4 November 2026

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, LPJ Pertanyakan Keamanan Siber Istana

Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem keamanan siber dan perlindungan komunikasi di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ketua Lembaga Pemantau Jakarta (LPJ), Asep Setiawan, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif berbeda. Menurutnya, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden benar terjadi, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sistem keamanan komunikasi kepala negara.

Asep mengingatkan, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari dugaan siapa yang melakukan penyadapan atau siapa yang berada di baliknya. Hal yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana sistem pengamanan komunikasi Presiden bisa menghadapi ancaman penyadapan.

“Saya pribadi menyoroti dari sisi yang lain. Kalau Presiden berhasil disadap, meskipun kita tidak tahu apakah penyadapan itu berhasil atau tidak, berarti ada persoalan serius yang harus diperiksa. Sistem keamanan sibernya perlu diaudit secara menyeluruh,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, keamanan komunikasi seorang Presiden merupakan bagian penting dari keamanan negara. Informasi yang disampaikan dan diterima kepala negara dapat menyangkut kebijakan strategis, pertahanan, diplomasi, intelijen, hingga kepentingan nasional.

Karena itu, Asep mempertanyakan sejumlah aspek teknis yang harus menjadi objek evaluasi pemerintah.

Pertama, bagaimana sistem keamanan komunikasi Presiden yang berada dalam lingkup pengamanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)? Apakah seluruh perangkat, infrastruktur, dan prosedur pengamanan telah memenuhi standar keamanan yang diperlukan untuk melindungi komunikasi kepala negara?

Kedua, bagaimana jalur komunikasi khusus yang digunakan Presiden? Termasuk penggunaan telepon seluler atau perangkat komunikasi yang dilengkapi chip kriptografi serta sistem enkripsi end-to-end. Apakah seluruh jalur komunikasi tersebut benar-benar terlindungi dari kemungkinan penyadapan?

Ketiga, bagaimana spesifikasi perangkat secure phone atau telepon khusus antisipenyadapan yang digunakan di lingkungan Presiden? Asep mempertanyakan keamanan dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software), termasuk mekanisme pembaruan dan pengujian keamanannya.

Keempat, bagaimana keamanan jaringan serat optik dan infrastruktur satelit yang disebut-sebut dimiliki negara? Menurutnya, jalur komunikasi strategis tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan pihak lain.

Kelima, bagaimana kesiapan Paspampres dalam mendukung komunikasi aman Presiden, termasuk penggunaan portable secure communication unit ketika kepala negara melakukan kunjungan kerja atau berada di luar Istana?

Keenam, bagaimana keberadaan dan standar keamanan ruang SCIF (Sensitive Compartmented Information Facility) yang dirancang untuk melindungi pembicaraan dan informasi sensitif dari pengawasan maupun penyadapan elektronik?

Ketujuh, bagaimana sertifikasi keamanan dari BSSN terhadap perangkat, jaringan, sistem komunikasi, dan infrastruktur yang digunakan di lingkungan kepresidenan? Apakah sertifikasi tersebut dilakukan secara berkala dan disertai pengujian independen?

Menurut Asep, tujuh aspek tersebut perlu diperiksa secara serius agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan dugaan tindak pidana, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap sistem yang berpotensi memiliki kelemahan.

Ia kemudian mengingatkan peristiwa 2013 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan adanya dugaan penyadapan terhadap komunikasi dirinya dan sejumlah pejabat Indonesia.

“Pada 2013, Presiden SBY pernah menyatakan bahwa dirinya disadap. Sekarang, jika dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kembali muncul, pertanyaannya adalah bagaimana evaluasi dan pembenahan sistem keamanan siber di lingkaran Presiden dan Istana selama ini?” ujarnya.

Asep menegaskan, persoalan ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan komunikasi kepala negara secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa perangkat komunikasi, jaringan khusus, fasilitas pengamanan, hingga sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas keamanan informasi bekerja berdasarkan standar yang terukur.

Audit juga perlu mencakup kemungkinan ancaman dari dalam maupun luar sistem, termasuk evaluasi akses pengguna, pengelolaan perangkat, keamanan pusat data, dan prosedur penanganan insiden.

“Jangan sampai kita hanya sibuk mencari siapa yang diduga melakukan penyadapan, tetapi lupa memeriksa mengapa sistem pengamanan komunikasi Presiden bisa menjadi sasaran. Keamanan komunikasi kepala negara bukan persoalan pribadi Presiden, melainkan menyangkut kedaulatan dan keamanan negara,” tegas Asep.

Ia berharap pemerintah membuka ruang evaluasi secara profesional dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang keamanan siber, persandian, serta perlindungan informasi strategis.

Bagi LPJ, persoalan dugaan penyadapan ini harus menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa sistem komunikasi Presiden benar-benar terlindungi, bukan hanya secara administratif, tetapi juga melalui pengujian teknis dan audit keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.