31 Oktober 2026

Badrun

MoneyTalk,Jakarta – Pertigaan Jl Raya Bogor dengan Jl H Bokir (Jl Raya Pondok Gede) di kawasan Hek Kramat Jati, Jakarta Timur masih mengalami banjir dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Jakarta Timur harus bertanggung jawab.

Terjadinya genangan di Jalan Raya Bogor lampu merah Hek itu genangan diakibatkan oleh meluapnya Kali Baru. Kali Baru ini meluap posisi kanan atau posisi kiri. Sisi kiri itu adalah sisi permukiman penduduk sisi kananannya Jalan Raya Bogor.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun. Ia meminta Kejati Daerah Khusus Jakarta segera memeriksa mantan Kasudin Sumber Daya Air (SDA), Wawan Kurniawan saat itu terkait dugaan korupsi Pembangunan turap Kali Baru di Kramatjati, Jakarta Timur sebesar Rp 15 Milyar. kata Ketum GEMAH, Badrun kepada wartawan pada Senin, (13/1/2025).

Anggaran yang diturunkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pembangunan turap kali baru sebesar Rp 15 Milyar diduga Kasudin SDA saat itu terlibat cawe-cawe untuk memenangkan lelang perusahaan tertentu.

“Diduga Kasudin SDA Jaktim dalam mekanisme proses lelang mengarahkan satu perusahaan sebagai pemenang lelang dengan mengkondisikan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta,” ujar Badrun.

Proyek pembangunan turap Kali Baru Kramat Jati dalam proses lelang Kasudin SDA oleh Dinas SDA melalui BPPBJ DKI Jakarta.

Turap Kali baru Kramat Jati dibangun sepanjang 800 meter dari jembatan Jalan Haji Jabah hingga jembatan SD Inpres. Rinciannya, 400 meter pada sisi kiri atau sisi permukiman warga, dan 400 meter pada sisi kanan atau sisi jalan raya. Panjang turap diperbaiki pada sisi permukiman warga.

Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Wawan Kurniawan seharusnya mengetahui bahwa, dasar hukum kewajiban penyusunan dan pengumuman RUP adalah amanat dari Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

RUP adalah instrument penting dalam meningkatkan transparansi.pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Parahnya lagi proyek pembangunan turap kali baru yang telah selesai pemanfaatannya tidak optimal dimana kondisi air Kali Baru masih meluap ke pemukiman warga setelah turap kali baru masih gunakan turap karung pasir oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal tersebut dilakukan oleh SDA Kramat Jati karena hujan yang mengguyur Jakarta dari malam hingga pagi, untuk antisipasi air Kali Baru meluap.

“Saat ini melakukan penanggulangan bencana banjir, memasang turap sementara dari karung berisi pasir batu,” kata Arsa, petugas SDA Kramat Jati, Kamis (9/1/2025).

Untuk itu Kami meminta Kejati DKJ segera memeriksa Kasudin SDA Jakarta Timur terkait dugaan korupsi cawe-cawe Proyek Pembangunan Turap Kali baru Kramat Jati Jakarta Timur,” pungkas Badrun.

MoneyTalk,Jakarta – Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun melaporkan Muhammad Idris Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejati DKI terkait dugaan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) ganda.

Badrun mengatakan laporan terkait kepemilikan Kartu Keluarga (KK) ganda akan dilaporkan ke Kejati DKI dan Kemendagri serta Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

“Terkait masalah informasi Kartu Keluarga (KK) ganda milik Muhammad Idris selaku Anggota DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Gemah, Badrun kepada media pada Minggu, (03/11/2024).

Badrun mengatakan Gemah juga melaporkan beberapa informasi data pribadi yang berbeda dalam dua Kartu Keluarga (KK) Anggota DPRD DKI Muhammad Idris.

Kami mendesak Mendagri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera memeriksa data Kartu Keluarga (KK) ganda ini yang diduga sengaja dibuat untuk kepentingan yang tidak wajar, Dan Kami meminta agar Kejati DKI memeriksa Harta Kekayaan yang dimiliki Anggota DPRD Terkaya Muhammad Idris.

“Terkait masalah di Kartu Keluarga (KK) pertama tercantum nama istri Yuyun Rusmulianty yang dibuat di Dukcapil DKI Jakarta dan untuk Kartu Keluarga (KK) kedua dibuat di Dukcapil Kota Bekasi itu dengan alamat Bekasi dan nama istri yang berbeda dari Kartu Keluarga pertama yang diJakarta,” ujar Badrun.

Badrun menegaskan berdasarkan investigasi lapangan data-data Kartu Keluarga (KK) ganda mengenai kepemilikan Kartu Keluarga (KK) milik Muhammad Idris yang berjumlah lebih dari satu itu sangat kuat dan terdaftar Di Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Dukcapil Kota Bekasi.

Badrun mengungkapkan bahwa kepemilikan Kartu Keluarga (KK) ganda ini diduga kuat berkaitan dengan kasus Poligami yang dilakukan oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perusahaan yang Muhammad Idris miliki.

Berdasarkan informasi Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Idris menyampaikan Laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang disampaikan pada tanggal 10 Maret 2023 itu, Total kekayaan Muhammad Idris berjumlah sebesar Rp 126.055.000.000.

Laporan ini mencakup Data pribadi dan Data harta, termasuk tanah dan bangunan, disebut bernilai Rp. 104.030.000.000.

Selain itu dalam LHKPN, Muhammad Idris juga menyampaikan harta kekayaan istrinya bernama Yuyun Rusmulianty. Dalam LHKPN istrinya Yuyun Rusmulianty memiliki harta sebesar Rp 9.115.150.681.

Muhammad Idris melaporkan kepemilikan beberapa aset, termasuk tanah dan bangunan di beberapa wilayah, seperti : Jakarta Timur, Bekasi, Karawang, dan Kepulauan Seribu.

Bahkan ia juga melaporkan kepemilikan beberapa kendaraan, seperti: mobil Toyota Fortuner, Mercedes Benz C 300, Mitsubishi Pajero Sport dan Nissan X Trail serta Kapal laut/Perahu Suzuki 3 x 300 HP PESIAR.

Gemah mendesak agar Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem untuk mencopot Muhammad Idris sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta yang memiliki prilaku yang menyimpang dan melanggar hukum,” pungkas Badrun.