Migrant Watch Kecam Perpol 10/2025, Dinilai Langgar Putusan MK dan Ancam Reformasi Polri

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Migrant Watch menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Regulasi tersebut dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, yang disebut bertentangan langsung dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/12/2025), menegaskan bahwa Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tafsir lain. Anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil hanya dengan penugasan atau izin Kapolri,” ujar Aznil.

Menurut Migrant Watch, penerbitan Perpol 10/2025 pasca putusan MK menjadikan regulasi tersebut cacat konstitusional. Sebab, secara hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan internal Polri berada di bawah undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan putusan MK maupun UUD 1945.

Migrant Watch juga menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Mereka merujuk pada pandangan sejumlah ahli hukum tata negara, termasuk Prof. Mahfud MD, yang menyatakan bahwa UU Polri tidak pernah memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, berbeda dengan pengaturan terbatas yang ada dalam UU TNI.

Selain persoalan hukum, kebijakan ini dinilai berpotensi mengancam reformasi kepolisian dan prinsip netralitas aparatur negara. Migrant Watch memperingatkan adanya risiko kaburnya batas antara ranah sipil dan kepolisian, terhambatnya karier ASN sipil, serta munculnya kembali praktik dwifungsi dalam bentuk terselubung.

“Aturan ini berlawanan dengan semangat reformasi Polri pasca-1998 yang justru ingin menarik kepolisian keluar dari ranah kekuasaan sipil,” kata Aznil.

Atas dasar itu, Migrant Watch menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kapolri untuk segera mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025, meminta Presiden RI menegaskan kepatuhan seluruh institusi negara terhadap putusan MK, serta mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap Polri. Mereka juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut, serta menghentikan seluruh penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang tidak sesuai putusan MK.

“Negara hukum tidak bisa berjalan jika institusi bersenjata menafsirkan hukum sesuai kehendaknya sendiri. Putusan MK bukan rekomendasi, melainkan perintah konstitusional,” tegas Aznil.

Migrant Watch menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembiaran terhadap Perpol 10/2025 berpotensi merusak wibawa konstitusi dan masa depan negara hukum Indonesia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *