5 November 2026

Apung Widadi

MoneyTalk.id,Kota Bekasi  – Agenda pemeriksaan yang beredar di Pemkot Bekasi hari ini akhirnya terjawab secara resmi. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) merilis Siaran Pers Nomor: PR – 359/057/K.3/Kph.3/09/2026.

Dalam rilis resmi yang ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.,tertanggal Jakarta, 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa 4 orang saksi.

“Senin 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.”terang Anang Supriatna dalam rilisnya.

Kasus KSO Migas Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun.

Siapa 4 Orang yang Diperiksa Hari Ini?

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. HBselaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

2. Sselaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.

4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Sorotan tajam tertuju pada inisial *AW*. Jika merujuk pada SK Wali Kota No: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022, AW kuat diduga adalah Apung Widadi,Dirut PT Migas Perseroda yang ditunjuk langsung oleh Tri Adhianto tanpa open bidding.

Inilah yang selama ini didesak CBA untuk segera diperiksa. Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyebut Apung adalah saksi kunci perdamaian KSO JOA dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pembuktian dalam perkara dimaksud,” tulis rilis Kejagung.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”

Langkah Menuju Wali Kota Tri Adhianto?

Pemeriksaan 4 saksi hari ini dinilai sebagai langkah pemanasan sebelum memeriksa aktor intelektualnya. Pasalnya, informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto juga dipanggil Jampidsus hari ini. Bahkan Kepala Bapenda Solikhin yang merupakan adik ipar Tri, juga diisukan melobi ke Gedung Bundar dan sudah membantah dengan sumpah “Demi Allah” dan “Masuk neraka”.

Jika AW alias Apung Widadi sudah bicara di depan penyidik, maka akan terbuka jelas siapa yang menugaskan membuat kebijakan berdamai (Van Dading) padahal PD Migas sudah menang di Putusan Kasasi MA No. 985 K/Pdt/2022.

MoneyTalk.id,Bekasi – Dari Pecinta Sepakbola Mendadak Jadi Bos Migas Rp 2 Triliun! Ditunjuk Langsung Tri Adhianto Tanpa Seleksi, Dikenalkan ke Foster Oil di Restoran Sabu Hachi Senopati

Di balik penyidikan mega skandal KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun, ada satu nama yang menjadi kunci: Apung Widadi.

Siapa dia? Catatan redaksi, Apung Widadi dikenal publik Kota Bekasi sebagai pecinta sepakbola dan pegiat antikorupsi, bukan sebagai profesional di bidang minyak dan gas bumi.

Namun secara mengejutkan, ia diangkat sebagai Plt Direktur Utama BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi sejak 24 Januari 2022 melalui penunjukan langsung Tri Adhianto saat Plt Walikota Bekasi.

SK Kontroversial 19 Hari Setelah OTT Pepen

Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Tri Adhianto.

Inilah yang memantik pertanyaan besar publik.

Apa yang melatarbelakangi, hanya 19 hari setelah Rahmat Effendi (Pepen) terkena OTT KPK, Apung langsung ditunjuk sebagai Plt Dirut? Harusnya kan Dirut lainnya yang ada, bukan malah dipecat dan diganti orang luar yang tidak punya kompetensi migas?

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, datangnya Apung di Kota Bekasi tidak serta-merta langsung menjadi Dirut.

Kabarnya, Apung mengaku dikenalkan lebih dulu oleh Tri Adhianto kepada para pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd yang pertemuannya dihadiri beberapa pengurus parpol sebelum Apung dilantik sebagai Plt Dirut.

Bahkan sumber menyebut Apung sendiri mengaku:

“Apung mengaku tidak mengenal pihak Foster, dia dikenalin Tri di sebuah restauran di jakarta selatan, diperkenalkan Tri dan Heri Suko, dan Nofel Saleh Hilabi,”ungkap sumber tersebut.

Pertemuan di restoran mewah di Jakarta Selatan itu terjadi sebelum Apung dilantik.

7 Bulan Plt, Langsung Definitif Tanpa Open Bidding

Kejanggalan tidak berhenti di situ.

Apung menjabat 7 bulan sebagai Plt Dirut, dan pada bulan Juli 2022 diperpanjang dengan SK baru dan diangkat menjadi Definitif tanpa melalui seleksi atau open bidding yang seharusnya wajib dilakukan untuk jabatan Dirut BUMD sesuai Permendagri 37/2018.

Kenapa Tanpa Seleksi? Ada Apa?

Pertanyaan yang harus dijawab Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM):

1. Atas dasar apa dan kenapa pengangkatan mulai dari Plt hingga Definitif Dirut PT Migas yang dilakukan Tri Adhianto menunjuk Apung Widadi tanpa melihat latar belakang yang tidak memiliki keahlian pada bidang Migas?

2. Kenapa penunjukan langsung seorang Dirut BUMD yang latar belakangnya adalah pengurus sepakbola ditunjuk langsung Tri sebagai Dirut BUMD Migas Perseroda Kota Bekasi?

3. Apakah ada RUPS Luar Biasa terkait perpanjangan JOA dan Perdamaian di Mahkamah Agung yang dibuat hingga JOA yang diperpanjang? Dan siapa saja yang menyetujuinya?

4. Di mana peran Komisaris, Dewan Pengawas (Dewas), Asda II, dan Kabag Ekonomi yang harusnya dilibatkan dalam RUPS Luar Biasa tersebut?

Jika RUPS Luar Biasa itu ada, maka Tri Adhianto selaku KPM tidak bisa lagi mengelak dengan narasi “tanggung jawab fase terpisah” karena perpanjangan JOA dan perdamaian itu terjadi di rezimnya, dengan Dirut yang ia tunjuk langsung tanpa seleksi.

Jejak Karpet Merah

Pola ini menguatkan dugaan publik soal karpet merah. Tri Adhianto mengenalkan Apung ke Foster Oil di Sabu Hachi, lalu mengangkatnya jadi Plt, lalu definitif, lalu bersama-sama melakukan perpanjangan KSO-JOA yang sudah dimenangkan PD Migas di MA No. 985 K/Pdt/2022 dan bertentangan dengan Audit Investigatif BPKP.

Sebelumnya,Jampidsus Kejagung telah menggeledah Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas, dan kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic, serta menyita dokumen perjanjian dan seputar KSO periode 2009-2024. Kerugian negara yang diusut mencapai Rp 2 Triliun dengan jejak perusahaan diduga terafiliasi Muhammad Riza Chalid.

MoneyTalk, Jakarta – Aroma skandal kembali menyeruak dari tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Meski dalam laporan keuangan 2024 disebutkan perusahaan ini menyetor dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah, sejumlah kejanggalan justru terungkap.

Berdasarkan laporan keuangan audited, PT Migas membukukan laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pencatatan investasi permanen justru nihil karena masih terdapat saldo akumulasi rugi Rp1,62 miliar. Mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba baru bisa dilakukan jika akumulasi rugi telah ditutup.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai dividen Rp1,7 miliar yang diterima Pemkot Bekasi melalui APBD hanyalah cara untuk menutupi banyak dugaan skandal di tubuh BUMD tersebut.

“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Uchok, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, angka dividen yang diterima Pemkot sangat minim dibandingkan besarnya penyertaan modal. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, dan di 2024 Rp1,1 miliar. Angka itu jauh dari harapan.

Yang lebih mencengangkan, Uchok mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan asing tersebut disebut meraup keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.

CBA pun mendesak agar seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar diusut tuntas, sekaligus membuka tabir minimnya penerimaan BUMD tersebut meski potensi keuntungan dari kerja sama dengan pihak asing terbilang raksasa.

MoneyTalk, Jakarta – Pengelolaan PT Migas Kota Bekasi selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bekasi seolah ‘gelap gulita’ alias tidak transparan sehingga rentan terjadi penyimpangan dalam hal ini korupsi di dalam tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Berdiri sejak tahun 2009 silam atau sudah lebih dari satu dekade, hingga kini belum banyak informasi yang masyarakat dapatkan soal perusahaan plat merah tersebut.

Informasi yang saat ini beredar hanya sebatas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024. Di mana PT Migas mengklaim telah mampu mengembalikan total dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi dengan rincian Rp300 juta pada tahun 2023, Rp1,1 miliar di 2024 serta Rp2,3 miliar tahun ini.

Hal yang kemudian menuai puja-puji Wali kota Bekasi, Tri Adhianto. Bahkan ia tak segan meminta BUMD lain milik Pemkot Bekasi untuk mencontoh PT Migas.

“Saya rasa BUMD lain juga bisa meniru kinerja PT Migas yang mengejar progres capaian dari kondisi jauh dari harapan hingga bisa mengembalikan keadaan menjadi tren positif dan memberikan keuntungan untuk pendapatan daerah,” kata, Tri Adhianto, seperti dikutip dalam keterangan pers yang dirilis Pemkot Bekasi, baru-baru ini.

Sementara itu, Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trigara Nusa (Tri Nusa), Maksum Alfarizi mengatakan, publik butuh informasi lebih dari PT Migas. Bukan sekedar informasi tentang hasil RUPS semata.

“Jangan kita hanya disuguhkan informasi soal kinerja keuangan PT Migas. Tapi suguhkan pula perjalanan mereka selama ini, selama lebih dari sepuluh tahun tidak menghasilkan apa-apa untuk Pemkot Bekasi,” kata dia.

Menurut Maksum, informasi utuh diperlukan mengingat sepanjang perjalanan PT Migas, perusahaan tersebut tidak lepas dari banyak masalah.

Ia kemudian merinci sejumlah masalah yang terjadi di PT Migas antaralain, penyimpangan dalam penunjukan Foster Oil Energy sebagai mitra PD Migas Kota Bekasi yang saat ini berubah nama menjadi PT Migas dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2019.

“Penyimpangan ini tertuang jelas dalam hasil Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 14 Februari 2020,” kata dia.

Masih kata dia, BPKP dalam hasil auditnya menyebut, adanya pelanggaran prosedur dan aturan hukum.

Sedangkan pelanggaran yang dimaksud yaitu berkenaan dengan Nota Kesepahaman antara Wali Kota dan dan Foster Oil yang ditandatangani pada 27 Maret 2009 tanpa ada persetujuan DPRD Kota Bekasi.

“Padahal sesuai aturan, kerjasama tersebut harus melalui persetujuan DPRD, mengingat kerjasama itu, menyangkut aset publik,” kata dia.

Pelanggaran lain yaitu, terdapat pasal-pasal dalam Joint Operation Agreement (JOA) antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil yang menyalahi ketentuan salah satunya, Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 dan hal itu menimbulkan kerugian bagi PT Migas.

Tidak sampai disitu, Maksum juga menyinggung adanya renegosiasi kontrak antara PT Migas dan Foster Oil yang dinilai janggal. Pasalnya hal tersebut dilakukan di tengah berlangsungnya sengketa hukum antara pihak Pemkot Bekasi dengan Foster Oil.

Dari renegosiasi ini kemudian munculah skema bagi hasil yang janggal. Yakni 80 persen untuk Foster Oil dan 20 persen bagi PT Migas.

“Renegosiasi kontrak PT Migas dan Foster Oil penuh kejanggalan. Makanya kami sempat melaporkan persoalan ini ke KPK dan saat ini laporan masih terus didalami karena ada kemungkinan terjadi  penyimpangan,” kata dia.

Maksum berharap, penegak hukum menaruh perhatian serius pada pengelolaan PT Migas. Sebab praktik korupsi dalam tubuh BUMD bukan barang baru, apalagi di sektor Migas.

Terbaru misalnya, terjadi pada BUMD Migas Provinsi Jawa Barat yakni PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus korupsi dengan nilai Rp86,2 miliar, itu kini tengah jadi sorotan.

Kemudian, kasus korupsi Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang. Ini juga mengejutkan publik karena kerugian negara yang ditimbulkan fantastis.

“Kalau melihat dua kasus tadi, bukan tidak mungkin hal ini terjadi di PT Migas Kota Bekasi. Apalagi bicara sektor energi khususnya minyak dan gas, bicara soal uang yang tidak sedikit. Karena itu kami meminta penegak hukum memantau aktifitas PT Migas Kota Bekasi,” tandasnya.

Kecurigan Maksum tentu bukah hal tidak berdasar. Apalagi Direktur Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Apung Widadi dalam sebuah kesempatan pernah menyebutkan potensi uang berlimpah yang akan dihasilkan PT Migas dalam beberapa tahun ke depan.

Apung menyebut, ada proyeksi dividen sekitar Rp50 miliar dari hasil kerjasama PT Migas dan Foster Oil. Belum Rp160 miliar berupa dana bagi hasil langsung APBD dari Kemenkeu karena Kota Bekasi sebagai daerah penghasil migas.

“Berkat arahan Pak Wali, renegosiasi dan perpanjangan dengan KSO berhasil kami lakukan dengan perubahan kesepakatan yang semula 90:10 menjadi 80:20. Berkat itu juga, penyertaan modal tahun 2009 senilai Rp3,1 miliar, berhasil kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membongkar dugaan praktik korupsi antara perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dengan PT Migas Bekasi terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Desakan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA). Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengingatkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 12 Oktober 2020 ke KPK, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 278 miliar,” ungkap Gabriel.

Perusahaan asing tersebut disebut-sebut meraup keuntungan sebesar USD 348 ribu (sekitar Rp 5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Bila dihitung selama masa produksi selama 54 bulan, maka total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp 278,1 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa hingga kini kerja sama antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas Bekasi masih menyimpan banyak kejanggalan dan patut disidik oleh KPK. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pemasukan perusahaan dan dividen yang diterima Pemkot Bekasi.

“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Uchok mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, ketidakterbukaan pihak perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi faktor utama dugaan kebocoran keuangan negara.

“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp 300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” kata Uchok.

CBA menegaskan bahwa KPK harus segera turun tangan dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati oleh pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” pungkas Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Menyusul penetapan ini, Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejagung untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Kerry Riza, khususnya dalam proyek kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energi Pte Ltd.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa Foster Oil & Energi Pte Ltd yang terdaftar di Singapura sejak 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E, patut diduga sebagai perusahaan cangkang. Menurutnya, perusahaan ini memiliki pemilik saham yang terafiliasi dengan berbagai entitas luar negeri yang sebelumnya tersangkut skandal Panama Papers.

“Foster Oil & Energi Pte Ltd dimiliki oleh Cresswell International Ltd dan Aries Capital Holding Ltd. Salah satu pemilik di Cresswell International Ltd adalah Mohamed Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa, dan Mossack Fonseca & Co (Singapore) Pte Ltd,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Menurut Uchok, alamat Cresswell International Ltd di Acara Building, 24 Decastro Street, Wickhams Cay 1, Road Town, Tortola, British Virgin Island merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang. “Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, alamat tersebut sering muncul dalam dokumen Panama Papers,” tegasnya.

Karena salah satu pemilik Foster Oil, yakni Kerry Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, maka menurut Uchok, proyek kerja sama Foster Oil & Energi dengan PD Migas Kota Bekasi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara patut dicurigai sarat praktik korupsi.

“CBA meminta Kejagung untuk segera membuka kembali berkas dan mendalami proyek kerjasama tersebut, serta memeriksa tokoh-tokoh penting yang terlibat di dalamnya, termasuk Mohamed Riza Chalid, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,” pungkas Uchok.

CBA menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus mengungkap sistem yang memungkinkan praktek korupsi migas terus berulang.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan apakah akan memperluas penyidikan ke proyek-proyek lain yang melibatkan Kerry Riza, termasuk dugaan korupsi migas di Kota Bekasi.