21 Oktober 2026

Andrianto Andri

MoneyTalk.id,Jakarta – Eksponen Aktivis 98 sekaligus Sekretaris Jenderal JARI Andrianto Andri mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet ketujuh menjelang dua tahun pemerintahannya.

Menurut Andrianto, perombakan kabinet pada 1 Oktober 2026 merupakan momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk semakin memperkuat pemerintahan dengan figur yang benar-benar memiliki loyalitas terhadap agenda pemerintahan, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik transaksional.

“Saya dan publik sesungguhnya sudah lama menunggu bagaimana kabinet all the Prabowo man. Bukan kabinet yang bernuansa transaksional,” ujar Andrianto Andri dalam pernyataan kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Reshuffle tersebut memang membawa perubahan cukup signifikan. Salah satu perubahan paling menonjol adalah pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto. Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit yang kemudian dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Bagi Andrianto, perpindahan Listyo Sigit dari pucuk pimpinan Polri ke KSP menunjukkan bahwa Prabowo memiliki kalkulasi politik tersendiri.

“Prabowo ini ahli strategi politik. Tidak membuang begitu saja Listyo Sigit dan Pratikno,” katanya.

Namun, Andrianto memberikan catatan bahwa publik perlu melihat perubahan posisi tersebut secara objektif. Listyo Sigit kini tidak lagi memimpin institusi kepolisian, tetapi tetap berada di lingkar pemerintahan sebagai Kepala KSP.

Sementara itu, Pratikno juga tidak sepenuhnya keluar dari pemerintahan. Mantan Menko PMK tersebut justru dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Menurut Andrianto, Listyo Sigit dan Pratikno merupakan bagian kekuasaan lama yang biasa disebut “Geng Solo”. “Reshuffle Ini bagian strategi politik Prabowo menghilangkan pengaruh ‘Geng Solo’,” tegasnya.

Presiden Prabowo melantik total 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.

Andrianto menilai keberadaan Wantimpres dengan komposisi baru juga dapat menjadi instrumen penting bagi Prabowo dalam memperkuat pemerintahan.

“Untuk Wantimpres juga sudah oke, supaya makin on the track,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti masuknya Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Wantimpres. Menurut dia, pengalaman politik dan pemerintahan Hatta dapat menjadi modal penting dalam memberikan pertimbangan strategis kepada Presiden Prabowo.

“Apalagi masuknya Hatta Rajasa yang sepadan dengan Presiden Prabowo. Ini bisa memperkuat Prabowo,” katanya.

Hatta Rajasa bukan figur baru bagi Prabowo. Keduanya pernah menjadi pasangan dalam Pilpres 2014. Kini Hatta kembali masuk dalam lingkar strategis pemerintahan sebagai Wakil Ketua Wantimpres.

Meski mengapresiasi reshuffle, Andrianto mengingatkan bahwa perubahan komposisi pemerintahan tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan.

Menurut dia, publik kini menunggu pembuktian Presiden Prabowo dalam tiga agenda utama, yakni penegakan konstitusi, kepastian hukum dan pemberantasan korupsi.

“Prabowo harus membuktikan kepada publik bahwa tugasnya adalah menegakkan konstitusi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Andrianto bahkan berharap Presiden Prabowo tidak menutup kemungkinan melakukan reshuffle kedelapan dalam waktu dekat apabila terdapat menteri atau pejabat yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Salah satu nama yang menurut Andrianto perlu dievaluasi adalah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ia mengaitkan evaluasi tersebut dengan munculnya sejumlah persoalan yang menyentuh lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron, termasuk perkara dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang sedang diproses KPK.

Selain Nusron Wahid, Andrianto juga meminta Presiden mengevaluasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Sorotan terhadap Raja Juli muncul setelah KPK mendalami pertemuan antara Raja Juli dengan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby serta sejumlah pejabat kementerian dalam perkara dugaan korupsi di Kuansing.

KPK sebelumnya menyatakan mendalami pertemuan tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN.

KPK juga menolak laporan gratifikasi terkait amplop yang diterima Raja Juli dari Suhardiman karena perkara tersebut sudah masuk ranah penyidikan. Raja Juli sebelumnya menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut.

Dalam perkara Kuansing itu, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Namun, status tersebut tidak otomatis menjadikan Raja Juli sebagai tersangka. Sampai pada informasi yang tersedia, sorotan terhadap Raja Juli berkaitan dengan pendalaman KPK atas pertemuan dan pemberian amplop tersebut.

Andrianto mengatakan, justru karena pemerintahan Prabowo ingin memperkuat agenda pemberantasan korupsi, setiap pejabat yang menghadapi persoalan atau kontroversi harus bersedia dievaluasi.

“Ini harus menjadi pembelajaran. Tidak boleh ada kesan pejabat kebal hukum. Siapa pun harus tunduk kepada hukum,” katanya.

Andrianto berharap reshuffle ketujuh menjadi titik awal konsolidasi pemerintahan Prabowo menuju kabinet yang lebih efektif.

Perubahan pada posisi Kapolri, pergeseran Listyo Sigit ke KSP, perubahan komposisi kementerian serta pembentukan struktur Wantimpres baru menunjukkan bahwa Presiden masih melakukan penataan terhadap konfigurasi pemerintahannya menjelang dua tahun masa pemerintahan.

Namun, bagi Andrianto, ukuran keberhasilan reshuffle bukan pada banyaknya pejabat yang diganti.

Ukuran utamanya adalah apakah setelah reshuffle masyarakat merasakan pemerintahan yang lebih tegas, hukum yang lebih adil, birokrasi yang lebih efektif dan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

“Rakyat sudah menunggu bukti. Kalau memang Prabowo ingin membangun pemerintahan yang kuat, maka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus menjadi ukuran utamanya,” pungkas Andrianto.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa tidak boleh berhenti pada perkara dugaan pencemaran nama baik semata. Menurutnya, persidangan juga harus menjadi ruang pembuktian mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik aparat penegak hukum (APH), polisi, jaksa, hakim, dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik saja, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Andrianto, peristiwa yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang selama ini mendapat perhatian para pengamat dan pemerhati hukum terkait polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Ia menegaskan, perkara tersebut seharusnya tidak hanya menyidangkan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyentuh substansi utama, yakni status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.

Andrianto menanggapi kehebohan yang muncul dalam rangkaian penyerahan berkas perkara kedua tokoh tersebut. Ia menyoroti adanya harapan dari sebagian pendukung Jokowi agar Roy Suryo dan Dr Tifa ditahan. Namun faktanya, keduanya tetap berada di luar tahanan hingga persidangan berlangsung.

“Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan. Saya setuju dengan pendapat Ketua Komisi III DPR, yang juga teman saya, Habiburrahman, bahwa hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas rumah tahanan dan penjara. Akan merepotkan negara jika perkara ecek-ecek harus dimasukkan penjara sementara perkaranya belum disidangkan,” ujarnya.

Andrianto yang juga mantan Ketua Umum Humunika menambahkan, sebagai anak bangsa dirinya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah beberapa kali memberikan keadilan kepada warga negara.

Ia menyebut nama Bambang Tri, Gus Nur, Tom Lembong, Hasto Kristianto, hingga kini Roy Suryo dan Dr Tifa.

“Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan yurisprudensi hukum,” katanya.

Menurut Andrianto, kasus ijazah Jokowi telah memakan banyak korban. Sebelum perkara yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa, kata dia, terdapat Bambang Tri dan Gus Nur yang pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada tahun 2020.

“Mereka divonis selama empat tahun lebih. Tetapi mereka mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Artinya mendapatkan pengampunan dan keduanya dibebaskan,” ujarnya.

Aktivis yang pernah ditahan pada masa Orde Baru itu menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tentu memiliki dasar yang logis dan sesuai kaidah hukum.

“Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti,” katanya.

Harus Menjadi Acuan Hukum

Andrianto berpendapat, kasus Bambang Tri dan Gus Nur di Solo seharusnya menjadi acuan atau yurisprudensi hukum dalam penanganan polemik ijazah Jokowi saat ini.

“Ini kan sebenarnya persoalan sepele saja. Sangat sederhana semestinya kalau Jokowi seorang negarawan. Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut telah membuat bangsa Indonesia tersandera oleh persoalan selembar ijazah.

“Buat kami, warga bangsa, soal palsu tidaknya ijazah itu penting. Ini menyangkut legitimasi dari seorang pemimpin. Ini soal integritas. Kalau memang tidak selesai atau tidak lulus tetapi mempunyai ijazah berarti dia seorang pembohong,” katanya.

Menurut Andrianto, seseorang yang terbukti berbohong tidak lolos dalam ujian moral untuk menjadi pemimpin, terlebih menjadi presiden.

“Namun kalau ternyata ijazahnya ada dan asli, berarti kasus ini selesai. Kita anggap sudah klir. Makanya, dalam persidangan nanti tidak bisa hanya berfokus kepada pencemaran nama baik. Tetapi persidangan itu harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa dalam proses peradilan.

“Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan lewat polisi dan jaksa yang hanya fokus pada pencemaran nama baik, sementara status ijazahnya tidak diutak-atik. Itulah yang terjadi di persidangan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur di Solo, di mana hakim pun menolak untuk membuka pembicaraan tentang kebenaran palsu atau tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto.

Lebih lanjut, ia menilai Roy Suryo dan Dr Tifa telah mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Patut diingat Roy dan Tifa sangat mematuhi proses dan prosedur hukum sehingga berlaku satria dan taat hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, ia menyinggung dua pendukung Jokowi, Silvester Latuhina dan Razman Nasution, yang menurutnya telah berstatus inkrah namun tidak menjalani proses sebagaimana mestinya.

“Tidak seperti dua pendukung Jokowi, yaitu Silvester Latuhina dan Razman Nasution yang kasusnya sudah inkrah malah kabur dan menghilang. Kita mempertanyakan mengapa mereka tidak ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Mana itu keperkasaan polisi dan jaksa yang koar-koar mampu mengendalikan hukum secara baik,” katanya.

Menutup keterangannya, Andrianto kembali menegaskan bahwa perkara Roy Suryo dan Dr Tifa harus menjadi momentum untuk mengungkap secara tuntas polemik ijazah Jokowi.

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik APH, polisi, jaksa, hakim dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” demikian Andrianto Andri.

MoneyTalk, Jakarta – Pegiat sosial politik sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi nasional 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Menurut Andrianto, pidato Presiden dalam agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKP) 2027 menjadi momentum penting dalam upaya menegakkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

“Semoga apa yang dikatakan oleh Presiden dalam rapat paripurna DPR itu bisa terwujud tanpa mendapat tantangan dan halangan dari mereka yang merasakan dibatasi keleluasaannya dalam merampok dan menjarah hasil tambang dan bumi Indonesia,” kata Andrianto Andri, Kamis (21/5/2026).

Mantan Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi atau ProDEM itu menilai kehadiran langsung Presiden di Sidang Paripurna DPR menunjukkan penghormatan terhadap lembaga legislatif sekaligus keseriusan pemerintah dalam menjalankan agenda perubahan ekonomi nasional.

“Yang perlu diapresiasi, Presiden tetap menganggap penting momen dan kedudukan DPR. Dia menyampaikan pikiran barunya itu pada tanggal 20 Mei yang dikenal sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan di depan sidang paripurna DPR yang posisinya sejajar dengan Presiden,” ujarnya.

Menurut Andrianto, biasanya pengantar RAPBN disampaikan oleh Menteri Keuangan. Namun kali ini, Presiden Prabowo hadir langsung untuk menyampaikan gagasan ekonomi yang disebutnya sangat revolusioner.

“Dia datang sendiri ke Sidang Paripurna untuk melontarkan gagasan yang sangat revolusioner yang sangat dibutuhkan oleh seluruh rakyat Indonesia di masa 81 tahun kemerdekaan,” kata mantan Ketua Umum Humanika tersebut.

Andrianto menegaskan inti dari pidato Presiden Prabowo adalah penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Intisari dari pidato kemarin adalah untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 yakni bumi, air dan kekayaan alam yang ada di tanah air kita harus sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini sebenarnya adalah inti dan pokok dari seluruh pasal di dalam UUD tersebut,” ujarnya.

Ia mengutip pandangan Soekarno bahwa kemerdekaan merupakan “jembatan emas” menuju kesejahteraan rakyat. Namun hingga kini, menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menikmati makna kemerdekaan secara nyata.

“Karena tidak ada konsistensi dari para pemimpin kita yang mengabaikan Pasal 33 itu,” katanya.

Andrianto juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo mengenai penghentian pola ekspor komoditas strategis yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha besar.

“Kali ini Presiden Prabowo dengan pidatonya menyatakan salah satunya: tidak ada lagi para cukong atau pengusaha batubara dan sawit yang akan bisa mengekspor komoditi itu secara sendiri-sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andrianto mendukung rencana pemerintah membentuk lembaga berbentuk BUMN yang akan mengelola ekspor sumber daya alam dan hasil tambang Indonesia.

“Pemerintah akan membentuk sebuah lembaga yang sifatnya BUMN yang nantinya mengelola semua ekspor hasil bumi alam dan tambang Indonesia. Sekarang baru batubara, sawit dan nikel. Mungkin nanti akan menyusul emas, tembaga, timah dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan baru yang menjanjikan bagi masa depan ekonomi nasional.

“Ini jelas sebuah kebijakan baru yang merupakan terobosan yang menjanjikan,” lanjutnya.

Menurut Andrianto, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar dan seharusnya mampu menjadi fondasi kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara benar dan bebas dari kebocoran.

Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut sekitar 150 miliar dolar AS hilang selama ini akibat tata kelola yang tidak optimal.

“Dengan jumlah sebesar itu jika dikelola secara baik dan tidak ada kebocoran maka niscaya seluruh rakyat akan menjadi makmur dan sejahtera,” ujarnya.

Andrianto optimistis pengelolaan sumber daya alam melalui BUMN akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas.

“Ini sebuah langkah yang jenius dari Prabowo. Rakyat Indonesia akan mendukung dengan segala daya dan upaya jika semua itu bisa terlaksanakan dan memberikan manfaat untuk seluruh rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung ketimpangan ekonomi yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Kami rakyat Indonesia selama ini hanya melongok saja mendengar dan membaca ada enam atau sepuluh orang yang kekayaannya melebihi 100 juta rakyat. Ini tidak sesuai dengan makna dan cita-cita kemerdekaan kita yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Andrianto berharap Presiden Prabowo tetap konsisten menjalankan komitmen yang telah disampaikan di hadapan DPR RI.

“Semoga Prabowo konsisten dengan apa yang dia katakan dan tidak berubah di kemudian hari,” pungkasnya.

Sosok Eggi Sudjana kembali menuai sorotan tajam. Aktivis demokrasi sekaligus Eksponen Angkatan 1998, Andrianto Andri, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai kontradiksi akut antara ucapan dan perbuatan Eggi Sudjana—sebuah pola lama yang, menurutnya, berulang kali merusak marwah gerakan aktivisme.

Kepada KBA News, Ahad (18/1/2026), Andri menyebut Eggi dikenal di kalangan aktivis bukan sebagai figur teladan, melainkan sosok dengan rekam jejak transaksional.

“Dia sering memakai pola yang sama: menghajar, lalu diakhiri dengan transaksi. Omongannya keras, tapi perbuatannya berbelok,” ujar Andri, mantan Sekjen Pro Demokrasi (ProDem).

Andri menyinggung sikap Eggi dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Awalnya, Eggi berada di barisan terdepan yang menyerang Jokowi, membela Bambang Tri dan Gus Nur, serta lantang di media menyebut ijazah Jokowi palsu.

Namun, sikap itu berubah drastis setelah Eggi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

“Ujungnya justru damai di luar pengadilan lewat Restorative Justice. Dari musuh besar, tiba-tiba jadi sahabat,” tegas Andri.

Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bukti kuat pengaruh Jokowi yang masih sangat besar di tubuh kepolisian, meski era kekuasaannya telah berakhir.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Polisi kembali jadi alat barter dan tekanan politik,” katanya.

Menurut Andri, perilaku Eggi bukan hal baru. Ia mengungkit peristiwa tahun 1998 saat gerakan pro-demokrasi menuntut pengusutan skandal BLBI. Kala itu, Eggi ikut berdemo, namun hanya fokus menyerang satu nama: Syamsul Nursalim.

“Anehnya, kemudian dia berhenti sendiri. Teman-teman aktivis tahu persis apa yang terjadi. Ada transaksi. Nilainya miliaran. Saksinya banyak,” ungkap Andri.

Pola serupa, kata dia, juga terlihat pada kasus Hary Tanoesoedibjo pada 2005, lalu berulang pada kasus Ahok tahun 2017. Awalnya keras, lalu tiba-tiba melunak.

Andri bahkan menyebut Eggi dengan istilah yang dikenal luas di kalangan pergerakan.

“Dia contoh klasik aktivis Bodrex. Hantam target, bikin target takut, lalu ajak damai dengan kompensasi uang,” ujarnya tanpa basa-basi.

Karena itu, Andri menilai wajar jika Eggi tidak pernah menempati posisi strategis dalam jabatan publik.

“Bandingkan dengan teman seangkatannya: Yusril, Kaban, Ahmad Yani, Bursa Zarnubi. Mereka punya jalur karier jelas. Eggi selalu mentok,” katanya.

Andri juga menyoroti klaim Eggi yang mengaku menderita kanker usus stadium 4. Ia mempertanyakan keabsahan narasi tersebut setelah munculnya Eggi yang terlihat mengemudi mobil di Kuala Lumpur.

“Jangan-jangan ini juga bagian dari siasat cari simpati. Berdamai dengan Jokowi, dapat SP3, bahkan mungkin dapat ‘sangu’. Isunya sampai miliaran,” pungkas Andrianto Andri.