Sertifikat Rp87,7 Miliar Raib di Bank UOB, Bawas MA Geram: Ada Dugaan Mafia Perbankan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dunia perbankan kembali diguncang skandal besar. Sebuah kasus yang menyeret nama Bank UOB mencuat ke publik setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengirimkan surat teguran resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan kolusi dan suap dalam perkara bernilai fantastis, mencapai Rp87,7 miliar.

Pemerhati intelijen Sri Radjasa, MBA mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika seorang nasabah bernama Hardi Wijaya Kusuma menyerahkan sertifikat tanah seluas 17.220 meter persegi (SHGB No. 81 di Kabupaten Tangerang) kepada wakil direktur Bank UOB, sebagai bentuk jaminan bonafiditas. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp87,7 miliar.

Namun, yang mengejutkan tak ada perjanjian kredit yang pernah dibuat antara nasabah dan pihak bank. Sertifikat tanah itu pun tidak pernah dikembalikan.

“Mirisnya, sertifikat justru digunakan pihak bank untuk pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2024. Nilai kerugian mencapai Rp87,7 miliar,” ujar Sri Radjasa.

Kasus ini, menurut Sri Radjasa, bukan sekadar penggelapan biasa. Ada indikasi kuat terjadinya penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kepercayaan, hingga dugaan suap kepada aparat hukum.

“Ini bukan ulah satu-dua oknum, tapi mengarah pada kejahatan perbankan yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Publik pun mulai mencium aroma busuk dari praktik ilegal yang diduga melibatkan pejabat tinggi bank serta oknum aparat penegak hukum. Situasi ini, kata Sri Radjasa, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia perbankan terorganisir yang telah lama beroperasi di balik layar.

Melihat meningkatnya kecurigaan publik, Bawas MA bergerak cepat. Melalui surat teguran bernomor 3806/BP/PW 1.1.1/IX/2025 tertanggal 9 September 2025, lembaga pengawas MA itu meminta klarifikasi resmi dari Ketua PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari.

Teguran ini terkait perkara nomor 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan putusan banding 2231/PDT/2024/PT DKI, yang diduga sarat kejanggalan.

“Bawas MA tampaknya menilai ada potensi pelanggaran etika serius dalam proses peradilan perkara ini,” ungkap Sri Radjasa.

Langkah Bawas MA ini menunjukkan adanya keseriusan lembaga pengawas yudikatif dalam mengusut indikasi kolusi antara pihak Bank UOB dan oknum hakim di PN Jakarta Pusat.

Sri Radjasa menegaskan, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan. Ia menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa penanganan yang transparan, kepercayaan publik terhadap hukum dan dunia perbankan akan hancur.

“Penegakan hukum atas dugaan penggelapan, pemalsuan, penipuan, suap, dan kolusi harus segera dilakukan. Jika tidak, citra Indonesia sebagai negara hukum akan rusak parah,” ujarnya.

Ia memperingatkan, bila praktik seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan publik terhadap bank bisa berujung pada gejolak keuangan nasional, mirip dengan yang pernah terjadi pada krisis moneter 1998.

“Jika negara ini dibiarkan menjadi surga bagi mafia perbankan, maka yang hancur bukan hanya aset nasabah, tapi juga fondasi kepercayaan ekonomi bangsa,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *