar. Distribusi harta pun dijaga melalui zakat, infaq, sedekah dan wakaf produktif yang bersifat wajib sosial, bukan pilihan moral. Dengan begitu, kekayaan tidak menumpuk di tangan segelintir orang (QS Al Hasyr 7).

Solusi Islam, Rekonstruksi Sistemik

Pertama, perlu diterapkan pemisahan antara sektor finansial spekulatif dan sektor riil. Bursa saham berbasis margin, penjualan semu (short selling) dan derivatif harus dihapus, diganti dengan skema investasi berbasis bagi hasil (mudharabah-musyarakah).

Kedua, penerapan zakat korporasi dan wakaf produktif wajib dilakukan perusahaan besar, agar keuntungannya mengalir kembali kepada masyarakat, bukan sekadar pemegang saham.

Ketiga, negara harus memegang kendali atas sumber daya strategis seperti energi, tambang, dan hutan. Bukan diserahkan kepada konglomerasi swasta. Karena dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dikomersialisasi (HR Abu Dawud).

Di sinilah letak kebangkitan paradigma Islam. Bukan sekadar mengganti aktor ekonomi, tetapi mengganti sistem nilai yang melandasinya. Kapitalisme telah gagal melindungi manusia dari kerakusan dan ketimpangan. Islam menawarkan sistem ekonomi yang adil, stabil dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Bukan kepentingan segelintir pemilik modal.

Kekayaan yang menguap dalam semalam hanyalah gejala. Penyakit utamanya adalah sistem yang membiarkan kekuasaan uang mendikte hidup manusia. Selama pasar tetap menjadi “tuhan” dalam ekonomi, rakyat akan terus menjadi korban. Saatnya kembali pada syariah, bukan sekadar sebagai etika bisnis. Tapi sebagai sistem hidup yang menegakkan keadilan hakiki.

Penulis : Amrullah Andi Faisal, Kolumnis Publik di Sinjai