22 Oktober 2026

Bank UOB

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Hendri Subiakto mempertanyakan tagihan yang dilayangkan Bank UOB kepadanya. Hendri mengaku tidak pernah memiliki hubungan perbankan, melakukan transaksi, maupun menyepakati akad kredit dengan UOB.

Hal tersebut disampaikan Hendri melalui keterangannya pada 31 Agustus 2026. Ia menyebut tagihan dari UOB sebagai sesuatu yang menurutnya janggal karena dirinya merasa tidak pernah menjadi nasabah bank tersebut.

“Saya heran Bank UOB tiba tiba melayangkan tagihan ke saya. Padahal saya belum pernah ada hubungan dengan Bank UOB tersebut. Belum pernah ketemu ataupun bertelepon dengan petugas UOB hingga bersepakat. Tidak pernah bertransaksi dengan UOB. Tidak pernah menyepakati atau terikat apapun dengan Bank UOB. Apalagi berhutang hingga ada transaksi. Tidak pernah!” ujar Hendri.

Menurut Hendri, surat tagihan tersebut bahkan bukan yang pertama kali diterimanya. Ia memperkirakan sudah menerima surat serupa untuk kedua atau bahkan ketiga kalinya.

“Tapi anehnya saya dapat surat tagihan dari Bank UOB, sepertinya ini sudah surat yang kedua kali. Atau mungkin malah ketiga kali. Maklum saya tdk tahu karena tidak membaca semuanya, karena dikirim ke alamat rumah di Surabaya. Sedangkan saya lebih sering ada di Jakarta, Bogor atau Jogja,” katanya.

Hendri mempertanyakan dasar munculnya tagihan tersebut. Menurut dia, persoalan utamanya bukan besar kecilnya nominal, melainkan alasan dirinya dianggap memiliki kewajiban kepada bank yang menurut pengakuannya tidak pernah memiliki hubungan kontraktual dengannya.

“Persoalannya, kalau saya tidak terikat hubungan dan tidak pernah akad kredit, kenapa saya dianggap berhutang? Lalu ditagih. Walau tagihannya kecil, tidak besar, tapi dari mana angka angka yg menjadi dasar saya dianggap berhutang itu muncul?” ucapnya.

Pernah Menjadi Nasabah Citibank Selama 25 Tahun

Hendri menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menjadi nasabah kartu kredit Citibank selama lebih dari 25 tahun. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengalami persoalan utang dengan bank tersebut.

“Dulu saya memang nasabah kartu kredit Citibank selama 25 tahun lebih, tapi tidak ada masalah. Hanya karena saya tidak butuh lagi Kartu Kredit, maka saya putuskan berhenti jadi nasabah Citibank. Tidak ada lagi hutang, sudah saya lunasi semua dan tidak ada lagi hubungan,” jelas Hendri.

Ia mengatakan keputusan untuk menutup kartu kredit Citibank dilakukan pada 2022. Hendri mengaku proses penghentian layanan ketika itu tidak mudah karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Saat itu diurus tahun 2022 saya putuskan berhenti dan menutup Kartu Kredit Citibank. Faktanya waktu itu memang dipersulit untuk berhenti jadi pemegang kartu kredit. Ada persyaratan macam macam dan tidak bisa ketemu secara off line maupun telpon Customer Service. Hanya bisa interaksi dengan mesin yang sangat tidak membantu atau lewat aplikasi,” tuturnya.

Meski demikian, Hendri menyebut dirinya tetap berupaya menghentikan penggunaan layanan tersebut dengan bantuan staf dan sekretaris kantornya.

UOB Disebut Melanjutkan Usaha Citibank

Hendri kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan keberadaan UOB yang menurutnya melanjutkan usaha Citibank. Ia mengatakan sempat beberapa kali menerima telepon dari pihak UOB yang menawarkan berbagai produk perbankan.

“Namun kami tetap melakukan upaya berhenti memakai jasa bank asing itu. Saat itu saya dibantu staf dan sekretaris kantor,” katanya.

“Belakangan Bank UOB mengaku melanjutkan usaha Citibank. Berkali kali telpon dan menawari macam macam produk, tapi tidak tertarik dan tidak saya terima. Saya tolak dan teleponnya belakangan tidak saya angkat. Lalu kenapa sekarang UOB kirim surat tagihan. Bahkan ini sudah surat kedua mereka,” lanjut Hendri.

Atas persoalan tersebut, Hendri meminta penjelasan dari pihak UOB mengenai dasar munculnya tagihan atas namanya.

“Bank UOB kan bukan Ojol, kenapa jadi seperti ini? Saya butuh penjelasan dari pihak @UOBBank juga ingin tanya ke teman teman apa pernah tiba tiba ditagih oleh Bank yang kita tidak pernah jadi nasabahnya? Dan berkali kali ditelpon marketingnya yang nawari macem macempun sudah tidak saya gubris. Sebenarnya apa mau mereka ini?” kata Hendri.

UOB Perlu Beri Klarifikasi

Pernyataan Hendri tersebut merupakan pengalaman dan pertanyaan yang disampaikannya secara pribadi. Redaksi belum memperoleh penjelasan dari pihak Bank UOB mengenai tagihan yang dimaksud, termasuk dasar administrasi, hubungan rekening atau kartu, maupun riwayat transaksi yang menjadi dasar penagihan.

Karena itu, redaksi memberikan ruang kepada Bank UOB untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak UOB akan dipublikasikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi juga tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran dari pihak UOB sebelum terdapat penjelasan dan data yang dapat diverifikasi dari kedua belah pihak.

MoneyTalk, Jakarta – Dunia perbankan kembali diguncang skandal besar. Sebuah kasus yang menyeret nama Bank UOB mencuat ke publik setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengirimkan surat teguran resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan kolusi dan suap dalam perkara bernilai fantastis, mencapai Rp87,7 miliar.

Pemerhati intelijen Sri Radjasa, MBA mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika seorang nasabah bernama Hardi Wijaya Kusuma menyerahkan sertifikat tanah seluas 17.220 meter persegi (SHGB No. 81 di Kabupaten Tangerang) kepada wakil direktur Bank UOB, sebagai bentuk jaminan bonafiditas. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp87,7 miliar.

Namun, yang mengejutkan tak ada perjanjian kredit yang pernah dibuat antara nasabah dan pihak bank. Sertifikat tanah itu pun tidak pernah dikembalikan.

“Mirisnya, sertifikat justru digunakan pihak bank untuk pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2024. Nilai kerugian mencapai Rp87,7 miliar,” ujar Sri Radjasa.

Kasus ini, menurut Sri Radjasa, bukan sekadar penggelapan biasa. Ada indikasi kuat terjadinya penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kepercayaan, hingga dugaan suap kepada aparat hukum.

“Ini bukan ulah satu-dua oknum, tapi mengarah pada kejahatan perbankan yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Publik pun mulai mencium aroma busuk dari praktik ilegal yang diduga melibatkan pejabat tinggi bank serta oknum aparat penegak hukum. Situasi ini, kata Sri Radjasa, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia perbankan terorganisir yang telah lama beroperasi di balik layar.

Melihat meningkatnya kecurigaan publik, Bawas MA bergerak cepat. Melalui surat teguran bernomor 3806/BP/PW 1.1.1/IX/2025 tertanggal 9 September 2025, lembaga pengawas MA itu meminta klarifikasi resmi dari Ketua PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari.

Teguran ini terkait perkara nomor 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan putusan banding 2231/PDT/2024/PT DKI, yang diduga sarat kejanggalan.

“Bawas MA tampaknya menilai ada potensi pelanggaran etika serius dalam proses peradilan perkara ini,” ungkap Sri Radjasa.

Langkah Bawas MA ini menunjukkan adanya keseriusan lembaga pengawas yudikatif dalam mengusut indikasi kolusi antara pihak Bank UOB dan oknum hakim di PN Jakarta Pusat.

Sri Radjasa menegaskan, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan. Ia menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa penanganan yang transparan, kepercayaan publik terhadap hukum dan dunia perbankan akan hancur.

“Penegakan hukum atas dugaan penggelapan, pemalsuan, penipuan, suap, dan kolusi harus segera dilakukan. Jika tidak, citra Indonesia sebagai negara hukum akan rusak parah,” ujarnya.

Ia memperingatkan, bila praktik seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan publik terhadap bank bisa berujung pada gejolak keuangan nasional, mirip dengan yang pernah terjadi pada krisis moneter 1998.

“Jika negara ini dibiarkan menjadi surga bagi mafia perbankan, maka yang hancur bukan hanya aset nasabah, tapi juga fondasi kepercayaan ekonomi bangsa,” pungkasnya.