8 November 2026

Aznil Tan

MoneyTalk, Jakarta – Migrant Watch menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Regulasi tersebut dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, yang disebut bertentangan langsung dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/12/2025), menegaskan bahwa Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tafsir lain. Anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil hanya dengan penugasan atau izin Kapolri,” ujar Aznil.

Menurut Migrant Watch, penerbitan Perpol 10/2025 pasca putusan MK menjadikan regulasi tersebut cacat konstitusional. Sebab, secara hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan internal Polri berada di bawah undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan putusan MK maupun UUD 1945.

Migrant Watch juga menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Mereka merujuk pada pandangan sejumlah ahli hukum tata negara, termasuk Prof. Mahfud MD, yang menyatakan bahwa UU Polri tidak pernah memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, berbeda dengan pengaturan terbatas yang ada dalam UU TNI.

Selain persoalan hukum, kebijakan ini dinilai berpotensi mengancam reformasi kepolisian dan prinsip netralitas aparatur negara. Migrant Watch memperingatkan adanya risiko kaburnya batas antara ranah sipil dan kepolisian, terhambatnya karier ASN sipil, serta munculnya kembali praktik dwifungsi dalam bentuk terselubung.

“Aturan ini berlawanan dengan semangat reformasi Polri pasca-1998 yang justru ingin menarik kepolisian keluar dari ranah kekuasaan sipil,” kata Aznil.

Atas dasar itu, Migrant Watch menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kapolri untuk segera mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025, meminta Presiden RI menegaskan kepatuhan seluruh institusi negara terhadap putusan MK, serta mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap Polri. Mereka juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut, serta menghentikan seluruh penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang tidak sesuai putusan MK.

“Negara hukum tidak bisa berjalan jika institusi bersenjata menafsirkan hukum sesuai kehendaknya sendiri. Putusan MK bukan rekomendasi, melainkan perintah konstitusional,” tegas Aznil.

Migrant Watch menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembiaran terhadap Perpol 10/2025 berpotensi merusak wibawa konstitusi dan masa depan negara hukum Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 telah resmi ditutup, namun berbagai persoalan dalam penyelenggaraannya justru kembali menjadi sorotan publik.

Jakarta Policy Watch (JPW) mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang dinilai telah kehilangan transparansi dan ruh kerakyatannya.

“Usai penyelenggaraan PRJ, saatnya BPK mengaudit total tata kelolanya. Mulai dari pembagian keuntungan, kontrak kerja sama, hingga struktur pengelolaan. Pemprov DKI wajib menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik,” ujar Direktur Eksekutif JPW, Aznil Tan, di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Aznil, audit menyeluruh penting dilakukan karena PRJ merupakan agenda resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dilaksanakan atas nama perayaan ulang tahun kota. Audit juga dibutuhkan untuk mengevaluasi sejauh mana PRJ benar-benar memberikan manfaat kepada warga Jakarta—terutama pelaku UMKM dan komunitas kebudayaan lokal.

“Jika agenda resmi pemerintah yang mengatasnamakan pesta rakyat dibiarkan tanpa audit, itu namanya pemerintah korup. Audit juga penting sebagai bahan evaluasi, apakah PRJ masih sesuai pada ruh awalnya, memberi tempat bagi UMKM dan seniman lokal. Jangan sampai Pak Gubernur Pramono Anung merusak reputasi sendiri dengan mengabaikan tuntutan publik ini,” tegas Aznil.

Kontrak Abadi PRJ oleh Murdaya Poo

JPW mengungkapkan bahwa penyelenggaraan PRJ mengandung indikasi kuat monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Ini bukan isu baru bahwa adanya indikasi kuat monopol. Sejak 2009, KPPU sudah secara resmi menyatakan adanya indikasi kuat praktik monopolitik di balik PRJ. Suara-suara keras sudah lama disuarakan, tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut yang serius,” ujar Aznil.

Aznil menambahkan, PRJ selama ini dikendalikan oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo), perusahaan yang 87% sahamnya dimiliki kelompok usaha Murdaya Poo. Sementara itu, Pemprov DKI hanya menggenggam sekitar 13% saham.

“PRJ dikuasai satu entitas yang mengendalikan lahan, manajemen, bahkan aliran sponsor. Tidak ada ruang kompetisi. Tidak ada akses yang adil. Unsur monopoli sangat nyata. Pertanyaannya: apakah monopoli resmi kini dilindungi negara?” tegas Aznil Tan.

Ancaman Hartati: Jangan Ganggu PRJ

JPW tidak hanya mendorong Gubernur Pramono Anung melakukan audit, tetapi juga mendesak agar kontrak eksklusif JIExpo segera ditinjau ulang.

“Selama ini, penguasaan oleh Murdaya Poo berlangsung seperti kontrak abadi yang tak tersentuh audit publik, padahal menggunakan nama ‘Jakarta’ dan mengatasnamakan rakyat. Ini bentuk kooptasi simbolik dan praktik pemiskinan ruang kolektif,” tegas Aznil.

JPW menegaskan bahwa saatnya Gubernur Pramono Anung melakukan koreksi struktural dan mengembalikan PRJ ke pangkuan rakyat. Kontrak eksklusif yang memberi dominasi tunggal harus dievaluasi.

“PRJ hari ini bukan pesta rakyat, tapi panggung elite bisnis. Bila tidak diaudit dan ditinjau ulang, maka Pemprov layak dicurigai ingin menikmati setoran sebagai broker kapitalisasi ruang kota, atau mungkin juga takut terhadap ancaman Hartati Murdaya,” tutup Aznil Tan.

Sebagaimana diketahui, bos JIExpo, Hartati Murdaya, dalam sambutan pembukaan Jakarta Fair ke-43 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 10 Juni 2010, pernah menyampaikan pesan tegas agar tak ada pihak yang ‘mengganggu’ pelaksanaan pameran akbar tahunan ini.

JIExpo mengklaim telah memberikan kontribusi besar bagi negara.

“PRJ tak pernah menggunakan uang negara. Kami secara teratur membayar pajak yang berlipat ganda dari penyelenggaraan sebelumnya,” ujar Hartati Murdaya kala itu dalam pidatonya.

MoneyTalk, Jakarta –  Migrant Watch menyampaikan keprihatinan mendalam atas rencana penyelenggaraan Turnamen Golf Piala Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025.

Di tengah berbagai persoalan serius yang terus membelit kehidupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga lemahnya perlindungan hukum.

Turnamen golf yang lekat dengan kemewahan dan eksklusivitas justru digelar atas nama kepedulian terhadap mereka. Hal ini dinilai tidak hanya tidak relevan, tetapi juga menunjukkan disonansi simbolik yang menyakitkan.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, penyelenggaraan turnamen ini mencerminkan ketimpangan empati serta ketidaktepatan dalam merepresentasikan perjuangan dan nasib PMI.

“Pekerja migran kita berasal dari kalangan masyarakat rentan, mayoritas hidup dengan penghasilan rendah. Menggunakan golf sebagai simbol solidaritas adalah ironi yang menyakitkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini rawan menjadi panggung seremonial elite yang jauh dari kenyataan hidup para pekerja migran.

“Kegiatan seperti ini justru memperlebar jarak simbolik antara pengambil kebijakan dan rakyat yang mereka wakili,” lanjutnya.

Migrant Watch turut menyoroti tidak adanya transparansi mengenai manfaat konkret dari turnamen ini, terutama terkait alur dana dan tujuan penggunaannya. Tanpa kejelasan tersebut, kegiatan ini dikhawatirkan hanya menjadi simbolisme kosong yang tidak berdampak nyata bagi PMI.

“Ini hanya jadi simbolisme semu. Mengatasnamakan kelompok tertindas tanpa keterlibatan dan keberpihakan yang nyata adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial, yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan migrasi,” tegas Aznil.

Migrant Watch menyerukan agar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia membatalkan turnamen tersebut dan mengalihkan seluruh anggaran serta sumber daya ke program-program nyata yang benar-benar menyentuh kehidupan PMI dan keluarganya.

Pemerintah juga didorong untuk lebih bijak dalam memilih bentuk kegiatan yang mewakili semangat perjuangan pekerja migran, serta melibatkan komunitas PMI, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga advokasi dalam setiap proses perencanaan kebijakan atau kegiatan yang mengatasnamakan mereka.

“Perlindungan pekerja migran tidak bisa diperjuangkan dengan ayunan stik golf dan acara mewah,” ujar Aznil Tan. “Keadilan bagi pekerja migran hanya bisa dicapai melalui keberpihakan nyata, kerja-kerja konkret di lapangan, dan kebijakan yang berpihak.”