31 Oktober 2026

Bank Jakarta

MoneyTalk, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) melalui Ketua Umumnya, Badrun Atnangar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam proses restrukturisasi kredit oleh manajemen Bank Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank DKI.

Badrun menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari sumber internal Bank Jakarta mengenai adanya indikasi kredit bermasalah yang nilainya fantastis.

“GEMAH mendapatkan data dari karyawan internal Bank Jakarta bahwa terdapat dana restrukturisasi kredit dalam perhatian khusus senilai sekitar Rp2 triliun. Selain itu, tercatat pula kredit kurang lancar sebesar Rp21,3 miliar, kredit dalam proses sebesar Rp36,8 miliar, dan kredit macet mencapai Rp418 miliar,” ungkap Badrun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Ia meminta Kejati DKI untuk memprioritaskan penyelidikan kasus ini karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta jangan sampai menjadi cara untuk menutupi masalah lama yang belum selesai.

“Restrukturisasi ini sangat mencurigakan. Jangan sampai pergantian nama justru menjadi tameng untuk menghilangkan jejak kredit bermasalah. Kejati harus memanggil dan memeriksa jajaran komisaris serta direksi Bank Jakarta untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

GEMAH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan akan membuka ruang komunikasi dengan para penegak hukum demi memastikan transparansi di lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

“Bank ini milik rakyat Jakarta. Jangan sampai kepercayaan publik dihancurkan oleh praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan,” tutup Badrun.

MoneyTalk, Jakarta – Sehubungan dengan munculnya pemberitaan di salah satu media daring yang menuduh adanya dugaan pemberian gratifikasi oleh Bank Jakarta kepada para komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Bank Jakarta menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik. Pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab karena memuat informasi sepihak tanpa konfirmasi atau tanggapan resmi dari Bank Jakarta. Kami menilai informasi tersebut merupakan berita bohong (hoaks) yang dapat merusak reputasi lembaga dan kepercayaan publik.

Bank Jakarta tidak pernah memberikan lima unit kendaraan kepada individu komisioner BAZNAS DKI Jakarta sebagaimana diberitakan. Segala bentuk kerja sama yang dijalankan oleh Bank Jakarta, termasuk dengan institusi mitra, dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Jakarta senantiasa berkomitmen terhadap prinsip integritas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Kami mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan korupsi, serta menerapkan prinsip-prinsip perbankan syariah dalam seluruh kegiatan usaha kami.

Bank Jakarta akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga nama baik institusi dan sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar ini.

Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjaga objektivitas dalam menilai suatu pemberitaan.

MoneyTalk, Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan POROS MUDA Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi mobil mewah yang menyeret nama Bank Jakarta dan para komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lima unit mobil Toyota Innova Zenix diduga diberikan oleh pihak Bank Jakarta kepada lima komisioner BAZNAS DKI yang baru dilantik pada Mei 2025.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi independen guna menelusuri lebih dalam dugaan gratifikasi ini.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik serta menuntut Kejati DKI untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta segera menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut. Informasi ini harus diklarifikasi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” ujar Joko di Jakarta.

Sorotan Kinerja Bank Jakarta

Bank DKI, yang kini berganti nama menjadi Bank Jakarta sejak diresmikan oleh Gubernur DKI Pramono Anung pada 22 Juni 2025, kembali menuai kritik tajam.

Sebelumnya, bank ini sempat menjadi sorotan karena berbagai masalah, seperti gangguan layanan ATM dan aplikasi JakOne Mobile, serta dugaan kebocoran dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Aktivis 98, Jojo – sapaan akrab Joko Priyoski – menyoroti bahwa Bank Jakarta seharusnya fokus meningkatkan kualitas layanan publik, bukan justru terlibat dalam praktik yang mencoreng integritas lembaga.

“Bank Jakarta harus berbenah, bukan malah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi. Kami juga mendesak Gubernur DKI Pramono Anung melakukan reformasi total di tubuh Bank Jakarta. Sesuai arahan Presiden Prabowo, pejabat yang tak becus kerja dan melanggar integritas harus dicopot,” tegas Jojo.

Peringatan Keras untuk Komisioner BAZNAS DKI

Sementara itu, Koordinator Nasional POROS MUDA NU, Ramadhan Isa, mengingatkan para komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta yang baru dilantik untuk menjaga amanah dalam mengelola dana umat.

Ia menekankan bahwa BAZNAS memiliki peran vital dalam pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

“Kami akan terus mengawasi kinerja BAZNAS. Setiap penyimpangan akan kami kawal karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan infak,” ujar Ramadhan.

Dhani: Tak Ada yang Kebal Hukum

Alumni Aktivis UIN Jakarta, Dhani, juga menegaskan bahwa gratifikasi adalah kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima gratifikasi harus dihukum berat. Gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya tergolong sebagai suap dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Dhani.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat akan terus mengawal dan menjadi pengawas sosial terhadap praktik korupsi.

“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah perampasan atas masa depan generasi bangsa. Kami tak akan berhenti mengingatkan para pejabat publik agar menjaga integritas,” pungkasnya.

Belum ada Tanggan Resmi

Sampai tulisan ini muncul di MoneyTalk, belum berhasil mendapat tanggapan resmi baik dari BAZNAS DKI Jakarta maupun Bank Jakarta.